Definisi Sertifikat Jumbo

Sertifikat Jumbo. Obligasi Berarti bukti penerbitan Obligasi yang disimpan di KSEI dan diterbitkan atas nama atau tercatat atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening. Suara Berarti hak suara yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi dalam RUPO sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
Sertifikat Jumbo. EBA-SP Kelas A" Berarti sertifikat jumbo yang mewakili seluruh EBA-SP Kelas A yang dikeluarkan atas nama KSEI untuk tujuan perdagangan tanpa warkat di Bursa Efek Indonesia dalam Jumlah Pokok Terhutang atas EBA-SP Kelas A dari waktu ke waktu.
Sertifikat Jumbo. Obligasi Berarti bukti penerbitan Obligasi yang disimpan dalam Penitipan Kolektif di KSEI yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi.

Examples of Sertifikat Jumbo in a sentence

  • Obligasi ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh Perseroan kepada KSEI.

  • Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi, dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo Obligasi dan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan.

  • Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang akan diterbitkan Perseroan untuk didaftarkan atas nama KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi.

  • Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dalam bentuk sertifikat atau warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi.

  • Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi.

  • Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah.

  • Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dalam bentuk sertifikat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang disimpan KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi.

  • Obligasi diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening.

  • Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh Perseroan kepada KSEI.

  • Berdasarkan pernyataan Perseroan sekarang tetapi berlaku sejak Tanggal Emisi, Obligasi merupakan bukti bahwa Perseroan secara sah dan mengikat berutang kepada Pemegang Obligasi sejumlah Pokok Obligasi yang disebut dalam Sertifikat Jumbo Obligasi ditambah dengan Bunga Obligasi dan Denda (jika ada) yang wajib dibayar oleh Perseroan berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan Perjanjian Agen Pembayaran.


More Definitions of Sertifikat Jumbo

Sertifikat Jumbo. Obligasi Berarti bukti penerbitan Obligasi yang disimpan dalam Penitipan Kolektif
Sertifikat Jumbo. EBA-SP Kelas A"
Sertifikat Jumbo. EBA-SP SMF-BTN04 Kelas A"

Related to Sertifikat Jumbo

  • Otoritas Jasa Keuangan atau (“OJK”) adalah lembaga independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana diatur dalam Undang- undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Berdasarkan undang-undang tersebut, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya beralih dari Menteri Keuangan dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (BAPEPAM dan LK) ke OJK (dahulu BAPEPAM dan LK).

  • Perhitungan Nilai Pasar Wajar dari suatu Efek dalam portofolio Reksa Dana harus dilakukan sesuai dengan Peraturan BAPEPAM & LK Nomor IV.C.2.

  • Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari suatu Efek dalam portofolio Reksa Dana harus dilakukan sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2.

  • Xxxxxx Xxxxhitungan NAB adalah metode yang digunakan dalam menghitung Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana sesuai dengan Peraturan BAPEPAM & LK No.IV.C.2. tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana, yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM & LK Nomor KEP-367/BL/2012 tanggal 9 Juli 2012 (”Peraturan BAPEPAM & LK No. IV.C.2.”) beserta peraturan pelaksanaan lainnya yang terkait seperti Surat Edaran Ketua Dewan Komisioner OJK.

  • Keluaran Sub Kegiatan Waktu Pelaksanaan : Mulai Januari sampai Desember Keterangan : Kode Rekening Uraian Rincian Perhitungan Jumlah

  • POJK Tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.07/2018 tanggal 10 September 2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, surat edaran OJK, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.

  • Portofolio Efek adalah kumpulan Efek yang dimiliki oleh orang perseorangan, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi. Definisi Portofolio Efek berkaitan dengan BATAVIA DANA LIKUID adalah kumpulan Efek yang merupakan kekayaan BATAVIA DANA LIKUID.

  • Tim Anggaran Pemerintah Daerah No. Nama NIP Jabatan Tanda Tangan

  • Xxxxxx Xxxxhitungan NAB adalah metode untuk menghitung NAB sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2. Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor: Kep-402/BL/2008 tanggal 9 Oktober 2008 tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana.

  • Cukai Tanah & Lain-lain bayaran a. Tertakluk kepada Klausa 8 (c) di atas, apa-apa tunggakan cukai pintu, cukai tanah dan perkhidmatan / caj penyelenggaraan sahaja yang tertunggak kepada Pemaju atau pihak berkuasa yang berkenaan sehingga tarikh jualan hartanah tersebut akan ditanggung setelah menerima keseluruhan daripada wang harga belian dengan syarat Penawar yang Berjaya hendaklah mendapatkan salinan bil tersebut dan meminta bayaran daripada Pemegang Serahhak/Pembiaya dalam tempoh 120 hari dari tarikh jualan. Pemegang Serahhak/Pembiaya tidak akan bertanggungjawab untuk membuat pembayaran atau menolak daripada wang pembelian apa-apa utiliti/bil tertunggak yang berkaitan dengan hartanah seperti kos pentadbiran, sinking fund, air, elektrik, telefon, gas atau caj pembentungan dan lain-lain. Apa-apa jumlah wang yang kena dibayar dan perlu dibayar selepas tarikh jualan hendaklah ditanggung oleh Penawar yang Berjaya sama sekali. Penawar yang Berjaya hendaklah menanggung dan membayar semua yuran dan perbelanjaan termasuk tetapi tidak terhad kepada semua yuran guaman, duti setem dan yuran pendaftaran yang berkaitan dengan, bersampingan menurut harta / Penyerahhakan dan semua dokumen lain yang perlu bagi melaksanakan pemindahan atau memberikan pemilikan benefisial dalam harta itu kepada Penawar yang Berjaya. b. Tertakluk kepada klausa 8 (c) di atas, jika terdapat jumlah pembiayaan yang belum dilepaskan (‘undisbursed”) oleh Pemegang Serahhak/Pembiaya kepada Pemaju, Pemegang Serahhak/Pembiaya adalah dilepaskan dari sebarang obligasi dan/ atau liabiliti dan / atau tidak tertakluk atas apa-apa tanggungan untuk melepaskan apa-apa jumlah tuntutan lanjut yang belum dilepaskan (sekiranya ada) kepada Pemaju. Penawar yang Berjaya selanjutnya juga tidak boleh menuntut daripada Pemegang Serahhak/Pembiaya apa-apa jumlah tuntutan yang belum dilepaskan berkaitan harta tersebut. c. Walau apa pun yang dinyatakan perenggan 10(b) di atas, Pemegang Serahhak/Pembiaya boleh atas budi bicara penuhnya, sebaliknya membuat bayaran ke atas baki jumlah tuntutan yang belum dituntut sekiranya harta tersebut telah siap dibina sepenuhnya oleh Pemaju dan setelah wang harga belian diterima keseluruhannya dengan syarat penawar yang berjaya hendaklah mendapatkan salinan bil tersebut dan meminta bayaran daripada Pemegang Serahhak/Pembiaya dalam tempoh 120 hari daripada tarikh jualan dan mengikut syarat-syarat lain yang berkuatkuasa (sekiranya ada).

  • Batavia Proteksi Cemerlang 28 71 Batavia Proteksi Maxima 17

  • Hasil Investasi Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi (jika ada) yang telah dibukukan ke dalam BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS tersebut selanjutnya akan dibagikan oleh Manajer Investasi kepada Pemegang Unit Penyertaan pada setiap Tanggal Pembagian Hasil Investasi secara serentak dalam bentuk tunai atau dalam bentuk Unit Penyertaan yang besarnya proporsional berdasarkan kepemilikan Unit Penyertaan dari setiap Pemegang Unit Penyertaan. Manajer Investasi memiliki kewenangan untuk membagikan atau tidak membagikan Hasil Investasi Yang Tidak Menjadi Basis Nilai Proteksi (jika ada) yang telah dibukukan ke dalam BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS kepada Pemegang Unit Penyertaan dalam bentuk tunai atau dalam bentuk Unit Penyertaan dengan tetap memperhatikan pemenuhan Kebijakan Investasi BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS. Dalam hal Manajer Investasi memutuskan untuk membagikan Hasil Investasi Yang Tidak Menjadi Basis Nilai Proteksi, Hasil Investasi Yang Tidak Menjadi Basis Nilai Proteksi akan dibagikan pada Tanggal Pembagian Hasil Investasi. Dalam hal terjadi pembagian Hasil Investasi secara tunai, pembagian Hasil Investasi dilaksanakan dengan cara pemindahbukuan/transfer dana ke rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan sehingga mengurangi Nilai Aktiva Bersih BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS atau dalam bentuk Unit Penyertaan sehingga mengurangi Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS. Dalam hal Manajer Investasi membagi Hasil Investasi maka Pemegang Unit Penyertaan tidak dikenakan biaya pembagian Hasil Investasi. Manajer Investasi berwenang menentukan waktu, cara pembagian Hasil Investasi dan besarnya jumlah Hasil Investasi yang akan dibagikan pada Tanggal Pembagian Hasil Investasi. Cara pembagian Hasil Investasi akan diterapkan secara konsisten. Penjelasan lebih lanjut mengenai pembagian Hasil Investasi ini diuraikan dalam Bab V butir 5.8.

  • Susunan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Manajer Investasi Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris PT Mandiri Manajemen Investasi pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut: Direktur Utama : Xxxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxx : Xxx Xxxxxxxxxxxxx Xxxxxxxx : Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxx : Xxxxx Xxxxxxxx Komisaris Utama : Xxxxxxxx X. Xxxxxxxxxx Komisaris : Xxxx Xxxxxxx Komisaris Independen : Tang Xxxxxxxx Xxxxxxx

  • Formulir Pembukaan Rekening adalah formulir asli yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan harus diisi secara lengkap dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum membeli Unit Penyertaan BNI- AM DANA DOMPET DHUAFA yang pertama kali. Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan adalah formulir asli yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan dipakai oleh calon pembeli untuk membeli Unit Penyertaan yang diisi secara lengkap, ditandatangani dan diajukan oleh calon pembeli kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sesuai tata cara yang berlaku di dalam Prospektus ini. Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik yang ditentukan oleh Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.

  • Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal adalah Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi, serta Bank Umum yang menjalankan fungsi Kustodian. Dalam Kontrak ini istilah Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal sesuai konteksnya berarti Manajer Investasi dan Bank Kustodian dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).

  • Rincian Perhitungan Jumlah Rincian Perhitungan Jumlah Koefisien Satuan Harga PPN (Rp) Koefisien Satuan Harga PPN (Rp) Jilid Biasa Spesifikasi : - 100 Buku Buah 7.000 0 Rp700.000 100 Buku Buah 7.000 0 Rp700.000 Rp0 [#] Kemantren Ngampilan Sumber Dana : Rp14.495.300 Rp14.495.300 Rp0 [-] Amplop kop Spesifikasi : - 800 Lembar lembar 1.016 0 Rp812.800 800 Lembar lembar 1.016 0 Rp812.800 Rp0 Blangko NCR Bend 26 (1/2 folio, 4x50 lbr) Spesifikasi : - 75 Buku bendel 28.600 0 Rp2.145.000 75 Buku bendel 28.600 0 Rp2.145.000 Rp0 Cetak Boks Arsip Spesifikasi : - 125 Buah buah 18.500 0 Rp2.312.500 125 Buah buah 18.500 0 Rp2.312.500 Rp0 Cetak Folder Arsip Spesifikasi : - 75 Buah buah 4.500 0 Rp337.500 75 Buah buah 4.500 0 Rp337.500 Rp0 Cetak Kartu Kendali Keluar Spesifikasi : - 25 Buku bendel 7.500 0 Rp187.500 25 Buku bendel 7.500 0 Rp187.500 Rp0 Jilid Biasa Spesifikasi : - 50 Buah Buah 7.000 0 Rp350.000 50 Buah Buah 7.000 0 Rp350.000 Rp0 Kartu Kendali Masuk Spesifikasi : - 10 Buku buku 30.000 0 Rp300.000 10 Buku buku 30.000 0 Rp300.000 Rp0 Lembar Disposisi Spesifikasi : - 15 Buku buku 30.000 0 Rp450.000 15 Buku buku 30.000 0 Rp450.000 Rp0 [-] Penggandaan SPJ dan Administrasi Kantor Fotocopy Spesifikasi : - 38000 Lembar Lembar 200 0 Rp7.600.000 38000 Lembar Lembar 200 0 Rp7.600.000 Rp0 Sub Kegiatan : 7.01.01.2.06.09 Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD

  • Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2 dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, memuat antara lain ketentuan sebagai berikut:

  • Kontrak Investasi Kolektif adalah kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat Pemegang Unit Penyertaan, dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.

  • Sub Kegiatan Koordinasi dan Penyusunan Dokumen RKA- SKPD 925.500,- Sub Kegiatan : Koordinasi dan Penyusunan Dokumen Perubahan RKA-SKPD 925.500,- Sub Kegiatan : Koordinasi dan Penyusunan DPA-SKPD 1.100.999,- Sub Kegiatan : Koordinasi dan Penyusunan Perubahan DPA- SKPD 1.100.999,- Sub Kegiatan : Koordinasi dan Penyusunan laporan capaian kinerja dan ikhtisar realisasi kinerja SKPD 2.520.461,- Kegiatan : Administrasi Keuangan Perangkat Daerah 1.490.296.754,- Sub Kegiatan : Penyediaan Gaji dan Tunjangan ASN 1.490.296.754,- Kegiatan : Administrasi Umum Perangkat Daerah 52.768.933,- Sub Kegiatan : Penyediaan Peralatan dan Perlengkapan Kantor 12.292.564,- Sub Kegiatan : Penyediaan Peralatan Rumah Tangga 4.622.907,- Sub Kegiatan : Penyediaan barang cetakan dan penggandaan 3.025.719,- Sub Kegiatan : Fasilitasi Kunjungan Tamu 9.222.572,- Sub Kegiatan : Penyelenggaraan rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD 23.605.171,- Kegiatan : Pengadaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah 34.913.295,- Sub Kegiatan : Pengadaan Kendaraan Perorangan Dinas atau Kendaraan Dinas Jabatan 31.962.475,- Sub Kegiatan : Pengadaan Peralatan dan Mesin Lainnya 2.950.820,- Kegiatan : Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah 77.251.155,- Sub Kegiatan : Penyediaan Jasa Surat Menyurat 331.155,- Sub Kegiatan : Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik 8.160.000,- Sub Kegiatan : Penyediaan Jasa Pelayanan Umum Kantor 68.760.000- Kegiatan : Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah 54.864.508,- Sub Kegiatan : Penyediaan Jasa Pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan dan Pajak Kendaraan Perorangan Dinas atau Kendaraan Dinas Jabatan 46.569.800,- Sub Kegiatan : Pemeliharaan/Rehabiltasi Gedung Kantor dan bangunan lainnya 4.584.738,- Sub Kegiatan : Pemeliharaan peralatan mesin dan lainnya 3.709.970,-

  • Obligasi Berkelanjutan III Tahap I”

  • Tertakluk kepada Klausa 6 (b) di atas, Pemegang Serah Hak / Pemberi Pinjaman adalah berhak secara mutlak untuk membatalkan jualan dengan memberi Penawar yang Berjaya notis bertulis mengenainya, di mana:

  • DSN-MUI adalah Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.

  • POJK Tentang Perlindungan Konsumen adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 1/POJK.07/2013 tanggal 26 Juli 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.

  • Keuntungan atau kerugian yang belum direalisasi akibat kenaikan atau penurunan harga pasar (nilai wajar) serta keuntungan atau kerugian investasi yang telah direalisasi disajikan dalam laporan laba rugi komprehensif tahun berjalan. Beban yang berhubungan dengan pengelolaan investasi diakui secara akrual dan harian.

  • Alat Ukur Standar (Certified & Calibrated) tersedia 2 (dua) Unit untuk back up operasional.

  • Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala sekurang-kurangnya memuat tanggal pembelian Unit Penyertaan secara berkala, jumlah pembelian Unit Penyertaan secara berkala dan jangka waktu dilakukannya pembelian Unit Penyertaan secara berkala.