UPFIELD - Syarat dan Ketentuan untuk pembelian Barang dan Jasa
UPFIELD - Syarat dan Ketentuan untuk pembelian Barang dan Jasa
1 DEFINISI DAN INTERPRETASI
1.1 Dalam Ketentuan ini kecuali jika konteksnya mensyaratkan kata-kata dan ungkapan berikut memiliki arti:
Hukum yang Berlaku berarti semua hukum nasional, supranasional, asing atau lokal, undang-undang, peraturan, fatwa, peraturan perundangan atau arahan atau panduan dari pemerintah atau lembaga pemerintah termasuk setiap aturan, peraturan, pedoman atau persyaratan lain dari badan regulasi: yang relevan, yang memiliki kekuatan hukum bersama dengan kode praktik industri yang berlaku dari waktu ke waktu;
Hari Kerja berarti setiap hari yang bukan hari Sabtu, Minggu atau hari libur bank atau umum di negara Upfield (sebagaimana didefinisikan di bawah) terdaftar;
Ketentuan berarti syarat dan ketentuan ini, serta syarat dan ketentuan khusus yang disetujui secara tertulis antara Upfield dan Pemasok sebagaimana telah diubah dari waktu ke waktu sesuai dengan Ketentuan 21.12;
Informasi Rahasia berarti ketentuan Kontrak dan semua informasi yang bersifat rahasia atau tidak tersedia untuk umum (baik secara keseluruhan atau sebagian) termasuk informasi komersial, keuangan, pemasaran atau teknis, keterampilan, rahasia dagang atau metode bisnis atau Data Pribadi, baik diungkapkan secara lisan atau tertulis sebelum atau sesudah tanggal Kontrak.
Kontrak adalah kontrak antara Upfield dan Pemasok untuk pembelian Barang dan/atau Jasa sesuai dengan Ketentuan ini;
Pengontrol Data memiliki arti yang ditetapkan dalam GDPR;
Perjanjian Pemrosesan Data berarti perjanjian pemrosesan data yang akan disertakan antar pihak dalam bentuk yang dapat ditentukan oleh Xxxxxxx dari waktu ke waktu;
Undang-undang Perlindungan Data berarti Peraturan Perlindungan Data Umum (Peraturan (UE) 2016/679) ("GDPR"), dan setiap undang-undang yang meratifikasi atau sebaliknya mengadopsi, mengganti atau menambah GDPR dalam salah satu yurisdiksi yang dijalankan para pihak; dan undang-undang dan peraturan lain yang berkaitan dengan privasi pemrosesan data sekelompok orang yang relevan dalam yurisdiksi yang berlaku lainnya;
Hasil Kerja berarti semua dokumen, produk, dan materi yang dikembangkan oleh Pemasok atau agennya, subkontraktor, konsultan, dan karyawan terkait dengan Jasa dalam bentuk apa pun;
Lokasi Pengiriman berarti lokasi untuk pengiriman Barang sebagaimana ditentukan dalam Pesanan;
Peralatan berarti barang yang dipasok oleh Upfield ke Pemasok untuk digunakan oleh Pemasok berkenaan dengan keperluan Kontrak;
Biaya berarti biaya yang wajar secara dan tepat, dan wajib dikeluarkan oleh Pemasok dalam menyediakan Jasa;
Kebijakan Biaya berarti kebijakan biaya seperti yang dapat diberitahukan oleh Upfield ke Pemasok dari waktu ke waktu;
Praktik Industri yang Baik berarti standar, praktik, metode dan prosedur yang sesuai dengan semua Hukum Berlaku, dan tingkat keterampilan, perawatan, ketekunan, kehati-hatian dan kejelian yang dapat diharapkan dari orang yang terampil dan berpengalaman, yang melakukan semua atau sebagian dari tugas untuk dilaksanakan, dan kewajiban yang berlaku untuk Pemasok berdasarkan Kontrak dengan ketentuan yang sama atau serupa;
Barang berarti barang (termasuk setiap bagian atau bagiannya) yang disediakan oleh Pemasok untuk Upfield berdasarkan Pesanan yang sesuai dengan Ketentuan ini; Grup berarti dalam hubungannya dengan setiap perusahaan, perusahaan tersebut dan setiap Anak Perusahaan, atau Perusahaan Induk dari perusahaan tersebut, atau Anak Perusahaan atau Perusahaan Induk dari setiap Anak Perusahaan atau Perusahaan Induk tersebut dari waktu ke waktu;
Perusahaan Grup berarti setiap perusahaan dalam Grup perusahaan yang bersangkutan;
Perusahaan Induk adalah perusahaan yang, dalam kaitanya dengan perusahaan lain (Anak Perusahaan), memegang mayoritas hak suara di dalamnya atau anggota perusahaan tersebut, dan berhak untuk mengangkat atau mengganti mayoritas dewan direksi, atau anggota dan mengontrol sendiri mayoritas hak suara di dalamnya;
Hak Kekayaan Intelektual berarti setiap paten, hak cipta, merek dagang, merek jasa atau nama dagang, hak perangkat lunak, hak desain, hak basis data, hak citra, hak moral, hak sebuah penemuan, hak yang berkaitan dengan pelepasan, nama domain, hak informasi (termasuk rahasia dagang) atau hak privasi, dan semua hak yang serupa atau setara baik yang terdaftar atau tidak terdaftar. dan termasuk semua aplikasi (atau hak untuk mengajukan permohonan) untuk atau pembaruan atau perpanjangan dari hak tersebut yang ada sekarang atau di mendatang di negara lokasi Upfield (sebagaimana ditetapkan di bawah ini) terdaftar, dan semua negara lain di dunia baik terdaftar atau tidak terdaftar, dan termasuk aplikasi untuk pendaftaran sebelumnya; Pemasok Baru berarti setiap orang yang menyediakan jasa sebagai pengganti setiap Jasa baik jasa tersebut sama atau serupa dengan salah satu atau semua Jasa tersebut;
Pesanan berarti pesanan apa pun dari Upfield ke Pemasok untuk penyediaan Barang dan/atau Jasa dalam bentuk yang ditentukan oleh Upfield dari waktu ke waktu;
Data Pribadimemiliki arti yang ditetapkan dalam GDPR;
Tingkat Jasa berarti tingkat jasa (jika ada) yang ditetapkan dalam Pesanan untuk Jasa terkait;
Jasa berarti jasa (termasuk setiap bagian atau bagiannya) yang disediakan oleh Pemasok untuk Upfield berdasarkan Pesanan yang sesuai dengan Ketentuan ini; Spesifikasi berarti spesifikasi atau ketentuan untuk Barang dan/atau Jasa sebagaimana ditetapkan dalam Pesanan, atau sebagaimana diberitahukan secara tertulis kepada Pemasok sesuai dengan Kontrak;
Anak Perusahaan berarti perusahaan yang mayoritas hak suara di dalamnya atau anggotanya dipegang oleh perusahaan lain (Perusahaan Induk), dan ia berhak untuk mengangkat atau mengganti mayoritas dewan direksi, atau anggota dan mengontrol sendiri mayoritas hak suara di dalamnya;
Pemasok berarti orang atau perusahaan yang dibeli Barang dan/atau Jasanya oleh Xxxxxxx.
Upfield berarti pihak yang membeli ke Upfield, yang ditentukan dalam Pesanan (atau jika tidak ada pembeli yang ditentukan Upfield Europe B.V. (Sebuah perusahaan yang terdaftar di Belanda di bawah perusaah no. 63649292 dengan kantor yang terdaftar di Xxxxxxxxxxxxxxx 000 – 0xx xxxxx, 0000 XX Xxxxxxxxx, Xxxxxxx)); dan
Kebijakan dan Prosedur Xxxxxxx berarti 'Prinsip-Prinsik Kode Etik Bisnis' yang ditetapkan di xxxxx://xxxxxxx.xxx/xxxxxxx/xxxxxxxxxxxxxx dan kebijakan dan prosedur lain seperti yang dapat ditetapkan oleh Xxxxxxx dari waktu ke waktu, termasuk Kebijakan Biaya.
1.2 Kata-kata "lainnya", "termasuk" dan “secara khusus” tidak akan membatasi keumuman kata-kata sebelumnya atau ditafsirkan terbatas pada kelas yang sama seperti kata-kata sebelumnya, di mana menungkinkan konstruksi yang lebih luas.
2 DASAR-DASAR KONTRAK
2.3 Jika ada korespondensi (termasuk email) yang menetapkan volume Barang dan/atau Jasa yang akan dibeli oleh Xxxxxxx, volume tersebut harus berupa hanya perkiraan yang tidak mengikat, dan harus tanpa mengurangi volume yang sebenarnya dibeli berdasarkan Kontrak, kecuali sebaliknya secara jelas disepakati secara tertulis. Upfield dapat meneruskan perkiraan kebutuhan rutin kepada Pemasok. Prakiraan tersebut merupakan hanya perkiraan yang tidak mengikat, dan dimaksudkan untuk membantu Pemasok dalam menjadwalkan produksi dan pengiriman Barang dan/atau kinerja Jasa, dan mereka tanpa mengesampingkan setiap volume aktual yang dibeli berdasarkan Kontrak, kecuali secara jelas disepakati sebaliknya secara tertulis.
3 PENYEDIAAN BARANG
3.1 Pemasok melakukan, mewakili dan menjamin untuk Upfield bahwa Barang dan pengemasan dan pelabelan mereka harus:
(b) berkualitas memuaskan, bebas dari cacat bahan dan pengerjaan, dan cocok untuk tujuan yang dimaksudkan (baik tujuan tersebut tersirat atau secara jelas dinyatakan dalam Spesifikasi, Pesanan atau Kontrak);
(d) sesuai dengan semua Hukum yang Berlaku; dan
(e) sesuai dengan kualitas, kuantitas, dan deskripsi dengan sampel yang disediakan oleh Pemasok.
3.2 Pemasok berusaha sebaik mungkin untuk mentransfer atau menugaskan ke Upfield, atau mendapatkan manfaat dari Upfield, setiap jaminan, garansi, atau penegasan lain dari kualitas, hak milik, atau kesesuaian untuk tujuan yang diberikan oleh setiap pabrikan Barang, sejauh yang sama mampu mentransfer atau menugaskan seperti itu ke Upfield.
4 PENGIRIMAN BARANG
4.6 Barang akan dikemas dengan baik dan dilindungi sedemikian rupa agar sampai ke tempat tujuan dalam kondisi yang tidak rusak dan baik. Upfield tidak berkewajiban untuk mengembalikan setiap bahan kemasan Barang kepada pemasok.
5 PENERIMAAN
5.1 Upfield tidak akan dianggap telah menerima Barang apa pun hingga memiliki waktu yang wajar untuk memeriksa barang setelah pengiriman atau setelah cacat laten terlihat. Pemeriksaan atau pengujian oleh Upfield baik sebelum atau setelah pengiriman Barang atau penandatanganan nota pengiriman atau dokumen lain yang mengakui penerimaan fisik Barang apa pun tidak dapat dianggap sebagai penerimaan bukti atau persetujuan atas Barang, atau dianggap sebagai pengabaian atas hak Upfield untuk membatalkan atau mengembalikan semua atau sebagian daripadanya, apabila ditemukan Barang yang rusak atau tidak sesuai dengan Kontrak, Pesanan dan Spesifikasi.
5.3 Barang akan menjadi risiko Pemasok hingga dikirimkan sesuai dengan Kontrak, hak kepemilikan dan risiko Barang akan diberikan kepada Upfield, dengan ketentuan bahwa jika Upfield membayar Barang sebelum pengiriman, hak milik atas Barang akan diteruskan ke Upfield saat pembayaran dilakukan.
6 PENYEDIAAN JASA
6.1 Pemasok sejak tanggal yang ditetapkan dalam Pesanan dan selama Masa Kontrak harus menyediakan Jasa untuk Upfield sesuai dengan ketentuan Kontrak.
6.2 Pemasok harus memenuhi, dan waktu adalah inti dari ini, setiap tanggal kinerja yang ditentukan dalam Kontrak, dengan ketentuan bahwa jika tanggal kinerja tidak ditentukan, Pemasok harus menyediakan Jasa dalam waktu yang wajar.
6.3 Dalam menyediakan Jasa, melakukan, mewakili dan menjamin kepada Xxxxxxx bahwa Pemasok harus:
(c) sesuai dengan (atau melebihi) setiap Tingkat Jasa yang ditentukan dalam Pesanan;
(d) memastikan bahwa Hasil Kerja, dan semua barang dan bahan yang disediakan dan digunakan dalam Jasa atau dipindahkan ke Upfield bebas dari cacat dalam pengerjaan, pemasangan, dan desain; dan
(e) menyediakan semua peralatan, peralatan, kendaraan, dan barang-barang lainnya yang diperlukan untuk menyediakan Jasa.
7 PERALATAN
7.1 Hak milik dan kepemilikan Peralatan apa pun harus tetap dimiliki oleh Xxxxxxx, dan sampai kapan pun tidak boleh dialihkan kepada Pemasok;
7.2 Pemasok harus:
(a) menyimpan Peralatan dengan aman dan terpisah dari semua peralatan, pabrik dan bahan lain yang dimiliki oleh Pemasok, sehingga tetap dapat diidentifikasi sebagai milik Upfield;
(d) memelihara Peralatan dalam kondisi baik;
(e) segera beri tahu perusahaan jika terjadi salah satu peristiwa yang tercantum pada Ketentuan 17.1(b); and
(f) memberikan akses ke tempat penyimpanan Peralatan tersebut, yang memungkinkan Upfield untuk menggunakan haknya berdasarkan Ketentuan 7.3 dan untuk memastikan bahwa Pemasok mematuhi ketentuan Ketentuan ini 7.2.
7.3 Upfield berhak setiap saat untuk mengambil kembali Peralatan dari Pemasok.
7.5 Pemasok bertanggung jawab untuk memastikan bahwa Peralatan tersebut layak untuk digunakan dalam pelaksanaan Layanan, dan tidak berhak untuk setiap bantuan dari kewajiban dan/atau kompensasi apa pun berdasarkan Kontrak ini, yang timbul dari penggunaan Peralatan untuk kinerja Jasa di mana Peralatan tidak layak untuk digunakan.
8 KEWAJIBAN PERUSAHAAN
8.1 Upfield akan:
9 HARGA DAN PEMBAYARAN
9.2 Semua jumlah hutang berdasarkan Kontrak belum termasuk semua pajak penjualan atau pajak pertambahan nilai yang akan ditambahkan apabila sesuai dengan tarif yang berlaku pada poin pajak yang relevan, namun termasuk pajak atau kewajiban berlaku lainnya yang harus dibayar sebesar jumlah tersebut.
9.3 Dengan ketentuan bahwa Pemasok:
(b) faktur Upfield untuk Pengeluaran yang relevan sesuai dengan Ketentuan 9.4 di bawah ini,
kemudian Xxxxxxx akan mengganti setiap biaya yang dikeluarkan oleh Pemasok sesuai dengan Kebijakan Biaya.
9.4 Pemasok harus mengirimkan faktur terperinci untuk harga Jasa dan setiap Biaya yang ditetapkan:
(a) Nomor pesanan pembelian atau nomor referensi Upfield (jika tersedia);
(b) deskripsi Jasa yang dilaksanakan; dan
(c) perincian lengkap setiap Pengeluaran, beserta tanda terima atau bukti pembayaran relevan lainnya yang secara wajar diwajibkan oleh Upfield untuk memverifikasi klaim Biaya.
9.5 Kecuali secara jelas disetujui secara tertulis oleh Xxxxxxx:
(a) Upfield tidak bertanggung jawab untuk membayar atau mengembalikan biaya atau pencairan lainnya, yang dikeluarkan oleh Pemasok terkait dengan Jasa; dan
9.7 Semua jumlah terutang di bawah Kontrak akan ditagihkan ke Upfield dalam mata uang seperti yang tercantum dalam Pesanan. Jika mata uang tidak tercantum dalam Pesanan, semua jumlah terutang harus ditagih dalam mata uang Euro (€).
9.11 Jika harga dinyatakan dalam Pesanan atau disepakati para pihak berdasarkan "waktu dan bahan" atau "biaya tambahan" atau serupa, Pemasok harus memberikan akses ke semua dokumen dan informasi untuk Upfield yang dimiliki oleh Pemasok atau di bawah kontrolnya, agar Upfield dapat memastikan bahwa jumlah yang ditagihkan oleh Pemasok sudah tepat dan benar sesuai dengan Kontrak.
10 AUDIT
10.1 Perusahaan berhak melakukan audit kapan saja di Pemasok atau lokasi subkontraktornya terkait operasional, fasilitas, dan prosedur Pemasok untuk memastikan bahwa Pemasok memiliki operasional, fasilitas, dan prosedur yang tepat, untuk melaksanakan setiap Kontrak sesuai dengan syarat, dan untuk tujuan tersebut Upfield dan perwakilan resminya berhak memperoleh akses ke lokasi Pemasok dan subkontraktornya selama jam kerja normal dengan memberikan pemberitahuan yang wajar kepada Pemasok.
11 PERBAIKAN
11.1 Apabila terjadi pelanggaran terhadap jaminan Pemasok dalam atau Ketentuan 3.1 (Penyediaan Barang) atau Ketentuan 6 (Penyediaan Jasa) atau jika ada kewajiban, garansi atau persyaratan yang berlaku, diberikan atau disebutkan dalam Kontrak sehubungan dengan Barang dan/atau Jasa tidak dipenuhi, Upfield berhak atas kebijakannya sendiri tanpa kewajiban kepada Pemasok (yang timbul dari tindakan tersebut) dan tanpa mengabaikan hak atau perbaikan lainnya, Upfield mungkin harus melakukan salah satu atau beberapa tindakan berikut untuk:
(a) membatalkan Kontrak atau menganggap Kontrak tersebut tidak pernah disepakati oleh Pemasok;
(c) mendapatkan ganti rugi dari Pemasok untuk setiap biaya yang secara wajar dikeluarkan oleh Xxxxxxx untuk memperoleh barang dan/atau jasa pengganti dari pemasok lain;
11.2 Jika Xxxxxxx mengklaim bahwa Pesanan belum dipenuhi dengan baik, Pemasok akan dianggap menerima keabsahan klaim, kecuali mengirimkan pemberitahuan tertulis kepada Xxxxxxx yang membantah klaim tersebut, dan menyatakan alasan perselisihan dalam waktu tujuh (7) hari sejak tanggal klaim tersebut.
11.4 Hak-hak Upfield di bawah Ketentuan ini adalah tambahan untuk setiap upaya hukum yang tersedia untuk Upfield.
12 PENARIKAN PRODUK
(a) cacat pada Barang yang telah dikirimkan ke Upfield kapan saja; atau
(b) kesalahan atau kelalaian dalam petunjuk untuk penggunaan Barang,
yang menyebabkan atau dapat menyebabkan risiko kematian, cedera atau kerusakan pada properti.
12.2 Upfield dapat atas kebijakannya sendiri dan atas biaya yang ditanggung oleh Pemasok:
(b) Menerbitkan pemberitahuan apa pun secara tertulis atau sebaliknya kepada pelanggan, mengenai cara penggunaan atau pengoperasian Barang apa pun atau produk lain yang merupakan bagian dari Barang dijual oleh Upfield kepada pelanggan,
dalam setiap kasus atas dasar identifikasi oleh Upfield, pelanggannya atau pihak ketiga dari setiap cacat Barang terkait, atau kesalahan atau kelalaian apa pun dalam petunjuk penggunaan barang (dengan kesimpulan yang wajar dari Upfield memengaruhi atau dapat memengaruhi setiap Barang disediakan, dan yang menyebabkan atau yang dapat menyebabkan risiko kematian, cedera atau kerusakan properti.
12.3 Kecuali dengan persetujuan tertulis sebelumnya dari Upfield, Pemasok tidak boleh membuat pernyataan publik mengenai penarikan produk apa pun yang dibuat berdasarkan Ketentuan 12 ini atau dalam kaitannya dengan Kontrak atau hubungan para pihak.
13 GANTI RUGI
13.1 Selain tambahan setiap perbaikan lainnya yang tersedia untuk Upfield, Pemasok harus mempertanggungkan, melindungi, dan membebaskan Upfield, Grup Upfield dan direktur terkait, petugas dan karyawan secara penuh dan sesuai permintaan, dari dan terhadap setiap dan semua kewajiban, klaim, tuntutan, kerusakan, kerugian atau pengeluaran (termasuk biaya penasihat hukum dan profesional lainnya yang wajar), bunga dan denda yang timbul akibat perbaikan, apa pun yang timbul seluruhnya atau sebagian akibat secara langsung atau tidak langsung dari hal-hal yang tercantum di bawah ini, tanpa mengesampingkan kerugian atau konsekuensi dari hal-hal yang tercantum di bawah ini, dapat dilihat pada tanggal Kontrak:
13.2 Pemasok harus menyediakan semua fasilitas, bantuan, dan saran yang dibutuhkan oleh Upfield atau perusahaan asuransinya, untuk tujuan menentang atau menangani setiap tindakan, klaim atau masalah atas akibat dari kinerja Pemasok, atau kinerja yang buruk, atau kegagalan untuk melaksanakan Kontrak.
14 HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
14.1 Semua bahan termasuk setiap Spesifikasi yang disediakan oleh Upfield, dan setiap salinan yang dibuat oleh atau untuk Pemasok akan menjadi hak milik Upfield, hanya akan digunakan untuk keperluan Kontrak ini, harus diperlakukan oleh Pemasok sebagai sangat rahasia.
14.2 Setiap dan semua Hak Kekayaan Intelektual yang dibuat atau diperoleh selama atau karena setiap pekerjaan yang dilakukan oleh Pemasok di bawah atau dalam pelaksanaan Kontrak, baik dalam Barang, Layanan, Hasil Kerja dokumen yang disertakan atau sebaliknya, dari tanggal pembuatan atau akuisisi oleh Pemasok, dan segera bila diminta oleh Xxxxxxx, milik eksklusif di seluruh dunia ke Upfield.
14.4 Pemasok dengan ini setuju dan bertanggung jawab segera bila diminta oleh Xxxxxxx, namun dengan biaya sendiri untuk melakukan semua tindakan atau perbuatan tersebut, dan mengeksekusi semua dokumen yang mungkin dibutuhkan oleh Xxxxxxx untuk memberikan efek pada ketentuan dan maksud dari Ketentuan 14.
15 ASURANSI
16 KEPATUHAN
16.1 Pemasok harus senantiasat:
(a) melaksanakan kewajibannya berdasarkan masing-masing Kontrak sesuai dengan semua Hukum yang Berlaku, teknis terkait, profesional, atau standar yang berlaku lainnya;
(d) tidak boleh melakukan apa pun yang dapat mengakibatkan Upfield kehilangan lisensi, wewenang, persetujuan atau izin yang bergantung pada tujuan menjalankan bisnisnya, dan Pemasok mengetahui bahwa Xxxxxxx dapat mengandalkan atau bertindak atas Jasa apa pun yang disediakan oleh Pemasok.
17 PENGHENTIAN KONTRAK
17.1 Salah satu pihak berhak untuk segera mengakhiri Kontrak dengan memberikan pemberitahuan secara tertulis kepada pihak lain jika:
(b) pihak lain melakukan pelanggaran terhadap kewajibannya berdasarkan Kontrak yang dapat diperbaiki, namun gagal untuk memperbaikinya atau tetap melakukan pelanggaran tersebut setelah tiga puluh (30) hari sejak diminta secara tertulis untuk memperbaiki atau berhenti;
(c) pihak lain menjadi atau kemungkinan besar terkena pailit, mengalami kebangkrutan, perjanjian pelunasan utang sukarela individu, likuidasi, penutupan perusahaan, pengawasan kurator atau pengawasan kurator administrasi, administrasi, perjanjian pelunasan utang sukarela perusahaan atau kompromi hutang dengan kreditur atau telah melanjutkan, sehubungan dengan itu di yurisdiksi manapun yang menjadi subjeknya, atau peristiwa apa pun yang terjadi di yurisdiksi tersebut yang memiliki efek setara atau mirip dengan salah satu peristiwa dalam Ketentuan 17.1(c) and/or
(d) pihak lain menghentikan, atau muncul dalam pendapat wajar dari pihak yang berusaha untuk mengakhiri, kemungkinan atau mengancam untuk menghentikan, untuk meneruskan semua atau sebagian besar dari bisnisnya.
18 KONSEKUENSI PENGHENTIAN KONTRAK
18.2 Setelah pemutusan Kontrak karena alasan apa pun:
(a) tunduk kepada Ketentuan 18.1 di atas, hubungan para pihak akan dihentikan kecuali (jika ada) secara tegas diatur dalam Ketentuan 18;
(b) Pemasok harus segera mengirimkan semua Hasil Kerja kepada Upfield baik selesai atau tidak, dan mengembalikan semua bahan yang disediakan ke Pemasok, termasuk salinannya. Pemasok akan jika diminta oleh Xxxxxxx menyediakan semua bantuan wajar yang diperlukan oleh Xxxxxxx, untuk memfasilitasi kelancaran transisi Jasa ke Upfield atau Pemasok Baru yang ditunjuk olehnya; dan
(c) setiap ketentuan yang secara tegas atau secara tersirat dimaksudkan akan berlaku, atau tetap berlaku padam atau setelah penghentian akan terus berlaku dan memiliki kekuatan penuh;
19 TIDAK ADA PEMINDAHAN KARYAWAN
20 KERAHASIAAN
sebelumnya dari pihak lain
21 HAL-HAL UMUM
21.3 Upfield dapat menugaskan, mendelegasikan, mensubkontrakkan, memindahkan, membebankan atau mengabaikan semua atau sebagian dari hak dan tanggung jawabnya di bawah Kontrak tanpa persetujuan tertulis dari Upfield.
21.4 Tunduk pada Ketentuan 21.5, seseorang yang bukan dari pihak dalam Kontrak tidak memiliki hak (baik di bawah Kontrak (Hak-Hak Pihak Ketiga) Undang- Undang 1999 atau sebaliknya) untuk menegakkan setiap ketentuan dari Kontrak.
21.5 Semua anggota Grup Upfield dapat memberlakukan ketentuan-ketentuan Kontrak yang tunduk dan sesuai dengan Syarat 21.6 dan ketentuan Kontrak (Hak-Hak Pihak Ketiga) Undang-Undang 1999.
21.8 Pemasok tidak boleh melakukan hak gadai apa pun, secara umum atau lainnya dan bagaimana pun yang timbul, atas Barang dan/atau Hasil Kerja apa pun, materi apa pun yang berkaitan dengan Jasa atau kekayaan lain dari Upfield di dalam kepemilikan Pemasok, sehubungan dengan jumlah yang terutang oleh Upfield ke Pemasok berdasarkan Kontrak atau sebaliknya.
21.10 Keterpisahan Ketentuan
Jika sewaktu-waktu setiap bagian dari Kontrak dianggap atau batal atau tidak dapat dilaksanakan karena alasan apa pun menurut Hukum yang Berlaku, hal yang sama akan dianggap dihilangkan dari Kontrak, dan keabsahan dan/atau keberlakuan ketentuan-ketentuan Kontrak lainnya tidak akan terpengaruh atau terganggu sebagai akibat dari penghilangan tersebut.
21.11 Pengabaian
Tidak ada perubahan atau perbedaan dari Kontrak akan efektif kecuali jika dinyatakan secara tertulis, mengacu khusus pada Kontrak dan ditandatangani oleh perwakilan yang berwenang dari masing-masing pihak dalam Kontrak.
(b) Pemberitahuan dapat dikirimkan melaui pengiriman pribadi, layanan pengiriman tercatat prabayar atau email ke kantor terdaftar pihak terkait, atau di alamat lain seperti yang diberikan oleh pihak terkait untuk tujuan layanan pemberitahuan berdasarkan Kontrak.
22 PROSEDUR RESOLUSI PERSELISIHAN
23 HUKUM DAN YURISDIKSI
23.1 Kontrak, Ketentuan ini dan setiap masalah, perselisihan atau klaim yang timbul dari atau sehubungan dengan salah satunya (kontrak atau non-kontraktual seperti klaim dalam gugatan atas pelanggaran undang-undang atau peraturan atau sebaliknya) akan diatur oleh dan ditafsirkan sesuai dengan hukum negara di mana Upfield (sebagaimana didefinisikan di atas) terdaftar.
23.2 Tunduk pada kepatuhan pertama dengan Ketentuan 22 (Prosedur Resolusi Perselisihan), semua perselisihan atau klaim yang timbul dari atau terkait dengan
Kontrak dan/atau Ketentuan ini harus tunduk pada yurisdiksi eksklusif pengadilan negara di mana Upfield (sebagaimana dijelaskan di atas) terdaftar tidak dapat ditarik kembali oleh para pihak.