Penilaian Kinerja Klausul Contoh

Penilaian Kinerja. 4. Penerapan Fungsi dan Tugas ASN di Tempat Kerja 3 a. Sharing Hasil Pembelajaran BerAKHLAK b. Penerapan Nilai-Nilai BerAKHLAK dalam menjalankan Fungsi dan Tugas ASN
Penilaian Kinerja. 30 (Pasal 32 s.d Pasal 34)
Penilaian Kinerja. 5. Materi:
Penilaian Kinerja. Memiliki kinerja dengan nilai minimum 3 (tiga) untuk seluruh kriteria di dalam 1 (satu) periode evaluasi kinerja terakhir. - Catatan Disiplin. Tidak memiliki peringatan tertulis yang berlaku.
Penilaian Kinerja. Menurut Xxxxx X. Xxxxx dalam Xxxxxx Xxxx (2005 : 174) mengemukakan bahwa pengukuran atau penilaian kinerja organisasi merupakan proses mencatat dan mengukur pencapaian pelaksanaan kegiatan dalam arah pencapaian misi (mission accomplishment) melalui hasil yang ditampilkan berupa produk, jasa ataupun suatu proses. Berbeda dengan pernyataan yang dikemukakan oleh Bastian (2001 : 330) dalam Xxxxxx Xxxx (2005 : 173) bahwa pengukuran dan pemanfaatan penilaian kinerja akan mendorong pencapaian tujuan organisasi dan akan memberikan umpan balik untuk upaya perbaikan secara terus menerus. Secara rinci, Bastian mengemukakan peranan penilaian pengukuran kinerja organisasi sebagai berikut :
Penilaian Kinerja. Menurut Xxxxxxx dan Xxxxx (1993:383), pengukuran atau penilaian kinerja dengan menggunakan enam kriteria primer yaitu :
Penilaian Kinerja. Nilai minimum 3 (tiga) untuk kriteria K3LLP, Kehadiran dan Kontribusi dan tidak memiliki nilai 1 (satu) untuk semua dimensi di dalam 1 periode evaluasi kinerja terakhir. - Catatan Disiplin. Tidak memiliki peringatan tertulis yang - Persyaratan Administrasi: - Salinan KTP Pekerja/Buruh dan suami/istri yang masih berlaku. - Salinan akte nikah catatan sipil (bagi yang telah menikah). - Menunjukan kepesertaan program KPR dan/atau Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Penilaian Kinerja. Pasal 14
Penilaian Kinerja. Pemegang Saham menilai kinerja Perseroan, Dewan Komisaris, dan Direksi melalui RUPS. • Dewan Komisaris menetapkan indikator dan melakukan penilaian kinerja untuk masing-masing Direksi, dan menginformasikannya kepada Direksi yang bersangkutan dan Pemegang Saham. • Dewan Komisaris menyusun rencana kerja dan target kerja setiap awal tahun, serta melakukan evaluasi sendiri (self assessment) atas pencapaiannya. • Dewan Komisaris melaporkan kepada Pemegang Saham apabila terjadi gejala kemunduran kinerja Perseroan. • Direksi menetapkan tolok ukur kinerja masing-masing unit kerja dan melakukan penilaian setiap tahun secara transparan untuk mendukung kinerja Perseroan. • Dewan Komisaris menilai pertanggungjawaban Direksi atas pelaksanaan manajemen risiko.
Penilaian Kinerja. Pendekatan whole-of-life untuk manajemen asset dan perencanaan strategis asset yang efektif mensyaratkan hasil dan output dari setiap fase dalam siklus hidup asset menjadi input bagi siklus perencanaan berikutnya