Definisi Xxxxxx Xxxxxxx

Xxxxxx Xxxxxxx. X - - - - - - - K -
Xxxxxx Xxxxxxx. D - - - - - - -
Xxxxxx Xxxxxxx. KU - - - - - Xxxxx Xxxxxxxx Xxxxxx - - - - - - - - - -

Examples of Xxxxxx Xxxxxxx in a sentence

  • Pegawai Inden boleh menurut budi bicaranya yang mutlak mengeluarkan arahan-arahan yang berkehendakkan sesuatu perubahan dan dia boleh memberi pengesahan secara bertulis menurut Fasal 6 (Xxxxxx Xxxxxxx Inden), Syarat-Syarat ini mengenai apa-apa arahan xxxxx yang berkehendakkan sesuatu perubahan kepada kerja.

  • Memulai karirnya sebagai Corporate Bond Quantitative Analyst di J.P. Xxxxxx Investment Management Inc., New York, Amerika Serikat (1998-2000), Asian Macro/Equity Analyst di J.P. Xxxxxx Xxxxxxx Asset Management Inc., Singapura (2000-2002), Asian Macro Analyst/Trader di PMA Investment Advisor Ltd., Xxxx Xxxx (2002-2003).

  • Pihak-pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi adalah PT Bina Asetanusa, PT Bina Xxxx Xxxxxx, PT Avrist Assurance, PT Xxxxxx Xxxxxxx Insurance, dan Meiji Yasuda Life Insurance Company.

  • Untuk butir-butir lanjut, sila berhubung dengan Tetuan Xxxxxx Xxxxxxx & Xxxxxxxx, Peguamcara bagi Pihak Pemegang Serah Hak/Pemberi Pembiayaan di No. 21 B, Tingkat 1, Lorong Bertam Indah 1, Taman Bertam Indah, Kepala Batas Seberang Prai Utara, 00000, Xxxx, Xxxxx Xxxxxx.

  • Xxxxxx Xxxxxxx, warga negara Singapura, memperoleh gelar Bachelor Science (Economics) dari National University of Singapore pada tahun 1991.


More Definitions of Xxxxxx Xxxxxxx

Xxxxxx Xxxxxxx. Surat Perjanjian Jenis Kontrak : Harga Satuan Jenis Pembayaran : Bulanan Uang Muka : Tidak diberikan
Xxxxxx Xxxxxxx. ”,menurutPenerbitanSertipikattertanggal29-05-2003olehKepalaKepala Kantor Pertanahan Kabupaten Perbaungan Xxxxxxxxx XX., sertipikat tersebut terakhir terdaftar atas nama Xxxxxx Xxxxxxx. -Selanjutnyaparapihakmenerangkanbahwasewamenyewainidilakukandanditerimadengan syarat-syarat dan perjanjian perjanjian sebagai berikut: -Sewa menyewa ini dimulai pada tanggal 12 Juni 2020 dan akan berakhir pada tanggal 12 Juni 2022. - Apabila ada kata sepakat diantara kedua belah pihak, perjanjian sewa-menyewa ini dapat diperpanjang waktunya lagi dengan memakai syarat-syarat yang akan diterima kedua belah pihak kemudian hari asal saja pihak kedua memberitahukan kehendaknya itu kepada pihak pertama dua bulan sebelum perjanjian ini berakhir. -Sewa menyewa ini dilakukan dan diterima dengan harga sewa sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) untuk jangka waktu 2 (dua) tahun dan Pihak Kedua akan membayar uang sewanya kepada Pihak Pertama secara tunai setelah akta ini ditanda tangani dengan seberapa perlu, akta ini berlaku juga sebagai tanda terima atau kwitansinya yang sah. -Pihak pertama dengan ini menjamin dan menanggung pihak kedua bahwa rumah yang disewakannyadenganaktainibenar-benarkepunyaannyadanmilikpihakpertamasendiri,tidak ada sangkut-pautnya dengan orang lain sehingga dengan demikian pemakaian rumah tersebut pihakkeduatidakmendapatgugatanataugangguanhukumdarisiapapun - pihak kedua akan mempergunakan apa yang dipercayakan kepadanya itu sebagai tempat usahaperkantoran - pihak kedua dilarang untuk mendaftarkan hak atas tanah yang disewakan kepadanya itu kepada instansi/ jawatan yangbersangkutan. - pihak kedua harus dan wajib memelihara apa yang dipercayakan kepadanya dengan akta ini dengan sebaik-baiknya seperti memelihara miliknya sendiri dan memperbaiki kerusakan yang ditimbulkan oleh pihakkedua. - penyewatidakdibenarkanmemindahkanhaksewakepadasiapapunjugabaiksebagian maupunseluruhsebelummendapatizintertulisdaripihakpertama. - penyewadilaranguntukmengadakantambahandanatauperubahanyangbersifatpermanen padaapayangdisewakantersebutsebelummendapatpersetujuantertulisterlebihdahuludari pihakpertama. - apabilaizindiperolehmakasegalatambahantersebutmenjadimilikpihakpertamaapabila perjanjian ini telahberakhir. - jikaterjadikerusakanataukebakaranatasbangunanrumahtersebutyangdisebabkanoleh kelalaian pihak penyewa maka semua itu menjadi tanggungan dan risiko dari pihak kedua sendiri. - selamamasapenyewaanberlangsung,makaPajakBumidanBangunan(PBB),rekeningair, listrik dan lain ...
Xxxxxx Xxxxxxx. Warga Negara Indonesia, 42 tahun, menduduki jabatan sekretaris perusahaan sejak 25 Juli 2016, saat ini merangkap jabatan sebagai Kepala Divisi Hukum Perseroan. Sebelumnya berkarya di PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) sejak tahun 2004 dan menduduki berbagai jabatan, terakhir sebagai Group Head Compliance Division dan Counsel Officer di Divisi Hukum, Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) (2000 - 2004) setelah sebelumnya memulai karir pada berbagai firma hukum sejak tahun 1997. Memperoleh gelar Sarjana Hukum di bidang Hukum Ekonomi dari Universitas Indonesia dan gelar Magister Hukum dari universitas yang sama pada tahun 1999. Sekretaris Perusahaan berfungsi sebagai petugas penghubung (liaison officer) antara Perseroan dengan seluruh pemangku kepentingan. Selain itu, Sekretaris Perusahaan juga bertanggung jawab memberikan masukan kepada Direksi dalam rangka memastikan kepatuhan Perseroan atas seluruh peraturan dan ketentuan yang berlaku, melaksanakan tata usaha administrasi dokumen korporasi Perseroan, serta melaksanakan tanggung jawab sosial Perseroan. Secara umum, Sekretaris Perusahaan bertanggungjawab untuk menciptakan citra Perseroan yang baik melalui penciptaan hubungan baik dengan seluruh pemangku kepentingan. Sekretaris Perusahaan memimpin Divisi Sekretariat Perusahaan dan menjalankan fungsi-fungsi sebagai berikut :
Xxxxxx Xxxxxxx. Surat Perjanjian Jenis Kontrak : waktu penugasan Jenis Pembayaran : bulanan Uang Muka : tidak diperlukan
Xxxxxx Xxxxxxx. Keputusan membeli juga dipengaruhi oleh karakteristik pribadi yang meliputi siklus dan tahap dalam siklus hidup; pekerjaan dan keadaan ekonomi; kepribadian dan konsep diril serta gaya hidup dan nilai.
Xxxxxx Xxxxxxx. Surat PerJanjian Jenis Kontrak : Harga Satuan Jenis Pembayaran : Termin Xxxx Xxxx : diberikan uang muka Kehadiran Per Hari : wajib hadir Penyesuaian Harga : tidak diberikan Denda : 1/1000 perhari dari bagian kontrak yang belum selesai dan belum berfungsi Inspeksi pabrikasi : tidak dipelukan Bagian kontrak : ……………………. SURAT PERJANJIAN
Xxxxxx Xxxxxxx adalah Direktur PT Paytren Aset Manajemen (Manajer Investasi Syariah). Warga Negara Indonesia, lulusan Sarjana Ekonomi/Akuntansi dari Universitas Pajajaran Bandung tahun 1988. Sebelum hijrah bergabung dengan PT Paytren Xxxx Xxxxxxxxx (Manajer Investasi Syariah), Xxxxxx Xxxxxxx mengawali karirnya sebagai Akuntan Senior pada Amoco Internasional Petroleum Co. tahun 1989 -1992, kemudian sebagai Direktur Asosiasi pada PT Lippo Investment Management tahun 1992-1996, sebagai Kepala Divisi Manajemen Aset dan Vice President pada PT BNI Securities tahun 1996-2005, sebagai Vice President pada PT Insight Investment Management tahun 2006-2011, sebagai Senior Vice President pada PT Kresna Graha Sekurindo Tbk tahun 2009-2018 dan kemudian sebagai CFO, Managing Director pada PT PG Asset Management tahun 2011-2018. Memiliki izin Perorangan Wakil Manajer Investasi Syariah (WMI) dari BAPEPAM Nomor KEP-45/PM/IP/WMI/1996 tanggal 15 Mei 1996 dengan Perpanjangan Izin Wakil Manajer Investasi Syariah dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor KEP- 825/PM.211/PJ-WMI/2016 tanggal 18 November 2016.