Upah Klausul Contoh

Upah. 4. Manfaat ‘Aqid adalah para pihak yang melakukan perjanjian, yaitu pihak yang menyewakan atau pemilik barang sewaan yang disebut mu’ajjir dan pihak penyewa yang disebut musta’jir yaitu pihak yang mengambil manfaat dari suatu benda. 52 49 Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia, (Jakarta: Balai Pustaka, 2004), hlm. 966.
Upah. Dengan adanya pengkategorian karyawan tetap dan konfiak disebuah perusahaan, maka ada perbedaan pengkategorian pembayaran kompensasi antara gaji dan upah pula. Ada sedikit perbedaan definisi atau keterangan antara gaji dan upah. Berikut ini adalah beberapa definisi upah Soernarso mendefinisikan upah adalah imbalan kepada buruh yang melakukan pekerjaan kasar dan lebih banyak mengandalkan kekuatan fisik dan biasanya jumlahnya ditetapkan secara harian, satuan atau borongan.22 Selanjunya Mulyadi mengemukakan bahwa upah umumnya merupakan pembayaran atas panyerahan jasa yaug dilakukan oleh karyawan pelaksana (buruh).23 Sementara Xxxxx dan Xxxxxxxxx mendefinisikan upah merupakan sesuatu diberikan atas dasar kinerja harian, biasanya praktik ini ditemukan pada pabrik. Upah adakalanya juga didasarkan pada unit produk yang dihasilkan.24 Kemudian dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) upah didefinisikan sebagai pembalas jasa atau sebagainya pembayar tenaga kerja yang sudah dikeluarkan untuk mengerjakan sesuatu. Pengertian upah dapat di defenisikan sebagai harga yang harus dibayarkan pada pekerja atas pelayanan dalam memproduksi kekayaan.25
Upah. Dilihat pada peraturan pemerintah No.8 Tahun 1981 tentang perlindungan upah. Dalam hal tersebut menurut ketentuan pasal 1huruf (a) PP no.8 tahun 1981, upah adalah suatu penerimaan sebagai imbalan dari pengusaha kepada buruh untuk suatu pekerjaan atau jasa yang telah dilakukan, dinyatakan atau dinilai dalam bentuk uang yang ditetapkan menurut persetujuan atau peraturan perundang-undangan dan dibayarkan atas dasar suatu perjanjian kerja antara pengusaha dengan buruh, termasuk tunjangan baik untuk buruh sendiri maupun untuk keluarganya.14
Upah. Dipasal 1 diangka 30 UU No 13 ditahun 2003 upah yaitu hak pekerjanya dimana diterimakan serta ditunjukkan dengan berbentuk uang menjadi imbalan daripada majikan kerja pada buruh dimana ditentukan serta dibayar berdasarkan sebuah perjanjian bekerja, kesepakatan, ataupun aturan UU, yaitu tunjangan untuk pekerja serta keluarga terhadap sesuatu hal.
Upah. Hak Pekerja/Buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari Pengusaha atau Pemberi Kerja kepada Pekerja/Buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi Pekerja/Buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan yang telah atau akan dilakukan.
Upah. Ialah pendapatan pekerja terdiri dari upah pokok dan tunjangan-tunjangan yang berhak diterimanya.
Upah. Pihak kedua akan Menerima Gaji dasar Sesui UMSK Rp.2.862.553 ( Dua Juta Delapan Ratus Enam Puluh Dua Ribu Lima Ratus Lima Puluh Tiga Rupiah ) Perbulannya , serta Menerima Pesangon Mandiri Sebesar Rp.244.178 Setiap Bulannya( Pesangon Ini diluar dari BPJS TK /JHT/JKM,Dll yang telah dibayarkan setiap Bulannya )
Upah. Tertinggi : - Terendah :
Upah. Upah adalah hak pekerja kontrak yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerjaatau pemberi kerja yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja. Upah minimum wajib diberikan oleh pengusaha kepada pekerja kontrak dengan rujukan penetapan pemerintah perihal upah minumum regional (UMR) yang besarnya berbeda-beda.4 Penetapan upah minumum tersebut tergantung oada situasi dan kondisi perekonomian nasional dan keadaan perekonomian di setiap daerah/wilaya provinsi atau kabupaten /kota. Aspek-aspek yang menjadi acuan dalam penetapan upah minimum tersebut antara lain:

Related to Upah

  • PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN 16.1. Pengalihan Kepemilikan Unit Penyertaan

  • PEMBAYARAN a) Dengan cek setelah menerima bahan diatas dalam keadaan sempurna serta pemulangan semua artwork / filem / contoh seperti yang disyaratkan. Pesanan Belian asal hendaklah dikemukakan ke Jabatan Kewangan bersama inbois dan nota hantaran untuk proses pembayaran.

  • PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN Pemegang Unit Penyertaan dapat mengalihkan investasinya antara Reksa Dana yang dikelola oleh Manajer Investasi yang menyediakan fasilitas pengalihan Unit Penyertaan. Penjelasan lebih lengkap mengenai Persyaratan dan Tata Cara Pengalihan Unit Penyertaan diuraikan dalam Bab XV.

  • PROSEDUR PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA wajib diberitahukan oleh ahli waris, pemberi hibah, atau penerima hibah kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan bukti pendukung sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk selanjutnya diadministrasikan di Bank Kustodian. Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA sebagaimana dimaksud pada butir 16.1 di atas harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam bidang pewarisan dan/atau hibah. Manajer Investasi pengelola UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menerapkan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan terhadap pihak yang menerima pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan dalam rangka pewarisan dan/atau hibah sebagaimana dimaksud pada butir 16.1 di atas.

  • PENYELESAIAN SENGKETA Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Bab XVIII Prospektus, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa melalui Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (“BAPMI”) dengan menggunakan Peraturan dan Acara BAPMI dan tunduk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, berikut semua perubahannya serta ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif MAYBANK SYARIAH MONEY MARKET FUND 2, dengan tata cara sebagai berikut:

  • BIAYA YANG MENJADI BEBAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN a. Biaya pemindahbukuan/transfer bank dan biaya-biaya bank lain, bila ada, sehubungan pembelian Unit Penyertaan, pengembalian sisa uang pembelian Unit Penyertaan yang ditolak dan pembayaran hasil penjualan kembali Unit Penyertaan serta pembagian hasil investasi (jika ada) ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan dalam mata uang Rupiah; dan

  • SYARAT PEMBAYARAN Pembayaran Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID dilakukan dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah dan pembayaran tersebut dilakukan kepada rekening BATAVIA DANA LIKUID sebagai berikut: Apabila diperlukan, untuk mempermudah proses Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID, maka atas permintaan Manajer Investasi, Bank Kustodian dapat membuka rekening atas nama BATAVIA DANA LIKUID pada bank lain. Rekening tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari dan dikendalikan oleh Bank Kustodian. Rekening tersebut hanya dipergunakan untuk penerimaan dana dari Pembelian dan pembayaran Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID termasuk dana yang diperlukan untuk transaksi Efek dari BATAVIA DANA LIKUID. Bagi Pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, sisa dananya akan dikembalikan oleh Xxxxxxx Investasi tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Semua biaya bank, biaya pemindahbukuan/transfer, dan biaya lain (sebagaimana dimaksud dalam butir 9.3) sehubungan dengan pembayaran Pembelian Unit Penyertaan, menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan. Manajer Investasi akan memastikan bahwa semua uang para calon Pemegang Unit Penyertaan yang merupakan pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID dikreditkan ke rekening atas nama BATAVIA DANA LIKUID di Bank Kustodian paling lambat pada akhir Hari Bursa disampaikannya transaksi pembelian Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID secara lengkap. Dana pembelian Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID sebagaimana dimaksud di atas hanya dapat berasal dari:

  • HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN Dengan tunduk pada syarat-syarat sesuai tertulis dalam Kontrak Investasi Kolektif, setiap Pemegang Unit Penyertaan BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA mempunyai hak-hak sebagai berikut :

  • Risiko Berkurangnya Nilai Aktiva Bersih Setiap Unit Penyertaan Nilai setiap Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA ATRAKTIF dapat berubah akibat kenaikan atau penurunan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan. Terjadinya penurunan Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan dapat disebabkan antara lain oleh perubahan harga efek dalam portofolio.

  • PENUTUP Perjanjian Kerja Sama ini ditandatangani oleh PARA PIHAK dalam rangkap 2 (dua) masing-masing bermeterai cukup, dibubuhi cap serta mempunyai kekuatan hukum dan mengikat untuk PARA PIHAK.