PROSPEKTUS PEMBAHARUAN
PROSPEKTUS PEMBAHARUAN
REKSA DANA MAJORIS OBLIGASI UTAMA INDONESIA
Tanggal Efektif: 17 November 2015 Tanggal Mulai Penawaran: 24 November 2015
OJK TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
REKSA DANA MAJORIS OBLIGASI UTAMA INDONESIA (selanjutnya disebut “MAJORIS OBLIGASI UTAMA INDONESIA”)
adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya.
MAJORIS OBLIGASI UTAMA INDONESIA bertujuan untuk meningkatkan tingkat pertumbuhan nilai investasi yang optimal dan stabil melalui penempatan pada Efek bersifat utang dalam jangka menengah dan panjang serta dengan risiko yang terukur.
MAJORIS OBLIGASI UTAMA INDONESIA akan melakukan investasi dengan komposisi portofolio investasi sebesar minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek bersifat utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri; dan minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun dan/atau deposito; sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Dalam hal berinvestasi pada Efek luar negeri, paling banyak 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih MAJORIS OBLIGASI UTAMA INDONESIA diinvestasikan pada Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web. Manajer Investasi wajib memastikan kegiatan investasi MAJORIS OBLIGASI UTAMA INDONESIA pada Efek luar negeri tidak akan bertentangan dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia dan hukum Negara yang mendasari penerbitan Efek luar negeri tersebut;
PENAWARAN UMUM
PT Majoris Asset Management selaku Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan MAJORIS OBLIGASI UTAMA INDONESIA secara terus menerus sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya 5.000.000.000 (lima miliar) Unit Penyertaan. Setiap Unit Penyertaan MAJORIS OBLIGASI UTAMA INDONESIA ditawarkan pada setiap Hari Bursa dengan Nilai Aktiva Bersih awal yang sama yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya, harga pembelian setiap Unit Penyertaan MAJORIS OBLIGASI UTAMA INDONESIA ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan MAJORIS OBLIGASI UTAMA INDONESIA pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
Pemegang Unit Penyertaan MAJORIS OBLIGASI UTAMA INDONESIA dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) sebesar maksimum 1% (satu persen) dari nilai traksaksi pembelian Unit Penyertaan dan biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) sebesar maksimum 1% (satu persen) dari nilai traksaksi penjualan kembali Unit Penyertaan, serta biaya pengalihan investasi (switching fee) sebesar maksimum 1% (satu persen) dari nilai traksaksi pengalihan investasi. Uraian lengkap biaya-biaya dapat dilihat pada Bab VII tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa.
MANAJER INVESTASI BANK KUSTODIAN
PT MAJORIS ASSET MANAGEMENT
Gedung Sequis Center Lantai 4 Jl. Jend. Sudirman No. 71 Jakarta 12190, Indonesia
Telepon : (62 - 21) 522 3118, 252 4115
Facsimile : (62 - 21) 522 3119
Email : xxxxxxxxxxxxxxxxx@xxxxxxx-xxxxx.xxx Website : xxx.xxxxxxx-xxxxx.xxx
PT BANK MANDIRI (PERSERO) Tbk
Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxx 00
Jl. Jend. Xxxxx Xxxxxxx Kav. 36 – 38 Jakarta 12190
Telepon : (62 - 21) 5245170, 52913135, 52913567
Facsimile : (62 - 21) 5275858, 5263602
Email : xxxxxxx@xxxxxxxxxxx.xx.xx
SEBELUM MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA PADA BAGIAN MANAJER INVESTASI (BAB III), TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, PEMBATASAN INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI (BAB V), SERTA MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA (BAB IX).
MANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIN DAN TERDAFTAR SEBAGAI MANAJER INVESTASI DI PASAR MODAL SERTA DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA MANAJER INVESTASI DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN
Prospektus Pembaharuan ini diterbitkan di Jakarta pada 27 Maret 2017
BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NO. 21 TAHUN 2011 TENTANG OTORITAS JASA KEUANGAN
(“UNDANG-UNDANG OJK”)
Dengan berlakunya Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM dan LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM dan LK dalam peraturan perundang- undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan.
UNTUK DIPERHATIKAN
MAJORIS OBLIGASI UTAMA INDONESIA tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan MAJORIS OBLIGASI UTAMA INDONESIA, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak- pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam MAJORIS OBLIGASI UTAMA INDONESIA. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan MAJORIS OBLIGASI UTAMA INDONESIA akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan MAJORIS OBLIGASI UTAMA INDONESIA yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan.
BAB I. | ISTILAH DAN DEFINISI | 3 |
BAB II. | KETERANGAN MENGENAI MAJORIS OBLIGASI UTAMA INDONESIA | 9 |
BAB III. | MANAJER INVESTASI | 12 |
BAB IV. | BANK KUSTODIAN | 14 |
BAB V. | TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, PEMBATASAN INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI | 15 |
BAB VI. | METODE PERHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR DARI EFEK DALAM PORTOFOLIO MAJORIS OBLIGASI UTAMA INDONESIA | 18 |
BAB VII. | ALOKASI BIAYA DAN IMBALAN JASA | 20 |
BAB VIII. | PERPAJAKAN | 23 |
BAB IX. | MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA | 24 |
BAB X. | HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN | 26 |
BAB XI. | PEMBUBARAN DAN HASIL LIKUIDASI | 28 |
BAB XII. | PENDAPAT AKUNTAN ATAS LAPORAN KEUANGAN | 31 |
BAB XIII. | PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN | 32 |
BAB XIV. | PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI PELUNASAN UNIT | |
PENYERTAAN | 37 | |
BAB XV. | PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGALIHAN INVESTASI | 40 |
BAB XVI. | PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN | 43 |
BAB XVII. | SKEMA PEMBELIAN DAN PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) UNIT PENYERTAAN | |
SERTA PENGALIHAN INVESTASI | 44 | |
BAB XVIII. | PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN. | 47 |
BAB XIX. | PENYELESAIAN SENGKETA | 48 |
BAB XX. | PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR-FORMULIR BERKAITAN DENGAN | |
PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN | 49 |
ISTILAH DAN DEFINISI
1.1. AFILIASI
Afiliasi adalah:
a. Hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horisontal maupun vertikal;
b. Hubungan antara satu pihak dengan pegawai, Direktur, atau Komisaris dari pihak tersebut;
c. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan dimana terdapat satu atau lebih anggota Direksi atau Komisaris yang sama;
d. Hubungan antara perusahaan dengan suatu pihak, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
e. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh pihak yang sama; atau
f. Hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.
1.2. AGEN PENJUAL EFEK REKSA DANA
Agen Penjual Efek Reksa Dana adalah Agen Penjual Efek Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39/POJK.04/2014 tanggal 30 Desember 2014 tentang Agen Penjual Efek Reksa Dana beserta seluruh perubahannya, yang ditunjuk oleh Manajer Investasi untuk melakukan penjualan Unit Penyertaan MAJORIS OBLIGASI UTAMA INDONESIA.
1.3. BANK KUSTODIAN
Bank Kustodian adalah Bank Umum yang telah mendapat persetujuan Otoritas Jasa Keuangan untuk menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Kustodian, yaitu memberikan jasa penitipan Efek (termasuk Penitipan Kolektif atas Efek yang dimiliki bersama oleh atau lebih dari satu Pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian) dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya. Dalam hal ini Bank Kustodian adalah PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
1.4. BADAN PENGAWAS PASAR MODAL DAN LEMBAGA KEUANGAN atau BAPEPAM dan LK
BAPEPAM dan LK adalah lembaga yang melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari- hari kegiatan Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Pasar Modal.
Sesuai Undang-Undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal beralih dari BAPEPAM dan LK ke Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM dan LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan.
1.5. BUKTI KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Xxxxx Xxxx berbentuk Kontrak Investasi Kolektif menghimpun dana dengan menerbitkan Unit Penyertaan kepada Pemegang Unit Penyertaan.
Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap Pemegang Unit Penyertaan dalam portofolio investasi kolektif.
Dengan demikian Unit Penyertaan merupakan bukti kepesertaan Pemegang Unit Penyertaan dalam Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang berisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan dan berlaku sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan Reksa Dana.
Xxxxx Xxxx berbentuk Kontrak Investasi Kolektif menghimpun dana dengan menerbitkan Unit Penyertaan kepada Pemegang Unit Penyertaan.
1.6. BURSA EFEK
Bursa Efek adalah Pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efek di antara mereka.
1.7. EFEK
Efek adalah surat berharga.
Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 Tanggal 13 Juni 2016 Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Reksa Dana hanya dapat melakukan pembelian dan penjualan atas:
a. Efek yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri;
b. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia, dan/atau Efek yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
c. Efek Bersifat Utang atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
d. Efek Beragun Aset yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
e. Efek pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun, baik dalam Rupiah maupun dalam mata uang asing;
f. Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum;
g. Efek derivatif; dan/atau
x. Xxxx lainnya yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
1.8. EFEKTIF
Efektif adalah terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang- undang Pasar Modal dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 Tanggal 13 Juni 2016 Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Surat pernyataan efektif Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif akan dikeluarkan oleh OJK.
1.9. FORMULIR PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Formulir Pembelian Unit Penyertaan adalah formulir asli yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan dipakai oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pemegang Unit Penyertaan untuk membeli Unit Penyertaan yang diisi, ditandatangani dan diajukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada). Formulir Pembelian Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.10. FORMULIR PENGALIHAN INVESTASI
Formulir Pengalihan Investasi adalah formulir asli yang dipakai oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk mengalihkan investasi yang dimilikinya dalam MAJORIS OBLIGASI UTAMA INDONESIA ke Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi, yang dikelola oleh Manajer Investasi, yang diisi, ditandatangani dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada). Formulir Pengalihan Investasi dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.11. FORMULIR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan adalah formulir asli yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan dipakai oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk menjual kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya yang diisi, ditandatangani dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.12. FORMULIR PROFIL PEMODAL REKSA DANA
Formulir Profil Pemodal Reksa Dana adalah formulir sebagaimana dipersyaratkan dalam Peraturan BAPEPAM Nomor IV.D.2 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor Kep- 20/PM/2004 tanggal 29 April 2004 tentang Profil Pemodal Reksa Dana, yang harus diisi oleh Pemegang Unit Penyertaan, yang diperlukan dalam rangka Prinsip Mengenal Nasabah.
Formulir Profil Pemodal Reksa Dana berisikan data dan informasi mengenai profil risiko Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA MAJORIS OBLIGASI UTAMA INDONESIA sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA MAJORIS OBLIGASI UTAMA INDONESIA yang pertama kali melalui Manajer Investasi. Formulir Profil Pemodal Reksa Dana dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.13. HARI BURSA
Hari Bursa adalah hari diselenggarakannya perdagangan Efek di Bursa Efek Indonesia, yaitu Senin sampai dengan Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur oleh Bursa Efek Indonesia.
1.14. KETENTUAN KERAHASIAAN DAN KEAMANAN DATA DAN/ATAU INFORMASI PRIBADI KONSUMEN
Ketentuan Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/Atau Informasi Pribadi Konsumen adalah ketentuan- ketentuan mengenai kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi pribadi konsumen sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Perlindungan Konsumen dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/SEOJK.07/2014 tanggal 20 Agustus 2014 tentang Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/Atau Informasi Pribadi Konsumen, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.15. KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
Kontrak Investasi Kolektif adalah kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat Pemegang Unit Penyertaan, dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.
1.16. LAPORAN BULANAN
Laporan Bulanan adalah laporan yang akan diterbitkan dan disampaikan oleh Bank Kustodian kepada Pemegang Unit Penyertaan selambat-lambatnya pada hari ke-12 (kedua belas) bulan berikut yang memuat sekurang-kurangnya (a) nama, alamat, judul akun, dan nomor rekening dari Pemegang Unit Penyertaan, (b) Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir bulan, (c) Jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, (d) Total nilai Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, (e) tanggal setiap pembagian uang tunai (jika ada), (f) rincian dari portofolio yang dimiliki dan (g) Informasi bahwa tidak terdapat mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali dan/atau pengalihan investasi) atas Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan pada bulan sebelumnya. Apabila pada bulan sebelumnya terdapat mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali dan/atau pengalihan investasi) atas jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka Laporan Bulanan akan memuat tambahan informasi mengenai
(a) jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki pada awal periode, (b) tanggal, Nilai Aktiva Bersih dan jumlah
Unit Penyertaan yang dibeli atau dijual kembali (dilunasi) pada setiap transaksi selama periode dan (c) rincian status pajak dari penghasilan yang diperoleh Pemegang Unit Penyertaan selama periode tertentu dengan tetap memperhatikan kategori penghasilan dan beban (jika ada) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan BAPEPAM Nomor X.D.1 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor Kep-06/PM/2004 tanggal 9 Februari 2004 tentang Laporan Reksa Dana (“Peraturan BAPEPAM Nomor X.D.1”).
1.17. MANAJER INVESTASI
Manajer Investasi dalam hal ini PT Majoris Asset Management adalah Pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para nasabahnya atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
1.18. METODE PENGHITUNGAN NILAI AKTIVA BERSIH (NAB)
Metode Penghitungan NAB adalah metode yang digunakan dalam menghitung NAB sesuai dengan Peraturan Bapepam dan LK nomor IV.C.2. Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK nomor Kep- 367/BL/2012 tanggal 9 Juli 2012 tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana (“Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2”), dimana perhitungan NAB menggunakan Nilai Pasar Wajar yang ditentukan oleh Manajer Investasi.
1.19. NASABAH
Nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal dalam rangka kegiatan investasi di Pasar Modal baik diikuti dengan atau tanpa melalui pembukaan rekening Efek sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Prinsip Mengenal Nasabah. Dalam Prospektus ini istilah Nasabah sesuai konteksnya berarti calon Pemegang Unit Penyertaan dan Pemegang Unit Penyertaan.
1.20. NILAI AKTIVA BERSIH (NAB)
NAB adalah nilai pasar yang wajar dari suatu Efek dan kekayaan lain dari Reksa Dana dikurangi seluruh kewajibannya.
NAB Reksa Dana dihitung dan diumumkan setiap Hari Bursa.
1.21. OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”)
OJK adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang OJK.
Sesuai Undang-Undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal beralih dari BAPEPAM dan LK ke OJK, sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM dan LK dalam peraturan perundang- undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan.
1.22. PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan adalah Pihak yang telah membeli dan memiliki Unit Penyertaan MAJORIS OBLIGASI UTAMA INDONESIA.
1.23. PENAWARAN UMUM
Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Unit Penyertaan MAJORIS OBLIGASI UTAMA INDONESIA oleh Manajer Investasi kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya.
1.24. PENYEDIA JASA KEUANGAN DI SEKTOR PASAR MODAL
Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal adalah Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi, serta Bank Umum yang menjalankan fungsi Kustodian. Dalam Prospektus ini istilah Penyedia Jasa Keuangan sesuai konteksnya berarti Manajer Investasi dan Bank Kustodian dan/atau Agen Penjual Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
1.25. PERNYATAAN PENDAFTARAN
Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan oleh Manajer Investasi kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-undang Pasar Modal dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk KIK.
1.26. POJK TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
POJK Tentang Perlindungan Konsumen adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2013 tanggal 26 Juli 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.27. POJK TENTANG PRINSIP MENGENAL NASABAH
POJK Tentang Prinsip Mengenal Nasabah adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 22/POJK.04/2014 tanggal 18 November 2014 tentang Prinsip Mengenal Nasabah Oleh Penyedia Jasa Keuangan Di Sektor Pasar Modal beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.28. POJK TENTANG REKSA DANA BERBENTUK KIK
POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk KIK adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.29. PORTOFOLIO EFEK
Portofolio Efek adalah kumpulan Efek yang merupakan kekayaan dari MAJORIS OBLIGASI UTAMA INDONESIA.
1.30. PRINSIP MENGENAL NASABAH
Prinsip Mengenal Nasabah adalah prinsip yang diterapkan Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal untuk:
a. Mengetahui latar belakang dan identitas Xxxxxxx;
b. Memantau rekening Efek dan transaksi Nasabah; dan
c. Melaporkan Transaksi Keuangan Mencurigakan dan transaksi keuangan yang dilakukan secara tunai;
sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Prinsip Mengenal Nasabah.
1.31. PROSPEKTUS
Prospektus adalah setiap pernyataan yang dicetak atau informasi tertulis yang digunakan untuk Penawaran Umum MAJORIS OBLIGASI UTAMA INDONESIA dengan tujuan calon pemodal membeli Unit Penyertaan MAJORIS OBLIGASI UTAMA INDONESIA, kecuali pernyataan atau informasi yang berdasarkan peraturan OJK dinyatakan bukan sebagai Prospektus.
1.32. XXXXX XXXX
Xxxxx Xxxx adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi. Sesuai dengan Undang-Undang tentang Pasar Modal, Reksa Dana dapat berbentuk: (i) Perseroan Tertutup atau
Terbuka; dan (ii) Kontrak Investasi Kolektif. Bentuk hukum Reksa Dana yang ditawarkan dalam prospektus ini adalah Kontrak Investasi Kolektif.
1.33. XXXXX TENTANG PELAYANAN DAN PENYELESAIAN PENGADUAN KONSUMEN
SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan adalah Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/SEOJK.07/2014 tanggal 14 Februari 2014 tentang Pelayanan Dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.34. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan adalah surat konfirmasi yang mengkonfirmasikan pelaksanaan perintah pembelian dan/atau penjualan kembali Unit Penyertaan dan/atau pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan dan menunjukkan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan serta berlaku sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan MAJORIS OBLIGASI UTAMA INDONESIA. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan diterbitkan oleh Bank Kustodian dan dikirimkan kepada Pemegang Unit Penyertaan baik secara langsung atau melalui Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah:
(i) aplikasi pembelian Unit Penyertaan MAJORIS OBLIGASI UTAMA INDONESIA dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in complete application and in good fund);
(ii) aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan MAJORIS OBLIGASI UTAMA INDONESIA dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada); dan
(iii) aplikasi pengalihan investasi dalam MAJORIS OBLIGASI UTAMA INDONESIA dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) sesuai ketentuan pemrosesan pengalihan investasi yang ditetapkan dalam Prospektus ini.
1.35. UNDANG-UNDANG PASAR MODAL
Undang-Undang Pasar Modal adalah Undang-undang Republik Indonesia No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal.
1.36. UNIT PENYERTAAN
Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap pihak dalam portofolio investasi kolektif.
1.37. VIRTUAL ACCOUNT
Virtual Account adalah rekening khusus yang diberikan kepada calon Pemegang Unit Penyertaan atau Pemegang Unit Penyertaan MAJORIS OBLIGASI UTAMA INDONESIA untuk digunakan sebagai sarana pembayaran dalam rangka pembelian Unit Penyertaan MAJORIS OBLIGASI UTAMA INDONESIA kepada rekening MAJORIS OBLIGASI UTAMA INDONESIA pada Bank Kustodian, dengan cara menyetorkan dana ke rekening tersebut.
BAB II
INFORMASI MENGENAI MAJORIS OBLIGASI UTAMA INDONESIA
2.1. KETERANGAN SINGKAT
MAJORIS OBLIGASI UTAMA INDONESIA adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang diterbitkan berdasarkan Undang-Undang No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya di bidang Reksa Dana. Kontrak Investasi Kolektif MAJORIS OBLIGASI UTAMA INDONESIA termaktub dalam akta Kontrak Investasi Kolektif MAJORIS OBLIGASI UTAMA INDONESIA No.06 tanggal 4 November 2015 jo. akta Addendum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana MAJORIS OBLIGASI UTAMA INDONESIA No. 102 tanggal 23 Maret 2017, keduanya dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx, notaris di Jakarta (selanjutnya disebut “Kontrak Investasi Kolektif MAJORIS OBLIGASI UTAMA INDONESIA”), antara PT Majoris Asset Management sebagai Manajer Investasi dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk sebagai Bank Kustodian.
MAJORIS OBLIGASI UTAMA INDONESIA mendapat pernyataan efektif dari OJK sesuai dengan Surat No. S-538/D.04/2015 tertanggal 17 November 2015.
2.2. PENAWARAN UMUM
PT Majoris Asset Management sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum Unit Penyertaan MAJORIS OBLIGASI UTAMA INDONESIA secara terus menerus sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya 5.000.000.000 (lima miliar) Unit Penyertaan.
Setiap Unit Penyertaan MAJORIS OBLIGASI UTAMA INDONESIA ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu rupiah) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya, harga pembelian setiap Unit Penyertaan MAJORIS OBLIGASI UTAMA INDONESIA ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih MAJORIS OBLIGASI UTAMA INDONESIA pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
Manajer Investasi dapat menambah jumlah Unit Penyertaan MAJORIS OBLIGASI UTAMA INDONESIA dengan melakukan perubahan Kontrak Investasi Kolektif MAJORIS OBLIGASI UTAMA INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.3. PENGELOLA MAJORIS OBLIGASI UTAMA INDONESIA
PT Majoris Asset Management sebagai Manajer Investasi didukung oleh tenaga profesional yang terdiri dari Komite Investasi dan Xxx Xxngelola Investasi.
a. Komite Investasi
Komite Investasi akan mengarahkan dan mengawasi Xxx Pengelola Investasi dalam menjalankan kebijakan dan strategi investasi sehari-hari sesuai dengan tujuan investasi. Komite Investasi terdiri dari:
Xx. Xxxxx Xxxxxxxx
Xx. Xxxxx Xxxxxxxx, lulusan Institut Teknologi Bandung jurusan Teknik Elektro yang meraih gelar master dan PhD dalam bidang Applied Economics and Managerial Science dari Wharton School University of Pennsylvania. Beliau memiliki pengalaman kurang lebih 30 (tiga puluh) tahun pada bidang akademis, perusahaan publik, dan swasta. Saat ini, beliau juga menjabat sebagai Komisaris Independen di beberapa perusahaan publik. Sebelumnya, beliau menjabat sebagai Staff Khusus Wakil Presiden Republik Indonesia dan Penasihat Gubernur Bank Indonesia. Beliau pernah ditunjuk sebagai Wakil Ketua BPPN Bidang Bank Restructuring dan Asset Management. Beliau juga pernah menjabat sebagai Direktur Utama PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO) selama 3 (tiga) tahun. Beliau pernah meraih penghargaan dari National Science Foundation atas risetnya mengenai Inovasi di Commercial Bank di USA dan penghargaan tertinggi untuk lulusan program Doktoral dari Wharton School, University of Pennsylvania. Beliau pernah berkarya sebagai co- editor untuk buku yang berjudul “Perangkat dan Teknik Analisis Investasi di Pasar Modal Indonesia”.
Xxxx Xxxxxx
Xxxx Xxxxxx, lulusan Universitas Indonesia jurusan Ekonomi yang meraih gelar Master of Urban Planning dari Universitas of Illinois, Urban Champaign, USA. Beliau memiliki pengalaman kurang lebih 20 (dua puluh) tahun pada perusahaan publik dan swasta. Saat ini beliau masih menjabat sebagai Direktur di PT Indika Energi Tbk. Sebelumnya, Beliau pernah menjabat sebagai Investment Banking di XX Xxxxxx dan Rating Manager di PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO), dan sebagai staf peneliti di LPEM-FEUI selama kurang lebih 4 (empat) tahun.
Nene Harmulyo
Xxxx Xxxxxxxx, meraih gelar Sarjana Ekonomi Jurusan Keuangan dari STEKPI pada tahun 1996 dan saat ini sedang menjalani pendidikan Master Ekonomi Islam di Universitas Tazkia. Nene mengawali karirnya pada tahun 1996 di HSBC Custodian Service divisi Settlement, dan pada tahun 1997 dia bergabung bersama GTF Indonesia Asset Management menjabat sebagai Assistant Head of Settlement. Pada tahun 2001, Xxxx bergabung bersama PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen menjabat sebagai Operation Manager. Pada tahun 2007, dia kemudian bergabung bersama PT BNP Paribas Investment Partners menjabat sebagai Operations Manager. Pada tahun 2011 Nene bergabung bersama PT CIMB Principal Asset Management menjabat sebagai Head of Compliance & Risk Management dan Head of Operations. Pada tahun 2012 dia bergabung bersama PT Manulife Asset Management Indonesia menjabat sebagai Senior Manager divisi Investment Operation. Pada tahun 2013 dia bergabung bersama PT Henan Putihrai Asset Management dengan posisi terakhir sebagai Head of Operation and Product Development. Pada tahun 2014, dia bergabung bersama PT Indo Premier Investment Management menjabat sebagai Head of Compliance, Risk Management & Internal Audit. Nene telah memiliki izin Wakil Manajer Investasi dari berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM-LK Nomor KEP-29/BL/WMI/2010 tanggal 16 Desember 2010.
Xxxxxx
Xxxxxx, lulusan Akuntansi dengan prestasi Cum Laude dari Universitas Syiah Kuala dan MBA dari Xxxx Xxxxxxxxxx, Germany. Telah berkarir diberbagai sektor industri, keuangan, dan konsultasi selama 20 tahun. Memulai karir sebagai auditor di Deloitte di tahun 1995, kemudian bergabung dengan Xxxxxx Xxxxxx sebagai Planning and Budgeting Manager. Xxxxxx kemudian bekarir di beberapa negara termasuk Amerika, Thailand, Filipina dari tahun 2001-2007. Dia kembali ke Indonesia di tahun 2008 dengan posisi sebagai Senior Finance Director di GlaxoSmithKline. Dia kemudian bergabung dengan General Electric sebagai Chief Financial Officer selama 3 tahun. Xxxxxx memiliki banyak pengalaman di restrukturisasi keuangan, project finance, akuisisi, implementasi proyek, managemen keuangan dan perencanaan keuangan. Dia memiliki izin Wakil Manajer Investasi dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. KEP-144/PM.211/WMI/2016 tanggal 18 Agustus 2016.
b. Tim Pengelola Investasi
Xxx Xxngelola Investasi bertugas sebagai pelaksana harian atas kebijaksanaan, strategi, dan eksekusi investasi yang telah diformulasikan bersama dengan Komite Investasi. Tim Pengelola Investasi terdiri dari:
Ketua:
Xxxxx Xxxxxxx
Xxxxx Xxxxxxx, meraih gelar Sarjana Ekonomi Jurusan Financial Management dari Universitas Gadjah Mada pada tahun 2003. Xxxxx mengawali karirnya sebagai Research Assistant di PT Mandiri Sekuritas pada tahun 2003, dan sebagai Staff Wholesale Banking di Standard Chartered Bank pada tahun 2004. Dia kemudian melanjutkan karirnya sebagai Senior Manager di PT Bank Mandiri (Persero) Tbk pada tahun 2004-2011. Xxxxx kemudian bergabung bersama PT Mandiri Manajemen Investasi sebagai Assistant Vice President divisi Investment Dealing Research pada tahun 2011-2014. Xxxxx kemudian bergabung bersama PT Commonwealth Bank dengan posisi terakhir sebagai Vice President divisi Research & Portfolio Management. Wanti memiliki izin perorangan sebagai Wakil Manajer Investasi dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM-LK No. KEP-39/PM/WMI/2004 tanggal 18 Mei 2004. Dia sudah lulus ujian Chartered Financial Analyst (CFA) level II pada tahun 2012.
Anggota:
Xxxxx Xxxxxx
Xxxxx Xxxxxx, sarjana Matematika dari Institut Teknologi Bandung dan Master Manajemen dari Universitas Indonesia. Zulfa mengawali karirnya sebagai Management Trainee di Bank Niaga dan selanjutnya ditugaskan di Divisi Treasury Bank Niaga. Karirnya di bidang pasar modal dimulai dengan bergabung bersama PT Danareksa (Persero) di Divisi Treasury dengan jabatan terakhir sebagai Associate Director. Pada tahun 2003, dia bergabung bersama PT Mandiri Sekuritas dengan peran utamanya untuk mengelola divisi Treasury dan dilanjutkan dengan menjadi Head of Proprietary & Structured Product. Jabatan terakhirnya adalah Head of Debt Capital Market II, sampai kemudian melanjutkan karir di Bank UOB Buana pada awal tahun 2008. Pada bulan Juni 2008, Xxxxx bergabung dengan PT Mandiri Manajemen Investasi sebagai Head of Fixed Income Investment. Selanjutnya, pada bulan Mei 2010, dia kembali bergabung bersama PT Danareksa (Persero) sebagai Chief Investment Officer. Pada bulan Juli 2011 , dia ditugaskan ke PT Danareksa Investment Management sebagai Direktur Utama. Pada tahun 2014 dia ditugaskan sebagai Direktur di PT Danareksa Capital. Zulfa telah memiliki izin Wakil Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor KEP-63/PM/WMI/2004, tanggal 2 Juli 2004.
Ary Utama
Xxx Xxxxx, meraih gelar Sarjana Ekonomi Jurusan Manajemen Keuangan dari Universitas Gadjah Mada, Indonesia pada tahun 2010 dan Master of Finance dengan predikat distinction dari University of Antwerp, Belgium pada tahun 2013. Ary mengawali karirnya pada tahun 2010 sebagai Management Trainee di Bank CIMB Niaga, dan kemudian ditempatkan pada divisi Retail Banking and Product Development. Selanjutnya, dia melanjutkan karirnya sebagai Associate di Wellington Capital Advisory pada tahun 2013 dan terakhir sebagai Manager di Danareksa Capital tahun 2014. Ary memiliki izin perorangan sebagai Wakil Manajer Investasi dari Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP- 204/PM.211/WMI/2015 tanggal 21 Desember 2015.
BAB III
MANAJER INVESTASI
3.1. KETERANGAN SINGKAT TENTANG MANAJER INVESTASI
PT Majoris Asset Management pertama kali didirikan berdasarkan akta No. 314 tanggal 26 Juni 2015 yang dibuat dihadapan Xxxxx Xxxxx, SH., X.Xx, pengganti dari Xxxxxxxxx Xxxxx Xxxxxx, SH., X.Xx, Notaris di Jakarta Selatan dan telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-2445988.AH.01.01.Tahun 2015 tertanggal 30 Juni 2015.
PT Majoris Asset Management telah memperoleh izin usaha sebagai Manajer Investasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan Surat Keputusan Nomor: KEP-60/D.04/2015 tanggal 27 Oktober 2015. Kegiatan utama PT Majoris Asset Management adalah mengelola Reksa Dana, portofolio Efek untuk kepentingan nasabah tertentu melalui perjanjian pengelolaan dana yang bersifat bilateral, dan kegiatan lain sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh OJK. Per tanggal 28 Februari 2017, PT Majoris Asset Management telah memiliki dana kelolaan sebesar Rp 188,21 miliar.
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris PT Majoris Asset Management pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur Utama : Xxxxx Xxxxxx
Xxxxxxxx : Xxxx Xxxxxxxx
Xxxxx Komisaris
Komisaris Utama : Xxxxx Xxxxxxxx
Xxxxxxxxx : Xxxxxxxx Xxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxx Xxxxxxxx
3.2. PENGALAMAN MANAJER INVESTASI
PT Majoris Asset Management didukung oleh para profesional dalam bidang Pasar Modal dan/atau keuangan dengan pengalaman lebih dari 10 (sepuluh) tahun dan memiliki pengetahuan, terutama dalam:
• Pasar Modal dan Pasar Uang di Indonesia;
• Karakteristik dan perubahan kondisi makro dan mikro ekonomi di Indonesia;
• Karakteristik Investor lokal; dan
• Karakteristik para penerbit Efek di Indonesia.
Keputusan investasi yang diambil oleh PT Majoris Asset Management didasarkan menggunakan analisi fundamental secara top down dengan terlebih dahulu menganalisa fundamental makro ekonomi global, kemudian fundamental makro ekonomi Indonesia dan dilanjutkan dengan analisa masing-masing emiten. Dalam menganalisa masing-masing emiten, maka akan dilakukan analisa kemampuan perusahaan dalam membayar seluruh kewajiban atas surat hutang. Analisa kuantitatif seperti Duration dan Convexity akan dijadikan dasar untuk memilih apakah suatu surat hutang memiliki potensi nilai yang baik apabila terjadi perubahan tingkat suku bunga. Proses pengambilan keputusan tersebut dilakukan melalui komite investasi dan dan konsensus Tim Pengelola Investasi dengan mengedepankan prisip kehati-hatian.
Xxxxx Xxxx yang dikelola oleh PT Majoris Asset Management pada saat Prospektus ini diterbitkan antara lain:
1. Reksa Dana Majoris Obligasi Utama Indonesia;
2. Reksa Dana Majoris Xxxxx Xxxxxxx Dinamik Indonesia;
3. Reksa Dana Majoris Pasar Uang Indonesia;
4. Reksa Dana Majoris USD Balance Indonesia;
5. Xxxxx Xxxx Xxxxxxx Berbasis Sukuk Majoris Sukuk Negara 2016; dan
6. Xxxxx Xxxx Syariah Majoris Saham Syariah Indonesia.
3.3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN MANAJER INVESTASI
Pihak-pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi sebagaimana didefinisikan dalam Undang- Undang Pasar Modal adalah PT Cakra Finansindo Investama.
4.1. KETERANGAN SINGKAT MENGENAI BANK KUSTODIAN
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. selanjutnya disebut sebagai “Bank Mandiri” telah memberikan jasa kustodian sejak tahun 1995 dengan surat izin operasi yang telah diperbaharui oleh Bapepam berdasarkan Surat Keputusan BAPEPAM nomor KEP.01/PM/Kstd/1999 tertanggal 4 Oktober 1999. Bank Mandiri memiliki jaringan kantor cabang yang tersebar di seluruh Indonesia dan luar negeri. Sejak bulan Desember 2001 Bank Mandiri memperoleh sertifikat ISO 9001:2000 dari SGS International Certification Services untuk layanan Kustodian, Wali Amanat dan Depository Bank, sehingga Bank Mandiri memiliki komitmen untuk selalu memberikan kualitas dan mutu layanan yang baik kepada nasabah. Sertifikat telah di-upgrade ke versi ISO 9001:2008 pada bulan Oktober 2010.
4.2. PENGALAMAN BANK KUSTODIAN
Dengan diperolehnya izin operasional sebagai Bank Kustodian, Bank Mandiri berperan aktif dalam memberikan jasa layanan di bidang kustodian dengan melayani nasabah yang terdiri dari Dana Pensiun, Asuransi, Bank, Perusahaan Sekuritas, Manajer Investasi, Yayasan, individu, dan Perseroan Terbatas lainnya, baik internasional maupun domestik, dengan total asset under custody sebesar Rp.
367.4 trilliun (per tanggal 30 Juni 2016) yang terdiri dari equity, fixed income, discounted securities (scrip maupun scripless) dan Reksa Dana.
Untuk memenuhi kebutuhan investor dalam melakukan transaksi dan investasi dalam berbagai instrumen surat berharga, Kustodian Bank Mandiri memfasilitasinya dengan bertindak sebagai:
a. Kustodian umum untuk melayani investor yang melakukan investasi pada pasar modal di Indonesia,
b. Kustodian lokal untuk American Depositary Receipts (ADRs) dan Global Depositary Receipts (GDR) yang dibutuhkan oleh investor yang akan melakukan konversi saham perusahaan yang terdaftar di bursa Efek lokal dan luar negeri (dual listing),
c. Sub Registry untuk penyelesaian transaksi obligasi negara (SUN) dan SBI,
d. Sebagai direct participant dari Euroclear,
e. Kustodian untuk administrasi Reksa Dana (mutual fund) dan discretionary fund yang diterbitkan dan dikelola oleh manajer investasi,
f. Layanan Jasa Pinjam Meminjam Efek (Securities Lending & Borrowing) untuk memfasilitasi nasabah yang ingin meminjamkan Efek-nya kepada perusahaan sekuritas yang membutuhkan, melalui intermediasi PT KPEI.
g. Jasa Kustodian untuk Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (KIK EBA).
Dengan dukungan sumber daya manusia yang professional dan berpengalaman, pengembangan core system custodian, dukungan unit kerja lainnya maupun jaringan cabang yang tersebar di seluruh Indonesia, maka Bank Mandiri berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik sesuai standar yang ditetapkan dalam ISO 9001:2008
4.3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN BANK KUSTODIAN
Pihak-pihak yang terafiliasi dengan Bank Mandiri di Indonesia adalah PT Bank Syariah Mandiri, PT Mandiri Sekuritas, PT AXA Mandiri Financial Services, PT Sarana Bersama Pembiayaan Indonesia, PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, PT Mandiri Management Investasi, PT Koexim Mandiri Finance, Mandiri Axa General Insurance, PT Gelora Karya Jasatama Putera, PT Staco Jasapratama, PT Stacomitra Graha, PT Staco Estika Sedaya Finance, PT Caraka Mulia, PT Krida Upaya Tunggal, Asuransi Jiwa Inhealth, PT Bank Mandiri Taspen Pos, PT Mandiri Utama Finance, PT Mandiri Tunas Finance, PT Mandiri Capital Indonesia.
.
PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
Dengan memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku, dan ketentuan-ketentuan lain dalam Kontrak Investasi Kolektif MAJORIS OBLIGASI UTAMA INDONESIA, maka Tujuan Investasi, Kebijakan Investasi, Pembatasan Investasi, dan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi MAJORIS OBLIGASI UTAMA INDONESIA adalah sebagai berikut:
5.1. TUJUAN INVESTASI
MAJORIS OBLIGASI UTAMA INDONESIA bertujuan untuk meningkatkan tingkat pertumbuhan nilai investasi yang optimal dan stabil melalui penempatan pada Efek bersifat utang dalam jangka menengah dan panjang serta dengan risiko yang terukur.
5.2. KEBIJAKAN INVESTASI
MAJORIS OBLIGASI UTAMA INDONESIA akan melakukan investasi dengan komposisi portofolio investasi sebesar
a. minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek bersifat utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri; dan
b. minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun dan/atau deposito;
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Dalam hal berinvestasi pada Efek luar negeri, paling banyak 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih MAJORIS OBLIGASI UTAMA INDONESIA diinvestasikan pada Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web. Manajer Investasi wajib memastikan kegiatan investasi MAJORIS OBLIGASI UTAMA INDONESIA pada Efek luar negeri tidak akan bertentangan dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia dan hukum Negara yang mendasari penerbitan Efek luar negeri tersebut;
Manajer Xxxxxxxxx akan selalu menyesuaikan kebijakan investasi tersebut diatas dengan Peraturan OJK yang berlaku dan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan OJK.
Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan MAJORIS OBLIGASI UTAMA INDONESIA pada kas hanya dalam rangka penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya MAJORIS OBLIGASI UTAMA INDONESIA berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif MAJORIS OBLIGASI UTAMA INDONESIA.
Kebijakan investasi sebagaimana disebutkan di atas wajib telah dipenuhi oleh Manajer Investasi paling lambat 150 (seratus lima puluh) Hari Bursa setelah efektifnya pernyataan pendaftaran MAJORIS OBLIGASI UTAMA INDONESIA.
Manajer Investasi dilarang melakukan perubahan atas kebijakan investasi MAJORIS OBLIGASI UTAMA INDONESIA tersebut di atas, kecuali dalam rangka:
(a) Penyesuaian terhadap peraturan baru dan/atau perubahan terhadap peraturan perundang- undangan; dan/atau
(b) Penyesuaian terhadap kondisi tertentu yang ditetapkan oleh XXX.
5.3. PEMBATASAN INVESTASI
Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk KIK, dalam melaksanakan pengelolaan MAJORIS OBLIGASI UTAMA INDONESIA, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan-tindakan yang dapat menyebabkan MAJORIS OBLIGASI UTAMA INDONESIA:
a. memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web;
b. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
c. memiliki Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud;
d. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat, kecuali:
(i) Sertifikat Bank Indonesia;
(ii) Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau
(iii) Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya.
e. memiliki Efek derivatif:
1) yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan dengan nilai eksposur lebih dari 10 % (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih MAJORIS OBLIGASI UTAMA INDONESIA pada setiap saat; dan
2) dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih MAJORIS OBLIGASI UTAMA INDONESIA pada setiap saat;
f. memiliki Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
g. memiliki Efek Bersifat Utang, Efek Syariah berpendapatan tetap, Efek Beragun Aset, dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat, kecuali yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah;
h. memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
i. memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikelola oleh Manajer Investasi yang sama;
j. memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih MAJORIS OBLIGASI UTAMA INDONESIA, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah Republik Indonesia;
k. memiliki Efek yang diterbitkan oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Manajer Investasi dengan Pemegang Unit Penyertaan dan/atau pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan;
l. membeli Efek dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan kecuali dilakukan pada harga pasar wajar;
m. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali,atau perdagangan Efek;
n. terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki (short sale);
o. terlibat dalam Transaksi Marjin;
p. menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek bersifat utang lainnya, kecuali pinjaman dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio MAJORIS OBLIGASI UTAMA INDONESIA pada saat terjadinya pinjaman;
q. memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian obligasi, Efek bersifat utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank;
r. membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau afiliasi dari Manajer Investasi tersebut, kecuali:
1. Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau
2. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan;
Larangan membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari Afiliasi Manajer Investasi tersebut tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia.
s. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi atau Afiliasinya;
t. membeli Efek Beragun Aset, jika:
1. Efek Beragun Aset tersebut dan MAJORIS OBLIGASI UTAMA INDONESIA dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx yang sama; dan/atau
2. Manajer Investasi MAJORIS OBLIGASI UTAMA INDONESIA terafiliasi dengan Kreditur Awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah.
u. terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian Efek dengan xxxxx menjual kembali.
Pembatasan investasi tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus ini dibuat yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai perubahan atau penambahan atas peraturan atau adanya kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang pasar modal termasuk surat persetujuan OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, pelaksanaan pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
5.4. KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
Setiap hasil investasi yang diperoleh MAJORIS OBLIGASI UTAMA INDONESIA dari dana yang diinvestasikan (jika ada) akan dibukukan ke dalam MAJORIS OBLIGASI UTAMA INDONESIA, sehingga akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersih MAJORIS OBLIGASI UTAMA INDONESIA.
Dengan tetap memperhatikan pencapaian tujuan investasi jangka panjang, Manajer Investasi memiliki hak untuk membagikan atau tidak membagikan hasil investasi yang telah dibukukan ke dalam MAJORIS OBLIGASI UTAMA INDONESIA dan tersebut di atas, serta menentukan besarnya hasil investasi yang akan dibagikan kepada Pemegang Unit Penyertaan.
Dalam hal Manajer Investasi memutuskan untuk membagikan hasil investasi, pembagian hasil investasi akan dilakukan secara serentak kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan dalam bentuk tunai atau dapat dikonversikan menjadi Unit Penyertaan baru yang besarnya proporsional berdasarkan kepemilikan Unit Penyertaan dari setiap Pemegang Unit Penyertaan. Bentuk pembagian hasil investasi dalam bentuk tunai atau Unit Penyertaan tersebut akan dilakukan secara konsisten oleh Manajer Investasi.
Pembagian hasil investasi dalam bentuk tunai atau Unit Penyertaan, jika ada, akan diberitahukan secara tertulis terlebih dahulu oleh Manajer Investasi kepada Pemegang Unit Penyertaan.
Pembayaran pembagian hasil investasi dalam bentuk tunai (jika ada) akan dilakukan melalui pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak tanggal dilakukannya pembagian hasil investasi. Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/transfer sehubungan dengan pembayaran pembagian hasil investasi berupa uang tunai tersebut (jika ada) menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan.
BAB VI
METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR DARI EFEK DALAM PORTOFOLIO MAJORIS OBLIGASI UTAMA INDONESIA
Metode penghitungan nilai pasar wajar Efek dalam portofolio MAJORIS OBLIGASI UTAMA INDONESIA yang digunakan oleh Manajer Investasi adalah sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK No.IV.C.2 dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk KIK, memuat antara lain ketentuan sebagai berikut :
1. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana wajib dihitung dan disampaikan oleh Manajer Investasi kepada Bank Kustodian paling lambat pukul 17.00 WIB (tujuh belas Waktu Indonesia Barat) setiap Hari Bursa, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang aktif diperdagangkan di Bursa Efek menggunakan informasi harga perdagangan terakhir atas Efek tersebut di Bursa Efek;
b. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari:
1) Efek yang diperdagangkan di luar Bursa Efek (over the counter);
2) Efek yang tidak aktif diperdagangkan di Bursa Efek;
3) Efek yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang asing;
4) Instrumen Pasar Uang dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk KIK;
5) Efek lain yang transaksinya wajib dilaporkan kepada Penerima Laporan Transaksi Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor X.M.3 tentang Penerima Laporan Transaksi Efek;
6) Efek lain yang berdasarkan Keputusan OJK dapat menjadi Portofolio Efek Reksa Dana; dan/atau
7) Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut,
menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
c. Dalam hal harga perdagangan terakhir Efek di Bursa Efek tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar pada saat itu, penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
d. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf b butir 1) sampai dengan butir 6), dan angka 2 huruf c dari Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2 ini, Manajer Investasi wajib menentukan Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten, dengan mempertimbangkan antara lain:
1) harga perdagangan sebelumnya;
2) harga perbandingan Efek sejenis; dan/atau
3) kondisi fundamental dari penerbit Efek.
e. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut, sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b butir 7)dari Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2 ini, Manajer Investasi wajib menghitung Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten dengan mempertimbangkan:
1) harga perdagangan terakhir Efek tersebut;
2) kecenderungan harga Efek tersebut;
3) tingkat bunga umum sejak perdagangan terakhir (jika berupa Efek Bersifat Utang);
4) informasi material yang diumumkan mengenai Efek tersebut sejak perdagangan terakhir;
5) perkiraan rasio pendapatan harga (price earning ratio), dibandingkan dengan rasio pendapatan harga untuk Efek sejenis (jika berupa saham);
6) tingkat bunga pasar dari Efek sejenis pada saat tahun berjalan dengan peringkat kredit sejenis (jika berupa Efek Bersifat Utang); dan
7) harga pasar terakhir dari Efek yang mendasari (jika berupa derivatif atas Efek).
f. Dalam hal Manajer Investasi menganggap bahwa harga pasar wajar yang ditetapkan LPHE tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang wajib dibubarkan karena:
1) diperintahkan oleh XXX sesuai peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; dan/atau
2) total Nilai Aktiva Bersih kurang dari Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa secara berturut-turut,
Manajer Investasi dapat menghitung sendiri Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten.
g. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang yang berbeda dengan denominasi mata uang Reksa Dana tersebut, wajib dihitung dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia.
2. Penghitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana, wajib menggunakan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang ditentukan oleh Manajer Investasi.
3. Nilai Aktiva Bersih per saham atau Unit Penyertaan dihitung berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan, setelah penyelesaian pembukuan Reksa Dana dilaksanakan, tetapi tanpa memperhitungkan peningkatan atau penurunan kekayaan Reksa Dana karena permohonan pembelian dan/atau pelunasan yang diterima oleh Bank Kustodian pada hari yang sama.
*) LPHE (Lembaga Penilaian Harga Efek) adalah Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor V.C.3 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor Kep- 183/BL/2009 tanggal 30 Juni 2009 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek.
Manajer Investasi dan Bank Kustodian akan memenuhi ketentuan dalam Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2 tersebut di atas, dengan tetap memperhatikan peraturan, kebijakan dan persetujuan OJK yang mungkin dikeluarkan atau diperoleh kemudian setelah dibuatnya Prospektus ini.
BAB VII
ALOKASI BIAYA DAN IMBALAN JASA
Dalam kegiatan pengelolaan MAJORIS OBLIGASI UTAMA INDONESIA terdapat biaya-biaya yang harus dikeluarkan oleh MAJORIS OBLIGASI UTAMA INDONESIA, Pemegang Unit Penyertaan, maupun Manajer Investasi. Perincian biaya-biaya dan alokasinya adalah sebagai berikut:
7.1. BIAYA YANG DIBEBANKAN KEPADA MAJORIS OBLIGASI UTAMA INDONESIA
a. Imbalan jasa Manajer Investasi maksimum sebesar 2% (dua persen) per tahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih MAJORIS OBLIGASI UTAMA INDONESIA berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) hari kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan;
b. Imbalan jasa Bank Kustodian sebesar maksimum 0,20% (nol koma dua puluh persen) per tahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih MAJORIS OBLIGASI UTAMA INDONESIA berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) hari kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan;
c. Biaya transaksi Efek dan registrasi Efek;
d. Biaya pencetakan dan distribusi pembaharuan prospektus termasuk laporan keuangan tahunan yang disertai dengan laporan Akuntan yang terdaftar di OJK dengan pendapat yang lazim, kepada Pemegang Unit Penyertaan setelah MAJORIS OBLIGASI UTAMA INDONESIA dinyatakan efektif oleh OJK;
e. Biaya pemberitahuan termasuk biaya pemasangan berita/pemberitahuan di surat kabar mengenai rencana perubahan Kontrak Investasi Kolektif dan/atau prospektus (jika ada) dan perubahan Kontrak Investasi Kolektif setelah MAJORIS OBLIGASI UTAMA INDONESIA dinyatakan efektif oleh OJK;
x. Xxxxx pencetakan dan distribusi Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan ke Pemegang Unit Penyertaan yang timbul setelah MAJORIS OBLIGASI UTAMA INDONESIA dinyatakan efektif oleh OJK;
g. Biaya pencetakan dan distribusi Laporan Bulanan setelah MAJORIS OBLIGASI UTAMA INDONESIA dinyatakan efektif oleh OJK;
h. Biaya jasa Auditor yang memeriksa laporan keuangan tahunan MAJORIS OBLIGASI UTAMA INDONESIA; dan
i. Pengeluaran pajak berkenaan dengan pembayaran imbalan jasa dan biaya-biaya di atas.
7.2. BIAYA YANG DIBEBANKAN KEPADA MANAJER INVESTASI
a. Biaya persiapan pembentukan MAJORIS OBLIGASI UTAMA INDONESIA yaitu biaya pembuatan Kontrak Investasi Kolektif, pembuatan dan distribusi Prospektus Awal dan penerbitan dokumen-dokumen yang diperlukan termasuk imbalan jasa Konsultan Hukum dan Notaris yang diperlukan sampai mendapatkan pernyataan efektif dari OJK;
b. Biaya administrasi pengelolaan portofolio MAJORIS OBLIGASI UTAMA INDONESIA, yaitu: biaya telepon, faksimili, fotokopi dan transportasi;
c. Biaya pemasaran termasuk biaya pencetakan brosur, biaya promosi dan iklan MAJORIS OBLIGASI UTAMA INDONESIA;
d. Biaya pencetakan dan biaya distribusi Formulir Profil Pemodal Reksa Dana, Formulir Pembelian Unit Penyertaan, Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dan Formulir Pengalihan Investasi (Jika ada); dan
e. Imbalan jasa Konsultan Hukum, Akuntan, Notaris dan beban lainnya kepada pihak ketiga (jika ada) berkenaan dengan pembubaran MAJORIS OBLIGASI UTAMA INDONESIA dan likuidasi atas harta kekayaannya.
7.3. BIAYA YANG DIBEBANKAN KEPADA PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
a. Biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) maksimum sebesar 1% (satu persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan MAJORIS OBLIGASI UTAMA INDONESIA. Biaya pembelian Unit Penyertaan tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
b. Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) maksimum sebesar 1% (satu persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan penjualan kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan MAJORIS OBLIGASI UTAMA INDONESIA yang dimilikinya. Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
x. Xxxxx pengalihan investasi (switching fee) sebesar maksimum 1% (satu persen) dari nilai transaksi pengalihan investasi yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pengalihan Investasi yang dimilikinya dalam MAJORIS OBLIGASI UTAMA INDONESIA ke Reksa Dana lain yang memiliki fasilitas Pengalihan Investasi yang dikelola Manajer Investasi. Biaya pengalihan investasi tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
d. Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/transfer (jika ada) sehubungan dengan pembelian dan penjualan kembali yang dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan, dan pengembalian sisa uang milik calon Pemegang Unit Penyertaan yang pembelian Unit Penyertaannya ditolak ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan.
e. Pajak-pajak berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan.
7.4. Biaya Konsultan Hukum, biaya Notaris, biaya Akuntan dan/atau biaya pihak lain setelah MAJORIS OBLIGASI UTAMA INDONESIA menjadi efektif menjadi beban Manajer Investasi, Bank Kustodian dan/atau MAJORIS OBLIGASI UTAMA INDONESIA sesuai dengan pihak yang memperoleh manfaat atau yang melakukan kesalahan sehingga diperlukan jasa profesi/pihak dimaksud.
7.5. ALOKASI BIAYA
JENIS BIAYA | % | KETERANGAN |
Dibebankan kepada MAJORIS OBLIGASI UTAMA INDONESIA | ||
a. Imbalan Jasa Manajer Investasi b. Imbalan Jasa Bank Kustodian | Maks. 2% Maks. 0,20% | per tahun dihitung dari Nilai Aktiva Bersih harian MAJORIS OBLIGASI UTAMA INDONESIA berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) hari kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan. |
Dibebankan kepada Pemegang Unit Penyertaan | ||
a. Biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) | Maks. 1% | dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan |
b. Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) | Maks. 1% | dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan |
x. Xxxxx Xxxxalihan Investasi (switching fee) | Maks. 1% | dari nilai transaksi pengalihan investasi |
Biaya pembelian dan penjualan kembali Unit Penyertaan dan pengalihan investasi tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). | ||
d. Biaya bank | jika ada |
e. Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya di atas (jika ada) | jika ada |
Biaya-biaya di atas belum termasuk pengenaan pajak sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku di Indonesia.
Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut:
Uraian | Perlakuan PPh | Dasar Hukum |
a. Pembagian uang tunai (dividen) | PPh tarif umum | Pasal 4 (1) huruf g dan Pasal 23 UU PPh |
b. Bunga Obligasi | PPh Final* | Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 100 Tahun 2013 |
c. Capital gain/Diskonto Obligasi | PPh Final* | Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 100 Tahun 2013 |
d. .Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia | PPh Final (20%) | Pasal 4 (2) huruf a UU PPh, Pasal 2 PP Nomor 131 tahun 2000 dan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/KMK.04/2001 |
e. .Penjualan Saham di Bursa (Sales Tax) | PPh Final (0,1%) | Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 (1) PP Nomor 41 Tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 Tahun 1997 |
f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya | PPh tarif umum | Pasal 4 (1) UU PPh |
* Sesuai dengan Xxxaturan Pemerintah R.I. No. 100 Tahun 2013 (“PP No. 100 Tahun 2013”), besarnya Pajak Penghasilan (PPh) atas bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima Wajib Pajak Reksa Dana yang terdaftar pada OJK adalah sebagai berikut:
1) 5% untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020; dan
2) 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Informasi perpajakan tersebut di atas dibuat oleh Manajer Investasi berdasarkan pengetahuan dan pengertian dari Manajer Investasi atas peraturan perpajakan yang ada sampai dengan Prospektus ini dibuat. Apabila di kemudian hari terdapat perubahan atau perbedaan interpretasi atas peraturan perpajakan yang berlaku, maka Manajer Investasi akan menyesuaikan informasi perpajakan di atas.
Bagi calon Pemegang Unit Penyertaan asing disarankan untuk berkonsultasi dengan penasihat perpajakan mengenai perlakuan pajak investasi sebelum membeli Unit Penyertaan MAJORIS OBLIGASI UTAMA INDONESIA. Sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku pada saat Prospektus ini dibuat, bagian laba termasuk pelunasan kembali (redemption) Unit Penyertaan yang diterima Pemegang Unit Penyertaan dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan (PPh).
Dalam hal terdapat pajak yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku, pemberitahuan kepada calon Pemegang Unit Penyertaan tentang pajak yang harus dibayar tersebut akan dilakukan dengan mengirimkan surat tercatat kepada calon Pemegang Unit Penyertaan segera setelah Manajer Investasi mengetahui adanya pajak tersebut yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan.
Kewajiban mengenai pajak yang harus dibayar oleh Pemegang Unit Penyertaan merupakan kewajiban pribadi dari Pemegang Unit Penyertaan.
9.1 MANFAAT BAGI PEMEGANG UNIT PENYERTAAN MAJORIS OBLIGASI UTAMA INDONESIA
a. Pengelolaan Secara Profesional
Pengelolaan portofolio investasi MAJORIS OBLIGASI UTAMA INDONESIA dikelola oleh Manajer Investasi yang memiliki tenaga profesional dengan pengalaman di bidang pasar modal dan/atau keuangan lebih dari 10 (sepuluh) tahun dan didukung oleh akses informasi dan analisa pasar secara komprehensif. Keterbatasan informasi yang dialami oleh investor dapat diatasi dengan peranan Manajer Investasi yang melakukan analisa keputusan investasi secara professional dengan mengedepankan analisa fundamental dan kuantitatif.
b. Diversifikasi Investasi
Melalui investasi pada MAJORIS OBLIGASI UTAMA INDONESIA, dana dari berbagai pemodal dapat didiversifikasikan secara optimal, sehingga dapat mengurangi risiko investasi. Pemodal kecil maupun pemodal besar memiliki kesempatan yang sama untuk memiliki potfolio yang telah didiversifikasikan dengan optimal oleh manajer investasi. sebagaimana layaknya pemodal besar.
c. Transparansi Informasi
Pemegang Unit Penyertaan dapat memperoleh informasi mengenai MAJORIS OBLIGASI UTAMA INDONESIA secara transparan melalui Prospektus. Selain itu, Manajer Investasi memiliki kewajiban untuk mengumumkan NAB setiap hari di surat kabar berperedaran nasional dan menerbitkan laporan keuangan tahunan melalui pembaharuan Prospektus setiap 1 (satu) tahun.
d. Potensi Pertumbuhan Nilai Investasi
MAJORIS OBLIGASI UTAMA INDONESIA merupakan kumpulan dana dari Pemegang Unit Penyertaan yang dikelola secara terarah dan dapat dipertanggungjawabkan. Sehingga dengan akumulasi dana tersebut, MAJORIS OBLIGASI UTAMA INDONESIA memiliki daya tawar (bargaining power) yang lebih baik dalam memperoleh tingkat pengembalian yang lebih tinggi serta akses kepada instrument investasi yang sulit jika dilakukan secara individual. Hal ini memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan untuk memperoleh hasil investasi yang relatif baik sesuai tingkat risikonya.
9.2 FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA
Sedangkan risiko investasi dalam MAJORIS OBLIGASI UTAMA INDONESIA dapat disebabkan oleh beberapa faktor antara lain:
a. Risiko Berkurangnya Nilai Unit Penyertaan
Salah satu risiko yang dihadapi oleh investor adalah risiko turunnya Nilai Unit Penyertaan MAJORIS OBLIGASI UTAMA INDONESIA akibat fluktuasi NAB yang disebabkan oleh perubahan harga efek dalam portofolio.
b. Risiko Perubahan Kondisi Ekonomi dan Politik
Perubahan-perubahan kondisi ekonomi dan politik, baik di dalam maupun di luar negeri dapat mempengaruhi kinerja perusahan-perusahaan (emiten) yang tercatat di Bursa Efek maupun perusahaan yang menerbitkan instrumen pasar uang dan surat berharga lainnya. Kondisi ini pada akhirnya akan berpengaruh pada harga Efek maupun instrumen surat berharga yang diterbitkan oleh emiten tersebut yang terdapat dalam portofolio MAJORIS OBLIGASI UTAMA INDONESIA.
c. Risiko Likuiditas
Jika secara bersama-sama dalam waktu yang singkat Pemegang Unit Penyertaan melakukan penjualan Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi, maka Manajer Investasi dapat mengalami kesulitan likuiditas untuk menyediakan dana tunai dengan segera. Dalam hal terjadi keadaan- keadaan di luar kekuasaan Manajer Investasi (force majeure), Penjualan Kembali dapat dihentikan untuk sementara sesuai dengan ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif dan Peraturan OJK.
d. Risiko Wanprestasi
Manajer Investasi akan berusaha memberikan Xxxxx Investasi terbaik kepada Pemegang Unit Penyertaan. Namun dalam kondisi tertentu dan atau luar biasa (force majeure) dimana bank dan/atau penerbit surat berharga atau pihak lainnya yang berhubungan dengan MAJORIS OBLIGASI UTAMA INDONESIA dapat wanprestasi (default) dalam memenuhi kewajibannya. Hal ini akan berdampak pada penurunan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan.
e. Risiko Pembubaran dan Likuidasi
Dalam hal (i) diperintahkan oleh OJK; dan (ii) Nilai Aktiva Bersih MAJORIS OBLIGASI UTAMA INDONESIA menjadi kurang dari nilai yang setara dengan Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut, maka sesuai dengan Pasal 45 huruf c dan d POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk KIK serta Pasal 26.1 butir (ii) dan (iii) dari Kontrak Investasi Kolektif MAJORIS OBLIGASI UTAMA INDONESIA, Manajer Investasi akan melakukan pembubaran dan likuidasi, sehingga hal ini akan mempengaruhi hasil investasi MAJORIS OBLIGASI UTAMA INDONESIA.
BAB X
HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Dengan tunduk pada syarat-syarat sesuai tertulis dalam Kontrak Investasi Kolektif, setiap Pemegang Unit Penyertaan MAJORIS OBLIGASI UTAMA INDONESIA mempunyai hak-hak sebagai berikut:
10.1. Memperoleh Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan MAJORIS OBLIGASI UTAMA INDONESIA, Yaitu Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan
Pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang akan dikirimkan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah: (i) aplikasi pembelian Unit Penyertaan MAJORIS OBLIGASI UTAMA INDONESIA dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in complete application and in good fund); (ii) aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan MAJORIS OBLIGASI UTAMA INDONESIA dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk Manajer Investasi (jika ada); dan (iii) aplikasi pengalihan investasi dalam MAJORIS OBLIGASI UTAMA INDONESIA dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sesuai ketentuan pemrosesan pengalihan investasi yang ditetapkan dalam Prospektus ini.
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan dijual kembali, investasi yang dialihkan dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan tersebut dibeli dan dijual kembali serta investasi dialihkan.
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan merupakan surat atau bukti konfirmasi tertulis kepemilikan Unit Penyertaan. Penyampaian surat atau bukti konfirmasi tertulis kepemilikan Unit Penyertaan MAJORIS OBLIGASI UTAMA INDONESIA kepada Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud di atas dapat dilakukan melalui:
a. Media elektronik, jika telah memperoleh persetujuan dari Pemegang Unit Penyertaan MAJORIS OBLIGASI UTAMA INDONESIA; dan/atau
b. Jasa pengiriman, antara lain kurir dan/atau pos.
10.2. Memperoleh Laporan Keuangan Secara Periodik
Manajer Investasi akan memberikan salinan laporan keuangan MAJORIS OBLIGASI UTAMA INDONESIA sekurang-kurangnya sekali dalam 1 (satu) tahun yang akan dimuat di dalam pembaharuan Prospektus.
10.3. Memperoleh Pembagian Hasil Investasi Sesuai Kebijakan Pembagian Hasil Investasi
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mendapatkan hasil investasi (jika ada) sesuai dengan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi.
10.4. Menjual Kembali Sebagian atau Seluruh Unit Penyertaan MAJORIS OBLIGASI UTAMA INDONESIA
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan MAJORIS OBLIGASI UTAMA INDONESIA yang dimilikinya kepada Manajer Investasi pada setiap Hari Bursa sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Bab XIV Prospektus.
10.5. Mengalihkan Sebagian Atau Seluruh Investasi dalam MAJORIS OBLIGASI UTAMA INDONESIA
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mengalihkan sebagian atau seluruh investasinya dalam MAJORIS OBLIGASI UTAMA INDONESIA ke Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Xxxxxxx Investasi sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Bab XV Prospektus.
10.6. Memperoleh Informasi Mengenai Nilai Aktiva Bersih Harian Setiap Unit Penyertaan dan Kinerja MAJORIS OBLIGASI UTAMA INDONESIA
Setiap Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mendapatkan informasi Nilai Aktiva Bersih harian setiap Unit Penyertaan dan kinerja 30 (tiga puluh) hari serta 1 (satu) tahun terakhir dari MAJORIS OBLIGASI UTAMA INDONESIA yang dipublikasikan di harian tertentu.
10.7. Memperoleh Laporan Bulanan
Bank Kustodian wajib menerbitkan dan menyampaikan Laporan Bulanan kepada Pemegang Unit Penyertaan sesuai dengan Bab I angka 16 Prospektus.
Penyampaian Laporan Bulanan MAJORIS OBLIGASI UTAMA INDONESIA kepada Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud di atas dapat dilakukan melalui:
a. Media elektronik, jika telah memperoleh persetujuan dari Pemegang Unit Penyertaan MAJORIS OBLIGASI UTAMA INDONESIA; dan/atau
b. Jasa pengiriman, antara lain kurir dan/atau pos.
10.8. Memperoleh Bagian Atas Hasil Likuidasi Secara Proporsional Dengan Kepemilikan Unit Penyertaan Dalam Hal MAJORIS OBLIGASI UTAMA INDONESIA Dibubarkan dan Dilikuidasi
Dalam hal MAJORIS OBLIGASI UTAMA INDONESIA dibubarkan dan dilikuidasi, maka hasil likuidasi harus dibagikan secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan.
BAB XI
PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI
11.1. HAL-HAL YANG MENYEBABKAN MAJORIS OBLIGASI UTAMA INDONESIA WAJIB DIBUBARKAN
MAJORIS OBLIGASI UTAMA INDONESIA berlaku sejak ditetapkannya pernyataan efektif oleh OJK dan wajib dibubarkan apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut:
a. Dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) Hari Bursa, MAJORIS OBLIGASI UTAMA INDONESIA yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah); dan/atau
b. Diperintahkan oleh XXX sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; dan/atau
c. Total Nilai Aktiva Bersih MAJORIS OBLIGASI UTAMA INDONESIA kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut; dan/atau
d. Manajer Investasi dan Bank Kustodian telah sepakat untuk membubarkan MAJORIS OBLIGASI UTAMA INDONESIA.
11.2. PROSES PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI MAJORIS OBLIGASI UTAMA INDONESIA
Dalam hal MAJORIS OBLIGASI UTAMA INDONESIA wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf a di atas, maka Manajer Investasi wajib:
a. menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dan mengumumkan rencana pembubaran MAJORIS OBLIGASI UTAMA INDONESIA kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir
11.1. huruf a di atas;
b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1. huruf a di atas untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran namun tidak boleh lebih kecil dari Nilai Aktiva Bersih awal (harga par) dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1. huruf a di atas; dan
c. membubarkan MAJORIS OBLIGASI UTAMA INDONESIA dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1. huruf a di atas, dan menyampaikan laporan hasil pembubaran MAJORIS OBLIGASI UTAMA INDONESIA kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak MAJORIS OBLIGASI UTAMA INDONESIA dibubarkan, yang disertai dengan:
a. akta pembubaran MAJORIS OBLIGASI UTAMA INDONESIA dari Notaris yang terdaftar di OJK; dan
b. laporan keuangan pembubaran MAJORIS OBLIGASI UTAMA INDONESIA yang diaudit oleh Akuntan yang terdatar di OJK, jika MAJORIS OBLIGASI UTAMA INDONESIA telah memiliki dana kelolaan.
Dalam hal MAJORIS OBLIGASI UTAMA INDONESIA wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf b di atas, maka Manajer Investasi wajib:
a. mengumumkan rencana pembubaran MAJORIS OBLIGASI UTAMA INDONESIA paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK, dan pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih MAJORIS OBLIGASI UTAMA INDONESIA;
b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
c. menyampaikan laporan pembubaran MAJORIS OBLIGASI UTAMA INDONESIA kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak diperintahkan pembubaran MAJORIS OBLIGASI UTAMA INDONESIA oleh OJK dengan dokumen sebagai berikut:
(i) pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
(ii) laporan keuangan pembubaran MAJORIS OBLIGASI UTAMA INDONESIA yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan
(iii)akta pembubaran MAJORIS OBLIGASI UTAMA INDONESIA dari Notaris yang terdaftar di OJK.
Dalam hal MAJORIS OBLIGASI UTAMA INDONESIA wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf c di atas, maka Manajer Investasi wajib:
a. menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dengan dilengkapi kondisi keuangan terakhir MAJORIS OBLIGASI UTAMA INDONESIA dan mengumumkan kepada para Pemegang Unit Penyertaan rencana pembubaran MAJORIS OBLIGASI UTAMA INDONESIA paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1. huruf c di atas serta pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih MAJORIS OBLIGASI UTAMA INDONESIA;
b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1. huruf c, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
c. menyampaikan laporan hasil pembubaran MAJORIS OBLIGASI UTAMA INDONESIA kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1. huruf c dengan dokumen sebagai berikut:
(i) pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
(ii) laporan keuangan pembubaran MAJORIS OBLIGASI UTAMA INDONESIA yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan
(iii)akta pembubaran MAJORIS OBLIGASI UTAMA INDONESIA dari Notaris yang terdaftar di OJK.
Dalam hal MAJORIS OBLIGASI UTAMA INDONESIA wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf d di atas, maka Manajer Investasi wajib:
a. menyampaikan rencana pembubaran MAJORIS OBLIGASI UTAMA INDONESIA kepada OJK dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran MAJORIS OBLIGASI UTAMA INDONESIA oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan melampirkan:
1) Kesepakatan pembubaran MAJORIS OBLIGASI UTAMA INDONESIA antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian disertai alasan pembubaran; dan
2) Kondisi keuangan terakhir;
dan pada hari yang sama mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi MAJORIS OBLIGASI UTAMA INDONESIA kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional serta memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih MAJORIS OBLIGASI UTAMA INDONESIA;
b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran Reksa Dana, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
c. menyampaikan laporan pembubaran MAJORIS OBLIGASI UTAMA INDONESIA kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak disepakatinya pembubaran MAJORIS OBLIGASI UTAMA INDONESIA disertai dengan dokumen sebagai berikut:
(i) pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
(ii) laporan keuangan pembubaran MAJORIS OBLIGASI UTAMA INDONESIA yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan
(iii)akta pembubaran MAJORIS OBLIGASI UTAMA INDONESIA dari Notaris yang terdaftar di OJK.
11.3. Dalam hal MAJORIS OBLIGASI UTAMA INDONESIA dibubarkan dan dilikuidasi oleh Manajer Investasi, maka biaya pembubaran dan likuidasi MAJORIS OBLIGASI UTAMA INDONESIA termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan dan Notaris serta biaya lain kepada pihak ketiga menjadi beban Manajer Investasi.
Dalam hal Bank Kustodian atau pihak lain yang ditunjuk oleh Bank Kustodian melakukan pembubaran dan likuidasi MAJORIS OBLIGASI UTAMA INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam butir 11.6., maka biaya pembubaran dan likuidasi, termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan, dan Notaris serta biaya lain kepada pihak ketiga dapat dibebankan kepada MAJORIS OBLIGASI UTAMA INDONESIA.
11.4. Setelah dilakukannya pengumuman rencana pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi MAJORIS OBLIGASI UTAMA INDONESIA, maka Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat melakukan penjualan kembali (pelunasan).
11.5. PEMBAGIAN HASIL LIKUIDASI
Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Investasi, maka:
a. jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing 10 (sepuluh) Hari Bursa serta telah mengumumkannya dalam suratkabar harian yang berperedaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian selaku Bank Umum, atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang belum mengambil dana hasil likuidasi dan/atau untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang tercatat pada tanggal pembubaran, dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun;
b. setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut; dan
c. apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun tidak diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan, dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Indonesia untuk keperluan pengembangan industri Pasar Modal.
11.6. Dalam hal Manajer Investasi tidak lagi memiliki izin usaha atau Bank Kustodian tidak lagi memiliki surat persetujuan, OJK berwenang:
a. Menunjuk Manajer Investasi lain untuk melakukan pengelolaan atau Bank Kustodian lain untuk mengadministrasikan MAJORIS OBLIGASI UTAMA INDONESIA; atau
b. Menunjuk salah 1 (satu) pihak yang masih memiliki izin usaha atau surat persetujuan untuk melakukan pembubaran MAJORIS OBLIGASI UTAMA INDONESIA, jika tidak terdapat Manajer Investasi atau Bank Kustodian pengganti.
Dalam hal pihak yang ditunjuk untuk melakukan pembubaran MAJORIS OBLIGASI UTAMA INDONESIA sebagaimana dimaksud pada butir 11.6. huruf b adalah Bank Kustodian, Bank Kustodian dapat menunjuk pihak lain untuk melakukan likuidasi MAJORIS OBLIGASI UTAMA INDONESIA dengan pemberitahuan kepada OJK.
Manajer Investasi atau Bank Kustodian yang ditunjuk untuk melakukan pembubaran MAJORIS OBLIGASI UTAMA INDONESIA sebagaimana dimaksud pada butir 11.6. huruf b wajib menyampaikan laporan penyelesaian pembubaran kepada OJK paling paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak ditunjuk untuk membubarkan MAJORIS OBLIGASI UTAMA INDONESIA yang disertai dengan dokumen sebagai berikut:
a. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
b. laporan keuangan pembubaran MAJORIS OBLIGASI UTAMA INDONESIA yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan
c. akta pembubaran MAJORIS OBLIGASI UTAMA INDONESIA dari Notaris yang terdaftar di OJK.
11.7. Manajer Investasi wajib melakukan penunjukkan auditor untuk melaksanakan audit likuidasi sebagai salah satu syarat untuk melengkapi laporan yang wajib diserahkan kepada OJK yaitu pendapat dari akuntan. Dimana pembagian hasil likuidasi (jika ada) dilakukan setelah selesainya pelaksanaan audit likuidasi yang ditandai dengan diterbitkannya laporan hasil audit likuidasi.
(Laporan Keuangan Tahunan dan Pendapat Akuntan dapat dilihat pada bagian belakang Prospektus dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Prospektus)
13.1. PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan, calon Pemegang Unit Penyertaan harus sudah membaca dan mengerti isi Prospektus beserta ketentuan-ketentuan yang ada di dalamnya.
Formulir Profil Pemodal Reksa Dana dan Formulir Pembelian Unit Penyertaan MAJORIS OBLIGASI UTAMA INDONESIA dapat diperoleh dari Manajer Investasi dan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
13.2. PROSEDUR PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Calon Pemegang Unit Penyertaan yang ingin membeli Unit Penyertaan MAJORIS OBLIGASI UTAMA INDONESIA harus terlebih dahulu mengisi dan menandatangani Formulir Profil Pemodal Reksa Dana secara lengkap dengan melengkapi fotokopi bukti identitas diri (Kartu Tanda Penduduk) untuk perorangan lokal, Paspor untuk perorangan asing dan fotokopi anggaran dasar, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), serta Kartu Tanda Penduduk/Paspor pejabat yang berwenang untuk Badan Hukum dan dokumen-dokumen pendukung lainnya sesuai dengan Prinsip Mengenal Nasabah.
Formulir Profil Pemodal Reksa Dana diisi dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan fotokopi bukti identitas diri beserta seluruh dokumen pendukung lainnya dilengkapi sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan MAJORIS OBLIGASI UTAMA INDONESIA yang pertama kali (pembelian awal).
Manajer Investasi wajib melaksanakan dan memastikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) melaksanakan Prinsip Mengenal Nasabah dalam penerimaan Pemegang Unit Penyertaan melalui pembukaan rekening secara elektronik dan peraturan mengenai informasi dan transaksi elektronik.
Pembelian Unit Penyertaan MAJORIS OBLIGASI UTAMA INDONESIA dilakukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Pembelian Unit Penyertaan MAJORIS OBLIGASI UTAMA INDONESIA dan melengkapinya dengan bukti pembayaran.
Formulir Pembelian Unit Penyertaan MAJORIS OBLIGASI UTAMA INDONESIA beserta bukti pembayaran tersebut harus disampaikan kepada Manajer Investasi baik secara langsung maupun melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan pembelian Unit Penyertaan dengan menyampaikan aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik yang disertai dengan bukti pembayaran dengan menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk pembelian Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, menyediakan Prospektus elektronik dan dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan calon Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan calon Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Pembelian Unit Penyertaan dengan sistem elektronik.
Dalam hal terdapat keyakinan adanya pelanggaran penerapan Prinsip Mengenal Nasabah, Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menolak pesanan pembelian Unit Penyertaan dari calon Pemegang Unit Penyertaan.
Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif MAJORIS OBLIGASI UTAMA INDONESIA, Prospektus dan dalam Formulir Pembelian Unit Penyertaan.
Permohonan pembelian Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan tersebut di atas akan ditolak dan tidak akan diproses.
13.3. PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN SECARA BERKALA
Dalam hal Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat memfasilitasi pembelian Unit Penyertaan secara berkala, calon Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan pembelian Unit Penyertaan MAJORIS OBLIGASI UTAMA INDONESIA secara berkala melalui Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) yang dapat memfasilitasi pembelian Unit Penyertaan secara berkala, sepanjang hal tersebut dinyatakan dengan tegas oleh calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut dalam Formulir Pembelian Unit Penyertaan secara berkala MAJORIS OBLIGASI UTAMA INDONESIA. Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan pelaksanaan pembelian Unit Penyertaan secara berkala termasuk kesiapan sistem pembayaran pembelian Unit Penyertaan secara berkala.
Manajer Investasi akan menyediakan dan menginformasikan suatu bentuk Formulir Pembelian Unit Penyertaan yang akan digunakan untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala kepada Bank Kustodian dan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sehingga pembelian Unit Penyertaan MAJORIS OBLIGASI UTAMA INDONESIA secara berkala tersebut cukup dilakukan dengan mengisi dan menandatangani Formulir Pembelian Unit Penyertaan secara berkala pada saat pembelian Unit Penyertaan MAJORIS OBLIGASI UTAMA INDONESIA secara berkala yang pertama kali. Formulir Pembelian Unit Penyertaan secara berkala sekurang-kurangnya memuat tanggal pembelian Unit Penyertaan secara berkala, jumlah pembelian Unit Penyertaan secara berkala dan jangka waktu dilakukannya pembelian Unit Penyertaan secara berkala.
Formulir Pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali tersebut di atas akan diberlakukan juga sebagai Formulir Pembelian Unit Penyertaan yang telah lengkap (in complete application) untuk pembelian-pembelian Unit Penyertaan MAJORIS OBLIGASI UTAMA INDONESIA secara berkala berikutnya.
Ketentuan mengenai dokumen-dokumen yang harus dilengkapi dan ditandatangani oleh Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud pada butir 13.2 Prospektus yaitu Formulir Pembelian Unit Penyertaan dan Formulir Profil Pemodal Reksa Dana beserta dokumen-dokumen pendukungnya sesuai dengan Prinsip Mengenal Nasabah wajib dilengkapi oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan MAJORIS OBLIGASI UTAMA INDONESIA yang pertama kali (pembelian awal).
13.4. HARGA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Setiap Unit Penyertaan MAJORIS OBLIGASI UTAMA INDONESIA ditawarkan pada setiap Hari Bursa dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran, yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan Formulir Pembelian Unit Penyertaan. Selanjutnya harga pembelian Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih MAJORIS OBLIGASI UTAMA INDONESIA pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
13.5. PEMROSESAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Formulir Pembelian Unit Penyertaan MAJORIS OBLIGASI UTAMA INDONESIA beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti identitas diri yang diterima secara lengkap disetujui (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) dan pembayaran pembelian tersebut diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian selambat- lambatnya pukul 16.00 WIB (enam belas Waktu Indonesia Barat) pada Hari Bursa pembelian, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih MAJORIS OBLIGASI UTAMA INDONESIA pada akhir Hari Bursa yang sama.
Formulir Pembelian Unit Penyertaan MAJORIS OBLIGASI UTAMA INDONESIA beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti identitas diri yang diterima secara lengkap dan disetujui (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in goodfund) oleh Bank Kustodian pada Hari Bursa berikutnya, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih MAJORIS OBLIGASI UTAMA INDONESIA pada akhir Hari Bursa berikutnya.
Dalam hal pembelian Unit Penyertaan MAJORIS OBLIGASI UTAMA INDONESIA dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan secara berkala sesuai dengan ketentuan butir 13.3 Prospektus, maka Formulir Pembelian Unit Penyertaan secara berkala dianggap telah diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) pada tanggal yang telah disebutkan di dalam Formulir Pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali dan akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih MAJORIS OBLIGASI UTAMA INDONESIA pada akhir Hari Bursa diterimanya pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian.
Apabila tanggal diterimanya pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut bukan merupakan Hari Bursa, maka pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih MAJORIS OBLIGASI UTAMA INDONESIA pada Hari Bursa berikutnya. Apabila tanggal yang disebutkan di dalam Formulir Pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali tersebut bukan merupakan Hari Bursa, maka Formulir Pembelian Unit Penyertaan secara berkala MAJORIS OBLIGASI UTAMA INDONESIA dianggap telah diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) pada Hari Bursa berikutnya.
Untuk pemesanan dan pembayaran pembelian Unit Penyertaan yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika pemesanan dan pembayaran pembelian tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
Dalam hal pembayaran pembelian Unit Penyertaan MAJORIS OBLIGASI UTAMA INDONESIA dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan melalui Virtual Account yang memuat nama Reksa Dana, tanggal dan waktu pembelian Unit Penyertaan, serta jumlah pembelian Unit Penyertaan, maka Formulir Pembelian Unit Penyertaan MAJORIS OBLIGASI UTAMA INDONESIA dianggap telah diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada) pada tanggal diterimanya dana dari Rekening Virtual Account Pemegang Unit Penyertaan. Pembayaran melalui Virtual Account yang mencatat waktu sampai dengan Pukul 13.00 WIB (tiga belas waktu Indonesia Bagian Barat) dan diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih MAJORIS OBLIGASI UTAMA INDONESIA pada akhir Hari Bursa yang sama.
13.6. SYARAT PEMBAYARAN PEMBELIAN
Pembayaran Unit Penyertaan MAJORIS OBLIGASI UTAMA INDONESIA dilakukan dengan cara pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening MAJORIS OBLIGASI UTAMA INDONESIA sebagai berikut:
Bank : PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
Atas nama : MAJORIS OBLIGASI UTAMA INDONESIA
No. Rekening : 070 000 7088 359
Biaya pemindahbukuan/transfer tersebut di atas (jika ada), menjadi tanggung jawab Pemegang Unit Penyertaan.
Apabila diperlukan, untuk mempermudah proses pembelian Unit Penyertaan MAJORIS OBLIGASI UTAMA INDONESIA, maka atas permintaan Manajer Investasi, Bank Kustodian dapat membuka rekening atas nama MAJORIS OBLIGASI UTAMA INDONESIA pada bank lain. Rekening tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari dan dikendalikan oleh Bank Kustodian.
13.7. BATASAN MINIMUM PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Batas minimum pembelian awal dan selanjutnya Unit Penyertaan MAJORIS OBLIGASI UTAMA INDONESIA adalah sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu Rupiah) untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan.
Apabila pembelian Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum pembelian Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum pembelian Unit Penyertaan di atas.
13.8. PERSETUJUAN PERMOHONAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN, SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN DAN LAPORAN BULANAN
Manajer Investasi dan Bank Kustodian berhak menerima atau menolak pembelian Unit Penyertaan secara keseluruhan atau sebagian. Bagi pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, sisanya akan dikembalikan oleh Bank Kustodian atas instruksi Manajer Investasi tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan.
Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan dikirimkan kepada Pemegang Unit Penyertaan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi pembelian Unit Penyertaan MAJORIS OBLIGASI UTAMA INDONESIA dari calon pembeli atau Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan pembayaran diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in good fund and in complete application). Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dibeli.
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan merupakan bukti kepemilikan Unit Penyertaan MAJORIS OBLIGASI UTAMA INDONESIA. Manajer Investasi tidak akan menerbitkan sertifikat sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan MAJORIS OBLIGASI UTAMA INDONESIA.
Di samping Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan, Pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan Laporan Bulanan.
13.9. PEMBAYARAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN MELALUI VIRTUAL ACCOUNT
Bila Manajer Investasi menyediakan fasilitas pembayaran pembelian Unit Penyertaan melalui Virtual Account, maka setelah calon Pemegang Unit Penyertaan menandatangani Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan dan melengkapi dokumen-dokumen pendukung lainnya sesuai dengan Prinsip Mengenal Nasabah sesuai dengan POJK Tentang Prinsip Mengenal Nasabah, maka pada hari yang sama Manajer Investasi akan memberikan nomor rekening Virtual Account atas nama Pemegang Unit Penyertaan kepada Pemegang Unit Penyertaan. Pemegang Unit Penyertaan yang memiliki Virtual Account wajib berhati-hati dan memastikan Virtual Account milik Pemegang Unit Penyertaan tidak disalahgunakan oleh pihak lain.
13.10. SUMBER DANA PEMBAYARAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Dana pembelian Unit Penyertaan MAJORIS OBLIGASI UTAMA INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat 13.6. hanya dapat berasal dari:
a. calon Pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
b. anggota keluarga calon pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
c. perusahaan tempat bekerja dari calon pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; dan/atau
d. Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana dan/atau asosiasi yang terkait dengan Reksa Dana, untuk pemberian hadiah dalam rangka kegiatan pemasaran Unit Penyertaan MAJORIS OBLIGASI UTAMA INDONESIA.
Dalam hal pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan menggunakan sumber dana yang berasal dari pihak sebagaimana dimaksud pada huruf b, huruf c, dan huruf d di atas, Formulir
Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan MAJORIS OBLIGASI UTAMA INDONESIA wajib disertai dengan lampiran surat pernyataan dan bukti pendukung yang menunjukkan hubungan antara calon Pemegang Unit Penyertaan dengan pihak dimaksud.
BAB XIV
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
14.1. PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan MAJORIS OBLIGASI UTAMA INDONESIA yang dimilikinya dan Manajer Investasi wajib melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan tersebut pada setiap Hari Bursa.
14.2. PROSEDUR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Penjualan kembali Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan (in complete application) yang ditujukan kepada Manajer Investasi yang dapat disampaikan secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan dengan menyampaikan aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik dengan menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada). Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk penjualan kembali Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dengan sistem elektronik.
Penjualan kembali harus dilakukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan serta persyaratan-persyaratan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif MAJORIS OBLIGASI UTAMA INDONESIA, Prospektus dan dalam Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan MAJORIS OBLIGASI UTAMA INDONESIA.
Permohonan Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan– ketentuan dan persyaratan-persyaratan di atas tidak akan diproses.
14.3. BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan MAJORIS OBLIGASI UTAMA INDONESIA bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu Rupiah) setiap transaksi.
Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan MAJORIS OBLIGASI UTAMA INDONESIA yang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit- Penyertaan adalah senilai Rp 500.000,- (lima ratus ribu Rupiah).
Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan mengakibatkan nilai kepemilikan Unit Penyertaan MAJORIS OBLIGASI UTAMA INDONESIA yang tersisa kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan penjualan kembali seluruh Unit Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi secara lengkap dan mendantangani Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan untuk seluruh Unit Penyertaan yang tersisa tersebut.
Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Xxxxxxx Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum penjualan kembali Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum penjualan kembali Unit Penyertaan di atas.
14.4. BATAS MAKSIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Manajer Investasi berhak membatasi jumlah penjualan kembali Unit Penyertaan MAJORIS OBLIGASI UTAMA INDONESIA dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 10% (sepuluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih MAJORIS OBLIGASI UTAMA INDONESIA pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan. Manajer Investasi dapat menggunakan total Nilai Aktiva Bersih pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan sebagai perkiraan penghitungan batas maksimum penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan.
Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 10% (sepuluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih MAJORIS OBLIGASI UTAMA INDONESIA pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi jumlah penjualan kembali Unit Penyertaan, maka kelebihan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut oleh Bank Kustodian atas instruksi Manajer Investasi dapat diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi setelah Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) memberitahukan keadaan tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan penjualan kembali Unit Penyertaannya tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dan memperoleh konfirmasi dari Pemegang Unit Penyertaan bahwa permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dapat tetap diproses sebagai permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi.
Batas maksimum penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut di atas berlaku akumulatif terhadap permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dan permohonan pengalihan investasi (jumlah total permohonan penjualan kembali dan pengalihan investasi).
14.5. PEMBAYARAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Pembayaran atas penjualan kembali Unit Penyertaan akan dilakukan dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang UnitPenyertaan. Biaya pemindahbukuan/transfer, jika ada, merupakan beban dari Pemegang Unit Penyertaan. Pembayaran tersebut dilakukan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan yang telah sesuai dengan ketentuan-ketentuan serta persyaratan-persyaratan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif MAJORIS OBLIGASI UTAMA INDONESIA, Prospektus dan dalam Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan, telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
14.6. HARGA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Harga penjualan kembali setiap Unit Penyertaan MAJORIS OBLIGASI UTAMA INDONESIA adalah harga setiap Unit Penyertaan pada Hari Bursa yang ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih MAJORIS OBLIGASI UTAMA INDONESIA pada Hari Bursa tersebut.
14.7. PEMROSESAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan MAJORIS OBLIGASI UTAMA INDONESIA yang memenuhi syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif MAJORIS OBLIGASI UTAMA INDONESIA, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia
Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih MAJORIS OBLIGASI UTAMA INDONESIA pada akhir Hari Bursa yang sama.
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan MAJORIS OBLIGASI UTAMA INDONESIA yang memenuhi syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif MAJORIS OBLIGASI UTAMA INDONESIA, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih MAJORIS OBLIGASI UTAMA INDONESIA pada akhir Hari Bursa berikutnya.
Untuk penjualan kembali Unit Penyertaan yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
14.8. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang menyatakan jumlah Unit Penyertaan yang dijual kembali dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dijual kembali yang akan dikirimkan kepada Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan MAJORIS OBLIGASI UTAMA INDONESIA dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
14.9. PENOLAKAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Setelah memberitahukan secara tertulis kepada XXX, dengan tembusan kepada Bank Kustodian, Manajer Investasi dapat menolak pembelian kembali (pelunasan) atau menginstruksikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) untuk melakukan penolakan pembelian kembali (pelunasan), apabila terjadi hal-hal sebagai berikut:
a. Bursa Efek di mana sebagian besar portofolio Efek MAJORIS OBLIGASI UTAMA INDONESIA diperdagangkan ditutup;
b. Perdagangan Efek atas sebagian besar portofolio Efek MAJORIS OBLIGASI UTAMA INDONESIA dihentikan; atau
c. Keadaan Kahar sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 5 huruf k Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 (seribu sembilan ratus sembilan puluh lima) tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya.
Bank Kustodian dilarang mengeluarkan Unit Penyertaan baru selama periode penolakan penjualan kembali. Manajer Investasi wajib memberitahukan secara tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan apabila melakukan hal sebagaimana dimaksud dalam hal di atas paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal instruksi penjualan kembali diterima oleh Xxxxxxx Investasi.
BAB XV
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGALIHAN INVESTASI
15.1. PENGALIHAN INVESTASI
Pemegang Unit Penyertaan dapat mengalihkan sebagian atau seluruh investasinya dalam MAJORIS OBLIGASI UTAMA INDONESIA ke Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi, demikian juga sebaliknya, sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif, Prospektus dan dalam Formulir Pengalihan Investasi Reksa Dana yang bersangkutan.
Biaya pembelian Unit Penyertaan yang dibebankan kepada Pemegang Unit Penyertaan maupun calon Pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana yang dituju berlaku bagi investasi yang dialihkan dari MAJORIS OBLIGASI UTAMA INDONESIA.
15.2. PROSEDUR PENGALIHAN INVESTASI
Pengalihan investasi dilakukan dengan mengisi dan menyampaikan Formulir Pengalihan Investasi kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada).
Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan Pengalihan investasi dengan menyampaikan aplikasi Pengalihan investasi berbentuk formulir elektronik dengan menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk Pengalihan investasi dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Pengalihan investasi tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif MAJORIS OBLIGASI UTAMA INDONESIA, Prospektus dan dalam Formulir Pengalihan Investasi Reksa Dana yang bersangkutan. Pengalihan investasi oleh Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan-persyaratan dalam Reksa Dana yang bersangkutan akan ditolak dan tidak diproses.
15.3. PEMROSESAN PENGALIHAN INVESTASI
Pengalihan investasi diproses oleh Xxxxxxx Investasi dengan melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan Reksa Dana yang bersangkutan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dan melakukan penjualan Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya yang diinginkan oleh Pemegang Unit Penyertaan pada waktu yang bersamaan dengan menggunakan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan dari masing-masing Reksa Dana sesuai dengan saat diterimanya perintah pengalihan secara lengkap.
Formulir Pengalihan Investasi yang telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan pada akhir Hari Bursa tersebut.
Formulir Pengalihan Investasi yang telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan pada akhir Hari Bursa berikutnya.
Untuk pengalihan investasi yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika pengalihan investasi dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
Diterima atau tidaknya permohonan pengalihan investasi sangat tergantung dari ada atau tidaknya Unit Penyertaan dan terpenuhinya batas minimum pembelian Unit Penyertaan Reksa Dana yang dituju.
Dana investasi Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan pengalihan investasinya telah diterima oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) akan dipindahbukukan oleh Bank Kustodian ke dalam rekening Reksa Dana yang dituju, sesegera mungkin paling lambat 4 (empat) Hari Bursa terhitung sejak Formulir Pengalihan Investasi telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
15.4. BATAS MINIMUM PENGALIHAN INVESTASI DAN KETENTUAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Batas minimum pengalihan investasi dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan yang berlaku adalah sama dengan besarnya Batas Minimum Penjualan Kembali dan Saldo Minimum Kepemilikan Reksa Dana yang bersangkutan. Apabila pengalihan investasi mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan yang tersisa dalam Reksa Dana yang bersangkutan kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa pengalihan investasi, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) harus memberitahukan kepada pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan pengalihan atas seluruh investasi yang tersisa milik pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Pengalihan Investasi untuk seluruh investasi yang tersisa tersebut. Ketentuan mengenai saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan MAJORIS OBLIGASI UTAMA INDONESIA berlaku terhadap pengalihan investasi dari MAJORIS OBLIGASI UTAMA INDONESIA ke Reksa Dana lain yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Xxxxxxx Investasi pada Bank Kustodian yang sama dan pembelian kembali Unit Penyertaan MAJORIS OBLIGASI UTAMA INDONESIA.
15.5. BATAS MAKSIMUM PENGALIHAN INVESTASI
Manajer Investasi berhak membatasi jumlah pengalihan investasi dari Unit Penyertaan MAJORIS OBLIGASI UTAMA INDONESIA ke Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 10% (sepuluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih MAJORIS OBLIGASI UTAMA INDONESIA pada Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi. Manajer Investasi dapat menggunakan total Nilai Aktiva Bersih pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi sebagai perkiraan penghitungan batas maksimum pengalihan investasi pada Hari Bursa pengalihan investasi. Batas maksimum pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan di atas berlaku akumulatif terhadap permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan (jumlah total permohonan pengalihan investasi dan penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan).
Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 10% (sepuluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih MAJORIS OBLIGASI UTAMA INDONESIA pada Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi jumlah pengalihan investasi, maka kelebihan permohonan pengalihan investasi tersebut oleh Bank Kustodian atas instruksi tertulis Manajer Investasi dapat diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan pengalihan investasi pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi setelah Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) memberitahukan keadaan tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan pengalihan investasinya tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi tersebut dan memperoleh konfirmasi dari Pemegang Unit Penyertaan bahwa permohonan pengalihan investasi dapat tetap diproses sebagai permohonan pengalihan investasi pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi.
15.6. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang menyatakan antara lain jumlah investasi yang dialihkan dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat investasi dialihkan yang akan dikirimkan dalam bentuk dokumen fisik atau dokumen elektronik, dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi pengalihan investasi dalam MAJORIS OBLIGASI UTAMA INDONESIA dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sesuai ketentuan pemrosesan pengalihan investasi yang ditetapkan dalam Prospektus ini.
16.1. Pengalihan Kepemilikan Unit Penyertaan.
Kepemilikan Unit Penyertaan MAJORIS OBLIGASI UTAMA INDONESIA hanya dapat beralih atau dialihkan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Pihak lain tanpa melalui mekanisme penjualan, pembelian kembali atau pelunasan dalam rangka:
a. Pewarisan; atau
b. Hibah.
16.2. Prosedur Pengalihan Kepemilikan Unit Penyertaan.
Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan MAJORIS OBLIGASI UTAMA INDONESIA wajib diberitahukan oleh ahli waris, pemberi hibah, atau penerima hibah kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan bukti pendukung sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk selanjutnya diadministrasikan di Bank Kustodian.
Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan MAJORIS OBLIGASI UTAMA INDONESIA sebagaimana dimaksud pada butir 16.1. di atas harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam bidang pewarisan dan/atau hibah.
Manajer Investasi pengelola MAJORIS OBLIGASI UTAMA INDONESIA atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menerapkan Prinsip Mengenal Nasabah, sebagaimana diatur dalam POJK tentang Prinsip Mengenal Nasabah terhadap pihak yang menerima pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan dalam rangka pewarisan dan/atau hibah sebagaimana dimaksud pada butir 16.1. di atas.
PENGALIHAN INVESTASI
17.1 Pembelian Unit Penyertaan
Tanpa Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (APERD)
Dana Pembeli UP
Bank Kustodian
Konfirmasi
Transaksi Pembelian Unit Penyertaan
Surat
Konfirmasi Transaksi
Max. T+7
Nasabah
Mengisi:
a. Formulir Profil Pemodal
b. Dokumen pendukung sebagaimana yang dipersyaratkan oleh POJK tentang Prinsip Mengenal Nasabah;
c. Formulir Pembelian Unit Penyertaan
Manajer Investasi
Melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (APERD) (jika ada)
Dana Pembelian UP
Dana Pembelian UP
Softcopy Detail Data Nasabah dan Transaksi
Agen
Penjual Efek Reksa
Formulir
Manajer
Investasi
Formulir
Bank
Kustodian
Mengisi:
a. Formulir Profil Pemodal
b. Dokumen pendukung sebagaimana yang dipersyaratkan oleh POJK tentang Prinsip Mengenal Nasabah;
Surat
Konfirmasi Transaksi
Rekening A/n Reksa Dana
c. Formulir Pembelian Unit
Penyertaan
Max. T+7
Nasabah
Dana Penjualan Kembali UP
Max. T+7
Nasabah
Manajer Investasi
Bank Kustodian
Formulir Penjualan
Kembali Unit Penyertaan
Konfirmasi Transaksi
Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Surat
Konfirmasi Transaksi
Max. T+7
Bank Kustodian
Manajer Investasi
Agen Penjual Efek Reksa
Nasabah
Dana Penjualan kembali UP
Max. T+7
Softcopy Detail Data Transaksi
Formulir
Formulir
Melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (APERD) (jika ada)
Formulir
Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Surat
Konfirmasi Transaksi
Max. T+7
RD awal | Xxxx Xxxxalihan | |
RD yang dituju | ||
Max T+7 |
Bank Kustodian
Konfirmasi
Transaksi Pengalihan Investasi
Surat
Konfirmasi Transaksi
Max. T+7
Formulir Pengalihan Investasi
Nasabah
Manajer Investasi
Melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (APERD) (jika ada)
Formulir
Formulir
Formulir
Pengalihan Investasi
Softcopy Detail Data Transaksi
Surat
Konfirmasi Transaksi
Manajer Investasi
Agen Penjual Efek Reksa Dana
Max T+7
RD
awal
Bank Kustodian
Xxxx Xxxxalihan
Max. T+7
Nasabah
RD yang dituju
18.1. Pengaduan
a. Pengaduan oleh Pemegang Unit Penyertaan disampaikan kepada Manajer Investasi, yang wajib diselesaikan oleh Manajer Investasi dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam butir 18.2. di bawah.
b. Dalam hal pengaduan tersebut berkaitan dengan fungsi Bank Kustodian, maka Manajer Investasi akan menyampaikannya kepada Bank Kustodian, dan Bank Kustodian wajib menyelesaikan pengaduan dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam butir 18.2. di bawah.
18.2. Mekanisme Penyelesaian Pengaduan
a. Dengan tunduk pada ketentuan butir 18.1. di atas, Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.
b. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan segera menindaklanjuti dan menyelesaikan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja setelah tanggal penerimaan pengaduan.
c. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat memperpanjang jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam huruf b di atas sesuai dengan syarat dan ketentuan yang diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan.
d. Perpanjangan jangka waktu penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud pada huruf c di atas akan diberitahukan secara tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan yang mengajukan pengaduan sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada huruf b berakhir.
e. Manajer Investasi menyediakan informasi mengenai status pengaduan Pemegang Unit Penyertaan melalui berbagai sarana komunikasi yang disediakan oleh Manajer Investasi antara lain melalui website, surat, email atau telepon.
18.3. Penyelesaian Pengaduan
Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan.
Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX (Penyelesaian Sengketa).
Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Bab XVIII Prospektus, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa melalui Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (“BAPMI”) dengan menggunakan Peraturan dan Acara BAPMI dan tunduk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, berikut semua perubahannya, serta ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif MAJORIS OBLIGASI UTAMA INDONESIA, dengan tata cara sebagai berikut:
a. Proses Arbitrase diselenggarakan di Jakarta, Indonesia dan dalam bahasa Indonesia;
b. Arbiter yang akan melaksanakan proses Arbitrase berbentuk Majelis Arbitrase yang terdiri dari 3 (tiga) orang Arbiter, dimana sekurang kurangnya 1 (satu) orang Arbiter tersebut merupakan konsultan hukum yang telah terdaftar di OJK selaku profesi penunjang pasar modal;
c. Penunjukan Arbiter dilaksanakan selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak tidak tercapainya kesepakatan penyelesaian pengaduan dimana masing-masing pihak yang berselisih harus menunjuk seorang Arbiter;
d. Selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kalender sejak penunjukan kedua Arbiter oleh masing-masing pihak yang berselisih, kedua Arbiter yang ditunjuk pihak yang berselisih tersebut wajib menunjuk dan memilih Arbiter ketiga yang akan bertindak sebagai Ketua Majelis Arbitrase;
e. Apabila tidak tercapai kesepakatan dalam menunjuk Arbiter ketiga tersebut, maka pemilihan dan penunjukkan Arbiter tersebut akan diserahkan kepada Ketua BAPMI sesuai dengan Peraturan dan Acara BAPMI;
x. Xxxxxan Majelis Arbitrase bersifat final, mengikat dan mempunyai kekuatan hukum tetap bagi para pihak yang berselisih dan wajib dilaksanakan oleh para pihak yang berselisih. Para pihak yang berselisih setuju dan berjanji untuk tidak menggugat atau membatalkan putusan Majelis Arbitrase BAPMI tersebut di pengadilan manapun juga;
g. Untuk melaksanakan putusan Majelis Arbitrase BAPMI, para pihak yang berselisih sepakat untuk memilih domisili (tempat kedudukan hukum) yang tetap dan tidak berubah di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusatdi Jakarta;
h. Semua biaya yang timbul sehubungan dengan proses Arbitrase akan ditanggung oleh masing-masing pihak yang berselisih, kecuali Majelis Arbitrase berpendapat lain; dan
i. Semua hak dan kewajiban para pihak yang berselisih akan terus berlaku selama berlangsungnya proses Arbitrase tersebut.
PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
20.1. Informasi, Prospektus, Formulir Profil Pemodal Reksa Dana dan Formulir Pembelian Unit Penyertaan MAJORIS OBLIGASI UTAMA INDONESIA (jika ada) dapat diperoleh di kantor Xxxxxxx Xxxxxxxxx serta Agen-Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Hubungi Manajer Investasi untuk keterangan lebih lanjut.
20.2. Untuk menghindari keterlambatan dalam pengiriman Laporan Bulanan MAJORIS OBLIGASI UTAMA INDONESIA serta informasi lainnya mengenai investasi, Pemegang Unit Penyertaan diharapkan untuk memberitahu secepatnya mengenai perubahan alamat kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dimana Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan.
Manajer Investasi
PT Majoris Asset Management Gedung Sequis Center Lantai 4 Jl. Jend. Sudirman No. 71 Jakarta 12190, Indonesia
Telepon: (62 - 21) 522 3118, 252 4115
Faksimile: (62 - 21) 522 3119
Email: xxxxxxxxxxxxxxxxx@xxxxxxx-xxxxx.xxx Website: xxx.xxxxxxx-xxxxx.xxx
Bank Kustodian
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxx 00
Jl. Jend. Xxxxx Xxxxxxx Kav. 36 - 38 Jakarta 12190
Telepon (00-00) 00000000, 5245170, 52913567
Faksimili (00-00) 0000000, 5275858
Email : xxxxxxx@xxxxxxxxxxx.xx.xx
Reksa Dana Majoris Obligasi Utama Indonesia
Laporan keuangan
Tanggal 31 Desember 2016
Serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut Dan laporan auditor independen
Reksa Dana Majoris Obligasi Utama Indonesia Laporan keuangan
Tanggal 31 Desember 2016
Serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut Dan laporan auditor independen
Daftar Isi
Halaman
Surat Pernyataan Manajer Investasi Surat Pernyataan Bank Kustodian Laporan Auditor Independen
Laporan Posisi Keuangan ……………………………………………………………………………………. 1
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain…………………………………………………. 2
Laporan Perubahan Aset Bersih Yang Dapat Diatribusikan kepada Pemegang Unit Penyertaan…… 3
Laporan Arus Kas 4
Catatan atas Laporan Keuangan 5 - 19
******************************
LAPORAN POSISI KEUANGAN
31 Desember 2016
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain )
Catatan 2016 2015
ASET
Aset Lancar Portofolio efek
Efek utang
(harga perolehan R p 00.000.000.000 pada tahun 2016 dan Rp 8.849.500.000 pada tahun 2015 ) | 2b,2d,3,7 | 00.000.000.000 | 0.000.000.000 | |||
Instrumen pasar uang | 2b, 2d, 3,7 | 2.804.812.351 | ||||
Jumlah portofolio efek | 00.000.000.000 | 0.000.000.000 | ||||
Kas di bank | 2b,4,7,00 | 000.000.000 | 0.000.000.000 | |||
Piutang bunga | 2b,5,7 | 456.771.886 | 159.576.654 | |||
JUMLAH ASET | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | ||||
LIABILITAS | ||||||
Liabilitas Lancar | ||||||
Beban akrual | 2b, 6,7,00 | 00.000.000 | 00.000.000 | |||
Utang pajak | 2f,8c | 218.262 | ||||
JUMLAH LIABILITAS | 72.914.282 | 26.546.386 | ||||
ASET BERSIH YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA PEMEGANG UNIT PENYERTAAN | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | ||||
JUMLAH UNIT PENYERTAAN BEREDAR | 9 | 26.757.501 ,56 | 11.576.785 ,11 | |||
NILAI ASET BERSIH PER UNIT PENYERTAAN | 2c | 1.079,88 | 999 ,18 |
-
-
Lihat Catatan atas Laporan Keuangan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara keseluruhan.
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016 (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain )
Catatan | 2016 | 2015 (44 h ari) | |||||
PENDAPATAN | |||||||
Pendapatan bunga | 2e,10 | 2.532.799.013 | 35.086.432 | ||||
Jumlah Pendapatan | 2.532.799.013 | 35.086.432 | |||||
BEBAN | |||||||
Jasa pengelolaan | 2e,11,00 | 000.000.000 | 00.000.000 | ||||
Jasa kustodian | 2e,12,00 | 00.000.000 | 0.000.000 | ||||
Pajak final | 2f | 158.596.502 | - | ||||
Lain-lain | 2e,00 | 00.000.000 | 00.000.000 | ||||
Jumlah Beban | 835.118.163 | 26.522.624 | |||||
LABA OPERASI | BERSIH | 1.697.680.850 | 8.563.808 | ||||
KEUNTUNGAN (KERUGIAN) INVESTASI | |||||||
Keuntungan investasi yang telah | direalisasi | 2e | 575.937.117 | - | |||
Keuntungan (k erugian ) investasi | |||||||
yang belum direalisasi | 2e | (365.734.345 | ) | 10.237.390 | |||
Jumlah k euntungan | investasi | 210.202.772 | 10.237.390 |
KENAIKAN ASET BERSIH YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA PEMEGANG UNIT PENYERTAAN DARI OPERASI
SEBELUM BEBAN PAJAK PENGHASILAN 1.907.883.622 18.801.198
BEBAN PAJAK PENGHASILAN
Kini | 2f,8a | - | (1.512.255 ) | ||
Jumlah Beban Pajak Penghasilan | - | (1.512.255 ) | |||
KENAIKAN ASET BERSIH YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA PEMEGANG UNIT PENYERTA AN DARI OPERASI | 1.907.883.622 | 17.288.943 |
Lihat Catatan atas Laporan Keuangan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara keseluruhan.
LAPORAN PERUBAHAN ASET BERSIH YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016 (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain )
2015
2016 (44 hari)
KENAIKAN (PENURUNAN) ASET BERSIH YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA PEMEGANG UNIT PENYERTAAN DARI OPERASI
Laba operasi bersih | 1.697.680.850 | 8.563.808 | |||||
Keuntungan investasi yang telah direalisasi | 575.937.117 | - | |||||
Keuntungan (kerugian) investasi yang belum | direalisasi | (365.734.345 | ) | 10.237.390 | |||
Beban p ajak penghasilan | - | (1.512.255 | ) | ||||
Jumlah kenaikan in vestasi yang dapat diatribusikan | |||||||
kepada pemegang unit penyertaan dari operasi | 1.907.883.622 | 17.288.943 | |||||
TRANSAKSI DENGAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN | |||||||
Penjualan unit penyertaan | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | |||||
Pembelian kembali unit penyertaan | (00.000.000.000 | ) | |||||
Jumlah transaksi dengan pemegang unit penyertaan | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | |||||
JUMLAH KENAIKAN ASET BERSIH YANG DAPAT | |||||||
DIATRIBUSIKAN KEPADA PEMEGANG UNIT | |||||||
PENYERTAAN | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | |||||
ASET BERSIH YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA | |||||||
PEMEGANG UNIT PENYERTAAN PADA AWAL TAHUN | 00.000.000.000 | ||||||
ASET BERSIH YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA | |||||||
PEMEGANG UNIT PENYERTAAN PADA AKHIR TAHUN | 28 .894.980.090 | 00.000.000.000 |
-
-
Lihat Catatan atas Laporan Keuangan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara keseluruhan.
REKSA DANA MAJORIS OBLIGASI UTAMA INDONESIA LAPORAN ARUS KAS
Untuk tahun yang be rakhir pada tanggal 31 Desember 2016 (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain )
Catatan | 2016 | 2015 (44 hari) | ||||
ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI Pembelian portofolio efek | (00.000.000.000 | ) (0.000.000.000 ) | ||||
Penjualan portofolio efek | 00.000.000.000 | - | ||||
Penerimaan p endapatan bunga | 2.235.603.781 | 35.086.433 | ||||
Pe mbayaran biaya operasi | (629.935.503 | ) (28.034.879 ) | ||||
Pembayaran beban pajak | (158.814.764 | ) | - | |||
Kas bersih digunakan untuk aktivitas operasi (00.000.000.000 ) (0.000.000.000 ) | ||||||
ARUS KAS DARI AKTIVITAS PENDANAAN | ||||||
Penjualan unit penyertaan | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | ||||
Pembelian kembali unit penyertaan | (00.000.000.000 | ) | ||||
Kas bersih diperoleh dari aktivitas pendanaan | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | ||||
Kenaikan kas dan setara kas | 348.291.850 | 2.574.521.285 | ||||
Kas dan setara kas awal tahun | 2.574.521.285 | |||||
Kas dan setara kas pada akhir tahun | 2.922.813.135 | 2.574.521.285 | ||||
Kas dan setara kas terdiri dari: Kas di bank | 4 | 118.000.784 | 2.574 .521.285 | |||
Deposito berjangka | 3 | 2.804.812.351 | ||||
Jumlah kas dan setara kas | 2.922.813.135 | 2.574.521.285 |
-
-
-
Lihat Catatan atas Laporan Keuangan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara keseluruhan.
1. UMUM
a. Pendirian
Reksa Dana Majoris Obligasi Utama Indonesia ‡ 5 H aNdalahVrekDsa dana b’ erbDentuQk KDontr·ak
Investasi Kolektif ‡ber.das, ark. an· Undang -Undang Pasar Modal No. 8 tahun 1995 dan Surat
. H S X W X V D Q . H W X D %(keDmudGian D beQrganti nam3 a HmenQjadi J D Z D Badan Pengawas Pasar Moda l dan Lembaga Keuangan) No. Kep-22/PM/1996 tanggal
17 Januari 1996 yang telah diubah beberapa kali terakhir dengan No. Kep-552/BL/2010 tanggal
30 ’ H V H P E H U P H Q J H Q D L 3 H U D
Kontrak Investasi Kolekt L I · D6 esHemberM 2D012N, fungsi, tWugasDdanQwewJ enJangDBapOepam -
LK beralih N H 2 W R U L W DberdVasarkan U- ndDangV -uDndang No. . 2H1 TXahuDn 20Q11 J D Q
W H Q W D Q J 2 - . \ D Q J N H P X G L D Q P H Q
23/POJK.0 4/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif .
Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Majoris Obligasi Utama Indonesia antara PT Majoris Asset Management sebagai Manajer Investasi dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk sebagai Bank Kustod ian dituangkan dalam A kta No. 06 tanggal 4 Novem ber 201 5 yang dibuat dihadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx, SH, notaris di Jakarta . Sesuai dengan KIK unit penyertaan Reksa Dana Majoris Obligasi Utama Indonesia akan ditawarkan sebanyak 5.000.000.000 (lima milyar) unit pe nyertaan.
Xxxxx Xxxx telah memperoleh pernyataan efektif b erdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. S-538/D.04/2015 pada tanggal 17 November 201 5.
b. Tujuan dan Kebijakan Investasi
Sesuai dengan pasal 4 dari Akta tersebut diatas, tujuan Reksa Dana adalah untuk meningkatkan tingkat pertumbuhan nilai investasi yang optimal dan stabil melalui penempatan pada efek bersifat utang dalam jangka menengah dan panjang serta dengan risiko yang terukur.
Reksa Dan a Majoris Obligasi Utama Indonesia melakukan inve stasi dengan komposisi minimum 8 0% dan maksimum 100% pada efek bersifat utang yang terbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau yang diterbitkan oleh Korporasi yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik dalam negeri maupun luar negeri serta minimum 0% dan maksimum 2 0% pada instrumen pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari
1 (satu) tahun dan/atau deposito .
c. Laporan Keuangan
Transaksi unit penyertaan dan nilai aset bersih per unit dipublikasikan hanya pada hari -hari bursa. Hari terak hir bursa di bulan Desember 2016 dan 2015 adalah tanggal 30 Desember 2016 dan 2015 . Laporan keuangan Reksa Dana untuk tahun -tahun yang berakhir 31 Desember 2016 dan 2015 ini disajikan berdasarkan posisi aset bersih Reksa Dana masing -masi ng pada tanggal 31 Desember 2016 dan 2015 .
Laporan keuangan telah disetujui untuk diterbitkan oleh Manajer Investasi Reksa Dana pada tanggal
17 Maret 2017 . Manajer Investasi dan Bank Kustodian bertanggung jawab atas laporan keuangan Reksa Dana sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing -masing sebagai Manajer Investasi dan Bank Kustodian sebagaimana tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana dan peraturan perundangan yang berlaku.
2. KEBIJAKAN AKUNTANSI
Berikut ini adalah kebijakan akuntansi utama yang diterapkan dalam penyusunan laporan keuangan Reksa Dana.
a. Dasar Penyajian Laporan Keuangan
Laporan keuangan disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia, yang mencakup pernyataan dan interpretasi yang dikeluarkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ik atan Akuntan Indonesia dan perat uran Otoritas Jasa Keuangan.
Laporan keuangan disusun berdasarkan harga perolehan, kecuali untuk aset keuangan ya ng diklasifikasikan dalam kelompok instrumen keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba
rugi yang diukur berdasarkan nilai wajar. Laporan keuangan disusun berdasarkan akuntansi berbasis akrual, kecuali laporan arus kas.
Laporan arus kas disusun menggunakan metode langsung dan arus kas dikelompokkan atas dasar aktivitas operasi, investasi dan pendanaan. Untuk tujuan laporan arus kas, kas dan setara kas mencakup kas di bank serta deposito berjangka yang jatuh tempo dalam waktu tiga bulan at au kurang.
Seluruh angka dalam laporan keuangan ini, dinyatakan dalam Rupiah yang merupakan mata uang fungsional dan pencatatan Reksa Dana, kecuali dinyatakan lain.
Dalam penyusunan laporan keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia , dibutuhkan estimasi dan asumsi yang mempengaruhi:
- nilai aset dan liabilitas yang dilaporkan dan pengungkapan atas aset dan liabilitas kontinjensi pada tanggal laporan keuangan, dan
- jumlah pendapatan dan beban selama periode pelaporan.
Walaupun estimasi ini dibuat berdasarkan pengetahuan terbaik Xxxxx Dana atas kejadian dan tindakan saat ini, hasil yang timbul mungkin berbeda dengan jumlah yang diestimasi semula.
b. Instrumen Keuangan
Reksa Dana mengklasifikasikan instrumen keuangan dalam bentuk aset keuangan dan liabilitas keuangan.
Aset Keuangan
Reksa Dana mengklasifikasikan aset keuangannya dalam dua kategori (i) aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi dan (ii) pinjaman yang diberikan dan piutang. Klasifikasi ini tergantung dari tujuan perolehan aset keuangan tersebut. Reksa Dana menentukan klasifikasi aset keuangan tersebut pada saat awal pengakuannya.
(i) Aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi
Aset keuangan ini merupakan aset keuanga n yang diklasifikasikan dalam kelompok diperdagangkan .
Aset keuangan diklasifikasikan sebagai diperdagangkan jika diperoleh atau dimiliki terutama untuk tujuan dijual atau dibeli kembali dalam waktu dekat atau jika merupakan bagian dari portofolio instrumen keuangan tertentu yang dikelola bersama dan terdapat bukti mengenai pola ambil untung dalam jangka pendek ( short -term profit taking ) yang terkini.
2. KEBIJAKAN AKUNTANSI (lanjutan)
b. Instrumen Keuangan (lanjutan) Aset Keuangan (lanjutan)
(i) Aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi (lanjutan)
Aset keuangan yang dikelompokkan ke dalam kategori ini diakui pada nilai wajarnya pada saat pengakuan awal; biaya transaksi (jika ada) diakui secara langsung ke dalam laporan laba rugi.
Keuntungan dan kerugian yang timbul dari perubahan nilai wajar dan penjualan aset keuangan
diakui di dalam laporan laba rugi dan dicatat masing - P D V L Q J V H E D J D
L Q Y H V W D V L \ D Q J E H O XV PL
G\ DL QU
JH D WO HL
Pendapatan bunga dari aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi
G L F D W D W G L G D O D P ObuDnga S · R U D Q O D
(ii) Pinjaman yang diberikan dan piutang
Pinjaman yang dibe rikan dan piutang adalah aset keuangan non -derivatif dengan pembayaran tetap atau telah ditentukan dan tidak mempunyai kuotasi di pasar aktif, kecuali:
- yang dimaksudkan oleh Reksa Dana untuk dijual dalam waktu dekat, yang diklasifikasikan dalam kelompok diperdagangkan, serta yang pada saat pengakuan awal ditetapkan sebagai diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi;
- yang pada saat pengakuan awal ditetapkan dalam kelompok tersedia untuk dijual; atau
- dalam hal Reksa Dana mungkin tidak akan mempero leh kembali investasi awal secara substansial kecuali yang disebabkan oleh penurunan kualitas pinjaman yang diberikan dan piutang.
Pada saat pengakuan awal, pinjaman yang diberikan dan piutang diakui pada nilai wajarnya ditambah biaya transaksi (jika ada ) dan selanjutnya diukur pada biaya perolehan diamortisasi dengan menggunakan metode suku bunga efektif.
Pendapatan dari aset keuangan dalam kelompok pinjaman yang diberikan dan piutang dicatat di
G D O D P O D S R U D Q O DQ E D E X UQ XJ
JD L·
G D Q
Dalam hal terjadi penurunan nilai, penyisihan kerugian penurunan nilai dilaporkan sebagai pengurang dari nilai tercatat dari aset keuangan dalam kelompok pinjaman yang diberikan dan
S L X W D Q J G D Q G L3 HD QN
\X LL
V L G K L D Q G D NO HD U
Pengakuan
Transaksi aset keuangan Reksa Dana diakui pada tanggal perdagangan. Penurunan nilai dari aset keuangan
Pada setiap tanggal pelaporan, Reksa Dana mengevaluasi apakah terdapat bukti yang objektif bahwa aset keuangan atau kelompok aset keuangan mengalami penurunan nilai. Aset keuangan atau kelompok aset keuangan diturunkan nilainya dan kerugian penurunan nilai telah terjadi, jika dan hanya
jika, terdapat bukti yang objektif mengenai penurunan nilai terseb ut sebagai akibat dari satu atau lebih
S H U L V W L Z D \ D Q J W H U M D G L V H W H O
peristiwa yang merugikan tersebut berdampak pada estimasi arus kas masa depan atas aset keuangan atau kelompok aset keuanga n yang dapat diestimasi secara handal.
2. KEBIJAKAN AKUNTANSI (lanjutan)
b. Instrumen Keuangan (lanjutan) Liabilitas keuangan
Liabilitas keuangan yang diukur dengan biaya perolehan diamortisasi
Liabilitas keuangan yang tidak diklasifikasikan sebagai kewajiban liabilitas keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi dikategorikan ke dalam liabilitas keuangan yang diukur dengan biaya perolehan diamortisasi.
Pada saat pengakuan awal, liabilitas keuangan yang diukur dengan biay a perolehan yang diamortisasi diukur pada nilai wajar ditambah biaya transaksi (jika ada). Setelah pengakuan awal, Xxxxx Xxxx mengukur seluruh liabilitas keuangan yang diukur dengan biaya perolehan diamortisasi dengan menggunakan metode suku bunga efektif.
Penentuan nilai wajar
Nilai wajar untuk instrumen keuangan yang diperdagangkan secara aktif di bursa efek ditentukan dengan menggunakan informasi harga perdagangan terakhir atas instrumen keuangan tersebut di bursa efek, tanpa memperhitungkan biaya transaksi.
Nilai wajar untuk instrumen keuangan yang diperdagangkan diluar bursa efek ( over the counter ) ditentukan dengan menggunakan informasi harga pasar wajar yang ditetapkan oleh Lembaga Penilai
Harga Efek di Indonesia, yaitu Indonesia Bond Pricing Agency (IBPA), tanpa memperhitungkan biaya transaksi. Apabila harga pasar wajar atas instrumen keuangan yang dimiliki oleh Xxxxx Xxxx tidak
terdapat di IBPA, maka Manajer Investasi akan menggunakan informasi harga rata -rata yang bersumber dari beberapa bro ker ( quoted price ) sebagai acuan.
Penghentian pengakuan
Penghentian pengakuan aset keuangan dilakukan ketika hak kontraktual atas arus kas yang berasal dari aset keuangan tersebut berakhir, atau ketika aset keuangan tersebut telah ditransfer dan secara subtansial seluruh risiko dan manfaat atas kepemilikan aset tersebut telah ditransfer (jika secara substansial seluruh risiko dan manfaat tidak ditransfer, maka Reksa Dana melakukan evaluasi untuk
memastikan keterlibatan berkelanjutan atas kendali yang mas ih dimiliki tidak mencegah penghentian pengakuan). Liabilitas keuangan dihentikan pengakuannya ketika liabilitas telah dilepaskan atau dibatal kan atau kadalu arsa.
Reklasifikasi aset keuangan
Aset keuangan yang tidak lagi dimiliki untuk tujuan penjualan atau pembelian kembali aset keuangan dalam waktu dekat dapat direklasifikasikan ke pinjaman yang diberikan dan piutang jika memenuhi
definisi pinjaman yang diberikan dan piutang dan Reksa Dana m xxxxxxi intensi dan kemampuan memiliki aset keuangan untuk masa mendatang yang dapat diperkirakan atau hingga jatuh tempo.
Instrumen keuangan saling hapus
Aset keuangan dan liabilitas keuangan saling hapus dan jumlah bersih nya dilaporkan pada laporan posisi keuangan ketika terdapat hak yang berkekuatan hukum untuk melakukan saling hapus atas
jumlah yang telah diakui tersebut dan adanya niat untuk menyelesaikan secara bersih , atau untuk merealisasikan aset dan menyelesaikan l iabilitas secara simultan.
2. KEBIJAKAN AKUNTANSI (lanjutan)
b. Instrumen Keuangan (lanjutan) Klasifikasi instrumen keuangan
Reksa Xxxx mengklasifikasikan instrumen keuangan ke dalam klasifikasi tertentu yang mencerminkan
sifat dari informasi dan mempertimbangkan karakteristik dari instrumen keuangan tersebut. Klasifikasi ini dapat dilihat pada tabel berikut:
Xxxxxx ri menurut PSAK 55 | Golongan | Sub -golongan | |
Aset keuangan | Aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi | Portofolio efek | Efek utang |
Pinjaman yang diberikan dan piutang | Portofolio efek | Instrumen pasar uang | |
Kas di bank | |||
Piutang bunga | |||
Liabilitas keuangan | Liabilitas keuangan yang diukur dengan biaya perolehan diamortisasi | Beban akrual |
c. Nilai Aset Bersih Reksa Dana
Nilai aset bersih Reksa Dana dihitung dan ditentukan pada setiap akhir hari bursa dengan menggunakan nilai pasar wajar.
Nilai aset bersih per unit penyertaan dihitung berdasarkan nilai aset bersih Reksa Dana pada setiap akhir hari bursa dibagi dengan jumlah unit penyertaan yang beredar.
d. Portofolio Efek
Efek terdiri dari efek utang berupa obligasi dan instrumen pasar uang berupa deposito berjangka. Portofolio efek diklasifikasikan ke dalam aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi serta pinjaman yang diberikan dan piutang. Lihat Catatan 2b untuk perlakuan akuntansi aset
keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi serta pinjaman yang diberikan dan piutang.
e. Pengakuan Pendapatan dan Beban
Pendapatan bunga dari instrumen keuangan diakui secara akrual harian. Beban jasa pengelolaan investasi, beban jasa kustodian dan beban investasi lain -lain diakui secara akrual harian.
Keuntungan atau kerugian yang belum direalisasi akibat kenaikan atau penurunan harga pasar (nilai wajar) serta keuntungan atau kerugian investasi yang telah direalisasi disajikan dalam laporan
laba rugi. Keuntungan dan kerugian yang telah direalisasi atas penjualan efek dihitung berdasarkan harga pokok yang menggunaka n metode rata -rata tertimbang.
2. KEBIJAKAN AKUNTANSI (lanjutan)
f. Perpajakan Pajak Final
Penghasilan dari pendapatan bunga obligasi dan pendapatan bunga deposito berjangka merupakan subjek pajak final masing -masing sebesar 5% dan 20%. Pajak penghasilan final dihitung secara proporsional dengan jumlah pendapatan menurut akuntansi yang diakui pada tahun berjalan.
Sesuai dengan peraturan perpajakan, pendapatan yang telah diken akan pajak penghasilan final tidak lagi dilaporkan sebagai pendapatan kena pajak, dan semua beban sehubungan dengan pendapatan
yang telah dikenakan pajak penghasilan final tidak dapat dikurangkan. Apabila nilai tercatat aset atau liabilitas yang berhubunga n dengan pajak penghasilan final berbeda dari dasar pengenaan pajaknya,
maka perbedaan tersebut tidak diakui sebagai aset atau liabilitas pajak tangguhan.
Selisih antara jumlah pajak penghasilan final terutang dengan jumlah yang dibebankan sebagai beban investasi pada laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain diakui sebagai pajak dibayar di
muka atau utang pajak. Pajak Non -Final
Beban pajak kini ditentukan berdasarkan kenaikan aset bersih yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit da ri aktivitas operasi kena pajak dalam tahun yang bersangkutan yang dihitung berdasarkan tarif pajak yang berlaku.
Pajak Tangguhan
Pajak tangguhan diakui menggunakan metode liabilitas atas perbedaan temporer pada tanggal pelaporan antara dasar pengenaan p ajak dari aset dan liabilitas dan nilai tercatatnya untuk tujuan pelaporan keuangan pada akhir tahun pelaporan.
Liabilitas pajak tangguhan diakui untuk setiap perbedaan temporer kena pajak.
Nilai tercatat dari aset pajak tangguhan ditelaah pada setiap ak hir periode pelaporan dan diturunkan ketika tidak lagi terdapat kemungkinan bahwa akan terdapat penghasilan kena pajak yang memungkinkan semua atau sebagaian dari aset pajak tangguhan dapat digunakan.
Aset dan liabilitas pajak tangguhan diukur dengan menggunakan tarif pajak yang dihar apkan akan berlaku pada tahun saat aset dipulihkan atau liabilitas diselesaikan, berdasarkan tarif pajak (dan peraturan perpajakan) yang berlaku atau secara substantif telah ber laku pada tanggal pelaporan.
g. Transaksi deng an Pihak -pihak Berelasi
Reksa Dana melakukan transaksi dengan pihak berelasi sebagaimana didefinisikan dalam PSAK No. 7
P H Q J H Q D L
-pih‡ak 3BeHrelasQi
J‡SeXbagaQimaJna NjugaDdijSelasDkan Qdalam K3eputLusanK D N
Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A Nomor:KEP -04/PM.21/ 2014 tanggal
7 Oktober 2014 W H Q W D Q J ‡ 3 L K D N % H U H O D V L
. R O H N W L I · G L W H W D S N D Q E D K Z D 0
merupakan pihak berelasi.
Transaksi signifikan dengan pihak -pihak berelasi diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan.
2. KEBIJAKAN AKUNTANSI (lanjutan)
h. Informasi segmen
Segmen operasi adalah suatu komponen dari entitas:
(i) yang terlibat dalam aktivitas bisnis yang memperoleh pendapatan dan menimbulkan beban (termasuk pendapatan dan beban yang terkait dengan transaksi dengan komponen lain dari entitas yang sama);
(ii) hasil operasinya dikaji ulang secara reguler oleh pengambil keputusan operasional untuk pembuatan keputusan tentang sumber daya yang dialokasikan pada segmen tersebut dan menilai kinerjanya; dan
(iii) tersedia informasi keuangan yang dapat dipisahkan.
Reksa Dana menyajikan segmen operasi berdasarkan laporan internal Reksa Dana yang disajikan kepada pengambil keputusan operasi onal sesuai PSAK 5 . Pengambil keputusan operasional Reksa Dana adalah Manajer Investasi.
3. | PORTOFOLIO EFEK | |||||||||
Akun ini terdiri dari: | 2016 | |||||||||
Tingkat | Persentase (%) | |||||||||
Jenis Investasi | Nilai Nominal | Nilai Wajar | Bunga (%) per tahun | Jatuh Tempo | terhadap Jumlah portofolio investasi | |||||
Efek u tang | ||||||||||
Obligasi Negara FR00052 | 4.000.000.000 | 4.718.391.880 | 10,50 % | 15 Ags 2030 | 16, 62% | |||||
Obligasi Negara FR00073 | 3.9 81.000.0 00 | 4.181.702.115 | 8,75% | 15 Mei 2031 | 14, 73% | |||||
Obligasi Negara FR00042 | 3.000. 000.000 | 3.446.692.170 | 10,25% | 15 Jul 2027 | 12, 14% | |||||
Obligasi Negara FR00061 | 3.000.000.0 00 | 2.938 .776.060 | 7,00% | 15 Mei 2022 | 10, 35% | |||||
Obligasi Subord Bkl 1 Bank Bukopin | 2.000.0 00.000 | 1.978.358.320 | 9,25% | 06 Mar 2019 | 6, 97% | |||||
Obligasi Negara FR00059 | 2. 000.000.000 | 1.899.550.000 | 7,00% | 15 Mei 2027 | 6, 69% | |||||
Obligasi BII Finance Tahap 1 2015 seri B | 1.000. 000.000 | 1.047.960.750 | 10,90% | 12 Nov 2020 | 3, 69% | |||||
Obliagsi Subord I Bank Jawa Tengah | ||||||||||
Tahun 2015 | 1. 000.0 00.000 | 1.039.592.650 | 12,25% | 18 Des 2022 | 3, 66% | |||||
Obligasi BII Finance Tahap 1 2015 seri A | 1.000.000.000 | 1.018.268.830 | 10 ,00 % | 12 Nov 2018 | 3, 59% | |||||
Obliagasi Subord Bkl 2 Bank Permata | 1.000.000.000 | 1.000.074.330 | 9,40% | 19 Des 2019 | 3, 52% | |||||
Obligais Bank BRI II Tahun 2016 seri C | 1.000.000.000 | 1.014.453.980 | 9,60% | 04 Feb 2021 | 3, 57% | |||||
Obligasi Bank Nagari VII Tahun 2015 | 1.000.000.000 | 999.768.210 | 10,95% | 08 Jan 2021 | 3, 52% | |||||
Obligasi Sukuk Negara PBS 006 | 30 00.000.000 | 304.720.056 | 8,25% | 15 Sep 2020 | 1, 07% | |||||
Jumlah efek utang | 00.000.000.0000 | 00.000.000.000 | 90, 12% | |||||||
Instrumen pasar uang | ||||||||||
Deposito b erjangka | ||||||||||
PT Bank BJB Syariah | 2.500.000.000 | 2.500.000.000 | 8,75% | 30 Jan 2017 | 8, 81 % | |||||
PT Bank Bukopin Tbk | 304.812.351 | 304.812.351 | 8,00% | 30 Jan 2017 | 1, 07% | |||||
Jumlah instrumen pasar uang | 2.804.812.351 | 2.804.812.351 | 9, 88% | |||||||
Jumlah portofolio efek | 00.000.000.000 | 100 ,00 % |
3. PORTOFOLIO EFEK (lanjutan)
2015
Tingkat Persentase (%)
Bunga (%) Jatuh terhadap Jumlah Jenis Investasi Nilai Nominal Xxxxx Xxxxx per tahun Tempo portofolio investasi
Efek Utang
FR0056 1.000.000.000 2.937.120.690 8,37% 15 Mar 2016 33,15%
FR0070 2.000.000.000 1.950.000.000 8,37% 15 Mar 2016 22,01%
Obligasi BKLJT BII Finance
Tahap I Th 2015 Seri A 1.000.000.000 998.941.640 10, 00% 12 Feb 2016 11, 28%
Obligasi Subodinasi I
Bank Jateng Tahun 2015 1.000.000.000 995.622.460 12, 75% 18 Mar 2016 11, 24%
Sukuk Ijarah BKLJT XL AXIATA
Tahap 1 TH 2015 Seri B | 1.000.000.000 | 993.117.820 | 10, 25% | 2 Mar 2016 | 11, 21% |
FR0073 | 1.000.000.000 | 984.934.780 | 8, 75% | 15 Mar 2016 | 11, 12% |
Jumlah portofolio efek | 9.000.000.000 | 8.859.737.390 | 100 ,00 % |
4. KAS DI BANK
Akun ini merupakan saldo rekening giro pada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk pada tanggal 31 Desember 2016 dan 2015 masing -masing sebesar Rp 118.000.784 dan Rp 2.574.521.285 .
5. PIUTANG BUNGA
Akun ini merupakan piutang bunga deposito berjangka dan bunga obligasi pada tanggal 31 Desember 2016 dan 2015 dengan jumlah saldo sebesar Rp 456.771.886 dan Rp 159. 576.654 .
6. XXXXX XXXXXX
Akun ini terdiri dari:
2016 2015
Jasa pengelolaan 54.833.906 12.614.851
Jasa kustodian 4.073.376 1.081.273
Lain-lain 14.007.000 12.632.000
Jumlah 72.914.282 26.328.124
7. NILAI WAJAR ASET KEUANGAN DAN LIABILITAS KEUANGAN
Pada tanggal 31 Desember 2016 dan 2015 , nilai wajar dari aset dan liabilitas keuangan yang tidak disajikan di laporan posisi keuangan Reksa Dana pada nilai wajarnya seperti kas di bank, piutang bunga
dan beban akrual adalah sama atau mendekati nilai tercatatnya karena transaksi yang terjadi bersifat jangka pendek.
7. NILAI WAJAR ASET KEUANGAN DAN LIABILITAS KEUANGAN (lanjutan)
Aset dan liabilitas keuangan yang diukur pada nilai wajar menggunakan hirarki nilai wajar sebagai berikut:
i) Tingkat 1
Harga kuotasian (tidak disesuaikan) dalam pasar aktif untuk aset atau liabilitas yang identik;
ii) Tingkat 2
Input selain harga kuotasian yang termasuk dalam Tingkat 1 yang dapat diobservasi untuk aset atau liabilitas, baik secara langsung (misalnya harga) maupun tidak langsung (misalnya turunan dari harga); dan
iii) Tingkat 3
Input untuk aset atau liabilitas yang bukan berdasarkan data pasar yang dapat diobservasi (input yang tidak dapat diobservasi).
Pada tanggal 31 Desember 2016 dan 2015 , semua aset dan liabilitas yang diukur pada nilai wajar menggunakan hirarki nilai wajar tingkat 1.
8. PERPAJAKAN
a. Beban Pajak Penghasilan
Rekonsiliasi antara kenaikan aset bersih yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit penyertaan dari operasi sebelum pajak penghasilan menurut laporan laba rugi komprehensif dengan kenaikan aset bersih yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit penyertaan dari operasi kena pajak adalah sebagai berikut:
2016 2015
Kenaikan aset bersih yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit dari operasi sebelum pajak menurut laporan laba rugi dan penghasilan
komprehensif lain 1.907.883.622 18.801.198
Ditambah/(dikurangi) : Beban yang tidak dapat dikurangkan | 835.118.163 | 26.522.624 | ||
Pendapatan bunga yang dikenakan pajak penghasilan final: Efek utang | (2.445.983.556 | ) | (25.879.869 | ) |
Instrumen pasar uang dan jasa giro | (86.815.457 | ) | (9.206.563 | ) |
Keuntungan yang telah direalisasi atas efek utang Kerugian (k euntungan ) yang belum direalisasi atas efek utang | (575.937.117 365.734.345 | ) - (10.237.390 ) |
Kenaikan aset bersih yang dapat diatribusikan kepada
pemegang unit penyerta an dari operasi kena pajak - -
Besarnya pajak terutang (lebih bayar) ditetapkan berdasarkan perhitungan pajak yang dilakukan sendiri oleh wajib pajak yang bersangkutang ( self assessment ). Kantor pajak dapat melakukan pemeriksaan atas perhitungan pajak tersebut sebagaimana ditetapkan dalam Undang -undan g mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
8. PERPAJAKAN (lanjutan)
b. Pajak Tangguhan
Pada tanggal 31 Desember 2016 dan 2015 , tidak terdapat perbedaan temporer yang berdampak terhadap pengakuan aset dan liabilitas pajak tangguhan.
c. Utang Pajak
Akun ini merupakan utang pajak penghasilan pasal 23 pada tanggal 31 Desember 201 5 sebesar Rp 218.262 .
9. UNIT PENYERTAAN BEREDAR
Jumlah unit penyertaan yang dimiliki oleh pem egang unit penyertaan adalah sebagai berikut:
2016
Unit | Persentase | ||
Pemodal | 26.365.5 09,85 | 98,53 | |
Manaj er Investasi (Xxxxx Xxxxxxxx) | 391. 991 ,71 | 1,47 | |
Jumlah | 26.757.501 ,56 | 100 ,00 |
2015
Unit Persentase
Pemodal | 1.548.879,73 | 13 ,38 | |||
Manaj er Investasi | (Xxxxx Xxxxxxxx) | 10.027.905 | ,38 | 86,62 | |
Jumlah | 11.576.785 | ,11 | 100 ,00 |
10. PENDAPATAN BUNGA Akun ini terdiri dari:
2016 2015
Efek utang 2.445.983.555 25.879.868
Jasa giro 46.509.586 4.972.934
Instrumen pasar uang 40.305.872 4.233.630
Jumlah 2.532.799.013 35.086.432
11. BEBAN JASA PENGELOLAAN
Akun ini m erupakan imbalan kepada PT Majoris Asset Management sebagai Mana jer Investasi maksimum sebesar 2,00 % per tahun dihitung dari nilai aset bersih harian dan dibayarkan setiap bulan. Pemberian imbalan tersebut diatur berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian. Beban jasa pengelolaan investasi yang masih terutang per ta nggal laporan posisi keuangan
G L E X N X beNban DakruQal B· xxXxx Xxxxx GpengDelolaan pDadaNtangXgal Q31 Desem‡ber 2016 dan 2015
masing -masing sebesar Rp 608.317.635 dan Rp 12.614.851 .
12. BEBAN JASA KUSTODIAN
Akun ini m erupakan imbalan kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk sebagai Ban k Kustodian maksimum sebesar 0,2 0% per tahun dihitung dari nilai aset bersih harian dan dibayarkan setiap bulan. Pemberian
imbalan tersebut diatur berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif antara Manajer Investasi dan Ban k Kustodian. Beban jasa kustodian yang masih terutang per tanggal laporan posisi keuangan dibukukan
S D G
bDeban akruDal
X ·XXxxxxXxxxx kus‡todian pada tanggal 31 Desember 2016 dan 2015 masing -
masing sebesar Rp 45.520.746 dan Rp 1.081.273 .
13. BEBAN LAIN-LAIN
Akun ini merupakan imbalan jasa profe sional, biaya bank, dan beban lainnya.
14. TRANSAKSI ANTARA REKSA DANA DENGAN MANAJER INVESTASI DAN BANK KUSTODIAN Sifat Hubungan
Pihak berelasi adalah p erusahaan yang mempunyai keterkaitan kepengurusan secara langsung maupun tidak langsung dengan Reksa Dana . Manajer Investasi adalah pihak berelasi dengan Reksa Dana dan Bank Kustodian bukan merupakan pihak berelasi .
Transaksi dengan Manajer Investasi dan Bank Kustodian
Rincian saldo transaksi yang signifikan dengan Manajer Investasi dan Bank Kustodian pada t anggal 31 Desember 2016 dan 2015 adalah sebagai berikut:
2016
Manajer Investasi Bank Kustodian
Laporan Posisi Keuangan:
Kas di bank - 118.000.784
Beban akrual 54.833.906 4.073.376
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain :
Beban 608.317.635 45.520.746
2015
Manajer Investasi Bank Kustodian
Laporan Posisi Keuangan:
Kas di bank - 2.574.521.285
Beban akrual 12.614.851 1.081.273
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain :
Beban (44 hari) 12.614.851 1.081.273
15. ESTIMASI DAN ASUMSI AKUNTANSI YANG SIGNIFIKAN
Penyusunan laporan keuangan Xxxxx Xxxx mengharuskan Manajer Investasi untuk membuat pertimbangan, estimasi dan asumsi yang mempengaruhi jumlah dan pengungkapan yang disajikan dalam
laporan keuangan. Namun demikian, ketidakpastian atas estimasi dan asumsi ini mungkin dapat menyebabkan penyesuaian yang materi al atas nilai tercatat aset dan l iabilitas di masa yang akan data ng.
Kondisi yang ada dan asumsi mengenai ketidakpastian masa depan dapat berubah karena perubahan
situasi pasar yang berada di luar kendali reksa dana. Perubahan tersebut tercermin dalam asum si ketika keadaan tersebut terjadi.
16. MANAJEMEN RISIKO
Xxxxx Xxxx mengelola instrumen keuangannya sesuai dengan komposisi yang disajikan dalam kebijakan investasi. Aktivitas investasi Reksa Dana terpengaruh oleh berbagai jenis risiko yang berkaitan dengan instrumen keuangan dan risiko pasar dimana Xxxxx Xxxx berinvestasi.
a. Risiko Harga
Risiko harga adalah risiko nilai wajar atau nilai m asa kini dari arus kas masa data ng dari suatu instrumen keuangan akan berfluktuasi akibat perubahan -perubahan yang dis ebabkan oleh faktor khusus pada individu penerbit instrumen keuangan maupun faktor yang mempengaruhi instrumen keuangan sejenis yang diperdagangkan di pasar, selain dari risiko yang timbul akibat suku bunga.
Risiko harga pasar pada Reksa Dana berasal dari portofo lio investasi dalam efek utang . Fluktuasi harga pasar tidak hanya mencakup potensi kerugian tapi juga potensi keuntungan.
Manajer Investasi mengelola risiko harga pasar dengan memonitor posisi pasar secara keseluruhan secara harian, melakukan anal isa fundamental dan sektoral, serta melakukan perubahan alokasi portofolio sesuai kebutuhan.
b. Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx
Analisa sensitivitas diterapkan pada variabel risiko pasar yang mempengaruhi kinerja Reksa Dana, yakni harga dan suku bunga. Sensitivitas harga menunjukkan dampak perubahan yang wajar dari
harga pasar efek dalam portofolio Reksa Dana terhadap jumlah aset bersih yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit, jumlah aset keuangan, dan jumlah liabilitas keuangan Reksa Dana.
Sensiti vitas suku bunga menunjukkan dampak perubahan yang wajar dari suku bunga pasar, termasuk yie ld dari efek dalam portofolio Reksa Dana, terhadap jumlah aset bersih yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit, jumlah aset keuangan dan jumlah liabilitas keuangan Reksa Dana.
Sesuai dengan kebijakan Xxxxx Xxxx, Manajer Investasi melakukan analisa serta memantau sensitivitas harga dan suku bunga secara regular.
x. Xxxxxx Xxxxxx
Risiko kredit a dalah risiko bahwa Reksa Dana akan mengalami kerugian yang timbul dari emiten atau pihak lawan akibat gagal memenuhi kewajiban kontraktualnya. Manajer Investasi berpendapat bahwa
tidak terdapat risiko kredit yang terkonsentrasi secara signifikan kepada sua tu emiten atau sekelompok emiten. Kebijakan Reksa Dana atas risiko kredit adalah meminimalkan eksposur dari pihak -pihak yang memiliki risiko kegagalan yang tinggi dengan cara han ya bertransaksi untuk instrumen pihak -pihak yang memenuhi standar kredit sebag aimana ditetapkan dalam Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana
dan dengan memperoleh xxxxxan. Manajer Investasi secara terus menerus memantau kelayakan kredit dari pihak -pihak yang menerbitkan instrumen tersebut dengan cara melakukan evaluasi secara berkala atas peringkat kredit, lap oran keuangan, dan siaran pers.
16. MANAJEMEN RISIKO (lanjutan)
d. Risiko Likuiditas Pasar
Pemegang unit p enyertaan hanya dapat melakukan p enjualan kembali pada tanggal jatuh tempo atau pada tanggal -tanggal lainnya yang telah disepakati dengan Manajer Investasi. Dalam hal likuiditas pasar berkurang atau tidak adanya likuiditas pasar untuk efek -efek bersifat utang yang menjadi basis proteksi pada saat para pemegang unit p enyertaan melakukan Penjualan kembali, maka Manajer Invest asi dapat menolak pembelian kembal i (pelunasan) unit p enyertaan Reksa Dana sesuai ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang berlaku.
17. RASIO -RASIO KEUANGAN
Berikut ini adalah ikhtisar rasio -rasio keuangan Reksa Dana untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016 dan 2015:
2016 | 2015 | |||
Jumlah hasil investasi | 8,08% | (0,08%) | ||
Hasil investasi setelah mem | perhitungkan beban pemasaran | 5,94 % | (1,86%) | |
Beban operasi Perputaran portofolio | 4,13 % 2,98:1 | 0,35% 1,18 :1 |
Tujuan penyajian ikhtisar rasio keuangan Reksa Dana ini adalah semata -mata untuk membantu memahami kinerja masa lalu dari Xxxxx Xxxx. Rasio -rasio ini seharusnya tidak dipertimbangkan sebagai indikasi bahwa kinerja masa depan Xxxxx Xxxx akan sama dengan kinerja masa lalu.
18. INFORMASI SEGMEN
Reksa Dana memiliki tiga pelaporan segmen. Di bawah ini merupakan penjelasan mengenai operasi dari masing -masing pelaporan segmen yang dimiliki oleh Xxxxx Xxxx:
- Instrumen pasar uang - termasuk transaksi -transaksi serta saldo atas deposito berjangka.
- Efek utang - termasuk transaksi -transaksi, serta saldo atas obligasi;
- Tidak dialokasikan - termasuk transaksi -transaksi serta saldo atas komponen yang tidak dapat dialokasikan ke segmen i dan ii.
2016
Instrumen Tidak
Pasar Uang Efek Utang Dialokasikan Jumlah
Laporan posisi keuangan
Aset 2.804.812.351 00.000.000.000 000.000.000 00.000.000.000
Liabilitas - - 72.914.282 72.914.282
18. INFORMASI SEGMEN (lanjutan)
2016 (Lanjutan)
Instrumen Tidak
Pasar Uang Efek Utang Dialokasikan Jumlah
Laporan laba rugi dan
penghasilan komprehensif Lain
Pendapatan bunga 40.305.872 2.445.983.555 46.509.586 2.532.799.013
Beban investasi - - (835.118. 163 ) (835.118.163 )
Keuntungan investasi yang
telah direalisasi - 575.937.117 - 575.937.117
Kerugian investasi yang
belum direalisasi - (365.734.345 ) - (365.734.345 )
Kenaikan aset bersih dari aktivitas operasi sebelum
beban pajak penghasilan 40.305.872 2.656.186.327 (788.608.577 ) 1.907.883.622
Beban pajak penghasilan -
Kenaikan aset bersih dari
aktivitas operasi 1.907.883.622
2015
Instrumen Tidak
Pasar Uang Efek Utang Dialokasikan Jumlah
Laporan posisi keuangan
Aset - 8.859.737.390 2.734.097.939 00.000.000.000
Liabilitas - - 26.546.386 26.546.386
Laporan laba rugi dan
penghasilan komprehensif lain
Pendapatan bunga 4.233.630 25.879.868 4.972.934 35.086.432
Beban investasi - - (26.522.624 ) (26.522.624 )
Keuntungan investasi yang
telah direalisasi - - - -
Keuntungan investasi yang
belum direalisasi - 10.237.390 - 10.237.390
Kenaikan aset bersih dari
aktivitas operasi sebelum beban pajak penghasilan | 4.233.630 | 36.117.258 | (21.549.690 ) | 18.801.198 | ||
Beban pajak penghasilan | (1.512.255 ) | |||||
Kenaikan aset bersih dari aktivitas operasi | 17.288.943 |
19. STANDAR AKUNTANSI BARU
Dewan Standar Akuntan si Keuangan telah men gesahkan standar akuntansi dan interpretasi yang mulai berlaku efektif pada periode yang dimulai sejak 1 Januari 2017 sebag a i berikut:
- Amandemen PSAK No. 1 : Penyajian Laporan Keuangan tentang Prakarsa Pengungkapan
- Amandemen PSAK No. 2 : Laporan Arus Kas tentang Prakarsa Pengungkapan
- Amandemen PSAK No. 46 : Pajak Penghasilan tentang Pengakuan Aset Paja k Tangguhan untuk Rugi yang belum direalisasi.
- PSAK No. 3 (Penyesuaian 2016) : Laporan Keuangan Interim
- PSAK No. 24 (Penyesuaian 2016) : Imbalan Kerja
- PSAK No. 58 (Penyesuaian 2016) : Aset Tidak Lancar yang Dimiliki Untuk Dijual dan Operasi yang Dihentikan.
- PSAK No. 60 (Penyesuaian 2016) : Instrumen Keuangan: Pengungkapan
Manaje r Investasi dan Bank Kustodian masih mempelajari dampak yang mungkin timbul dari penerapan standar baru dan revisi tersebut serta pengaruhnya terhadap laporan keuangan .