Transaksi Klausul Contoh

Transaksi. Pengalihan melalui Agen penjual (jika ada) Uang Nasabah Formulir & Dok Agen Penjual Manajer Investasi Bank Kustodian Reksa Dana Pengalihan Surat Konfirmasi Transaksi Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan MEGA DANA KAS disampaikan Bank Kustodian secara elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S- Invest). Pemegang Unit Penyertaan dapat mengakses melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST).
Transaksi. 5.1 Untuk menghindari risiko penyalahgunaan Kartu, Pemegang Kartu harus menandatangani dan menyimpan salinan dari Slip Penjualan/ Slip Pengambilan Tunai karena tanda tangan pada Slip Penjualan/Slip Pengambilan Tunai merupakan bukti atas transaksi yang dilakukan oleh Pemegang Kartu. 5.2 Permintaan salinan Slip Penjualan/Slip Pengambilan Tunai oleh Pemegang Kartu akan dikenakan biaya yang besarnya ditetapkan oleh Bank untuk setiap salinan, yang akan ditagih melalui tagihan bulan berjalan. 5.3 Dapat / tidaknya penggunaan kartu sebagai alat pembayaran sepenuhnya adalah kebijakan Pedagang. 5.4 Bank berhak menyetujui atau menolak transaksi sesuai dengan pertimbangan Bank sendiri tanpa harus memberikan alasan kepada Pemegang Kartu. 5.5 Pemegang Kartu bertanggung jawab atas semua transaksi yang dilakukannya berikut bunga dan seluruh biaya yang dibebankan pada rekeningnya. 5.6 Pembatalan transaksi atau pengambilan barang yang diperoleh dengan menggunakan Kartu hanya dapat dilakukan atas persetujuan Pedagang dan / atau Bank. Pedagang harus mengeluarkan Bukti Kredit yang akan dikreditkan oleh Bank ke dalam tagihan Pemegang Kartu pada saat Bukti Kredit tersebut diterima oleh Bank. 5.7 Pemegang Kartu bertanggung jawab atas setiap pembelian barang-barang/jasa yang dilakukan. Perselisihan yang timbul sehubungan dengan pembelian barang-barang / jasa (bila ada) harus diselesaikan sendiri antara Pemegang Kartu dengan Pedagang dan Perselisihan tersebut tidak menyebabkan tertundanya Pembayaran Tagihan Kartu kepada Bank. 5.8 Dalam hal transaksi dilakukan melalui internet, maka berlaku ketentuan sebagai berikut : a. Apabila Pemegang Kartu melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa secara online melalui situs internet, maka Pemegang Kartu setuju bahwa dengan dimasukkannya informasi data Kartu oleh Pemegang Kartu di internet adalah bukti yang cukup bahwa Bank diberikan instruksi untuk memproses transaksi tersebut. b. Pemegang Xxxxx bertanggung jawab atas penggunaan Kartu milik Pemegang Kartu dan Pemegang Kartu bertanggung jawab atas transaksi yang terjadi. c. Bank berhak untuk tidak memproses transaksi yang dilakukan melalui internet apabila Bank meragukan transaksi yang dilakukan atau menurut Bank transaksi tersebut melanggar hukum atau karena alasan-alasan lainnya menurut pertimbangan dan kebijakan yang berlaku pada Bank.
Transaksi. Penjualan Kembali melalui Agen penjual (jika ada) Nasabah Formulir & Dok.
Transaksi. Pengalihan melalui Agen penjual (jika ada) Nasabah Formulir & Dok. Agen Penjual Manajer Investasi Bank Kustodian Reksa Dana Pengalihan
Transaksi. 1. Nasabah Pengguna harus mencantumkan atau mengisi semua data yang dibutuhkan untuk setiap transaksi secara lengkap dan benar. 2. Pada setiap Transaksi Finansial, sistem akan selalu melakukan konfirmasi terhadap data yang telah tercatat atau dicantumkan pada Internet Banking dan Nasabah Pengguna diberikan kesempatan untuk memperbaiki atau membatalkan data transaksi tersebut. 3. Kebenaran atau kesalahan data yang tercatat pada Internet Banking sepenuhnya merupakan tanggung jawab Nasabah Pengguna. 4. Jika Transaksi Finansial yang berhasil dilakukan oleh Bank berdasarkan instruksi, maka Nasabah Pengguna akan mendapatkan bukti transaksi. 5. Bank berhak untuk tidak melaksanakan perintah dari Nasabah Pengguna apabila Bank mengetahui dan mempunyai alasan untuk menduga bahwa transaksi tersebut terindikasi transaksi penipuan atau transaksi kejahatan.
Transaksi. 12.1. Anda tidak dapat mengalihkan, menovasikan, memindahkan hak dan kewajiban Anda atas Perjanjian ini tanpa persetujuan Kami. 12.2. Kami dapat mengalihkan, menovasikan, mentransfer seluruh atau sebagian hak dan atau kewajiban Kami berdasarkan Perjanjian dengan memberikan pemberitahuan tertulis kepada Anda. Anda harus memenuhi permintaan Kami, termasuk untuk menandatangani setiap dokumen yang diperlukan untuk keperluan tersebut.
Transaksi a. Transaksi dapat dilakukan Nasabah pada Tabungan Utama dan/atau Saku sesuai ketentuan yang berlaku pada Syarat Layanan Perbankan; b. Transaksi finansial hanya dapat dilakukan dalam mata uang Rupiah. c. Transaksi yang dapat dilakukan Nasabah meliputi: i. Transaksi finansial yaitu transfer dana atau pemindahan dana dari dan ke Rekening Tabungan Utama atau rekening Saku Nasabah, baik dari Rekening Tabungan Utama atau Saku Nasabah lainnya maupun dari bank lain dan Transaksi direct debit untuk tujuan pembayaran produk atau layanan Merchant (Transaksi pembayaran); ii. Transaksi non-finansial, seperti penarikan informasi saldo, informasi Rekening, informasi lokasi ATM/cabang Bank, informasi lain sebagaimana tersedia kepada Anda dari waktu ke waktu; iii. penggantian nomor ponsel dan PIN untuk mengakses Aplikasi; dan/atau iv. transaksi lain yang telah tersedia dan/atau akan ditentukan oleh Bank di kemudian hari. d. Nasabah dapat melakukan Transaksi pembayaran untuk pembelian produk Merchant. e. Nasabah wajib menanggung biaya-biaya yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan Transaksi pembayaran, termasuk tetapi tidak terbatas pada biaya administrasi, biaya transaksi, dan biaya lainnya. Besarnya biaya-biaya dimaksud berikut perubahannya akan diberitahukan kepada Nasabah dalam bentuk dan melalui media/sarana yang tersedia pada Bank dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. f. Transaksi pembayaran wajib dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Bank khususnya terkait dengan Ketentuan Umum Transaksi yang diatur pada pasal
Transaksi. Tidak Wajar/Transaksi Tidak Sesuai Profil a. Nasabah setuju dan mengakui bahwa: i. Bank dapat menolak memproses transaksi atas suatu Rekening; atau ii. Bank dapat menahan dana disuatu Rekening dan membatasi hak Nasabah untuk melakukan penarikan dari suatu Rekening. Apabila Bank menduga adanya pelanggaran atas Syarat dan Ketentuan ini dan/atau suatu tindak penipuan, legalitas atau ketidakbenaran pada transaksi atau dana tersebut. b. Nasabah mengakui bahwa Bank tunduk pada undang-undang kejahatan di bidang keuangan, termasuk namun tidak terbatas pada undang-undang korupsi dan pencucian uang yang berlaku di Indonesia dan dalam lingkup internasional dan Bank telah menerapkan suatu kebijakan internal untuk menjamin pemenuhan peraturan perundang-undangan tersebut. Untuk tujuan di atas, Nasabah dengan ini setuju memberikan: i. Setiap informasi yang diminta oleh Bank untuk memenuhi peraturan perundang-undangan tersebut, termasuk namun tidak terbatas pada nama, alamat, usia, jenis kelamin identifikasi pribadi, penghasilan,pekerjaan, aset, kewajiban, sumber kekayaan, tujuan pembukaan Rekening, tujuan investasi, setiap rencana keuangan atau informasi lain yang terkait dengan finansial Nasabah dan, apabila Bank memintanya, Nasabah juga setuju untuk memperbaharui setiap informasi tersebut; dan ii. Persetujuan kepada Bank untuk mengungkapkan setiap dan seluruh informasi yang terkait dengan Nasabah dan/atau Rekening kepada setiap instansi yang bertugas menangani kejahatan dibidang keuangan. c. Bank diwajibkan mematuhi hukum, peraturan dan permintaan dari otoritas publik dan regulator dari berbagai yurisdiksi yang terkait dengan pencegahan pembiayaan, antara lain teroris dan orang yang mendapat hukuman. Hal ini mungkin mengharuskan Bank untuk menghentikan dan menyelidiki setiap pesan pembayaran dan informasi atau komunikasi lainnya yang dikirim ke atau oleh Nasabah atau atas nama Nasabah melalui sistem Bank, di mana proses ini melibatkan permintaan keterangan lebih lanjut mengenai apakah suatu nama yang dapat merujuk pada orang yang disebut atau yang menerima hukuman benar-benar merujuk pada orang tersebut. 28 d. Bank tidak bertanggung jawab atas kehilangan (baik yang bersifat langsung atau merupakan akibat dan mencakup, namun tidak terbatas pada hilangnya laba atau kepentingan) atau kerugian yang diderita oleh suatu pihak yang timbul dari keterlambatan dalam atau tidak dapatnya Bank atau perusahaan dalam Grup Perusahaan Commonwealth Bank of Australia memproses suatu pesa...
Transaksi a. Transaksi dapat dilakukan Nasabah pada Rekening Tabungan Utama dan/atau Rekening Saku sesuai ketentuan yang berlaku pada Syarat Layanan Perbankan; b. Transaksi yang dapat dilakukan Nasabah meliputi transfer dana atau pemindahan dana dari dan ke Rekening Tabungan Utama atau rekening Saku Nasabah; c. akses/transaksi non-finansial, seperti penarikan informasi saldo, informasi Rekening, informasi lokasi ATM/cabang Bank, informasi lain sebagaimana tersedia kepada Anda dari waktu ke waktu; d. penggantian nomor ponsel dan PIN untuk mengakses Aplikasi; dan/atau e. transaksi lain yang telah tersedia dan/atau akan ditentukan oleh Bank di kemudian hari, untuk dapat dilakukan melalui Aplikasi.
Transaksi. Harga yang tertera di katalog layanan produk situs Xxxxxxx.xx belum termasuk biaya lainnya seperti pajak dan biaya transaksi yang dikenakan oleh pihak ketiga selaku penyedia jasa keuangan. Untuk pembelian layanan produk Xxxxxxx.xx di mana pesanan akan di proses setelah pembayaran diterima dan dikonfirmasi oleh pihak Xxxxxxx.xx. Lama waktu proses konfirmasi disesuaikan dengan trafik pada saat berlangsung. Setiap layanan produk yang dibeli dari Xxxxxxx.xx memiliki masa waktu berlaku yang disesuaikan dengan pemilihan layanan produk dan apabila layanan produk telah usai maka Member Xxxxxxx.xx maka masa akses layanan akan dihentikan oleh pihak Xxxxxxx.xx Layanan produk Xxxxxxx.xx yang telah dibeli tidak dapat dikembalikan atau ditukar dengan layanan Xxxxxxx.xx lainnya, kecuali ada perjanjian terlebih dahulu. Segala usaha maksimal telah dilakukan untuk menyakinkan ketepatan seluruh informasi yang dimuat. Xxxxxxx.xx tidak dapat menjamin dengan segala hormat akan ketepatan data tersebut. Jika dalam masa layanan produk, terjadi masalah atau error, silakan menghubungi Technical Center Xxxxxxx.xx yang tertera pada situs Xxxxxxx.xx.