Risiko Pembubaran Klausul Contoh

Risiko Pembubaran. Risiko ini dapat terjadi apabila diperintahkan oleh OJK sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan/atau terjadi penjualan kembali secara terus menerus sehingga Nilai Aktiva Bersih DANAMAS RUPIAH PLUS turun menjadi kurang dari Rp. 10.000.000.000,- ( sepuluh miliar rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut – turut.
Risiko Pembubaran. Dalam hal (i) Nilai Aktiva Bersih HPAM FLEXI PLUS menjadi kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut; (ii) apabila diperintahkan oleh OJK, maka sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk KIK, Manajer Investasi akan melakukan pembubaran dan likuidasi, sehingga hal ini akan mempengaruhi proteksi dan Hasil Investasi HPAM FLEXI PLUS. Mengingat HPAM FLEXI PLUS tidak melakukan investasi pada Efek luar negeri, maka perubahan nilai tukar mata uang asing tidak akan mempengaruhi hasil investasi HPAM FLEXI PLUS. Dalam hal terjadi faktor-faktor risiko seperti tersebut di atas, Manajer Investasi dapat melakukan tindakan-tindakan yang diperlukan untuk mengurangi risiko kerugian yang lebih besar yang mungkin terjadi.
Risiko Pembubaran. Apabila diperintahkan OJK atau Nilai Aktiva Bersih AVRIST ADA KAS SYARIAH EMERALD menjadi kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah), maka AVRIST ADA KAS SYARIAH EMERALD dapat dibubarkan dan dilikuidasi dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif AVRIST ADA KAS SYARIAH EMERALD.
Risiko Pembubaran. Apabila diperintahkan OJK atau Nilai Aktiva Bersih AVRIST ADA KAS SYARIAH RUBY menjadi kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah), maka AVRIST ADA KAS SYARIAH RUBY dapat dibubarkan dan dilikuidasi dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif AVRIST ADA KAS SYARIAH RUBY.
Risiko Pembubaran. Apabila diperintahkan OJK atau Nilai Aktiva Bersih PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH 2 menjadi kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah), maka PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH 2 dapat dibubarkan dan dilikuidasi dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH 2.
Risiko Pembubaran. Risiko ini dapat terjadi apabila diperintahkan oleh BAPEPAM&LK sesuai dengan Peraturan BAPEPAM No. IV.B.I. dan/atau terjadi penjualan kembali secara terus menerus sehingga Nilai Aktiva Bersih DANAMAS FLEKSI turun menjadi kurang dari Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) selama 90 (sembilan puluh) Hari Bursa berturut – turut dan/atau Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian mengundurkan diri dalam waktu 60 (enam puluh) Hari Bursa dan tidak diperoleh penggantinya, setelah mendapat persetujuan dari BAPEPAM.
Risiko Pembubaran. Dalam hal PNM AMANAH SYARIAH diperintahkan oleh OJK untuk dibubarkan sesuai dengan peraturan perundang‑ undangan yang berlaku dan/atau total Nilai Aktiva Bersih PNM AMANAH SYARIAH kurang dari Rp10.000.000.000,‑ (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut‑turut, maka sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Xxxxxxx serta pasal 26.1 butir
Risiko Pembubaran. Dalam suatu kondisi tertentu sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Pasal 45 huruf c dan d serta pasal 29.1 dari Kontrak Investasi Kolektif XXX XXXX BERKEMBANG, Manajer Investasi dapat melakukan pembubaran dan likuidasi sehingga hal ini akan mempengaruhi hasil investasi XXX XXXX BERKEMBANG.
Risiko Pembubaran. Apabila pembubaran dilakukan karena diperintahkan oleh BAPEPAM dan LK dan/atau Nilai Aktiva Bersih SUCORINVEST FLEXI FUND kurang dari Rp. 25.000.000.000,- (dua puluh lima milyar rupiah) selama 90 (sembilan puluh) Hari Bursa berturut-turut.
Risiko Pembubaran. Apabila pembubaran dilakukan karena diperintahkan oleh OJK dan/atau Nilai Aktiva Bersih LAUTANDHANA PROTEKSI DINAMIS OPTIMA kurang dari Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut.