Definisi Xxx Xxxxxx Xxxxx

Xxx Xxxxxx Xxxxx. Bekerja pada PT. Pacific Capital Investment dan menjabat sebagai Komisaris sejak tanggal 25 Juni 2002. Lahir di Semarang tahun 1968. Meraih gelar S2 dari Universitas Tarumanagara, Jakarta dengan Construction Management pada tahun 1995. Memulai karir di PT. Testana Engineering tahun 1992 lalu PT. Waskita Mustika Indah tahun 1995 kemudian PT. Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxx sebagai Manajer pada Mei 1998. Memiliki izin sebagai Wakil Perantara Pedagang Efek dari otoritas Pasar Modal sejak tahun 2001 berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM No.KEP-331/PM/IP/PPE/2001 tanggal 17 Mei 2001. Direktur Utama : Xxxxx Xxxxxxxxxx Direktur : X. Xxxx Xxxxxxx
Xxx Xxxxxx Xxxxx ahli UMNO sejak 1946 sebagai wakil Pemuda Negeri Sembilan ke penubuhan UMNO Malaya di Kelab Sulaiman Kuala Lumpur pada tahun 1947. Pada tahun1949 tubuh UMNO Rembau dan dilantik sebagai Setiausaha UMNO (1949-1952). Wakil UMNO Rembau ke persidangan Agung di Melaka. 1963 Pengerusi Tetap UMNO Bahagian Seremban dan Pengerusi mesyuarat UMNO Negeri Sembilan. Beliau Yang DiPertua Guru-guru Melayu Persekutuan Tanah Melayu (KPGM/PTM) . Tahun Jun 1962 di anugerah Tokoh Guru. dan dianugerah darjah AMN. (Sumber: Xxxxxx Xxxxxx , 16 Jun 1962 dan Dharmala N.S.(2003). Biografi Dato Seri Utama Xxx Xxx Xxxxx Xxxxx Xxxxx, Jawatankuasa Penyelidikan Budaya Negeri Sembilan) 18 Xxxxxx Xxxxxx 1960-an. Pada tahun 1949, Dato Xxxx Xxxxxx Xxxxxx seorang ahli kaum ibu UMNO Rembau19 bersama Xxxxxxx Xx Xxxxx dan Xxxx Xxxxxx Xxxx Xxx dipilih sebagai wakil- wakil awal daripada ahli perempuan ke Mesyuarat Agung UMNO di Kuala Lumpur.20 Di Rembau juga, pada tahun 1949 timbul perselisihan faham dalam kalangan pemimpin yang menerajui UMNO berpunca daripada isu Adat Perpatih yang mempertikaikan isu pembahagian harta pusaka adat yang bertentangan dengan hukum syarak. Akibatnya, ramai tokoh UMNO Rembau ketika itu dipecat dan ditukar keluar dari daerah Rembau. Hanya, beberapa pemimpin UMNO yang bijak dapat melepaskan diri daripada dipecat. Pada tahun 1949-1952 UMNO Rembau tenat dan seakan-akan mati lantaran camputangan kepimpinan politik, birokrasi tradisi dalam institusi Adat Perpatih. Isu-isu tanah pusaka, dan perkahwinan sesuku yang dikatakan berlawanan dengan hukum syarak telah menggugat masyarakat Melayu Rembau. Pada tahun 1951 Dato Xxx Xxxxx Xxxxx selaku Ketua Pemuda UMNO Negeri Sembilan menasihatkan pucuk pimpinan UMNO Rembau supaya berkecuali terhadap isu tersebut kerana pendirian Datuk Lembaga Xxxx Xxxxxx tidak berganjak, dan UMNO Rembau tidak berhak campur tangan.”.21 Akibatnya campurtangan itu, ramai tokoh UMNO Rembau dipecat dan ditukar keluar dari daerah Rembau. Hanya, beberapa pemimpin UMNO yang bijak dapat melepaskan diri daripada dipecat. Dalam suasana tegang itu Baba Xxxxx yang kebetulan melepaskan jawatannya dalam UMNO Selangor telah kembali ke Rembau. Beliau berdiamkan diri dalam politik selama satu tahun. Here for a time Xxxxx Xxxx faded from the picture as he regained his health.The following year he was back as active as over.22 Dalam masa setahun itu, beliau seolah-olah cuba mencari satu formula penyelesaian ke atas krisis yang melanda UMNO Rembau dengan caranya sendiri. Ini ...
Xxx Xxxxxx Xxxxx. Dilahirkan di Kota Medan pada tanggal 02 Desember 1998. Anak ketiga dari tiga bersaudara pasangan dari Alm. X.Xxxxx Xxxxx dan Hj.Xxxxxx Xxxxxxx. Peneliti menyelesaikan pendidikan di Sekolah Dasar di SD Negeri 060849 di Kecamatan Medan Barat Kota Medan pada tahun 2011. Pada tahun itu juga peneliti melanjutkan Pendidikan di SMP Negeri 7 Medan di Kecamatan Medan Petisah dan tamat pada tahun 2014 kemudian melanjutkan Sekolah Menengah Atas di SMA Swasta Al Ulum Terpadu Medan pada tahun 2017 dan selesai pada tahun 2017. Pada tahun 2017 peneliti melanjutkan pendidikan di perguruan tinggi swasta tepatnya di Universitas Medan Area (UMA) Fakultas Ekonomi dan Bisnis pada Program Studi Manajemen.

Examples of Xxx Xxxxxx Xxxxx in a sentence

  • Komisaris Utama : Xxx Xxxxxxx Xxxxxxxxx : Xxx Xxxxxx Xxxxx Bekerja pada PT.

  • Jakarta: Puspa Swara Xxxxx Xxxxxx, Maqashid Al-Syariah Sebagai Dasar Hukum Dalam Islam Dalam Pandangan Al-Xxxxxxx Xxx Xxxxxx Xxxxx, Vol.

  • Komisaris Utama : Xxx Xxxxxxx Komisaris : Xxx Xxxxxx Xxxxx Bekerja pada PT.

  • Hasil Penelitian Faktor Yang Mempengaruhi Rendahnya Partisipasi Masyarakat Dalam Penggunaan Air Bersih Xxx Xxxxxx Xxxxx ................................................................................

Related to Xxx Xxxxxx Xxxxx

  • Xxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxx Tim Pengelola Investasi, mendapatkan gelar Bachelor of Business with Distinction dari University of Technology Sydney. Memiliki pengalaman di bidang keuangan dan pasar modal sejak tahun 2006. Memiliki Izin Wakil Manajer Investasi berdasarkan Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK No: KEP-45/BL/WMI/2008 tanggal 24 Desember 2008 yang telah diperpanjang berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-933/PM.211/PJ-WMI/2018 tanggal 21 Desember 2018.

  • Xxxxx Xxxx adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi. Sesuai Undang-undang Pasar Modal, Reksa Dana dapat berbentuk:

  • Xxxxxx Xxxxxxxxxxx Xxxxxx Anggota Tim Pengelola Xxxxxxxxx, Xxxxxx bergabung di PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen pada tahun 2012. Sebelum bergabung dengan PT Batavia Prosperindo Aset Xxxxxxxxx, Xxxxxx bekerja pada Deutsche Bank AG Jakarta sebagai Fund Accounting Supervisor. Xxxxxx mendapatkan gelar Sarjana Ekonomi jurusan Akuntansi dari Universitas Indonesia, Depok dan memiliki Izin Wakil Manajer Investasi berdasarkan Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK No: Kep-65/BL/WMI/2012 tanggal 27 Maret 2012 yang telah diperpanjang berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-635/PM.211/PJ-WMI/2018 tanggal 28 November 2018. Anggota Tim Pengelola Xxxxxxxxx, Xxxxxxx memiliki pengalaman di pasar modal sejak 2011. Sebelum bergabung dengan BPAM di bulan Mei 2016, Xxxxxxx menjabat sebagai Portfolio Manager di PT Prospera Aset Manajemen. Xxxxxxx lulus dari Universitas Prasetiya Mulya dengan gelar Sarjana Ekonomi. Xxxxxxx memiliki Izin Wakil Manajer Investasi berdasarkan Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK no: Kep-76/BL/WMI/2012 tanggal 25 April 2012 yang telah diperpanjang Keputusan Dewan Komisioner OJK No. Kep-141/PM.211/PJ-WMI/2019 tanggal 22 April 2019.

  • Xxxxxx Xxxxhitungan NAB adalah metode untuk menghitung NAB sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2. Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor: Kep-402/BL/2008 tanggal 9 Oktober 2008 tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana.

  • Xxx Xxxxadaan dan penyedia barang/jasa;

  • Xxx Xxngelola Investasi bertugas sebagai pelaksana harian atas kebijaksanaan, strategi, dan eksekusi investasi yang telah diformulasikan bersama dengan Komite Investasi. Tim Pengelola Investasi terdiri dari:

  • Xxxxxx Xxxxhitungan NAB adalah metode yang digunakan dalam menghitung Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana sesuai dengan Peraturan BAPEPAM & LK No.IV.C.2. tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana, yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM & LK Nomor KEP-367/BL/2012 tanggal 9 Juli 2012 (”Peraturan BAPEPAM & LK No. IV.C.2.”) beserta peraturan pelaksanaan lainnya yang terkait seperti Surat Edaran Ketua Dewan Komisioner OJK.

  • Anggota Tim Pengelola Xxxxxxxxx Xxxxx memiliki pengalaman di bidang riset sejak 2010. Sebelum bergabung dengan BPAM di bulan Februari 2013, Yohan bekerja di XXX Xxx Xxxx sebagai Research Assistant. Xxxxx merupakan lulusan dari Universitas Surabaya, dan memperoleh gelar Sarjana Ekonomi dalam bidang Manajemen Keuangan. Beliau merupakan pemegang lisensi WMI berdasarkan Keputusan Dewan Otoritas Jasa Keuangan No: Kep-56/PM.211/WMI/2014 yang telah diperpanjang berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-199/PM.211/PJ-WMI/2022 tanggal 11 Maret 2022.

  • Xxxx adalah lulusan dari California State University of Sacramento dengan gelar MBA setelah sebelumnya memperoleh gelar Bachelor of Science dari universitas yang sama dengan predikat Dean’s Honor List. Xxxx telah memperoleh izin Wakil Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor KEP-12/BL/WMI/2011 tanggal 7 Februari 2011 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-700/PM.211/PJ-WMI/2018 tanggal 14 Desember 2018. ❖ Xxxxxx Xxxxxxxx

  • Efek Bersifat Utang adalah Efek yang menunjukkan hubungan utang piutang antara pemegang Efek (kreditur) dengan Pihak yang menerbitkan Efek (debitur).

  • Efek adalah surat berharga sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif hanya dapat melakukan pembelian dan penjualan atas: a. Efek yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri; b. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia, dan/atau Efek yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya; c. Efek Bersifat Utang atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan telah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek; d. Efek Beragun Aset yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek; dan/atau e. Efek pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun, baik dalam Rupiah maupun dalam mata uang asing. f. Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum; g. Efek derivatif; dan h. Efek lainnya yang ditetapkan oleh OJK.

  • Efek Syariah adalah Efek sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya yang (i) akad, cara pengelolaan dan kegiatan usaha; dan (ii) aset yang menjadi yang menjadi landasan akad, cara pengelolaan dan kegiatan usaha; dan/atau (iii) aset yang terkait dengan Efek dimaksud dan penerbitannya, tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.

  • Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.

  • Harga Penjualan Kembali setiap Unit Penyertaan BATAVIA DANA KAS CEMERLANG adalah harga setiap Unit Penyertaan pada Hari Bursa yang ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA DANA KAS CEMERLANG pada akhir Hari Bursa bersangkutan.

  • Otoritas Jasa Keuangan atau (“OJK”) adalah lembaga independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana diatur dalam Undang- undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Berdasarkan undang-undang tersebut, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya beralih dari Menteri Keuangan dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (BAPEPAM dan LK) ke OJK (dahulu BAPEPAM dan LK).

  • Portofolio Efek adalah kumpulan Efek yang dimiliki oleh orang perseorangan, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi. Definisi Portofolio Efek berkaitan dengan BATAVIA DANA LIKUID adalah kumpulan Efek yang merupakan kekayaan BATAVIA DANA LIKUID.

  • Efektif adalah terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-undang Pasar Modal dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Surat pernyataan efektif Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif akan dikeluarkan oleh OJK.

  • Permohonan Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan–ketentuan dan persyaratan-persyaratan di atas tidak akan diproses.

  • Periode Pengumuman Nilai Aktiva Bersih (NAB) adalah periode di mana Nilai Aktiva Bersih (NAB) SEQUIS BOND OPTIMA diumumkan kepada masyarakat melalui paling kurang satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat pada Hari Bursa berikutnya.

  • Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan oleh Manajer Investasi kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-Undang Pasar Modal dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.

  • Daftar Efek Syariah adalah daftar Efek syariah sebagaimana dimaksud dalam peraturan OJK yang mengatur mengenai kriteria dan penerbitan Daftar Efek Syariah, yang memuat daftar Efek yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal yang ditetapkan oleh OJK atau Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah.

  • Bursa Efek adalah Pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efek di antara mereka.

  • Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala sekurang-kurangnya memuat tanggal pembelian Unit Penyertaan secara berkala, jumlah pembelian Unit Penyertaan secara berkala dan jangka waktu dilakukannya pembelian Unit Penyertaan secara berkala.

  • Program APU dan PPT Di Sektor Jasa Keuangan adalah upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme sebagaimana dimaksud didalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan.

  • Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal adalah Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi, serta Bank Umum yang menjalankan fungsi Kustodian. Dalam Kontrak ini istilah Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal sesuai konteksnya berarti Manajer Investasi dan Bank Kustodian dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).

  • Keuntungan atau kerugian yang belum direalisasi akibat kenaikan atau penurunan harga pasar (nilai wajar) serta keuntungan atau kerugian investasi yang telah direalisasi disajikan dalam laporan laba rugi komprehensif tahun berjalan. Beban yang berhubungan dengan pengelolaan investasi diakui secara akrual dan harian.