Kewajiban PIHAK KESATU a. menyediakan infrastruktur yang dibutuhkan pada pemanfaatan Sertifikat Elektronik;
Kewajiban PIHAK KESATU. 1) Memfasilitasi pelaksanaan kerjasama di bidang Tridharma Perguruan Tinggi yang meliputi pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat sesuai kewenangan dan kemampuan PIHAK KESATU;
Kewajiban PIHAK KESATU. 1) Berperan serta dalam pelaksanaan kerjasama dengan konsentrasi pada pengelolaan perpustakaan sekolah yang dimiliki oleh PIHAK KEDUA;
Kewajiban PIHAK KESATU. (1) Membayar hanya sejumlah dana seperti yang telah ditentukan pada Pasal 2 dalam perjanjian ini.
Kewajiban PIHAK KESATU. 1. Membiayai PIHAK KEDUA untuk pembiayaan yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan sebagaimana telah diperhitungkan dan disepakati bersama.
Kewajiban PIHAK KESATU. Membayar pekerjaan sesuai dengan harga yang tercantum dalam Kontrak yang telah ditetapkan kepada PIHAK KEDUA.
Kewajiban PIHAK KESATU. Mentaati segala peraturan dan tata tertib yang berlaku di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Jawa Timur. Menyerahkan nama mahasiswa yang akan lulus kepada PIHAK KEDUA untuk memastikan apakah para mahasiswa tersebut masih memiliki peminjaman buku atau tidak. Menyerahkan sebuah cetakan dari setiap judul karya dan sebuah rekaman dari setiap judul karya rekam yang dipublikasikan oleh Sekolah tinggi Ilmu Kesehatan Surabaya kepada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Jawa Timur sesuai amanat UU Nomor 4 Tahun 1990 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam. Ikut mengambil bagian dalam Katalog Induk Daerah, Bibliografi Daerah dan Pengumpulan Data Perpustakaan.
Kewajiban PIHAK KESATU. Menyediakan dan memberikan informasi tentang kepesertaan, pembayaran, prosedur pelayanan kesehatan, tata cara pengajuan klaim, memberi umpan balik data utilisasi pelayanan kesehatan, dan mekanisme kerja sama pada PIHAK KEDUA; Mengeluarkan berita acara kelengkapan berkas klaim paling lambat 10 (sepuluh) hari kalender sejak klaim diajukan oleh PIHAK KEDUA dan diterima oleh PIHAK KESATU. Dalam hal PIHAK KESATU tidak mengeluarkan berita acara kelengkapan berkas klaim dalam waktu 10 (sepuluh) hari kalender maka berkas klaim dinyatakan lengkap; PIHAK KESATU wajib memberikan alasan yang jelas dalam hal terdapat klaim pending; PIHAK KESATU wajib memberikan alasan yang tegas dan jelas dalam hal terdapat keterlambatan pembayaran klaim dan membayar denda keterlambatan sesuai ketentuan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada Pasal 12 ayat (8) perjanjian ini;
Kewajiban PIHAK KESATU. Menyediakan fasilitas tempat untuk riset dan pengabdian kepada masyarakat, tempat pertemuan, sosialisasi dan segala hal yang berkaitan dengan kegiatan yang berhubungan dengan kerjasama antara Sekolah Tinggi Perikanan dan Universitas Padjadjaran;
Kewajiban PIHAK KESATU. Wajib memberikan dukungan pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) sesuai dengan RAB terlampir.