TATA CARA PERMOHONAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN Klausul Contoh

TATA CARA PERMOHONAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN. Sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II, calon Pemegang Unit Penyertaan harus sudah membaca isi Prospektus beserta ketentuan-ketentuan yang ada di dalamnya. Khusus bagi calon Pemegang Unit Penyertaan yang bermaksud melakukan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II melalui Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II dapat disyaratkan untuk membuka rekening terlebih dahulu pada Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II atau bank lain yang ditentukan oleh Agen Penjual Efek Reksa Dana yang bersangkutan dengan mengisi dan menandatangani formulir pembukaan rekening yang di tetapkan oleh Agen Penjual Efek Reksa Dana. Selanjutnya seluruh calon Pemegang Unit Penyertaan yang bermaksud melakukan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II baik secara langsung melalui Manajer Investasi ataupun melalui Agen Penjual Efek REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II harus terlebih dahulu mengisi dan menandatangani formulir prinsip mengenal nasabah, Formulir Profil Pemodal sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan BAPEPAM No. IV.D.2, formulir prinsip mengenal nasabah serta melengkapinya dengan fotokopi bukti jati diri (KTP untuk perorangan lokal/Paspor untuk perorangan asing dan fotokopi anggaran dasar berikut perubahannya yang terakhir, (NPWP) Nomor Pokok Wajib Pajak serta KTP/Paspor pejabat yang berwenang untuk Badan Hukum),dokumen atau informasi mengenai pengendali akhir dari badan hukum, bukti pembayaran dan dokumen-dokumen pendukung lainnya sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor: 22/POJK.04/2014 tanggal 18 November 2014 tentang Prinsip Mengenal Nasabah Oleh Penyedia Jasa Keuangan Di Sektor Pasar Modal (selanjutnya disebut “POJK No.22”) beserta penjelasannya, serta perubahan-perubahan dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari, maupun sebagaimana ditetapkan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana, beserta ketentuan- ketentuan lain yang terkait dengan Prinsip Mengenal Nasabah yang berlaku bagi Penyedia Jasa Keuangan di Bidang Pasar Modal. Formulir prinsip mengenal nasabah, Formulir Profil Pemodal dan formulir pembukaan rekening (jika disyaratkan) diisi, dilengkapi serta ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II yang pertama kali (pembelian awal). Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS PRIMA II dilakukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir...
TATA CARA PERMOHONAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN. Para calon Pemegang Unit Penyertaan yang ingin membeli Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 74 harus terlebih dahulu mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Profil Pemodal Reksa Dana sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan BAPEPAM Nomor IV.D.2, yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor Kep-20/PM/2004, tanggal 29 April 2004 tentang Profil Pemodal Reksa Dana dan formulir lain yang diperlukan dalam rangka penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme yang diterbitkan oleh Manajer Investasi serta melengkapinya dengan fotokopi bukti identitas diri (Kartu Tanda Penduduk untuk perorangan lokal atau Paspor untuk perorangan asing dan fotokopi anggaran dasar, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) serta Kartu Tanda Penduduk atau Paspor pejabat yang berwenang untuk badan hukum) dan dokumen- dokumen pendukung lainnya sesuai dengan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme, Formulir Profil Pemodal Reksa Dana diisi dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 00 xxxx xxxxxxx xxxx (xxxxxxxxx xxxx). Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 74 dilakukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 74 dan melengkapinya dengan bukti pembayaran pada Masa Penawaran.
TATA CARA PERMOHONAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN. Sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan CIMB-P TOTAL RETURN BOND FUND pemodal harus sudah membaca dan mengerti isi Prospektus CIMB-P TOTAL RETURN BOND FUND ini beserta ketentuan -ketentuan yang ada di dalamnya. Para pemodal yang ingin membeli Unit Penyertaan CIMB-P TOTAL RETURN BOND FUND harus terlebih dahulu mengisi dan me nandatangani Formulir Profil Pemodal, melengkapinya dengan fotokopi bukti jati diri (Kartu Tanda Penduduk/Paspor untuk perorangan dan fotokopi anggaran dasar, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) serta Kartu Tanda Penduduk/Paspor pejabat yang berwenang untuk bad an hukum) dan dokumen-dokumen pendukung lainnya sesuai dengan Prinsip Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 12/POJK.01/2017 . Formulir Pro fil Pemodal diisi dan ditandatangani oleh pemodal sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan CIMB-P TOTAL RETURN BOND FUND yang pertama kali (pembelian awal). Pembelian Unit Penyertaan CIMB-P TOTAL RETURN BOND FUND dilakukan oleh pemodal dengan mengisi Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan CIMB-P TOTAL RETURN BOND FUND dan melengkapinya dengan bukti pembayaran.
TATA CARA PERMOHONAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN. Sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS, calon Pemegang Unit Penyertaan harus sudah membaca isi Prospektus beserta ketentuan-ketentuan yang ada di dalamnya. Khusus bagi calon Pemegang Unit Penyertaan yang bermaksud melakukan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS melalui
TATA CARA PERMOHONAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN. Calon Pemegang Unit Penyertaan yang ingin membeli Unit Penyertaan AAA Amanah Syariah Fund harus mengisi dan menandatangani Formulir Registrasi dan Formulir Profil Pemodal serta Formulir Pemesanan Unit Penyertaan dengan dilengkapi fotokopi bukti jati diri (KTP/SIM/KITAS/Paspor untuk perorangan dan fotokopi anggaran dasar, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) serta KTP/SIM/KITAS/Paspor pejabat yang berwenang untuk badan hukum) dan dokumen pendukung lainnya sesuai dengan Prinsip Mengenal Nasabah sebagaimana diatur dalam Peraturan Bapepam dan LK No. V.D.10. Formulir Registrasi dan Formulir Profil Pemodal diisi dan ditandatangani oleh pemodal sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan AAA Amanah Syariah Fund yang pertama kali (pembelian awal).
TATA CARA PERMOHONAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN. Calon Pemegang Unit Penyertaan yang ingin membeli Unit Penyertaan AAA Balanced Fund harus mengisi dan menandatangani Formulir Registrasi dan Formulir Profil Pemodal serta Formulir Pemesanan Unit Penyertaan dengan dilengkapi fotokopi bukti jati diri (KTP/SIM/KITAS/Paspor untuk perorangan dan fotokopi anggaran dasar, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) serta KTP/SIM/KITAS/Paspor pejabat yang berwenang untuk badan hukum) dan dokumen pendukung lainnya sesuai dengan Prinsip Mengenal Nasabah sebagaimana diatur dalam Peraturan Bapepam dan LK No. V.D.10. Formulir Registrasi dan Formulir Profil Pemodal diisi dan ditandatangani oleh pemodal sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan AAA Balanced Fund yang pertama kali (pembelian awal).
TATA CARA PERMOHONAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN. Para calon Pemegang Unit Penyertaan yang ingin membeli Unit Penyertaan PREMIER CAMPURAN FLEKSIBEL harus mengisi terlebih dahulu dan menandatangani Formulir Profil Pemodal Reksa Dana yang diterbitkan oleh Manajer Investasi serta formulir lain yang diperlukan dalam rangka penerapan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan melengkapinya dengan fotokopi bukti identitas diri (Kartu Tanda Penduduk untuk perorangan lokal, Paspor untuk perorangan asing dan fotokopi anggaran dasar, NPWP serta Kartu Tanda Penduduk/Paspor pejabat yang berwenang untuk badan hukum) dan dokumen-dokumen pendukung lainnya sesuai dengan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan. Formulir Profil Pemodal Reksa Dana diisi dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan fotokopi bukti identitas diri beserta seluruh dokumen pendukung lainnya dilengkapi sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan PREMIER CAMPURAN FLEKSIBEL yang pertama kali (pembelian awal). Dalam hal terdapat keyakinan adanya pelanggaran penerapan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan, Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menolak pesanan pembelian Unit Penyertaan dari calon Pemegang Unit Penyertaan. Permohonan pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan tersebut di atas akan ditolak dan tidak akan diproses. Manajer Investasi wajib melaksanakan dan memastikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) melaksanakan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan dalam penerimaan Pemegang Unit Penyertaan melalui pembukaan rekening secara elektronik dan peraturan mengenai informasi dan transaksi elektronik.
TATA CARA PERMOHONAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN. Para calon Pemegang Unit Penyertaan yang ingin membeli Unit Penyertaan XXX XXXX BERKEMBANG harus terlebih dahulu mengisi dan menandatangani formulir pembukan rekening dan Formulir Profil Pemodal, melengkapinya dengan fotokopi bukti identitas diri (Kartu Tanda Penduduk untuk perorangan lokal/Paspor untuk perorangan asing dan fotokopi anggaran dasar, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) serta Kartu Tanda Penduduk/Paspor pejabat yang berwenang untuk badan hukum) dan dokumen-dokumen pendukung lainnya sesuai dengan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan. Formulir pembukaan rekening dan Formulir Profil Pemodal diisi dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan XXX XXXX BERKEMBANG yang pertama kali (pembelian awal). Manajer Investasi wajib melaksanakan dan memastikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) melaksanakan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan dalam penerimaan Pemegang Unit Penyertaan melalui pembukaan rekening secara elektronik dan peraturan mengenai informasi dan transaksi elektronik. Pembelian Unit Penyertaan XXX XXXX BERKEMBANG dilakukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan XXX XXXX BERKEMBANG dan melengkapinya dengan bukti pembayaran.
TATA CARA PERMOHONAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN. Pemegang Unit Penyertaan harus sudah membaca isi Prospektus beserta ketentuan-ketentuan yang ada di dalamnya.
TATA CARA PERMOHONAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN. Sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan PANIN DANA PRIMA pemodal harus sudah membaca dan mengerti isi Prospektus PANIN DANA PRIMA ini beserta ketentuan-ketentuan yang ada di dalamnya.