Definisi Penyediaan Bahan

Penyediaan Bahan. Logistik Kantor 65.351.790,- 61.842.000,- 95 Penyediaan Barang Cetakan dan Penggandaan 57.000.000,- 56.450.200,- 99 Penyediaan Bahan Bacaan dan Peraturan Perundang-undangan 6.960.000,- 5.635.000,- 81 Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD 230.527.698,- 164.793.250,- 71 Penatausahaan Arsip Dinamis pada SKPD 70.000.000,- 64.360.575,- 92 Pengadaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah 0,- 0,- 0 Pengadaan Kendaraan Dinas Operasional atau Lapangan 0,- 0,- 0 Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah 421.051.000,- 381.788.594,- 91 Penyediaan Jasa Surat Menyurat 6.000.000,- 5.775.000,- 96
Penyediaan Bahan. Logistik Kantor 12.746.100
Penyediaan Bahan. Logistik Kantor 601.577.661

Examples of Penyediaan Bahan in a sentence

  • Karawang 27.861.200 27.861.200 1.05.01.206.06 Penyediaan Bahan Bacaan dan Perundang-Undangan Dokumen Kab.

  • Karawang 4.011.230 4.011.230 1.05.01.206.04 Penyediaan Bahan Logistik Kantor Paket Kab.

  • Cirebon, Semua Kecamatan, Semua Kelurahan 44.039.800 44.039.800 2 13 01 2.06 06 Penyediaan Bahan Bacaan dan Peraturan Perundang- undangan Dana Transfer Umum - Dana Alokasi Umum Kab.

  • Karaw ang Tersedianya Bahan Logistik Kantor Paket 65.801.080 Penyediaan Bahan Logistik Kantor Kab.

  • Karaw ang Tersedianya Bahan Bacaan dan Peraturan Perundang-undangan Dokume n 24.000.000 Penyediaan Bahan Bacaan dan Perundang-Undangan Kab.

  • Karaw ang Tersedianya Peralatan Rumah Tangga Paket 4.011.230 1.05.01.2 06.04 Penyediaan Bahan Logistik Kantor Kab.

  • Aceh Jaya, Semua Kecamatan, Semua Kelurahan 6,655,000 2 11 01 2.06 06 Penyediaan Bahan Bacaan dan Peraturan Perundang- undangan Nilai SAKIP 59.17 Nilai Jumlah Dokumen Bahan Bacaan dan Peraturan Perundang-Undangan yang Disediakan 360 Dokume n Tersedianya Kebutuhan Administrasi Perkantoran 1 Paket Kab.

  • Aceh Jaya, Semua Kecamatan, Semua Kelurahan 50,000,000 2 11 01 2.06 04 Penyediaan Bahan Logistik Kantor Nilai SAKIP 59.17 Nilai Jumlah Paket Bahan Logistik Kantor yang Disediakan 1 Paket Tersedianya Kebutuhan Administrasi Perkantoran 1 Paket Kab.

  • Karaw ang Tersedianya Barang Cetakan dan Penggandaan Paket 27.861.200 1.05.01.2 06.06 Penyediaan Bahan Bacaan dan Perundang-Undangan Kab.

  • Cirebon, Semua Kecamatan, Semua Kelurahan 9.194.400 9.194.400 2 13 01 2.06 02 Penyediaan Peralatan dan Perlengkapan Kantor Dana Transfer Umum - Dana Bagi Hasil Semua Kabupaten/ Kota, Semua Kecamatan, Semua Kelurahan 68.865.500 68.865.500 2 13 01 2.06 04 Penyediaan Bahan Logistik Kantor Dana Transfer Umum - Dana Alokasi Umum Kab.


More Definitions of Penyediaan Bahan

Penyediaan Bahan. Logistik Kantor Belanja peralatan kebersihan dan jasa retribusi sampah, belanja alat tulis kantor dan Belanja makan dan minum rapat, tamu dan harian 30 Jenis dan 12 Bulan, 45 Jenis (ATK) dan 3 Jenis makan minum 10 Jenis dan 6 Bulan, 15 Jenis (ATK) dan 3 Jenis makan minum 10 Jenis dan 9 Bulan, 15 Jenis (ATK) dan 3 Jenis makan minum 10 Jenis dan 12 Bulan, 15 Jenis (ATK) dan 3 Jenis makan minum 168.688.900 56.229.633 56.229.633 56.229.633 100 100 √ √ √ √ √ √ √ √ √ Penyediaan Barang Cetakan dan Penggandaan Jumlah cetakan blangko surat dan lain- lain 8 jenis belanja cetak dan 5.500 lbr belanja penggandaan 8 jenis belanja cetak dan 5.500 lbr belanja penggandaan 30.854.400 30.854.400 100 100 √ √ √
Penyediaan Bahan. Logistik Kantor Jumlah bahan logistik kantoryang diadakan 60 Bulan 69.172.508 12 Bulan 5.999.000 - - - - - - 1.01.01.2.06.05 Penyediaan Barang Cetakan dan Penggandaan Jumlah barang cetak dan penggandaan yang diadakan 60 Bulan 31.519.291 12 Bulan 7.764.900 12 Bulan 1.442.700 - - 12 7.764.900 20 24,64 1.01.01.2.06.06 Penyediaan Bahan Bacaan dan Peraturan Perundang-undangan Jumlah bahan bacaan dan bukuyang diadakan 60 Bulan 25.000.000 12 Bulan 45.100.000 12 Bulan 500.000 - - 00 00.000.000 20 180,40 1.01.01.2.06.07 Penyediaan Bahan/Material Jumlah bahan/ material kantoryang diadakan 60 Bulan 69.172.508 - - - - - - 1.01.01.2.06.08 Fasilitasi Kunjungan Tamu Jumlah kunjungan tamu dikantor dinas 60 Bulan 50.000.000 12 Bulan 14.300.000 12 Bulan 6.885.000 - - 00 00.000.000 20 28,60 1.01.01.2.06.09 Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD Jumlah rapat-rapat koordinasi dan konsultasi ke luar daerah yang diikuti 60 Bulan 150.000.000 12 Bulan 8.063.000 12 Bulan 12.678.000 - - 12 8.063.000 20 5,38 1.01.01.2.06.11 Dukungan Pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik pada SKPD Jumlah Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik pada SKPD yang dibuat 3 Aplikasi 150.000.000 1 Aplikasi 8.063.000 100.000.000 - - 1 8.063.000 33 5,38 No Kode Urusan/Bidang Urusan Pemerintahan Daerah Dan Program/Kegiatan Indikator Kinerja Program (outcome)/ Kegiatan (output) Capaian Kinerja RPJMD sampai dengan tahun 2026 (Akhir Periode RPJMD) Realisasi Capaian Kinerja RENSTRA PD sampai dengan PD Tahun Lalu Target Kinerja dan Anggaran RENJA PD Tahun Berjalan (APBD 2022) Realisasi Capaian Kinerja dan Anggaran RENJA SKPD yang Dievaluasi Tingkat Capaian Kinerja dan Realisasi Anggaran RKPD (%) Realisasi Kinerja dan Anggaran RKPD PD s/d tahun 2022 Tingkat Capaian Kinerja dan Realisasi Anggaran RPJMD s/d tahun 2021 (%) Unit Perangkat Daerah Penanggung Jawab KET 1 2 3 4 5 6 7 8 9=8/7 x 100% 10 = 6 + 8 11=10/5 x100% 12 13 K Rp K Rp K Rp K Rp K Rp K Rp K Rp
Penyediaan Bahan. Logistik Kantor jumlah alat tulis kantor yang tersedia BPPKAD 40 item 598.760.383,00 APBD 40 item 598.760.383,00 jumlah pegawai yang menerima makanan dan minuman harian 95 orang - 95 orang - jumlah peralatan kebersihan dan bahan pembersih yang tersedia 15 item - 15 item -

Related to Penyediaan Bahan

  • Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal adalah Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi, serta Bank Umum yang menjalankan fungsi Kustodian. Dalam Kontrak ini istilah Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal sesuai konteksnya berarti Manajer Investasi dan Bank Kustodian dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).

  • Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan oleh Manajer Investasi kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-Undang Pasar Modal dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.

  • POJK Tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.07/2018 tanggal 10 September 2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, surat edaran OJK, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.

  • Laporan Bulanan adalah laporan yang akan diterbitkan dan disampaikan oleh Bank Kustodian kepada Pemegang Unit Penyertaan selambat-lambatnya pada hari ke-12 (kedua belas) bulan berikut yang memuat sekurang-kurangnya (a) nama, alamat, judul akun, dan nomor akun dari Pemegang Unit Penyertaan, (b) Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir bulan, (c) Jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, (d) Total nilai Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, (e) tanggal setiap pembagian uang tunai (jika ada), (f) rincian dari portofolio yang dimiliki, dan (g) Informasi bahwa tidak terdapat mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali dan/atau Pengalihan Investasi) atas Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan pada bulan sebelumnya. Apabila pada bulan sebelumnya terdapat mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali dan/atau Pengalihan Investasi) atas jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka Laporan Bulanan akan memuat tambahan informasi mengenai (a) jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki pada awal periode, (b) tanggal, Nilai Aktiva Bersih dan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli atau dijual kembali (dilunasi) pada setiap transaksi selama periode, dan (c) rincian status pajak dari penghasilan yang diperoleh Pemegang Unit Penyertaan selama periode tertentu dengan tetap memperhatikan kategori penghasilan dan beban (jika ada) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan BAPEPAM Nomor X.D.1. yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM No. Kep-06/PM/2004 tanggal 9 Februari 2004 tentang Laporan Reksa Dana (“Peraturan BAPEPAM Nomor X.D.1”).

  • Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari suatu Efek dalam portofolio Reksa Dana harus dilakukan sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2.

  • Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian adalah Pihak yang menyelenggarakan kegiatan Kustodian sentral bagi Bank Kustodian, Perusahaan Efek, dan Pihak lain.

  • Formulir Pengalihan Unit Penyertaan yang telah lengkap dan diterima secara baik (in complete application) sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif dan Prospektus ini oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan telah disetujui oleh Manajer Investasi sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA DANA LIKUID pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.

  • Formulir Pembukaan Rekening adalah formulir asli yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan harus diisi secara lengkap dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum membeli Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS INSIGHT SRI-KEHATI LIKUID (I-SRI LIKUID) yang pertama kali (pembelian awal). Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan adalah formulir asli yang dipakai oleh calon Pemegang Unit Penyertaan untuk membeli Unit Penyertaan yang kemudian diisi, ditandatangani dan diajukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.

  • Otoritas Jasa Keuangan atau (“OJK”) adalah lembaga independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana diatur dalam Undang- undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Berdasarkan undang-undang tersebut, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya beralih dari Menteri Keuangan dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (BAPEPAM dan LK) ke OJK (dahulu BAPEPAM dan LK).

  • Perjanjian adalah Persetujuan tertulis antara Penjual dan Pembeli (tunduk kepada ketentuan-ketentuan Pasal 2) untuk pembelian dan penjualan Barang, yang terdiri dari:

  • Peraturan BAPEPAM & LK Nomor IV.C.2 dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, memuat antara lain ketentuan sebagai berikut:

  • Pemegang Unit Penyertaan adalah pihak-pihak yang memiliki Unit Penyertaan Reksa Dana.

  • Susunan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Manajer Investasi Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris PT Mandiri Manajemen Investasi pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut: Direktur Utama : Xxxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxx : Xxx Xxxxxxxxxxxxx Xxxxxxxx : Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxx : Xxxxx Xxxxxxxx Komisaris Utama : Xxxxxxxx X. Xxxxxxxxxx Komisaris : Xxxx Xxxxxxx Komisaris Independen : Tang Xxxxxxxx Xxxxxxx

  • Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan adalah formulir asli yang dipakai oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk menjual kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya yang diisi, ditandatangani dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).

  • Keuntungan atau kerugian yang belum direalisasi akibat kenaikan atau penurunan harga pasar (nilai wajar) serta keuntungan atau kerugian investasi yang telah direalisasi disajikan dalam laporan laba rugi komprehensif tahun berjalan. Keuntungan dan kerugian yang telah direalisasi atas penjualan portofolio efek dihitung berdasarkan harga pokok yang menggunakan metode rata-rata tertimbang.

  • Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala sekurang-kurangnya memuat tanggal pembelian Unit Penyertaan secara berkala, jumlah pembelian Unit Penyertaan secara berkala dan jangka waktu dilakukannya pembelian Unit Penyertaan secara berkala.

  • Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2 dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, memuat antara lain ketentuan sebagai berikut:

  • Efek Syariah adalah Efek sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya yang (i) akad, cara pengelolaan dan kegiatan usaha; dan (ii) aset yang menjadi yang menjadi landasan akad, cara pengelolaan dan kegiatan usaha; dan/atau (iii) aset yang terkait dengan Efek dimaksud dan penerbitannya, tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.

  • Pembelian adalah tindakan Pemegang Unit Penyertaan melakukan Pembelian atas Unit Penyertaan Reksa Dana.

  • Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan

  • DSN-MUI adalah Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.

  • Daftar Efek Syariah adalah Daftar Efek Syariah sebagaimana dimaksud dalam peraturan OJK yang mengatur mengenai kriteria dan penerbitan Daftar Efek Syariah, yang memuat daftar Efek yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal, yang dapat dibeli oleh Reksa Dana Berbasis Efek Syariah Luar Negeri, yang ditetapkan oleh OJK atau Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah. Dewan Pengawas Syariah Manajer Investasi adalah dewan yang terdiri dari seorang atau lebih Ahli Syariah Pasar Modal yang telah memperoleh izin dari OJK, yang ditunjuk oleh Direksi PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen untuk memberikan pernyataan kesesuaian syariah atas penerbitan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD, memberikan nasihat dan saran, serta bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan atas BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD terhadap pemenuhan Prinsip Syariah di Pasar Modal secara berkelanjutan.

  • Obligasi Berkelanjutan III Tahap I”

  • Permohonan Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan–ketentuan dan persyaratan-persyaratan di atas tidak akan diproses.

  • Efek Bersifat Utang adalah Efek yang menunjukkan hubungan utang piutang antara pemegang Efek (kreditur) dengan Pihak yang menerbitkan Efek (debitur).

  • Periode Pengumuman Nilai Aktiva Bersih (NAB) adalah periode di mana Nilai Aktiva Bersih (NAB) REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR diumumkan kepada masyarakat melalui paling kurang satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat pada Hari Bursa berikutnya.