RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM Klausul Contoh

RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM. Seluruh saham yang ditawarkan dalam Penawaran Umum ini merupakan saham milik pendiri. Oleh karena itu, seluruh dana hasil Penawaran Umum akan diterima oleh Tolaram Group Inc, selaku pendiri dan Perseroan tidak menerima dana hasil Penawaran Umum Perdana Saham. Biaya yang dikeluarkan dalam rangka Penawaran Umum Perdana dan Penawaran Terbatas menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari Tolaram dan bukan merupakan bagian dari biaya emisi. Sesuai dengan Peraturan OJK No. 8/2017 tentang isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum Bersifat Ekuitas, perkiraan total biaya emisi (tanpa pajak) adalah sekitar 2,103% (dua koma satu nol tiga persen) dari total dana yang diperoleh dari Penawaran Umum ini, dengan rincian persentase untuk masing-masing biaya dari total biaya yang dikeluarkan adalah sebagai berikut:
RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM. Dana Hasil Penawaran Umum Obligasi ini setelah dikurangi biaya-biaya Emisi, seluruhnya akan dipergunakan untuk pembiayaan ekspansi kredit. Rincian mengenai rencana penggunaan dana dari hasil Penawaran Umum dapat dilihat pada Bab II Informasi Tambahan ini.
RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM. Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum ini, setelah dikurangi biaya-biaya emisi, akan digunakan Perseroan seluruhnya untuk modal kerja berupa pembiayaan investasi, modal kerja dan multi guna (selain pembiayaan berbasis syariah) sebagaimana yang ditentukan oleh ijin yang dimiliki Perseroan berdasarkan ketentuan dan perundang- undangan yang berlaku. Keterangan lebih lanjut mengenai Rencana Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum dapat dilihat di Prospektus bab II.
RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM. Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Perdana Saham ini setelah dikurangi biaya-biaya emisi efek, akan digunakan seluruhnya untuk modal kerja Perseroan yang antara lain namun tidak terbatas digunakan untuk biaya operasional, pembayaran kepada pemasok, perbaikan alat-alat berat yang dimiliki (seperti: mesin, pompa, dan transmisi). Dalam hal Perseroan akan melaksanakan transaksi dengan menggunakan dana hasil Penawaran Umum yang merupakan transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu maka Perseroan wajib memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/ POJK/04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK 42/2020”) dan apabila pelaksanaan penggunaan dana hasil Penawaran Umum merupakan Transaksi Material maka Perseroan wajib memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material (“POJK 17/2020”). Sehubungan dengan rencana penggunaan dana hasil Penawaran Umum Perdana dan merujuk kepada POJK No. 30/2015, Perseroan bertanggung jawab atas realisasi penggunaan hasil Penawaran Umum Perdana dan secara berkala berkewajiban untuk menyampaikan Laporan Realisasi Penggunaan Dana kepada OJK. Lebih lanjut, Perseroan berkewajiban untuk mempertanggungjawabkan realisasi penggunaan dana sebagaimana dimaksud dalam setiap rapat umum pemegang saham tahunan sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran Umum Perdana telah direalisasikan.
RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM. Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi ini setelah dikurangi biaya-biaya emisi Obligasi, akan dipergunakan seluruhnya untuk memberikan pinjaman kepada Entitas Anak Perseroan, dengan rincian sebagai berikut:
RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM. Dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi ini setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi, akan digunakan oleh Perseroan untuk:
RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM. Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum ini, setelah dikurangi biaya-biaya Emisi akan dipergunakan seluruhnya oleh Perseroan sebagai modal kerja, khususnya untuk pembiayaan konsumen kendaraan bermotor sebagaimana yang ditentukan oleh ijin yang dimiliki Perseroan berdasarkan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. Rincian mengenai rencana penggunaan dana dari hasil Penawaran Umum dapat dilihat pada Bab II Prospektus ini. Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, komposisi kepemilikan saham Perseroan adalah sebagai berikut: Modal Ditempatkan & Disetor Penuh: 1. PT Astra International Tbk 279.999.900 279.999.900.000,- 99,99996 2. PT Xxxx Xxxxxxxx 100 100.000,- 0,00004
RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM. Seluruh dana yang diperoleh Perseroan dari hasil Penawaran Umum Perdana Saham, setelah dikurangi biaya-biaya emisi, akan dipergunakan Perseroan untuk:

Related to RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM

  • LPHE (LEMBAGA PENILAIAN HARGA EFEK) Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor V.C.3 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek.

  • HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN 34 A. Hasil Penelitian .................................................................. 34 B. Pembahasan........................................................................ 54

  • Tujuan Penelitian Tujuan penelitian ini adalah sebagai berikut:

  • Risiko Pembubaran dan Likuidasi Reksa Dana Pemegang unit penyertaan menghadapi risiko pembubaran dan likuidasi apabila Reksa Dana memenuhi salah satu kondisi yang tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. IV.B.1 yang telah diubah dengan Surat Keputusan Ketua OJK No. 23/POJK.04/2016 tanggal

  • Persyaratan Dan Tata Cara Penjualan Kembali Pelunasan Unit Penyertaan 15.1. PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) Instrumen Keuangan (lanjutan) a. Penentuan Nilai Wajar (lanjutan) Aset Keuangan (lanjutan)

  • MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN i. Dengan tunduk pada ketentuan angka 18.1 di atas, manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.

  • Risiko Pembubaran dan Likuidasi Dalam hal (i) diperintahkan oleh OJK; dan (ii) Nilai Aktiva Bersih AVRIST ADA KAS MUTIARA menjadi kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut, maka sesuai dengan ketentuan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk KIK Pasal 45 huruf c dan d serta pasal 28.1 butir (ii) dan (iii) dari Kontrak Investasi Kolektif AVRIST ADA KAS MUTIARA, Manajer Investasi akan melakukan pembubaran dan likuidasi, sehingga hal ini akan mempengaruhi proteksi dan hasil investasi AVRIST ADA KAS MUTIARA.

  • PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN 14.1.PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN

  • Penyelesaian Pengaduan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX (Penyelesaian Sengketa).