Definisi Lembaga Jasa Keuangan

Lembaga Jasa Keuangan yang telah mendapat izin usaha atau di bawah pengawasan OJK dan telah memiliki pengalaman dalam melakukan penawaran umum baik penawaran umum saham maupun obligasi;
Lembaga Jasa Keuangan yang telah mendapat izin usaha atau di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan;
Lembaga Jasa Keuangan atau (LJK) adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Otoritas Jasa Keuangan. 6. Konglomerasi Keuangan adalah LJK yang berada dalam satu grup atau kelompok karena keterkaitan kepemilikan dan/atau pengendalian.

Examples of Lembaga Jasa Keuangan in a sentence

  • Xxxxxxx, berkarir sejak Februari 1991 dan menekuni bidang lembaga keuangan selama kurang lebih dari 30 (tiga puluh) tahun pada beberapa posisi manajerial Lembaga Jasa Keuangan yang bergerak di bidang Perbankan diantaranya Chief General Manager (PT Bank Bali Tbk) selama 9 Tahun, Deputy Division Head (PT Bank Internasional Indonesia Tbk) selama 3 Tahun dan yang terakhir sebagai Treasury & Financial Institution Group Head (PT Bank Mega Tbk) selama 17 Tahun.

  • Cholis memiliki pengalaman lebih dari 20 tahun di Lembaga Jasa Keuangan Indonesia.

  • Sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya beralih dari Menteri Keuangan dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan ke Otoritas Jasa Keuangan.

  • Jonni memiliki pengalaman lebih dari 15 tahun di Lembaga Jasa Keuangan Indonesia.

  • LPPI sebagai Mitra Kerja Strategis Lembaga Jasa Keuangan, termasuk di dalamnya Bank Perkreditan Rakyat, secara konsisten berfokus untuk pengembangan Sumber Daya Manusia khususnya di lingkup Lembaga Jasa Keuangan, mencakup peningkatan kompetensi (competency), keahlian (skills), dan sikap (attitude).

  • Peraturan CRS mensyaratkan Lembaga Jasa Keuangan untuk melaporkan data dan/atau informasi Nasabah asing yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan CRS kepada otoritas pajak Indonesia untuk disampaikan kepada otoritas pajak negara mitra atau yurisdiksi mitra sesuai dengan daftar yang diterbitkan oleh otoritas pajak Indonesia setiap tahun.

  • Peraturan CRS mensyaratkan Lembaga Jasa Keuangan untuk melaporkan informasi Nasabah asing yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan CRS kepada otoritas pajak Indonesia untuk disampaikan kepada otoritas pajak negara mitra atau yurisdiksi mitra sesuai dengan daftar yang diterbitkan oleh otoritas pajak Indonesia setiap tahun.

  • Manajer Investasi pengelola investasi REKSA DANA BATAVIA USD BOND FUND pada tanggal diterbitkannya Pendapat dari Segi Hukum ini tidak sedang bekerja pada lebih dari 1 (satu) Perusahaan Efek dan/atau Lembaga Jasa Keuangan lainnya.

  • Sebagai bagian dari Lembaga Jasa Keuangan yang dituntut untuk senantiasa menjunjung tinggi kredibilitas dalam mengelola dana masyarakat dan melayani kebutuhan produk dan jasa perbankan, Bank Perkreditan Rakyat (BPR) harus diperkuat dengan sumber daya manusia (SDM) yang memiliki kualitas dan kompetensi yang handal di semua level jabatan.

  • Penjajakan Minat Pasar dapat dilakukan melalui: kegiatan pertemuan dua pihak dan/atau promosi KPBU dengan calon investor, Lembaga Jasa Keuangan, asuransi, dan pemangku kepentingan lainnya yang memiliki ketertarikan terhadap proyek KPBU.


More Definitions of Lembaga Jasa Keuangan

Lembaga Jasa Keuangan atau (“LJK”) adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Otoritas Jasa Keuangan. 1. Bank is PT Bank UOB Indonesia. 2. Board of Directors or (“BOD”) is an organ of the Bank which is authorised and responsible for management of the Bank in the Bank's interest as well as represents the Bank, both inside and outside the court of law pursuant to the provisions of the Articles of Association. 3. Executive Officer is Executive Officer as stipulated by Financial Services Authority’s provision. 4. Main Entity is Bank as it entity assign by Controling Shareholder to proceed the implementation of Integrated Corporate Governance.

Related to Lembaga Jasa Keuangan

  • Pengaduan adalah ungkapan ketidakpuasan Pemegang Unit Penyertaan yang disebabkan oleh adanya kerugian dan/atau potensi kerugian finansial pada Pemegang Unit Penyertaan yang diduga karena kesalahan atau kelalaian Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian, sesuai dengan kedudukannya, kewenangan, tugas dan kewajibannya masing-masing sesuai Kontrak dan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian.

  • Formulir Pembukaan Rekening adalah formulir asli yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan harus diisi secara lengkap dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum membeli Unit Penyertaan BNI- AM DANA DOMPET DHUAFA yang pertama kali. Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan adalah formulir asli yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan dipakai oleh calon pembeli untuk membeli Unit Penyertaan yang diisi secara lengkap, ditandatangani dan diajukan oleh calon pembeli kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sesuai tata cara yang berlaku di dalam Prospektus ini. Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik yang ditentukan oleh Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.

  • Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan oleh Manajer Investasi kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-Undang Pasar Modal dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.

  • Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan adalah formulir asli yang dipakai oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk menjual kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya yang diisi, ditandatangani dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).

  • Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala sekurang-kurangnya memuat tanggal pembelian Unit Penyertaan secara berkala, jumlah pembelian Unit Penyertaan secara berkala dan jangka waktu dilakukannya pembelian Unit Penyertaan secara berkala.