Definisi Nasabah

Nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan. Dalam Prospektus ini istilah Nasabah sesuai konteksnya berarti calon Pemegang Unit Penyertaan dan Pemegang Unit Penyertaan.
Nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal dalam rangka kegiatan investasi di Pasar Modal baik diikuti dengan atau tanpa melalui pembukaan rekening Efek sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Prinsip Mengenal Nasabah. Dalam Prospektus ini istilah Nasabah sesuai konteksnya berarti calon Pemegang Unit Penyertaan dan Pemegang Unit Penyertaan.
Nasabah adalah perorangan yang memiliki rekening di Bank dan/atau menggunakan fasilitas/layanan perbankan yang disediakan oleh Bank.

Examples of Nasabah in a sentence

  • Prosedur dan perlengkapan pengamanan (termasuk tetapi tidak terbatas pada kode, password, PIN (Personal Identification Number), dan cara akses lainnya) adalah bersifat rahasia dan Nasabah setuju akan menggunakan dan menjaganya dengan sebaik-baiknya serta pada kesempatan pertama memberitahukan Bank apabila menemukan atau mencurigai bahwa ada di antara hal yang bersifat rahasia tersebut di atas telah atau mungkin telah terungkap kepada pihak yang tidak berhak atau tidak berwenang.

  • Nasabah setuju untuk menggunakan Jasa dan Materi yang bersangkutan semata-mata untuk maksud yang sesuai dengan syarat, ketentuan dan prosedur yang tercantum dalam KPUPR dan maksud lain yang diperbolehkan oleh Bank, termasuk namun tidak terbatas pada prosedur untuk mengakses dan mengirim data dan Instruksi.

  • Dalam hal Nasabah memberikan instruksi secara lisan dan para pihak setuju untuk melaksanakan instruksi dimaksud, maka setiap kesepakatan antara Nasabah dengan Bank untuk melaksanakan instruksi secara lisan akan menjadi risiko Nasabah.

  • Nasabah setuju untuk menaati ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia termasuk namun tidak terbatas pada ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.

  • Nasabah (“Pengguna Jasa”) memberikan kuasa dan wewenang kepada Bank untuk melaksanakan Instruksi yang diberikan atau akan diberikan Nasabah atau oleh pihak yang mewakili Nasabah berdasarkan Surat Kuasa (“Kuasa Pengguna Jasa”).


More Definitions of Nasabah

Nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa Penyedia Jasa Keuangan di sektor Pasar Modal dalam rangka kegiatan investasi di Pasar Modal baik diikuti dengan atau tanpa melalui pembukaan rekening Efek sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan. Dalam Prospektus ini istilah Nasabah sesuai konteksnya berarti calon Pemegang Unit Penyertaan dan Pemegang Unit Penyertaan.
Nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam POJK tentang Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan. Dalam Prospektus ini, istilah Nasabah sesuai konteksnya berarti calon Pemegang Unit Penyertaan dan Pemegang Unit Penyertaan.
Nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal dalam rangka kegiatan investasi di Pasar Modal baik diikuti dengan atau tanpa melalui pembukaan rekening Efek sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang APU, PPT, DAN PPPSPM Di Sektor Jasa Keuangan. Dalam Prospektus ini istilah Nasabah sesuai konteksnya berarti calon Pemegang Unit Penyertaan dan Pemegang Unit Penyertaan.
Nasabah adalah perorangan yang namanya tercantum dalam Formulir dan Nota Konfirmasi sebagai pihak yang memiliki rekening PermataMasa DEPAN dan telah memenuhi syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank.
Nasabah adalah pemilik rekening tabungan, kartu kredit, atau uang elektronik yang dikeluarkan oleh Bank Mega yang akan/telah terdaftar sebagai pengguna layanan M-Smile.
Nasabah berarti setiap nasabah perusahaan dan komersial (termasuk usaha perseorangan) yang menggunakan Layanan yang ditawarkan oleh Bank dari waktu ke waktu.