Kewajiban PIHAK KESATU Klausul Contoh

Kewajiban PIHAK KESATU a. menyediakan infrastruktur yang dibutuhkan pada pemanfaatan Sertifikat Elektronik;
Kewajiban PIHAK KESATU. 1) Memfasilitasi pelaksanaan kerjasama di bidang Tridharma Perguruan Tinggi yang meliputi pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat sesuai kewenangan dan kemampuan PIHAK KESATU;
Kewajiban PIHAK KESATU a. memberikan akses dan/atau memanfaatkan seluruh data dan informasi statistik yang akurat, konsisten, dan berkesinambungan yang terdapat di web portal PIHAK KESATU kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KETIGA;
Kewajiban PIHAK KESATU a) Melaksanakan Diklat Online Sertifikasi Kompetensi Pendidik Satuan Pendidikan Kerjasama Tahun 2022 hasil Seleksi Administrasi dari PIHAK KEDUA;
Kewajiban PIHAK KESATU a. Menyiapkan peserta Pelatihan Teknis Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang berasal dari pegawai …………
Kewajiban PIHAK KESATU a. Memberikan bahan bertema Kemaritiman kepada PIHAK KEDUA;
Kewajiban PIHAK KESATU. Menyediakan dan memberikan informasi tentang kepesertaan, pembayaran, prosedur pelayanan kesehatan, tata cara pengajuan klaim, memberi umpan balik data utilisasi pelayanan kesehatan, dan mekanisme kerja sama pada PIHAK KEDUA; Mengeluarkan berita acara kelengkapan berkas klaim paling lambat 10 (sepuluh) hari kalender sejak klaim diajukan oleh PIHAK KEDUA dan diterima oleh PIHAK KESATU. Dalam hal PIHAK KESATU tidak mengeluarkan berita acara kelengkapan berkas klaim dalam waktu 10 (sepuluh) hari kalender maka berkas klaim dinyatakan lengkap; PIHAK KESATU wajib memberikan alasan yang jelas dalam hal terdapat klaim pending; PIHAK KESATU wajib memberikan alasan yang tegas dan jelas dalam hal terdapat keterlambatan pembayaran klaim dan membayar denda keterlambatan sesuai ketentuan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada Pasal 12 ayat (8) perjanjian ini;
Kewajiban PIHAK KESATU a. bersama PIHAK KEDUA menentukantema kegiatan, dengan mempertimbangkan keahlian PIHAK KEDUA;
Kewajiban PIHAK KESATU. Menyediakan fasilitas tempat untuk riset dan pengabdian kepada masyarakat, tempat pertemuan, sosialisasi dan segala hal yang berkaitan dengan kegiatan yang berhubungan dengan kerjasama antara Sekolah Tinggi Perikanan dan Universitas Padjadjaran;
Kewajiban PIHAK KESATU. 1. Membiayai PIHAK KEDUA untuk pembiayaan yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan sebagaimana telah diperhitungkan dan disepakati bersama.