RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM Klausul Contoh

RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM. Seluruh saham yang ditawarkan dalam Penawaran Umum ini merupakan saham milik pendiri. Oleh karena itu, seluruh dana hasil Penawaran Umum akan diterima oleh Tolaram Group Inc, selaku pendiri dan Perseroan tidak menerima dana hasil Penawaran Umum Perdana Saham. Biaya yang dikeluarkan dalam rangka Penawaran Umum Perdana dan Penawaran Terbatas menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari Tolaram dan bukan merupakan bagian dari biaya emisi. Sesuai dengan Peraturan OJK No. 8/2017 tentang isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum Bersifat Ekuitas, perkiraan total biaya emisi (tanpa pajak) adalah sekitar 2,103% (dua koma satu nol tiga persen) dari total dana yang diperoleh dari Penawaran Umum ini, dengan rincian persentase untuk masing-masing biaya dari total biaya yang dikeluarkan adalah sebagai berikut: a) Biaya jasa penjamin pelaksana emisi efek sekitar 0,953% (nol koma sembilan lima tiga persen) yang terdiri dari Biaya jasa penyelenggaraan (manajemen fee) sekitar 0,715% (nol koma tujuh satu lima persen); Biaya jasa penjaminan (underwriting fee) sekitar 0,119% (nol koma satu satu sembilan persen); dan Biaya jasa penjualan (selling fee) sekitar 0,119% (nol koma satu satu sembilan persen). b) Biaya Profesi Penunjang Pasar Modal sekitar 0,841% (nol koma delapan empat satu persen) yang terdiri dari biaya jasa: Akuntan Publik sekitar 0,417% (nol koma empat satu tujuh persen); Konsultan Hukum sekitar 0,381% (nol koma tiga delapan satu persen); dan Notaris sekitar 0,043% (nol koma nol empat tiga persen). c) Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal berupa biaya jasa Biro Administrasi Efek sekitar 0,057% (nol koma nol lima tujuh persen). d) Biaya pencatatan BEI sekitar 0,071% (nol koma nol tujuh satu persen). e) Biaya pendaftaran KSEI sekitar 0,012% (nol koma nol satu dua persen). f) Biaya Pernyataan Pendaftaran OJK sekitar 0,050% (nol koma nol lima nol persen). g) Biaya Lain-lain sekitar 0,119% (nol koma satu satu sembilan persen) yang terdiri dari biaya penyelenggaraan Due Diligence Meeting, iklan surat kabar, percetakan Prospektus dan formulir dan pelaksanaan penawaran umum. Perseroan tidak berkewajiban untuk melaporkan realisasi penggunaan dana kepada Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.
RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM. Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Perdana Saham ini setelah dikurangi biaya-biaya emisi efek, akan digunakan seluruhnya untuk modal kerja Perseroan yang antara lain namun tidak terbatas digunakan untuk biaya operasional, pembayaran kepada pemasok, perbaikan alat-alat berat yang dimiliki (seperti: mesin, pompa, dan transmisi). Dalam hal Perseroan akan melaksanakan transaksi dengan menggunakan dana hasil Penawaran Umum yang merupakan transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu maka Perseroan wajib memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/ POJK/04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK 42/2020”) dan apabila pelaksanaan penggunaan dana hasil Penawaran Umum merupakan Transaksi Material maka Perseroan wajib memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material (“POJK 17/2020”). Sehubungan dengan rencana penggunaan dana hasil Penawaran Umum Perdana dan merujuk kepada POJK No. 30/2015, Perseroan bertanggung jawab atas realisasi penggunaan hasil Penawaran Umum Perdana dan secara berkala berkewajiban untuk menyampaikan Laporan Realisasi Penggunaan Dana kepada OJK. Lebih lanjut, Perseroan berkewajiban untuk mempertanggungjawabkan realisasi penggunaan dana sebagaimana dimaksud dalam setiap rapat umum pemegang saham tahunan sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran Umum Perdana telah direalisasikan.
RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM. Dana Hasil Penawaran Umum Obligasi ini setelah dikurangi biaya-biaya Emisi, seluruhnya akan dipergunakan untuk pembiayaan ekspansi kredit. Rincian mengenai rencana penggunaan dana dari hasil Penawaran Umum dapat dilihat pada Bab II Informasi Tambahan ini.
RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM. Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum ini, setelah dikurangi biaya-biaya emisi, akan digunakan Perseroan seluruhnya untuk modal kerja berupa pembiayaan investasi, modal kerja dan multi guna (selain pembiayaan berbasis syariah) sebagaimana yang ditentukan oleh ijin yang dimiliki Perseroan berdasarkan ketentuan dan perundang- undangan yang berlaku. Keterangan lebih lanjut mengenai Rencana Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum dapat dilihat di Prospektus bab II.
RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM. Dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi ini setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi, akan digunakan oleh Perseroan untuk: 1. Sekitar 60% (enam puluh persen) akan dipergunakan untuk pembayaran utang Perseroan berupa pembayaran pokok pinjaman, angsuran pokok pinjaman dan/atau bunga; dan 2. Sisanya akan dipergunakan untuk modal kerja Perseroan yang terdiri antara lain adalah pembelian bahan baku, bahan pembantu produksi, energi dan bahan bakar, barang kemasan serta biaya overhead. Dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Sukuk Mudharabah ini setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi, akan digunakan oleh Perseroan untuk : 1. Sekitar 60% (enam puluh persen) akan dipergunakan untuk kegiatan usaha Perseroan menggantikan dana yang bersumber dari utang Perseroan; dan 2. Sisanya akan dipergunakan untuk modal kerja Perseroan yang terdiri antara lain adalah pembelian bahan baku, bahan pembantu produksi, energi dan bahan bakar, barang kemasan serta biaya overhead. Penjelasan lebih lanjut mengenai rencana penggunaan dana dapat dilihat pada Bab II Rencana Penggunaan Dana.
RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM. Seluruh dana yang diperoleh Perseroan dari hasil Penawaran Umum Perdana Saham, setelah dikurangi biaya-biaya emisi, akan dipergunakan Perseroan untuk: 1. Sekitar 3,49% (tiga koma empat sembilan persen) akan digunakan untuk pembelian armada pengangkutan berupa 1 unit mobil HINO / RANGER FL 280 JW EURO 4 dan 3 unit mobil HINO / DUTRO 136 HDX 6.8 EURO 4 yang akan dilakukan dengan pihak ketiga dan direncanakan akan dilakukan pada kuartal II tahun 2024; dan 2. Sisanya akan digunakan untuk modal kerja yaitu untuk pembelian barang dagang berupa banner, mengingat kebutuhan banner yang meningkat dan merupakan kontribusi terbesar dari penjualan Perseroan. Apabila dana yang diterima dari hasil Penawaran Umum Perdana Saham tidak mencukupi, maka Perseroan akan menggunakan kas internal atau menggunakan pendanaan eksternal lainnya untuk membiayai kegiatan usaha sesuai dengan rencana penggunaan dana di atas (i) menggunakan penilai untuk menentukan nilai wajar dari objek transaksi dan/atau kewajaran transaksi; (ii) mengumumkan keterbukaan informasi kepada masyarakat atas transaksi serta menyampaikan keterbukaan informasi tersebut dan dokumen pendukungnya kepada OJK; dan (iii) terlebih dahulu memperoleh persetujuan pemegang saham dalam RUPS dalam hal nilai transaksi lebih dari 50% (lima puluh persen) ekuitas Perseroan. Namun, dalam hal realisasi penggunaan dana hasil dari Penawaran Umum angka 2 merupakan transaksi material sebagaimana diatur dalam POJK No. 17/2020 Perseroan tidak wajib untuk memenuhi ketentuan Pasal 6 ayat (1) POJK No. 17/2020 mengingat transaksi tersebut merupakan kegiatan usaha Perseroan yang dijalankan dalam rangka menghasilkan pendapatan usaha dan dijalankan secara rutin, berulang dan/atau berkelanjutan sebagaimana melainkan Perseroan hanya wajib mengungkapkan transaksi material dan/atau transaksi afiliasi tersebut dalam laporan tahunan atau laporan keuangan tahunan Perseroan. Selanjutnya, rencana penggunaan dana hasil dari Penawaran Umum angka 1 bukan merupakan suatu transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020, dikarenakan transaksi tersebut rencananya akan dilakukan oleh Perseroan dengan pihak ketiga yang tidak terafiliasi dengan Perseroan. Namun, dalam hal realisasi penggunaan dana hasil dari Penawaran Umum angka 2 merupakan transaksi afiliasi sebagaimana diatur dalam POJK No. 42/2020, Perseroan tidak wajib untuk memenuhi ketentuan Pasal 4 ayat (1) POJK No. 42/2020 mengingat transaksi merupakan kegiatan usaha yang dijalankan dalam ...
RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM. Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi ini setelah dikurangi biaya-biaya emisi Obligasi, akan dipergunakan seluruhnya untuk memberikan pinjaman kepada Entitas Anak Perseroan, dengan rincian sebagai berikut:
RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM. Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum ini, setelah dikurangi biaya-biaya Emisi akan dipergunakan seluruhnya oleh Perseroan sebagai modal kerja, khususnya untuk pembiayaan konsumen kendaraan bermotor sebagaimana yang ditentukan oleh ijin yang dimiliki Perseroan berdasarkan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. Rincian mengenai rencana penggunaan dana dari hasil Penawaran Umum dapat dilihat pada Bab II Prospektus ini. Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, komposisi kepemilikan saham Perseroan adalah sebagai berikut: Modal Ditempatkan & Disetor Penuh: 1. PT Astra International Tbk 279.999.900 279.999.900.000,- 99,99996 2. PT Xxxx Xxxxxxxx 100 100.000,- 0,00004

Related to RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM

  • REKAPITULASI RENCANA PENGGUNAAN BIAYA (Rp) NO POS ANGGARAN TAHAP I (50 %) TAHAP II (50 %) JUMLAH 1 Honorarium Rp 0,- Rp 0,- Xx 0,-

  • LPHE (LEMBAGA PENILAIAN HARGA EFEK) Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor V.C.3 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek.

  • HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN 28 A. Hasil penelitian ......................................................................... 28 B. Pembahasan................................................................................. 50

  • Tujuan Penelitian 1. Untuk mengetahui isi perjanjian para pihak (penjual sewa dan pembeli sewa) menurut ketentuan hukum yang ada, dan pelaksanaannya dalam perjanjian beli sewa mobil. 2. Untuk mengungkapkan upaya -upaya hukum yang ditempuh para pihak terhadap penyelesaian sengketa cidera janji dalam perjanjian beli sewa mobil.

  • Risiko Pembubaran dan Likuidasi Reksa Dana Pemegang unit penyertaan menghadapi risiko pembubaran dan likuidasi apabila Reksa Dana memenuhi salah satu kondisi yang tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. IV.B.1 yang telah diubah dengan Surat Keputusan Ketua OJK No. 23/POJK.04/2016 tanggal

  • Persyaratan Dan Tata Cara Penjualan Kembali Pelunasan Unit Penyertaan 15.1. PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN

  • PELAPORAN PENYELESAIAN PENGADUAN a. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib melaporkan secara berkala adanya pengaduan dan tindak lanjut pelayanan dan penyelesaian pengaduan kepada OJK; b. Laporan disampaikan secara berkala setiap 3 (tiga) bulan (Maret, Juni, September dan Desember) dan disampaikan paling lambat pada tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya. Apabila tanggal 10 (sepuluh) jatuh pada hari libur, maka penyampaian laporan dimaksud dilakukan pada hari kerja pertama setelah hari libur dimaksud.

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING AND FINANCIAL REPORTING POLICIES (continued)

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) Instrumen Keuangan (lanjutan) Biaya transaksi adalah biaya-biaya yang dapat diatribusikan secara langsung pada perolehan atau penerbitan aset keuangan atau liabilitas keuangan, dimana biaya tersebut adalah biaya yang tidak akan terjadi apabila entitas tidak memperoleh atau menerbitkan instrumen keuangan. Biaya transaksi tersebut diamortisasi sepanjang umur instrumen menggunakan metode suku bunga efektif. Metode suku bunga efektif adalah metode yang digunakan untuk menghitung biaya perolehan diamortisasi dari aset keuangan atau liabilitas keuangan dan metode untuk mengalokasikan pendapatan bunga atau beban bunga selama periode yang relevan, menggunakan suku bunga yang secara tepat mendiskontokan estimasi pembayaran atau penerimaan kas di masa depan selama perkiraan umur instrumen keuangan atau, jika lebih tepat, digunakan periode yang lebih singkat untuk memperoleh nilai tercatat neto dari instrumen keuangan. Pada saat menghitung suku bunga efektif, Reksa Dana mengestimasi arus kas dengan mempertimbangkan seluruh persyaratan kontraktual dalam instrumen keuangan tersebut, tanpa mempertimbangkan kerugian kredit di masa depan, namun termasuk seluruh komisi dan bentuk lain yang dibayarkan atau diterima, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari suku bunga efektif. Biaya perolehan diamortisasi dari aset keuangan atau liabilitas keuangan adalah jumlah aset keuangan atau liabilitas keuangan yang diukur pada saat pengakuan awal dikurangi pembayaran pokok, ditambah atau dikurangi dengan amortisasi kumulatif yang dihitung dari selisih antara nilai awal dan nilai jatuh temponya, dan dikurangi penurunan nilai atau nilai yang tidak dapat ditagih. Pengklasifikasian instrumen keuangan dilakukan berdasarkan tujuan perolehan instrumen tersebut dan mempertimbangkan apakah instrumen tersebut memiliki kuotasi harga di pasar aktif. Pada saat pengakuan awal, Xxxxx Xxxx mengklasifikasikan instrumen keuangan dalam kategori berikut: aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi, pinjaman yang diberikan dan piutang, investasi dimiliki hingga jatuh tempo, aset keuangan tersedia untuk dijual, liabilitas keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi, dan liabilitas keuangan lain-lain; dan melakukan evaluasi kembali atas kategori-kategori tersebut pada setiap tanggal pelaporan, apabila diperlukan dan tidak melanggar ketentuan yang disyaratkan. Pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2018, Reksa Dana hanya memiliki aset keuangan dalam kategori aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi dan pinjaman yang diberikan dan piutang, serta liabilitas keuangan dalam kategori liabilitas keuangan lain-lain.

  • MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN i. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. ii. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib segera menindaklanjuti dan menyelesaikan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja setelah tanggal penerimaan pengaduan. iii. Dalam hal terdapat kondisi tertentu, Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat memperpanjang jangka waktu sampai dengan paling lama 20 (dua puluh) hari kerja berikutnya. iv. Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada butir iii di atas adalah: a. kantor Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian yang menerima pengaduan tidak sama dengan kantor Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian tempat terjadinya permasalahan yang diadukan dan terdapat kendala komunikasi di antara kedua kantor Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian tersebut; b. transaksi keuangan yang diadukan oleh Pemegang Unit Penyertaan memerlukan penelitian khusus terhadap dokumen-dokumen Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian; dan/atau c. terdapat hal-hal lain di luar kendali PUJK seperti adanya keterlibatan pihak ketiga di luar Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dalam transaksi keuangan yang dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan. v. Perpanjangan jangka waktu penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud pada butir iii di atas wajib diberitahukan secara tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan yang mengajukan pengaduan sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir ii berakhir. vi. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian menyediakan informasi mengenai status pengaduan Pemegang Unit Penyertaan melalui berbagai sarana komunikasi yang disediakan oleh Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian antara lain melalui website, surat, email atau telepon vii. Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta atau mengakses status perkembangan Penanganan Pengaduan yang disampaikan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian.