Kewajiban PIHAK KESATU Klausul Contoh
Kewajiban PIHAK KESATU a. menyediakan infrastruktur yang dibutuhkan pada pemanfaatan Sertifikat Elektronik;
b. menyediakan data yang dibutuhkan PIHAK KEDUA dalam rangka pemanfaatan Sertifikat Elektronik;
c. menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) Pemanfaatan Sertifikat Elektronik dengan asistensi PIHAK KEDUA;
d. bertanggung jawab terhadap keamanan infrastruktur Sistem Elektronik
e. memberikan laporan hasil security assessment Sistem Elektronik yang telah dilakukan oleh PIHAK KESATU atas permintaan PIHAK KEDUA;
x. xxxxikuti saran dan rekomendasi PIHAK KEDUA terkait prosedur pengamanan Sertifikat Elektronik;
g. memberikan laporan hasil pemanfaatan Sertifikat Elektronik kepada PIHAK KEDUA sesuai format yang ditentukan minimal 1 (satu) tahun sekali;
h. mempromosikan layanan Sertifikat Elektronik PIHAK KEDUA kepada unit kerja di lingkungan PIHAK KESATU dan masyarakat;
i. mencantumkan Logo BSrE pada setiap aplikasi yang menggunakan Sertifikat Elektronik PIHAK KEDUA;
j. mencantumkan informasi pada dokumen keluaran aplikasi yang menggunakan Sertifikat Elektronik bahwa dokumen telah ditandatangani secara elektronik menggunakan Sertifikat Elektronik yang diterbitkan oleh PIHAK KEDUA; dan
k. memberikan dukungan kepada PIHAK KEDUA dalam rangka sosialisasi dan bimbingan teknis terkait penyiapan dan pemanfaatan Sertifikat Elektronik yang diselenggarakan oleh PIHAK KESATU.
Kewajiban PIHAK KESATU adalah
a. menyusun pedoman teknis pelaksanaan Program 1 (satu) Perangkat Daerah 1 (satu) Desa Dampingan;
b. menyediakan pembiayaan untuk pelaksanaan Program 1 (satu) Perangkat Daerah 1 (satu) Desa Dampingan;
c. melaksanakan koordinasi dengan PIHAK KEDUA terkait evaluasi perkembangan pelaksanaan program.
Kewajiban PIHAK KESATU. 1) Memfasilitasi pelaksanaan kerjasama di bidang Tridharma Perguruan Tinggi yang meliputi pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat sesuai kewenangan dan kemampuan PIHAK KESATU;
2) Memberikan bimbingan dan arahan kepada PIHAK KEDUA sesuai dengan kewenangannya.
Kewajiban PIHAK KESATU adalah sebagai berikut:
a. Menyediakan ruang dan aset UNAIR lainnya untuk usaha komersial dan usaha sejenisnya serta sarana pendukungnya untuk disewakan;
b. Mengadakan dan/atau menyediakan alat, sarana, dan prasarana yang dibutuhkan.
c. Menjamin bahwa area ruang dan aset UNAIR lainnya adalah milik/dikelola oleh PIHAK KESATU dan dengan demikian PIHAK KESATU berhak untuk menyewakannya.
d. Menjamin bahwa selama masa kerjasama berlangsung, PIHAK KEDUA tidak akan mendapat tuntutan dan/atau gangguan dari pihak lain yang menyatakan mempunyai hak terlebih dahulu atau turut mempunyai hak atas penghunian dan/atau hak apapun juga atas berupa properti yang disewakan tersebut dan oleh karenanya PIHAK KESATU dengan ini membebaskan PIHAK KEDUA dari segala tuntutan dan/atau gangguan yang dimaksud.
e. Menjamin bahwa selama masa kerjasama berlangsung, PIHAK KEDUA tidak akan mendapat tuntutan atau gangguan untuk memindahkan ruangan dari lokasi yang telah disepakati dalam perjanjian ini.
x. Xxnyerahkan ruang dan aset UNAIR lainnya dalam keadaan bebas dari sitaan dan tidak dalam keadaan digunakan oleh pihak lain.
Kewajiban PIHAK KESATU a. Memberikan pendampingan atas pengelolaan Katalog Elektronik Lokal;
b. Memfasilitasi penayangan daftar barang/jasa pada Katalog Elektronik Lokal melalui aplikasi yang dikembangkan oleh PIHAK KESATU; dan
c. Memfasilitasi peningkatan kapasitas sumber daya manusia di lingkungan Pemerintah Kota Makassar yang bertanggung jawab dalam penyusunan dan pengelolaan Katalog Elektronik Lokal.
Kewajiban PIHAK KESATU a) Melaksanakan Diklat Online Sertifikasi Kompetensi Pendidik Satuan Pendidikan Kerjasama Tahun 2022 hasil Seleksi Administrasi dari PIHAK KEDUA;
b) Memberikan Sertifikat bagi peserta yang dinyatakan lulus diklat.
Kewajiban PIHAK KESATU. 1) Berperan serta dalam pelaksanaan kerjasama dengan konsentrasi pada pengelolaan perpustakaan sekolah yang dimiliki oleh PIHAK KEDUA;
2) Memperoleh bimbingan dan arahan dari PIHAK KEDUA dalam pelaksanaan kerjasama di bidang pengelolaan perpustakaan sekolah
Kewajiban PIHAK KESATU a. memberikan akses dan/atau memanfaatkan seluruh data dan informasi statistik yang akurat, konsisten, dan berkesinambungan yang terdapat di web portal PIHAK KESATU kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KETIGA;
b. memberikan dukungan kepada PIHAK KETIGA dalam mendapatkan data/informasi statistik sektoral;
c. menyiapkan personil dan pembiayaan dalam rangka peningkatan kapasitas PIHAK KESATU.
Kewajiban PIHAK KESATU a. bersama-sama dengan PIHAK KEDUA menyiapkan Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan Rencana Anggaran Biaya (RAB);
b. membayarkan biaya kegiatan kerjasama kepada PIHAK KEDUA;
c. melaksanakan pengawasan pelaksanaan kegiatan secara berkala;
Kewajiban PIHAK KESATU. Membayar pekerjaan sesuai dengan harga yang tercantum dalam Kontrak yang telah ditetapkan kepada PIHAK KEDUA.