PERJANJIAN KERJA SAMA ANTARA
PERJANJIAN KERJA SAMA ANTARA
SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN CIANJUR DENGAN
UNIVERSITAS SURYAKANCANA TENTANG
PEMANFAATAN JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM SEBAGAI SARANA PUBLIKASI INFORMASI HUKUM
Nomor : 134.4/MOU.46/BagPem/2020 Nomor : 08/MOU/Rek/UNSUR/IX/2020
Pada hari ini Selasa tanggal Lima Belas bulan September tahun 2020 di Cianjur, kami yang bertanda tangan dibawah ini:
I. | H. CECEP S. ALAMSYAH | : | Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Cianjur, berkedudukan di Xxxxx Xxxxxxxxx Xxxxx 00 Cianjur, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Sekretariat Daerah Kabupaten Cianjur, selanjutnya disebut PIHAK KESATU. |
II. | X. XXXXXX XXXXXXXX | : | Rektor Universitas Suryakancana, berkedudukan di Jalan Pasir Gede Raya Cianjur, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Universitas Suryakancana, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA. |
PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA selanjutnya secara bersama-sama dalam Kerja Sama ini disebut PARA PIHAK, dan secara sendiri-sendiri disebut PIHAK.
PARA PIHAK menerangkan bahwa untuk penyebarluasan informasi hukum diperlukan media publikasi yang dapat memberikan pelayanan informasi hukum yang lengkap, akurat, mudah dan cepat dengan menggunakan sistem internet pada Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum.
Berdasarkan hal-hal tersebut, sesuai dengan kedudukan masing-masing PARA PIHAK setuju dan sepakat untuk melaksanakan Kerja Sama, dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut:
Pasal 1 DASAR PERJANJAN
1. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 Tentang Kerjasama Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 97, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6219);
2. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 Tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 82);
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah dengan Daerah Lain dan Kerja Sama Daerah dengan Pihak Ketiga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 371);
4. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2019 tentang Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 692);
5. Peraturan Bupati Cianjur Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (Lembaran Daerah Kabupaten Cianjur Tahun 2019 Nomor 2) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Cianjur Nomor 46 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Cianjur Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (Lembaran Daerah Kabupaten Cianjur Tahun 2020 Nomor 46);
6. Keputusan Bupati Cianjur Nomor 130.05/Kep.38-Pem/2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Bupati Nomor 130.05/Kep.204- PEM/2015 Tentang Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah Kabupaten Cianjur
7. Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Kabupaten Cianjur dengan Universitas Suryakancana nomor 134.4/MOU.45/BagPem/2020 dan nomor 07/MOU/Rek/UNSUR/IX/2020 tentang Kerja Sama di Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia
Pasal 2 DEFINISI
Sepanjang tidak diartikan lain secara tegas dalam Pasal yang bersangkutan, maka pengertian beberapa istilah dalam Perjanjian Kerja Sama ini harus ditafsirkan sebagai berikut:
1. Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum yang selanjutnya disebut JDIH adalah wadah pendayagunaan bersama atas dokumentasi hukum secara tertib, terpadu dan berkesinambungan serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat mudah dan cepat di Pemerintah Daerah
2. Dokumen hukum adalah produk hukum yang berupa peraturan perundang-undangan atau produk hukum selain peraturan perundang- undangan yang meliputi namun tidak terbatas pada putusan pengadilan, yurisprudensi, monografi, hukum, artikel majalah hukum, buku hukum, penelitian hukum, pengkajian hukum, naskah akademis dan rancangan peraturan perundang-undangan.
3. Informasi Hukum adalah semua data dan keterangan yang terkandung dalam dokumen hukum
4. Judul merupakan judul dokumen hukum yang akan diolah menggunakan kaedah penulisan kalimat Bahasa Indonesia yang benar
5. Tajuk Entri Utama (T.E.U) orang/badan adalah kata pertama yang dicantumkan dalam katalog utama yang digunakan sebagai titik telusur utama untuk mencari dokumen yang telah diolah. Pada prinsipnya yang menjadi tajuk entri utama (t.e.u) adalah pengarang (orang dan/atau badan korporasi) yang bertanggungjawab atas isi (intelektual) suatu karya (dokumen).
6. Tempat terbit adalah tempat diterbitkannya artikel
8. Tahun terbit adalah tahun diterbitkannya artikel
9. Sumber adalah sumber diterbitkannya artikel (bagi artikel yang sudah dipublikasikan) yang meliputi nama sumber, tanggal, bulan dan tahun terbit artikel
10. Subjek merupakan pokok bahasan dari sautu artikel
11. Bahasa adalah bahasa yang digunakan dalam isi artikel
12. Bidang hukum adalah bidang hukum yang dibahas dalam artikel yang meliputi hukum adat, hukum administrasi negara, hukum agrarian, hukum dagang, hukum islam, hukum internasional, hukum lingkungan, hukum perburuhan, hukum perdata, hukum pidana, hukum tata negara, himpunan peraturan, putusan pengadilan, dan referensi.
13. Lokasi adalah nama instasi tempat fisik artikel disimpan (apabila artikel bersumber dari cetakan)
Pasal 3 MAKSUD DAN TUJUAN
(1) Maksud Perjanjian Kerja Sama ini adalah sebagai acuan bagi PARA PIHAK dalam melaksanakan Kerja Sama Pemanfaatan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) sebagai Sarana Publikasi Informasi Hukum di lingkungan PARA PIHAK.
(2) Tujuan Perjanjian Kerja Sama ini adalah terpublikasikannya informasi hukum PIHAK KEDUA dalam sistem informasi hukum JDIH yang dikelola oleh PIHAK KESATU dalam rangka memenuhi tuntutan masyarakat atas informasi hukum.
Pasal 3 RUANG LINGKUP
Ruang lingkup kerja sama yang diatur dalam Perjanjian Kerja Sama ini meliputi:
a. dokumen hukum yang dipublikasikan sebagai informasi hukum adalah artikel hukum hasil penelitian dan/atau artikel ulasan hukum dari lingkungan PIHAK KEDUA
b. publikasi informasi hukum menggunakan aplikasi JDIH berbasis website
yang dikelola PIHAK KESATU dengan alamat xxxx.xxxxxxxxxx.xx.xx
Pasal 4 KEWAJIBAN PARA PIHAK
(1) Kewajiban PIHAK KESATU:
a. menyediakan infrastruktur yang dibutuhkan untuk publikasi dokumen hukum dari PIHAK KEDUA dalam aplikasi JDIH berbasis website;
b. memastikan keamanan informasi atas dokumen hukum yang diunggah dalam aplikasi JDIH berbasis website;
c. menyediakan data yang dibutuhkan PIHAK KEDUA dalam rangka pemanfaatan konten/isi dalam aplikasi JDIH berbasis website;
x. xxnyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) pemanfaatan JDIH sebagai media publikasi informasi hukum dengan asistensi PIHAK KEDUA;
e. mencantumkan seluruh informasi pada dokumen hukum dari PIHAK KEDUA;
f. memberikan dukungan kepada PIHAK KEDUA dalam rangka sosialisasi terkait publikasi dokumen hukum dalam JDIH.
(2) Kewajiban PIHAK KEDUA:
a. memastikan dokumen hukum yang diberikan kepada PIHAK KESATU telah bebas dari fitnah, pelanggaran hak cipta dan plagiarism
b. melengkapi keterangan dalam dokumen hukum yang diberikan kepada PIHAK KESATU sesuai standar metadata yakni mencantumkan judul,
t.e.u orang/badan, tempat terbit, tahun terbit, sumber, subjek, bahasa, bidang hukum, lokasi, lampiran salinan digital dan/atau salinan fisik
c. membuat salinan digital dokumen hukum yang akan dipublikasikan dengan format .pdf
d. memberikan asistensi kepada PIHAK KESATU untuk penyusunan SOP
e. mempromosikan aplikasi JDIH berbasis website dengan alamat xxxx.xxxxxxxxxx.xx.xx di lingkungan PIHAK KEDUA
Pasal 5
HAK PARA PIHAK
(1) Hak PIHAK KESATU:
a. menerima dokumen hukum yang telah divalidasi dari PIHAK KEDUA agar terbebas dari dari fitnah, pelanggaran hak cipta dan plagiarism;
b. mendapatkan informasi lengkap tertakit dokumen hukum yang akan dipublikasikan dari PIHAK KEDUA;
c. mendapatkan salinan digital dokumen hukum dari PIHAK KEDUA;
d. mendapatkan asistensi dari PIHAK KEDUA dalam penyusunan SOP;
e. mendapatkan promosi berupa sosialisasi JDIH di lingkungan PIHAK KEDUA terkait layanan informasi hukum yang dimiliki PIHAK KESATU;
f. memutuskan atas artikel yang diunggah ke dalam aplikasi JDIH berbasis
website dapat dipublikasikan atau tidak dipublikasikan;
g. membubuhkan tanda tangan elektronik pada dokumen hukum dari PIHAK KEDUA yang akan diunggah dalam website JDIH untuk menjamin keamanan informasi.
(2) Hak PIHAK KEDUA:
a. mendapatkan kepastian keamanan informasi atas dokumen hukum yang diunggah dalam aplikasi JDIH berbasis website oleh PIHAK KESATU;
b. mendapatkan informasi yang lengkap dari PIHAK KESATU tentang pemanfaatan konten/isi dalam aplikasi JDIH berbasis website sebagai media publikasi informasi hukum;
c. memberikan asistensi dalam penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) pemanfaatan JDIH sebagai media publikasi dokumen hukum;
d. dicantumkannya seluruh informasi pada dokumen hukum yang diunggah dalam aplikasi JDIH berbasis website oleh PIHAK KESATU;
e. mendapatkan dukungan dalam rangka sosialisasi terkait publikasi dokumen hukum dalam JDIH dari PIHAK KESATU;
f. menggunakan kaidah penulisan yang berlaku di lingkungan PIHAK KEDUA dalam dokumen hukum yang akan di unggah dalam aplikasi JDIH berbasis website yang dikelola oleh PIHAK KESATU.
Pasal 6 PEMBIAYAAN
Segala biaya yang timbul sebagai akibat dari pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini dibebankan kepada anggaran masing-masing PIHAK sesuai tugas, tanggung jawab, dan kewenangan masing-masing dan/atau dari sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7 JANGKA WAKTU
(1) Perjanjian Kerja Sama ini berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal ditandatangani dan dapat diperpanjang atau diperbaharui sesuai kesepakatan PARA PIHAK.
(2) Dalam hal salah satu pihak berkeinginan untuk mengakhiri Perjanjian Kerja Sama ini sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir, pihak tersebut wajib memberitahukan secara tertulis kepada pihak lainnya paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum usulan pengakhiran Perjanjian Kerja Sama ini.
(3) Pengakhiran Perjanjian Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku efektif setelah adanya kesepakatan antara PARA PIHAK.
Pasal 8
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Setiap Hak Kekayaaan Intelektual (HKI) milik masing-masing pihak yang dibawa dan digunakan untuk kegiatan Perjanjian Kerja Sama ini tetap menjadi milik masing-masing pihak.
Pasal 9 KEADAAN KAHAR
(1) PARA PIHAK dibebaskan dari tanggung jawab atas kegagalan atau keterlambatan dalam melaksanakan kewajibannya berdasarkan Perjanjian Kerja Sama ini yang disebabkan oleh hal-hal di luar kemampuan yang wajar dari PARA PIHAK dan bukan disebabkan kesalahan salah satu PIHAK atau PARA PIHAK, yang selanjutnya dalam Perjanjian Kerja Sama ini disebut Keadaan Kahar.
(2) Keadaan Kahar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi bencana alam, perubahan peraturan perundang-undangan nasional, dan keadaan keamanan yang tidak mengizinkan.
(3) PIHAK yang mengalami keadaan kahar harus memberitahukan PIHAK lainnya secara lisan dalam waktu 48 (empat puluh delapan) jam dan diikuti dengan pemberitahuan secara tertulis selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak kejadian keadaan kahar tersebut disertai dengan bukti atau keterangan resmi dari pihak yang berwajib dan perkiraan atau upaya yang akan atau telah dilakukan untuk mengatasi keadaan kahar tersebut.
(4) Segala kerugian dan biaya yang dikeluarkan salah satu PIHAK sebagai akibat keadaan kahar dalam pelaksanaan perjanjian kerja sama ini tidak menjadi tanggung jawab PIHAK lainnya.
Pasal 10 EVALUASI
Evaluasi atas pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini wajib dilaksanakan secara periodik paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun oleh PARA PIHAK atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
Pasal 11 PENYELESAIAN PERSELISIHAN
(1) Apabila di dalam pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini timbul perselisihan, PARA PIHAK sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah untuk mufakat.
(2) Apabila cara penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak membawa hasil yang diharapkan, PARA PIHAK sepakat untuk menyelesaikannya melalui mediasi, dimana PIHAK KEDUA dan PIHAK KESATU masing-masing akan menunjuk seorang wakilnya, dan seorang Mediator yang ditunjuk bersama oleh PARA PIHAK.
Pasal 12 PERUBAHAN
(1) Hal-hal yang belum diatur, belum cukup diatur, atau memerlukan perbaikan dalam Perjanjian Kerja Sama ini akan ditetapkan kemudian dalam perubahan.
(2) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam bentuk addendum dan ditandatangani oleh PARA PIHAK.
(3) Addendum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku pada tanggal yang ditentukan bersama oleh PARA PIHAK dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Kerja Sama ini.
Pasal 13 KORESPONDENSI
Untuk kepentingan surat-menyurat dalam pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini, PARA PIHAK menunjuk wakil masing-masing sebagai berikut:
a. PIHAK KESATU
BAGIAN HUKUM SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN CIANJUR
Xxxxx Xxxxxxxxx Xxxxx 00, Xxxxxxxxx Xxxxxxx Telp/Fax : (0263) 263686
Email : xxxx.xxxxxxxxxx@xxxxx.xxx
b. PIHAK KEDUA
REKORAT UNIVERSITAS SURYAKANCANA
Jalan Pasir Gede Raya Cianjur Telp/Fax: (0263) 270106