Urgensi Penelitian Klausul Contoh

Urgensi Penelitian. Urgensi yang bisa dipetik dari penelitian ini adalah sebagai berikut: 1. Manfaat Teoritis Manfaat teoritis dari penelitian ini adalah untuk menguji secara empiris theory of planned behavior yang dikembangkan oleh Xxxxx (2005) menambah kajian dibidang pendidikan, serta dapat menambah wawasan pengetahuan pada bidang financial management behavior, financial attitude, Financial Technology, peers, dan parental norms. 2. Manfaat Praktis a. Bagi Mahasiswa Penelitian ini diharapkan dapat menjadi dorongan atau motivasi bagi mahasiswa supaya memiliki perilaku keuangan yang baik dengan memiliki sikap keuangan yang baik, meningkatkan literasi keuangan agarmampu mengelola keuangan secara mandiri dan bijak. b. Bagi Perguruan Tinggi Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan informasi dan masukan bagi perguruan tinggi dalam meningkatkan kualitas akademik berkaitan dengan keuangan, serta pemahaman mahasiswa terhadap pentingnya pengelolaan keuangan yang baik untuk meningkatkan kesejahteraan keuangan berkelanjutan. c. Bagi Masyarakat Sebagai informasi bagi orang tua agar orang tua dapat melakukan pengawasan serta memberikan arahan terhadap pengelolaan keuangan bagi putra-putrinya sejak dini agar orang tua mampu membentuk perilakukeuangan yang baik bagi seorang individu.
Urgensi Penelitian. Penelitian ini memiliki urgensitas tinggi untuk segera dilaksanakan dikarenakan analisis terkait manajemen lingkungan perlu dilakukan sebagai tidakan preventif (pencegahan) dari kerusakan lingkungan akibat kegiatan konstruksi, selain itu perlu adanya acuan (benchmark) penilaian sebagai bukti pelaksanaan manajemen lingkungan dalam mengimplementasikan konstruksi berkelanjutan dan penelitian ini sesuai dengan visi, misi serta tujuan (poin ke-2) Universitas Semarang yaitu mengembangkan dan menciptakan IPTEKS dalam berbagai bidang ilmu berwawasan pembangunan yang berkelanjutan.‌
Urgensi Penelitian. Sudah banyak penelitian dilakukan di bidang psikologi yang mengulas fenomen/gejala yang hidup di kalangan kaum remaja khususnya menyangkut kenakalan remaja atau akibat pergaulan bebas. Namun penelitian yang menyangkut pembenahan spiritual well-being untuk membangun sikap toleransi di kalangan kaum remaja jarang mendapat perhatian. Andai pun diteliti, yang menjadi pokok perhatian umumnya faktor apa saja yang membuat kaum remaja bersikap intoleran. Penelitian yang berbasis pada solusi dan intervensi yang dapat menolong kaum remaja untuk dapat meningkatkan sikap toleransinya masih cukup langka. Maka pengembangan modul pelatihan spiritual well-being ini berupaya untuk mengisi kekosongan tersebut. Penelitian berupa pengembangan modul pelatihan spiritual well-being berusaha menggali upaya apa yang harus dilakukan agar kaum remaja dapat mengembangkan dan meningkatkan sikap toleransi di tengah masyarakat yang majemuk.
Urgensi Penelitian. Pemerataan distribusi pendapatan berkaitan erat dengan pengentasan kemiskinan, Islam telah memiliki instrumen tersendiri untuk menyelesaikan masalah tersebut, yaitu zakat. Selama ini dampak zakat terhadap pengentasan kemiskinan dan pemerataan pendapatan belum begitu signifikan sehingga pengembangan model fundrising dana Zakat diasumsikan akan berdampak signifikan dalam mengentaskan kemiskinan.
Urgensi Penelitian. Berdasarkan latar belakang, perumusan masalah dan tujuan penelitian maka urgensi penelitian ini adalah: 1) Secara teori penelitian ini menganalisis laporan kinerja keuangan Bank Milik Pemerintah Daerah untuk menganalisa kesehatan bank dari segi analisis RGEC (Risk Profile, Good Corporate Governance, Earning, Capital) 2) Menjadi salah satu bentuk informasi tentang pemetaan penilaian kinerja Bank Milik Pemerintah Daerah. 3) Sebagai salah bentuk evaluasi manajemen dari kinerja keuangan Bank Milik Pemerintah Daerah.

Related to Urgensi Penelitian

  • METODE PENELITIAN A. Tipe Penelitian..................................................................... 69 B. Lokasi Penelitian ................................................................ 69 C. Populasi dan Sampel............................................................ 70 D. Tenik Penarikan Sampel ..................................................... 71 E. Jenis dan Sumber Data ........................................................ 71 F. Teknik Pengumpulan Data ................................................. 72 G. Teknik Analisis Data dan Uji Hipotesis .............................. 74 H. Jadwal Penelitian ................................................................. 75

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING AND FINANCIAL REPORTING POLICIES (continued)

  • Tujuan Penelitian 1. Untuk mengetahui isi perjanjian para pihak (penjual sewa dan pembeli sewa) menurut ketentuan hukum yang ada, dan pelaksanaannya dalam perjanjian beli sewa mobil. 2. Untuk mengungkapkan upaya -upaya hukum yang ditempuh para pihak terhadap penyelesaian sengketa cidera janji dalam perjanjian beli sewa mobil.

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) Instrumen Keuangan (lanjutan) Biaya transaksi adalah biaya-biaya yang dapat diatribusikan secara langsung pada perolehan atau penerbitan aset keuangan atau liabilitas keuangan, dimana biaya tersebut adalah biaya yang tidak akan terjadi apabila entitas tidak memperoleh atau menerbitkan instrumen keuangan. Biaya transaksi tersebut diamortisasi sepanjang umur instrumen menggunakan metode suku bunga efektif. Metode suku bunga efektif adalah metode yang digunakan untuk menghitung biaya perolehan diamortisasi dari aset keuangan atau liabilitas keuangan dan metode untuk mengalokasikan pendapatan bunga atau beban bunga selama periode yang relevan, menggunakan suku bunga yang secara tepat mendiskontokan estimasi pembayaran atau penerimaan kas di masa depan selama perkiraan umur instrumen keuangan atau, jika lebih tepat, digunakan periode yang lebih singkat untuk memperoleh nilai tercatat neto dari instrumen keuangan. Pada saat menghitung suku bunga efektif, Reksa Dana mengestimasi arus kas dengan mempertimbangkan seluruh persyaratan kontraktual dalam instrumen keuangan tersebut, tanpa mempertimbangkan kerugian kredit di masa depan, namun termasuk seluruh komisi dan bentuk lain yang dibayarkan atau diterima, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari suku bunga efektif. Biaya perolehan diamortisasi dari aset keuangan atau liabilitas keuangan adalah jumlah aset keuangan atau liabilitas keuangan yang diukur pada saat pengakuan awal dikurangi pembayaran pokok, ditambah atau dikurangi dengan amortisasi kumulatif yang dihitung dari selisih antara nilai awal dan nilai jatuh temponya, dan dikurangi penurunan nilai atau nilai yang tidak dapat ditagih. Pengklasifikasian instrumen keuangan dilakukan berdasarkan tujuan perolehan instrumen tersebut dan mempertimbangkan apakah instrumen tersebut memiliki kuotasi harga di pasar aktif. Pada saat pengakuan awal, Xxxxx Xxxx mengklasifikasikan instrumen keuangan dalam kategori berikut: aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi, pinjaman yang diberikan dan piutang, investasi dimiliki hingga jatuh tempo, aset keuangan tersedia untuk dijual, liabilitas keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi, dan liabilitas keuangan lain-lain; dan melakukan evaluasi kembali atas kategori-kategori tersebut pada setiap tanggal pelaporan, apabila diperlukan dan tidak melanggar ketentuan yang disyaratkan. Pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2018, Reksa Dana hanya memiliki aset keuangan dalam kategori aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi dan pinjaman yang diberikan dan piutang, serta liabilitas keuangan dalam kategori liabilitas keuangan lain-lain.

  • PROSEDUR PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan BNI-AM MAKARA INVESTASI wajib diberitahukan oleh ahli waris, pemberi hibah, atau penerima hibah kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan bukti pendukung sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk selanjutnya diadministrasikan di Bank Kustodian. Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan BNI-AM MAKARA INVESTASI sebagaimana dimaksud pada angka 16.1 di atas harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam bidang pewarisan dan/atau hibah. Manajer Investasi pengelola BNI-AM MAKARA INVESTASI atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menerapkan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan terhadap pihak yang menerima pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan dalam rangka pewarisan dan/atau hibah sebagaimana dimaksud pada angka 16.1 di atas.

  • MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN i. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. ii. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib segera menindaklanjuti dan menyelesaikan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja setelah tanggal penerimaan pengaduan. iii. Dalam hal terdapat kondisi tertentu, Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat memperpanjang jangka waktu sampai dengan paling lama 20 (dua puluh) hari kerja berikutnya. iv. Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada butir iii di atas adalah: a. kantor Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian yang menerima pengaduan tidak sama dengan kantor Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian tempat terjadinya permasalahan yang diadukan dan terdapat kendala komunikasi di antara kedua kantor Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian tersebut; b. transaksi keuangan yang diadukan oleh Pemegang Unit Penyertaan memerlukan penelitian khusus terhadap dokumen-dokumen Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian; dan/atau c. terdapat hal-hal lain di luar kendali PUJK seperti adanya keterlibatan pihak ketiga di luar Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dalam transaksi keuangan yang dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan. v. Perpanjangan jangka waktu penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud pada butir iii di atas wajib diberitahukan secara tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan yang mengajukan pengaduan sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir ii berakhir. vi. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian menyediakan informasi mengenai status pengaduan Pemegang Unit Penyertaan melalui berbagai sarana komunikasi yang disediakan oleh Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian antara lain melalui website, surat, email atau telepon vii. Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta atau mengakses status perkembangan Penanganan Pengaduan yang disampaikan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian.

  • Informasi Penagihan Dan Kepemilikan Metrik Biaya

  • LOKASI DAN KETERANGAN HARTANAH Harta tersebut adalah sebuah rumah teres dua tingkat unit tengah yang beralamat pos di No. 0000, Xxxxxx Xxxxxxxxx 0X, Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxx, 00000 Xxxxxxxx, Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxx.

  • Persyaratan Dan Tata Cara Penjualan Kembali Pelunasan Unit Penyertaan 15.1. PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN

  • PENDAPAT AKUNTAN TENTANG LAPORAN KEUANGAN (halaman ini sengaja dikosongkan)