Urgensi Penelitian Klausul Contoh

Urgensi Penelitian. Berdasarkan latar belakang, perumusan masalah dan tujuan penelitian maka urgensi penelitian ini adalah:
Urgensi Penelitian. Urgensi yang bisa dipetik dari penelitian ini adalah sebagai berikut:
Urgensi Penelitian. Sudah banyak penelitian dilakukan di bidang psikologi yang mengulas fenomen/gejala yang hidup di kalangan kaum remaja khususnya menyangkut kenakalan remaja atau akibat pergaulan bebas. Namun penelitian yang menyangkut pembenahan spiritual well-being untuk membangun sikap toleransi di kalangan kaum remaja jarang mendapat perhatian. Andai pun diteliti, yang menjadi pokok perhatian umumnya faktor apa saja yang membuat kaum remaja bersikap intoleran. Penelitian yang berbasis pada solusi dan intervensi yang dapat menolong kaum remaja untuk dapat meningkatkan sikap toleransinya masih cukup langka. Maka pengembangan modul pelatihan spiritual well-being ini berupaya untuk mengisi kekosongan tersebut. Penelitian berupa pengembangan modul pelatihan spiritual well-being berusaha menggali upaya apa yang harus dilakukan agar kaum remaja dapat mengembangkan dan meningkatkan sikap toleransi di tengah masyarakat yang majemuk.
Urgensi Penelitian. Penelitian ini memiliki urgensitas tinggi untuk segera dilaksanakan dikarenakan analisis terkait manajemen lingkungan perlu dilakukan sebagai tidakan preventif (pencegahan) dari kerusakan lingkungan akibat kegiatan konstruksi, selain itu perlu adanya acuan (benchmark) penilaian sebagai bukti pelaksanaan manajemen lingkungan dalam mengimplementasikan konstruksi berkelanjutan dan penelitian ini sesuai dengan visi, misi serta tujuan (poin ke-2) Universitas Semarang yaitu mengembangkan dan menciptakan IPTEKS dalam berbagai bidang ilmu berwawasan pembangunan yang berkelanjutan.‌

Related to Urgensi Penelitian

  • METODE PENELITIAN A. Jenis Penelitian 43

  • Tujuan Penelitian Tujuan penelitian ini adalah sebagai berikut:

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) Instrumen Keuangan (lanjutan) a. Penentuan Nilai Wajar (lanjutan) Aset Keuangan (lanjutan)

  • PROSEDUR PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan PANIN DANA LIKUID SYARIAH wajib diberitahukan oleh ahli waris, pemberi hibah, atau penerima hibah kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan bukti pendukung sesuai dengan peraturan perundang- undangan untuk selanjutnya diadministrasikan di Bank Kustodian. Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sebagaimana dimaksud pada ayat 16.1 di atas harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam bidang pewarisan dan/atau hibah. Manajer Investasi pengelola Reksa Dana atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menerapkan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan, sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang Dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Di Sektor Jasa Keuangan terhadap pihak yang menerima pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan dalam rangka pewarisan dan/atau hibah sebagaimana dimaksud pada ayat 16.1 di atas.

  • MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN i. Dengan tunduk pada ketentuan angka 18.1 di atas, manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.

  • Persyaratan Dan Tata Cara Penjualan Kembali Pelunasan Unit Penyertaan 15.1. PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN

  • PENDAPAT AKUNTAN TENTANG LAPORAN KEUANGAN (halaman ini sengaja dikosongkan)

  • Penyelesaian Pengaduan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX (Penyelesaian Sengketa).

  • PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR–FORMULIR BERKAITAN DENGAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN 19.1 Informasi, Prospektus, Formulir Pembukaan Rekening, Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR (jika ada) dapat diperoleh di kantor Manajer Investasi, serta Agen-agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Hubungi Manajer Investasi untuk informasi lebih lanjut.