Definisi Perusahaan Sasaran

Perusahaan Sasaran adalah perusahaan yang menerbitkan Efek Perusahaan Sasaran yang ditawarkan tidak melalui penawaran umum yang akan menjadi Portofolio Efek Reksa Dana Penyertaan Terbatas, dan Efek tersebut akan dibeli oleh RDSPT PNM PEMBIAYAAN MIKRO BUMN SERI VII sesuai Kebijakan Investasi sebagaimana diatur dalam Bab VI Prospektus ini. Perusahaan Sasaran RDSPT PNM PEMBIAYAAN MIKRO BUMN SERI VII merupakan perusahaan Badan Usaha Milik Negara dan/atau afiliasinya yang melakukan Kegiatan Sektor Riil yang akan dijelaskan oleh Manajer Investasi dalam Info Memo. Untuk pertama kalinya Perusahaan Sasaran RDSPT PNM PEMBIAYAAN MIKRO BUMN SERI VII adalah PT Permodalan Nasional Madani (Persero).
Perusahaan Sasaran adalah perusahaan yang melakukan Kegiatan Sektor Riil yang akan menerbitkan Efek Perusahaan Sasaran dalam rangka pembiayaan Kegiatan Sektor Riil, dan Efek Perusahaan Sasaran tersebut akan dibeli oleh RDSPT PNM PEMBIAYAAN MIKRO BUMN SERI X sesuai Kebijakan Investasi sebagaimana diatur dalam Bab VI Prospektus ini. Perusahaan Sasaran RDSPT PNM PEMBIAYAAN MIKRO BUMN SERI X merupakan perusahaan Badan Usaha Milik Negara dan/atau afiliasinya yang melakukan Kegiatan Sektor Riil yang akan dijelaskan oleh Manajer Investasi dalam Prospektus. Untuk pertama kalinya Perusahaan Sasaran RDSPT PNM PEMBIAYAAN MIKRO BUMN SERI X adalah PT Permodalan Nasional Madani yang memiliki hubungan Afiliasi dengan Manajer Investasi.
Perusahaan Sasaran adalah Perusahaan yang Efek Bersifat Ekuitasnya merupakan obyek dari Penawaran Tender Sukarela.

Examples of Perusahaan Sasaran in a sentence

  • Info Memo atau Memorandum Informasi adalah setiap informasi tertulis yang memuat Informasi atau fakta material terkait dengan Efek Perusahaan Sasaran yang dibuat oleh Perusahaan Sasaran dalam rangka penawaran Efek Perusahaan Sasaran yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum, dengan tujuan agar pihak lain membeli Efek dimaksud.

  • Dengan mengacu pada kebijakan investasinya sebagaimana ditetapkan dalam Kontrak Investasi Kolektif, direncanakan portofolio investasi RDSPT PNM PEMBIAYAAN MIKRO BUMN SERI VI adalah Sukuk Mudharabah IV PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2020 ("Efek Perusahaan Sasaran") yang diterbitkan oleh PT Permodalan Nasional Madani (Persero) (“Perusahaan Sasaran") dengan jumlah pokok sebesar-besarnya senilai Rp2.000.000.000.000,- (dua triliun Rupiah) yang diterbitkan secara bertahap.

  • Dalam melakukan investasi, strategi investasi dari Manajer Investasi adalah sebagai berikut: RDSPT PNM PEMBIAYAAN MIKRO BUMN SERI VII akan melakukan investasi portofolionya sebagian besar pada Efek-Efek yang diterbitkan oleh Perusahaan Sasaran yang bertujuan untuk memperoleh pertumbuhan nilai investasi yang optimal dalam jangka waktu tertentu sebagaimana dijabarkan dalam Prospektus.

  • Informasi secara rinci mengenai Perusahaan Sasaran dan Efek Perusahaan Sasaran dapat dilihat pada Info Memo.

  • Sasaran Perusahaan Sasaran secara garis besar adalah menjadikan BUM Desa Amanah Pondokrejo sebagai perusahaan yang sehat dan memiliki kredibilitas tinggi dengan dukungan modal, sumber daya manusia dan budaya perusahaan yang kokoh.

  • Secara berkala Manajer Investasi bersama- sama dengan lembaga penunjang yang terkait dengan Efek Perusahaan Sasaran, akan melakukan pemantauan secara berkala dan terbatas atas penggunaan dana dan perkembangan investasi yang berasal dari Efek Perusahaan Sasaran yang terdapat di dalam portofolio RDSPT PNM PEMBIAYAAN MIKRO BUMN SERI VII.

  • Dalam hal tidak ada Pemegang Unit Penyertaan RDPT PNM VENTURE CAPITAL maka tidak diperlukan persetujuan dari seluruh Pemegang Unit Penyertaan RDPT PNM VENTURE CAPITAL; atau (iii) dalam hal RDPT PNM VENTURE CAPITAL tidak berinvestasi pada Efek Perusahaan Sasaran dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak RDPT PNM VENTURE CAPITAL memperoleh pernyataan Efektif dari OJK, yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Kontrak.

  • Manajer Investasi dan Perusahaan Sasaran merupakan pihak terafiliasi, Manajer Investasi akan melaksanakan transaksi pembelian Efek Perusahaan Sasaran dengan kondisi arm’s length, secara independen dan harga yang wajar.

  • Dalam melakukan investasi, strategi investasi dari Manajer Investasi adalah sebagai berikut: RDPT PNM VENTURE CAPITAL akan melakukan investasi portofolionya sebagian besar pada Efek-Efek yang diterbitkan oleh Perusahaan Sasaran yang bertujuan untuk memperoleh pertumbuhan nilai investasi yang optimal dalam jangka waktu tertentu sebagaimana dijabarkan dalam Prospektus ini.

  • VII bertujuan untuk memberikan hasil yang optimal atas Investasi pada Efek Perusahaan Sasaran, dimana dana hasil penerbitan Efek Perusahaan Sasaran akan digunakan untuk menambah modal kerja dalam rangka ekspansi usaha.


More Definitions of Perusahaan Sasaran

Perusahaan Sasaran adalah perusahaan yang melakukan Kegiatan Sektor Riil yang akan menerbitkan Efek Perusahaan Sasaran dalam rangka pendanaan Kegiatan Sektor Riil, dan Efek tersebut akan dibeli oleh RDPT PNM VENTURE CAPITAL sesuai Kebijakan Investasi sebagaimana diatur dalam Bab VI Prospektus ini. Perusahaan Sasaran RDPT PNM VENTURE CAPITAL merupakan perusahaan Badan Usaha Milik Negara dan/atau afiliasinya yang melakukan Kegiatan Sektor Riil yang dijelaskan oleh Manajer Investasi dalam Prospektus ini. Untuk pertama kalinya Perusahaan Sasaran RDPT PNM VENTURE CAPITAL adalah PT PNM Venture Capital. PT PNM Venture Capital selaku penerbit Efek Perusahaan Sasaran merupakan pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi.
Perusahaan Sasaran adalah perusahaan-perusahaan yang melakukan Kegiatan Sektor Riil yang akan menerbitkan Efek Perusahaan Sasaran dalam rangka pembiayaan Kegiatan Sektor Riil, dan Efek Perusahaan Sasaran tersebut akan dibeli oleh RDSPT PNM PEMBIAYAAN MIKRO BUMN SERI IX sesuai Kebijakan Investasi sebagimana diatur dalam Bab VI Prospektus ini. Perusahaan Sasaran RDSPT PNM PEMBIAYAAN MIKRO BUMN SERI IX merupakan perusahaan Badan Usaha Milik Negara dan/atau afiliasinya yang melakukan Kegiatan Sektor Riil yang akan dijelaskan oleh Manajer Investasi dalam Bab VIII Prospektus. Untuk pertama kalinya Perusahaan Sasaran RDSPT PNM PEMBIAYAAN MIKRO BUMN SERI IX adalah PT Permodalan Nasional Madani yang memiliki hubungan afiliasi dengan Manajer Investasi.

Related to Perusahaan Sasaran

  • Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal adalah Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi, serta Bank Umum yang menjalankan fungsi Kustodian. Dalam Kontrak ini istilah Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal sesuai konteksnya berarti Manajer Investasi dan Bank Kustodian dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).

  • Otoritas Jasa Keuangan atau (“OJK”) adalah lembaga independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana diatur dalam Undang- undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Berdasarkan undang-undang tersebut, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya beralih dari Menteri Keuangan dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (BAPEPAM dan LK) ke OJK (dahulu BAPEPAM dan LK).

  • Efek Syariah adalah Efek sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya yang (i) akad, cara pengelolaan dan kegiatan usaha; dan (ii) aset yang menjadi yang menjadi landasan akad, cara pengelolaan dan kegiatan usaha; dan/atau (iii) aset yang terkait dengan Efek dimaksud dan penerbitannya, tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.

  • POJK Tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.07/2018 tanggal 10 September 2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, surat edaran OJK, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.

  • Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan oleh Manajer Investasi kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-Undang Pasar Modal dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.

  • Obligasi Berkelanjutan III Tahap I”

  • Keuntungan atau kerugian yang belum direalisasi akibat kenaikan atau penurunan harga pasar (nilai wajar) serta keuntungan atau kerugian investasi yang telah direalisasi disajikan dalam laporan laba rugi komprehensif tahun berjalan. Keuntungan dan kerugian yang telah direalisasi atas penjualan portofolio efek dihitung berdasarkan harga pokok yang menggunakan metode rata-rata tertimbang.

  • Pemegang Unit Penyertaan adalah pihak-pihak yang memiliki Unit Penyertaan Reksa Dana.

  • Berikut adalah nilai tercatat dan estimasi nilai wajar atas aset keuangan Reksa Dana pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020:

  • Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian adalah Pihak yang menyelenggarakan kegiatan Kustodian sentral bagi Bank Kustodian, Perusahaan Efek, dan Pihak lain.

  • Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala sekurang-kurangnya memuat tanggal pembelian Unit Penyertaan secara berkala, jumlah pembelian Unit Penyertaan secara berkala dan jangka waktu dilakukannya pembelian Unit Penyertaan secara berkala.

  • Sekatan Kepentingan Tidak dinyatakan Bebanan : Hartanah tersebut telah diserahhak kepada BANK SIMPANAN NASIONAL

  • Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari suatu Efek dalam portofolio Reksa Dana harus dilakukan sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2.

  • Susunan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Manajer Investasi Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris PT Mandiri Manajemen Investasi pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut: Direktur Utama : Xxxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxx : Xxx Xxxxxxxxxxxxx Xxxxxxxx : Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxx : Xxxxx Xxxxxxxx Komisaris Utama : Xxxxxxxx X. Xxxxxxxxxx Komisaris : Xxxx Xxxxxxx Komisaris Independen : Tang Xxxxxxxx Xxxxxxx

  • Formulir Pembukaan Rekening adalah formulir asli yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan harus diisi secara lengkap dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum membeli Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS INSIGHT SRI-KEHATI LIKUID (I-SRI LIKUID) yang pertama kali (pembelian awal). Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan adalah formulir asli yang dipakai oleh calon Pemegang Unit Penyertaan untuk membeli Unit Penyertaan yang kemudian diisi, ditandatangani dan diajukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.

  • Daftar Efek Syariah adalah Daftar Efek Syariah sebagaimana dimaksud dalam peraturan OJK yang mengatur mengenai kriteria dan penerbitan Daftar Efek Syariah, yang memuat daftar Efek yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal, yang dapat dibeli oleh Reksa Dana Berbasis Efek Syariah Luar Negeri, yang ditetapkan oleh OJK atau Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah. Dewan Pengawas Syariah Manajer Investasi adalah dewan yang terdiri dari seorang atau lebih Ahli Syariah Pasar Modal yang telah memperoleh izin dari OJK, yang ditunjuk oleh Direksi PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen untuk memberikan pernyataan kesesuaian syariah atas penerbitan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD, memberikan nasihat dan saran, serta bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan atas BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD terhadap pemenuhan Prinsip Syariah di Pasar Modal secara berkelanjutan.

  • Pembelian adalah tindakan Pemegang Unit Penyertaan melakukan Pembelian atas Unit Penyertaan Reksa Dana.

  • Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan adalah formulir asli yang dipakai oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk menjual kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya yang diisi, ditandatangani dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).

  • Formulir Pengalihan Unit Penyertaan yang telah lengkap dan diterima secara baik (in complete application) sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif dan Prospektus ini oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan telah disetujui oleh Manajer Investasi sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA DANA LIKUID pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.

  • Batavia Proteksi Cemerlang 18 70 Batavia Proteksi Maxima 16

  • Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap Pemegang Unit Penyertaan dalam portofolio investasi kolektif. Dengan demikian Unit Penyertaan merupakan bukti kepesertaan Pemegang Unit Penyertaan dalam Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang berisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan dan berlaku sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan Reksa Dana.

  • Anggota Tim Pengelola Investasi Fadil bergabung dengan BPAM sejak bulan November 2018 sebagai Head of Equity. Xxxxx adalah lulusan dari University of South Australia (Adelaide, Australia), dalam bidang Finance and Accounting pada tahun 2009, dan mendapatkan gelar Bachelor of Applied Finance. Beliau memiliki pengalaman di Pasar Modal sejak tahun 2010, dan memulai karirnya di Ciptadana Securities sebagai Research Analyst. Kemudian pada tahun 2011 Fadil bergabung di AIA Financial sebagai Research Analyst, dan bulan Desember 2013 bergabung dengan Trimegah Asset Management sebagai Equity Fund Manager. Fadil memiliki izin sebagai Wakil Manajer Investasi dengan No. KEP-84/PM.211/PJ-WMI/2022 tanggal 03 Februari 2022, dan juga sebagai CFA Charterholder.

  • Hari Bursa adalah setiap hari diselenggarakannya perdagangan efek di Bursa Efek Indonesia, yaitu hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur oleh Bursa Efek Indonesia.

  • Perjanjian adalah Persetujuan tertulis antara Penjual dan Pembeli (tunduk kepada ketentuan-ketentuan Pasal 2) untuk pembelian dan penjualan Barang, yang terdiri dari:

  • Permohonan Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan–ketentuan dan persyaratan-persyaratan di atas tidak akan diproses.

  • Program APU dan PPT Di Sektor Jasa Keuangan adalah upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme sebagaimana dimaksud didalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan.