XXXXXX XXXXXXXXXX. Presiden Direktur PT. BNP Paribas Investment Partners
XXXXXX XXXXXXXXXX. Presiden Direktur PT. BNP Paribas Investment Partners XXX X. XXXXXXX, Presiden Emeritus PT. BNP Paribas Investment Partners
XXXXXX XXXXXXXXXX. Presiden Direktur PT. BNP Paribas Asset Management
XXXXXX XXXXXXXXXX. Hukum Perjanjian Adat. (Bandung : Alumni, 1982). Hlm. 12.
c. Adanya objek tertentu (onderwerp der overeenskomst). Maksud dari objek tertentu dalam suatu perjanjian adalah suatu prestasi. Prestasi dapat berupa memberikan sesuatu, berbuat sesuatu, dan tidak berbuat sesuatu. R. Setiawan berpendapat bahwa supaya dikatakan sah, syarat tertentu harus dipenuhi oleh objek hukum, yaitu : objeknya harus tertentu atau dapat ditentukan (Pasal 1320 sub 3 BW), objeknya diperkenankan oleh UU (Pasal 1335 dan 1337 BW), prestasinya dimungkinkan untuk dilaksanakan.
d. Suatu sebab yang diperbolehkan (geoorloofde oorzak). Tidak mempunyai kekuatan apabila sebuah persetujuan dibuat/disepakati bersama karena sebab yang terlarang (Pasal 1335 BW). Kembali ditegaskan dalam Pasal 1337 BW disebutkan bahwa sesuatu yang tidak diperbolehkan oleh undang-undang atau berlawanan dengan kesusilaan maupun ketertiban umum adalah yang termasuk dalam sebab yang terlarang. Apabila syarat subyektif dan syarat obyektif telah dipenuhi, maka sebuah perjanjian dapat dianggap telah memenuhi syarat. Bagi para pihak pembuat perjanjian, hak dan kewajiban telah terikat, sehingga mutlak untuk dipenuhi terkait dengan syarat sahnya suatu perjanjian. Penyelesaiannya dapat berdasarkan pada perjanjian yang telah disepakati apabila kelak di kemudian hari terjadi suatu permasalahan atau sengketa.24 Terkait dengan hal syarat obyektif, jika syarat itu tidak terpenuhi, perjanjian itu batal demi hukum. Sedangkan terkait hal suatu syarat subyektif, jika syarat itu tidak dapat terpenuhi, perjanjian bukan dikatakan batal demi 24 R.Subekti. Aneka Perjanjian (Bandung : PT. Xxxxxxx Xxxxxxxx, 2003) Hlm 59. (selanjutnya disebut R. Subekti II). hukum, namun para pihak atau pihak ke tiga dapat meminta supaya perjanjian itu dibatalkan. Dengan demikan, nasib sesuatu perjanjian seperti itu tidaklah pasti dan tergantung pada kesediaan suatu pihak untuk mentaatinya. Perjanjian yang demikian dinamakan voidable atau vernietigbaar artinya selalu diancam dengan bahaya pembatalan (canceling).25
2.1.3 Asas-asas Perjanjian
a. Asas kebebasan mengadakan perjanjian Asas ini termuat dalam Pasal 1338 ayat (1) BW. Berdasarkan asas ini, para pihak diberikan sebuah kebebasan untuk membuat atau tidak membuat perjanjian, bebas dengan siapapun mengadakan perjanjian, bebas menentukan isi di dalam perjanjian, serta memilih bentuk dari perjanjian.
b. Asas kesepakatan Asas ini termuat dalam Pasal 1320 ayat (1) BW. Asas kesepakatan (konsensualisme) merupak...
XXXXXX XXXXXXXXXX. Hukum Perjanjian Adat. (Bandung : Alumni, 1982).
XXXXXX XXXXXXXXXX. PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2023
XXXXXX XXXXXXXXXX. Xxxxxxxxxx xxxxxxxxx Xxxx Xxxxxxxxxx Reksa Dana KRESNA INDEKS 45 ditujukan ke rekening di Bank Kustodian sebagai berikut: Biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pemindahbukuan atau transfer sehubungan dengan pembelian Unit Penyertaan menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan. Untuk pembayaran pembelian Unit Penyertaan yang dilakukan dalam denominasi mata uang asing, akan dikonversikan terlebih dahulu ke dalam denominasi Rupiah dengan menggunakan kurs jual yang berlaku pada bank penerima pada hari dan waktu saat dilaksanakannya proses pembelian di Bank Kustodian.
XXXXXX XXXXXXXXXX. Regional 8 Gun Gun Xxxxxx Xxxxxxxx 9 Xxxxxxx Xxxxxxxx Berikut ini adalah struktur hubungan kepemilikan, pengawasan dan pengurusan Perseroan: Sumber: Perseroan Berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP−507/NB.1/2014 tanggal 27 Maret 2014 tentang Penetapan Kelulusan Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pemegang Saham Pengendali PT Mandiri Tunas Finance atas nama PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP− 506/NB.1/2014 tanggal 27 Maret 2014 tentang Penetapan Kelulusan Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pemegang Saham Pengendali PT Mandiri Tunas Finance atas nama PT Tunas Ridean, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dan PT Tunas Ridean telah dinyatakan lulus dalam penilaian kemampuan dan kepatutan yang dilaksanakan OJK. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme juncto Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi (untuk selanjutnya disebut “Permenkumham Nomor 15/2019”), pemilik manfaat dari Perseroan adalah Pemerintah Negara Republik Indonesia, namun dikarenakan persyaratan pada sistem administrasi hukum umum online Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia yang didaftarkan harus Individu oleh karenanya Perseroan menyatakan Pemilik Manfaat adalah Xxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxx, SH yaitu Direktur Utama Bank Mandiri dan Xxxxx Xxxx Xxxxxxxx Setiawan yaitu Direktur Utama TURI sesuai dengan Surat Pernyataan Kepemilikan Manfaat Perseroan tanggal 15 Maret 2023, dengan demikian Perseroan telah memenuhi kewajiban penyampaian informasi kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Permenkumkam Nomor 15/2019. Berikut ini merupakan tabel hubungan kepemilikan, pengawasan dan pengurusan Perseroan: Xxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxx Komisaris Utama Direktur Utama −
XXXXXX XXXXXXXXXX. Xxxxxxxxxx Xxxx Xxxxxxxxxx MANULIFE DANA TETAP PEMERINTAH dilakukan dengan pemindahbukuan atau transfer telegrafis dalam mata uang Rupiah yang ditujukan kepada rekening MANULIFE DANA TETAP PEMERINTAH yang ada di Bank Kustodian. Pemindahbukuan atau transfer telegrafis tersebut harus ditujukan ke rekening bank yang ditunjuk oleh Manajer Investasi yang tertera dalam Prospektus atau ke rekening bank berikut ini: MANULIFE DANA TETAP PEMERINTAH HSBC MANULIFE DANA TETAP PEMERINTAH 000-000000-000 Biaya-biaya yang dikeluarkan atas pemindahbukuan atau transfer telegrafis sehubungan dengan pembayaran tersebut merupakan tanggung jawab calon Pemegang Unit Penyertaan. Pembayaran dianggap Efektif pada saat dana diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian.
XXXXXX XXXXXXXXXX. Pemeliharaan Dan Pelestarian Pengetahuan Tradisional Dan Ekspresi Budaya Tradisional Indonesia: Perlindungan HKI dan Non-HKI. Xxxxx xxxxxxxxxx dari program Overseas Non-degree Training (ONDT) di Faculty of Law, University of Sydney, Australia Hasil penyelidikan menunjukkan bahawa pemeliharaan dan pelestarian Pengetahuan Tradisional - Ekspresi Budaya Tradisional harus dilakukan secara menyeluruh yang meliputi usaha perlindungan hak HKI serta non-HKI, usaha Undang-undang, dan non-Undang-undang. Tujuan penyelidikan ini bertujuan untuk menjelaskan usaha menyeluruh tersebut untuk pemeliharaan dan pelestarian Pengetahuan Tradisional - Ekspresi Budaya Tradisional Indonesia. Penyelidikan dilakukan dengan metode penyelidikan yuridis-sosiologis.
2. Xxxxxxx Xxxxxxx (2009): A Continental Approach to Protecting Traditional Knowledge Systems and Related Resources in Africa 16