Utang Bank Klausul Contoh

Utang Bank. Utang bank Perseroan pada tanggal 30 April 2022 adalah sebesar Rp30.935.302.564, dengan rincian sebagai berikut: Xxxxxx Xxxxxx PT Bank Mandiri Tbk: Kredit Modal Kerja 00.000.000.000 PT Bank Permata Tbk Berdasarkan Perjanjian Kredit No. RCO.JSD/1531/ ADD/2020 tanggal 29 April 2020 dan Perjanjian Kredit No. SME.AJPM/0169/P3/2020 tanggal 27 April 2020, Perusahaan memperoleh fasilitas kredit dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dengan rincian sebagai berikut: No Fasilitas Tujuan Plafon / Plafond Bunga Jangka waktu
Utang Bank. Saldo utang bank Perseroan pada tanggal 30 September 2014 adalah sebesar Rp2.540.335. Rincian dari saldo utang bank adalah sebagai berikut : (dalam jutaan Rupiah) Utang Bank Jumlah Pihak Ketiga: PT Bank Pan Indonesia Tbk 1.250.710 PT Bank KEB Hana 395.552 PT Bank Central Asia Tbk 321.948 The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited 157.583 PT Bank Nationalnobu Tbk 148.750 PT Bank ANZ Indonesia 111.700 PT Bank UOB Indonesia 50.000 PT BCA Syariah 31.955 PT Bank Panin Syariah 26.961 Sub-total 2.495.159 Pihak Berelasi: PT Bank Maybank Syariah Indonesia 45.176 Total Utang Bank 2.540.335 PT Bank Pan Indonesia Tbk Berdasarkan Perjanjian Kredit No. 60 tanggal 22 Desember 2011, PT Bank Pan Indonesia Tbk (”Bank Panin”) setuju memberikan Fasilitias Pinjaman Tetap II dengan jumlah maksimum dana yang disediakan adalah sebesar Rp350.000 juta yang digunakan sebagai pembiayaan kendaraan bermotor. Tanggal jatuh tempo dari masing-masing pinjaman yaitu 36 bulan sejak tanggal penarikan masing-masing yang tidak boleh melebihi tanggal jatuh tempo fasilitas kredit. Fasilitas ini akan berakhir pada tanggal 28 Februari 2015. Pinjaman ini dikenakan tingkat bunga sebesar 11,25% per tahun. Perjanjian tersebut dijamin dengan jaminan fidusia atas piutang pembiayaan konsumen minimal sebesar 100,00% dari total pokok pinjaman dengan kategori piutang yang tidak memiliki tunggakan lebih dari 90 hari, tidak dalam keadaan dijaminkan kepada pihak ketiga manapun juga serta objek pembiayaan harus diasuranksikan serta mempertahankan rasio utang terhadap ekuitas tidak melebihi 10 kali. Berdasarkan surat Penurunan Bunga Fasilitas Pinjaman Tetap II No 316/DFI/EXT/11 tanggal 20 Desember 2011, Bank Panin telah menyetujui permohonan Perseroan untuk menyesuaikan tingkat suku bunga untuk Fasilitas Pinjaman Tetap II dari 11,25% per tahun menjadi 10,75% per tahun. Berdasarkan Perjanjian Kredit No. 37 tanggal 11 Juni 2013, Bank Panin setuju memberikan Fasilitias Pinjaman Tetap III dan Fasilitas Pinjaman Rekening Koran dengan jumlah maksimum dana yang disediakan masing-masing sebesar Rp 500.000 juta dan Rp 50.000 juta, yang akan digunakan sebagai modal kerja pembiayaan konsumen dan cadangan modal kerja. Tanggal jatuh tempo dari masing- masing pinjaman yaitu 39 bulan dan 1 tahun sejak tanggal Perjanjian Kredit dan akan berakhir pada tanggal 11 September 2016 dan 11 Juni 2014. Pinjaman ini dikenakan tingkat bunga sebesar 10,00% per tahun, yang berlaku tetap selama jangka waktu Pinjaman Tetap III dan a...
Utang Bank. Perseroan dan Entitas Anak telah melunasi pinjaman jangka panjang dari PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, dan hingga Prospektus ini diterbitkan, Perseroan dan/atau Entitas Anak tidak memiliki pinjaman jangka panjang lainnya yang memberikan pembatasan terkait dengan rencana penerbitan HMETD
Utang Bank. Pada tanggal 30 September 2017, rincian utang bank Perseroan adalah sebagai berikut: PT Bank Permata Tbk 39.853 PT Bank Resona Perdania 67.460 The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited 121.699 Berdasarkan akta perjanjian pemberian fasilitas perbankan (ketentuan khusus) No. 58, tanggal 10 Desember 2014 dari Xxxxxxx Xxxxx X.X., X.Xx., notaris di Jakarta, Perseroan memperoleh fasilitas kredit modal kerja dari PT Bank Permata Tbk sebagai berikut:
Utang Bank. Saldo Utang Bank Perseroan per 31 Desember 2019 adalah sebesar Rp13.191.840 juta, adapun rincian Utang Bank Perseroan sebagai berikut: 31 Desember 2019 Jatuh tempo dalam 1 Jatuh tempo lebih dari 1 Total tahun tahun Pihak Ketiga PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 170.000 3.707.853 3.877.853 The Bank of Tokyo-Mitsubishi UFJ, Ltd., (JPY7.954.800.000 & Rp1.250.000) 250.000 2.017.949 2.267.949 Sumitomo Mitsui Banking Corporation, Singapura (JPY11.100.000.000) - 1.420.429 1.420.429 PT Bank BTPN Tbk. (Member of SMBC Group) - 1.330.000 1.330.000 PT Bank Permata Tbk 777.551 - 777.551 Bank of China (Xxxx Xxxx) Limited - 875.000 875.000 31 Desember 2019 Jatuh tempo dalam 1 Jatuh tempo lebih dari 1 Total tahun tahun PT Bank Central Asia Tbk 750.286 2.000.881 2.751.167 Sub-total 1.947.837 11.352.112 13.299.949

Related to Utang Bank

  • PENGALAMAN BANK KUSTODIAN Standard Chartered Bank didirikan oleh Royal Chater pada tahun 1853 dengan kantor pusat di London dan memiliki lebih dari 160 tahun pengalaman di dunia perbankan di berbagai pasar dengan pertumbuhan paling cepat di dunia. Standard Chartered Bank memiliki jaringan global yang sangat ekstensif dengan lebih dari 1,700 cabang di 70 negara di kawasan Asia Pasifik, Afrika, Timur Tengah, Eropa dan Amerika.

  • PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN BANK KUSTODIAN Pihak/perusahaan yang terafiliasi dengan Bank Kustodian di pasar modal atau bergerak di bidang jasa keuangan di Indonesia adalah PT. Citigroup Securities Indonesia.

  • KETERANGAN SINGKAT MENGENAI BANK KUSTODIAN PT Bank HSBC Indonesia (dahulu dikenal sebagai PT Bank Ekonomi Raharja) telah beroperasi di Indonesia sejak 1989 yang merupakan bagian dari HSBC Group dan telah memperoleh persetujuan untuk menjalankan kegiatan usaha sebagai Kustodian di bidang Pasar Modal dari Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No. KEP-02/PM.2/2017 tertanggal 20 Januari 2017. PT Bank HSBC Indonesia telah menerima pengalihan kedudukan, hak dan kewajiban sebagai Bank Kustodian dari The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited, Cabang Jakarta yang merupakan kantor cabang bank asing yang telah beroperasi sebagai Bank Kustodian sejak tahun 1989 di Indonesia dan merupakan penyedia jasa kustodian dan fund services terdepan di dunia.

  • Persyaratan Dan Tata Cara Pengalihan Investasi 15.1.PENGALIHAN INVESTASI

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) Instrumen Keuangan (lanjutan) a. Penentuan Nilai Wajar (lanjutan) Aset Keuangan (lanjutan)

  • KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI Setiap hasil investasi yang diperoleh BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD dari dana yang diinvestasikan, jika ada, akan dibukukan ke dalam BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD sehingga selanjutnya akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD. Hasil investasi dari BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD yang telah dibukukan tersebut di atas (jika ada) dapat dibagikan dengan cara didistribusikan oleh Manajer Investasi kepada Pemegang Unit Penyertaan, secara serentak dalam bentuk tunai atau dapat dikonversikan menjadi Unit Penyertaan baru yang besarnya proporsional berdasarkan kepemilikan Unit Penyertaan dari setiap Pemegang Unit Penyertaan. Manajer Investasi berwenang menentukan waktu, cara pembagian hasil investasi dan besarnya jumlah hasil investasi yang akan dibagikan pada tanggal dilakukannya pembagian hasil investasi. Cara pembagian hasil investasi akan diterapkan secara konsisten. Pembagian hasil investasi dengan tunai atau dalam bentuk Unit Penyertaan tersebut di atas (jika ada) akan menyebabkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD menjadi terkoreksi. Pembayaran pembagian hasil investasi dalam bentuk tunai tersebut (jika ada) akan dilakukan melalui pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Dolar Amerika Serikat ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/transfer sehubungan dengan pembayaran pembagian hasil investasi berupa uang tunai tersebut (jika ada) menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan. Dalam hal Manajer Investasi melakukan pembagian hasil investasi dalam bentuk Unit Penyertaan, hasil investasi akan dikonversikan sebagai penambahan Unit Penyertaan kepada setiap Pemegang Unit Penyertaan dengan menggunakan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada saat dilakukannya penambahan tersebut sesegera mungkin sejak tanggal dilakukannya pembagian Hasil Investasi. Dalam hal Manajer Investasi membagikan hasil investasi maka Pemegang Unit Penyertaan tidak dikenakan biaya pembagian hasil investasi. Manajer Investasi harus melakukan pemisahan bagian pendapatan yang mengandung unsur nonhalal dari pendapatan yang diyakini halal sesuai dengan mekanisme pembersihan kekayaan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD sebagaimana dimaksud dalam Kontrak sehingga hasil investasi yang diterima Pemegang Unit Penyertaan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD bersih dari unsur nonhalal.

  • MANAJER INVESTASI BANK KUSTODIAN PT Mega Asset Management Menara Bank Mega Lantai 2 Xx. Xxxxxx X. Xxxxxxx Xxx.00-00X Xxxxxxx 00000, Xxxxxxxxx Telepon: (000) 0000 0000 Faksimili: (000) 0000 0000 PT Bank CIMB Niaga Tbk Graha Niaga Lt. 7 Xx Xxxx. Xxxxxxxx Xxx. 00 Xxxxxxx 00000 Telp. (00 00) 000 0000 Fax. (00 00) 000 0000 Dengan berlakunya Undang-Undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM & LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM & LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan. MEGA ASSET TERPROTEKSI 10 tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan MEGA ASSET TERPROTEKSI 10, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran, baik dari sisi bisnis, hukum maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam MEGA ASSET TERPROTEKSI 10. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan MEGA ASSET TERPROTEKSI 10 akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan MEGA ASSET TERPROTEKSI 10 yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu, calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan maupun aspek lain yang relevan. PT Mega Asset Management ("Manajer Investasi") dalam menjalankan kegiatan usahanya akan selalu mentaati ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk namun tidak terbatas pada peraturan perundang-undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan Manajer Investasi untuk memberikan informasi, termasuk namun tidak terbatas pada pelaporan dan pemotongan pajak yang terutang oleh Pemegang Unit Penyertaan yang akan dilakukan oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas yang berwenang. Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data Pemegang Unit Penyertaan dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan Pemegang Unit Penyertaan yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data Pemegang Unit Penyertaan, data Pemegang Unit Penyertaan hanya akan disampaikan atas persetujuan tertulis dari Pemegang Unit Penyertaan dan/atau diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Investasi melalui Reksa Dana mengandung risiko. Calon Pemegang Unit Penyertaan wajib membaca dan memahami Prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui Reksa Dana. Xxxxxxx masa lalu tidak mencerminkan kinerja masa datang. Reksa Dana bukan merupakan produk perbankan dan Reksa Dana tidak dijamin oleh pihak manapun. PT Mega Asset Management terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan setiap penawaran produk dilakukan oleh petugas yang telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.

  • MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN i. Dengan tunduk pada ketentuan angka 18.1 di atas, manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.

  • Bank Kustodian 4.1. Keterangan Singkat Mengenai Bank Kustodian

  • Persyaratan Dan Tata Cara Pembelian Unit Penyertaan 12.1.Tata Cara Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan