Hak PIHAK KEDUA Klausul Contoh

Hak PIHAK KEDUA memperoleh laporan hasil pelaksanaan kerja sama dari PIHAK KESATU dan PIHAK KETIGA; dan mendapatkan data dan/atau IKD serta data dan/atau informasi yang dibutuhkan dalam rangka pelaksanaan kebijakan fiskal nasional dari PIHAK KETIGA.
Hak PIHAK KEDUA a. mendapatkan data dari PIHAK KESATU dalam rangka pemanfaatan Sertifikat Elektronik; b. mendapatkan laporan hasil security assessment Sistem Elektronik PIHAK KESATU atas permintaan PIHAK KEDUA; c. mendapatkan laporan terkait pemanfaatan Sertifikat Elektronik dari PIHAK KESATU sesuai format yang ditentukan minimal 1 (satu) tahun sekali; d. mendapatkan promosi berupa sosialisasi kepada unit kerja di lingkungan PIHAK KESATU dan pengguna Sertifikat Elektronik dalam Sistem Elektronik terkait layanan yang dimiliki oleh PIHAK KEDUA; e. dicantumkannya Logo BSrE pada setiap aplikasi yang menggunakan Sertifikat Elektronik PIHAK KEDUA; f. dicantumkannya informasi pada dokumen keluaran aplikasi yang menggunakan Sertifikat Elektronik bahwa dokumen telah ditandatangani secara elektronik menggunakan Sertifikat Elektronik yang diterbitkan oleh PIHAK KEDUA; dan g. mendapatkan dukungan dari PIHAK KESATU dalam rangka penyelenggaraan sosialisasi dan bimbingan teknis terkait penyiapan dan pemanfaatan Sertifikat Elektronik yang diselenggarakan oleh PIHAK KESATU.
Hak PIHAK KEDUA. Melakukan penagihan pembayaran kepada PIHAK PERTAMA sesuai dengan yang telah disepakati PARA PIHAK. Menerima pembayaran atas segala biaya pelayanan sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati PARA PIHAK di dalam Perjanjian ini. Menyesuaikan data pelanggan sesuai permintaan PIHAK PERTAMA setelah menerima surat permintaan secara resmi dari PIHAK PERTAMA dan akan berlaku paling cepat adalah pada periode berikutnya (tidak berlaku mundur). Apabila terjadi perubahan pola tarif, maka PIHAK KEDUA akan penyesuaian tagihan secara otomatis.
Hak PIHAK KEDUA a. Menunjuk dan menetapkan instalasi/substansi lokasi praktik serta Personel Pembimbing Praktik b. Mengatur atau menetapkan jumlah serta distribusi peserta PBL, sesuai dengan kebutuhan pelayanan Pihak Kedua c. Memberikan sanksi yang sesuai apabila mahasiswa peserta PBL melanggar ketentuan dan tata tertib yang telah disepakati diawal kegiatan .
Hak PIHAK KEDUA. 1. Menerima pelayanan jasa perbankan dari PIHAK PERTAMA khususnya dibidang pengelolaan rekening SimPel iB. 2. Mendapatkan sosialisasi serta edukasi dari PIHAK PERTAMA terkait produk SimPel iB.
Hak PIHAK KEDUA. Memperoleh transfer perkembangan ilmu pengetahuan sesuai dengan bidang ilmu yang ada di lingkungan PIHAK PERTAMA.
Hak PIHAK KEDUA a. Menggunakan peralatan dan fasilitas penunjang lainnya yang disediakan oleh PIHAK PERTAMA selama melakukan kegiatan pengamanan kantor PT. Bank Negara Indonesia (PERSERO) Tbk PIHAK PERTAMAl; b. Menerima honorarium bagi tenaga pengamanan dan/atau tenaga administrasi dan/atau tenaga auditor pada setiap kegiatan sehubungan dengan pelaksanaan Perjanjian Hibah Langsung Uang ini sesuai peraturan yang berlaku.
Hak PIHAK KEDUA a) Mendapatkan layanan jasa perparkiran dan kantin yang profesional dari PIHAK PERTAMA. b) Memperoleh kontribusi bagi hasil sebesar 10% (sepuluh persen) selama tahap pengembalian investasi dan sebesar 30% (tiga puluh persen) selama tahap pemanfaatan keuntungan bersama, dari keuntungan bersih penggunaan fasilitas parkir dan kantin yang dikelola oleh PIHAK PERTAMA. c) Dana bagi hasil tersebut disetorkan kepada PIHAK KEDUA melalui rekening Universitas Jambi di PT Bank Negara Indonesia Tbk. Cabang Jambi dengan Nomor Rekening 0069881091. d) Menerima laporan secara periodik setiap 6 (enam) bulan dari PIHAK PERTAMA atas pelaksanaan pengelolaan fasilitas parkir dan kantin Kampus FKIP UNJA.
Hak PIHAK KEDUA a. Melaksanakan pengelolaan Katalog Elektronik Lokal; dan b. Menayangkan daftar barang/jasa pada Katalog Elektronik Lokal melalui aplikasi yang dikembangkan oleh PIHAK KESATU.
Hak PIHAK KEDUA. (1) Memperoleh dana dari PIHAK KESATU, seperti yang telah diuraikan pada Pasal 2 dalam perjanjian ini sesuai kesepakatan kedua belah pihak. (2) Menentukan sistem penyelenggaraan pendidikan dan pembinaan peserta serta organisasi penyelenggara pendidikan. (3) Mengembalikan peserta kepada PIHAK KESATU apabila peserta tidak dapat mengikuti segala ketentuan yang berlaku di lembaga pendidikan sebagai tempat penyelenggaraan pendidikan dan pembinaan yang diselenggarakan oleh PIHAK KEDUA.