ACCIONA Sample Clauses

ACCIONA. List of Affiliated Entities of Acciona Infraestructuras, S.A. are all entities that are under the direct or indirect control of Acciona Infraestructuras, S.A., or under the same direct or indirect control as Acciona Infraestructuras, S.A., or that is directly or indirectly controlling Acciona Infraestructuras, S.A., during the performance of this Consortium Agreement. DUMOULIN: XXXXXX BVBA
AutoNDA by SimpleDocs
ACCIONA. The final aim of the Xxxxxx demo site is to integrate the two individual solutions demonstrated on a single Business Intelligence (BI) software platform. The Data Control Centre receives data from ~1500 water meters of the network. It also receives and stores information from other software such as the subscriber management or geographic information systems. An integrated smart water solution for SWING refers to a BI platform developed in such a way that each screen of the software provides only the necessary information to make the decisions quickly and easily, avoiding unnecessary information. This application is fed with  1496 dynamic or real-time smart water meters
ACCIONA measurements 7
ACCIONA measurements The equipment used is HFM 436/3 Lambda (NETZSCH) For this, samples had to be cut with dimensions 30 cm x 30 cm. Before putting in the HFM, it is necessary to know the density and include that as parameter. About the thickness, it can be introduced manually or measured automatically by the machine. - Operating The Sample is placed between two heated plates, set at different temperatures. The heat flow (q) through the sample is measured by a (calibrated) heat flux transducer. After reaching a thermal equilibrium, the test is done. Only the sample center (100x100 mm for the HFM 436/3/x versions) is used for the analysis. The heat flux transducer output is calibrated with a standard. The magnitude of the heat flow (q) depends on several factors: • thermal conductivity of the sample (λ) • thickness of the sample (Δx) • temperature difference across the sample (ΔT) • area through which the heat flows (A) The Fourier heat flow equation (Equation 1) gives the relationship between these parameters when the test section reaches thermal equilibrium. One or two heat flow transducers measure the heat flow though the sample . The signal of a heat flow transducer (in Volts (V)) is proportional to the heat flow through the transducer. In the HFM 436 Heat Flow Meter instrument, the area of the heat flow transducer represents the area through which the heat flows and is the same for all samples; therefore: where N is the calibration factor that relates the voltage signal of the heat flow transducer to the heat flux through the sample. Solving for λ we derive the thermal conductivity: - How the equipment is working Samples must have dimensions 30 cm x 30 cm and the thickness can change within a range, from 5 to 100 mm. If the sample has smaller weidght or lenght, it can be placed within a frame constructed by the supplier. In the case of NanoPCM project, the samples were constructed thinkin in it, so they are 30 cm x 30 cm. To start measuring, the sample must be located in the equipment. After that, the uppwe plate is moved automatically by pressing the botton. This way, the sample is between both plates. Before measuring, it was necessary to think carefully about the temperatures we want to use. On the one hand, there are three different temperatures: Upper temperature (temperature of the upper face), down temperature (temperature on the bottom of the sample) and intermediate temperature (temperature in the center of the sample). The last one is not measured bu...
ACCIONA. Construction Australia Pty Ltd (“the Company”); and

Related to ACCIONA

  • Pendahuluan Reformasi dalam bidang hukum ketenagakerjaan dilakukan dengan tujuan untuk memperbaiki xxx meningkatkan mutu tenaga kerja serta kesejahteraan tenaga kerja. Reformasi di bidang hukum ketenagakerjaan diawali dengan dikeluarkannya Undang- undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang kemudian diikuti dengan keluarnya Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, serta dikeluarkannya Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Dalam pelaksanaannya pada waktu sekarang ini, tujuan dari reformasi peraturan hukum di bidang ketenagakerjaan yang dilakukan dengan tujuan untuk memberikan rasa keadilan xxx perlindungan terhadap perkeja/buruh serta untuk memenuhi amanat Undang-Undang Dasar 1945 yaitu untuk melakukan pembangunan manusia Indonesia seutuhnya xxx pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya, xxx untuk meningkatkan harkat, martabat xxx harga diri tenaga kerja serta mewujudkan masyarakat sejahtera, xxxx, makmur xxx xxxxxx xxxx materil maupun sprituil belum berjalan sesuai dengan yang dicita-citakan. Dalam iklim persaingan usaha yang makin ketat, perusahaan berusaha untuk melakukan efisiensi biaya produksi (cost of production). Salah satu solusinya adalah dengan sistem PKWT xxx outsourcing, dimana dengan sistem ini perusahaan dapat menghemat pengeluaran dalam membiayai sumber daya manusia (SDM) yang bekerja di perusahaan yang bersangkutan. Outsourcing (Alih Daya) diartikan sebagai pemindahan atau pendelegasian beberapa proses bisnis kepada suatu badan penyedia jasa, dimana badan penyedia jasa tersebut melakukan proses administrasi xxx manajemen berdasarkan definisi serta kriteria yang telah disepakati oleh para pihak. Penyebab terjadinya hal tersebut dikarenakan oleh berbagai faktor, xxxxxx xxxx adalah perkembangan perekonomian yang demikian cepat sehingga perusahaan dituntut untuk memberikan pelayanan xxxx xxxxx lebih xxxx dengan biaya yang lebih murah untuk dapat menghasilkan keuntungan yang sebesar- besarnya. Hal itu mengakibatkan banyak perusahaan yang mengubah struktur manajemen perusahaan mereka agar menjadi lebih efektif xxx efisien, serta biaya yang dikeluarkan perusahaan dalam melakukan kegiatan produksinya lebih kecil, di mana salah satunya adalah dengan cara memborongkan pekerjaan kepada pihak lain atau dengan cara mempekerjakan pekerja/buruh dengan system Outsourcing (Alih Daya) xxx PKWT . Outsourcing (Xxxx Xxxx) dalam hukum ketenagakerjaan di Indonesia diartikan sebagai pemborongan pekerjaan xxx penyediaan jasa tenaga kerja pengaturan hukum outsourcing (Alih Daya) di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003 (pasal 64, 65 xxx 66) xxx Keputusan Menteri Tenaga Kerja Xxx Transmigrasi Republik Indonesia No.Kep.101/Men/VI/2004 Tahun 2004 tentang Tata Cara Perijinan Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja/Buruh (Kepmen 101/2004).Pengaturan tentang outsourcing (Xxxx Xxxx) ini sendiri masih dianggap pemerintah kurang lengkap. Sebenarnya tidak ada larangan hukum bagi perusahaan untuk menerapkan system Outsourcing (Alih Daya) xxx PKWT, xxxxxx semua itu sudah diatur secara jelas xxx xxxxx oleh Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Xxx xxxx menimbulkan permasalahan adalah banyaknya terjadi pelanggaran dalam penerapan sistem PKWT terhadap pekerja outsourcing atau dengan kata lain PKWT terhadap pekerja outsourcing yang dilaksanakan tidak sesuai atau bahkan tidak mengacu kepada aturan PKWT yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam prakteknya di lapangan, selain penerapan PKWT terhadap pekerja outsourcing yang tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sistem PKWT terhadap pekerja outsourcing yang dilaksanakan juga sangat merugikan pekerja. Sebagai contoh, banyak pengusaha yang melakukan pelanggaran dengan memakai pekerja untuk mengerjakan pekerjaan yang bersifat tetap/permanen di perusahaannya. Penegakan hukum terhadap keadaan ini juga menjadi sebuah dilematis tersendiri. Hal tersebut karena saat ini keadaannya adalah tingkat pengangguran sangat tinggi. Jadi, secara logika akan terpikir mana yang lebih baik dari menyediakan lapangan kerja untuk banyak orang dengan gaji yang kecil xxx syarat kerja serta ketentuan kerja yang tidak memadai atau menggaji sedikit pekerja dengan gaji xxxx xxxx akan tetapi hanya memberikan sedikit lapangan kerja serta membuat banyak pengangguran. Karena idealnya adalah menyediakan banyak lapangan kerja dengan gaji yang wajar/layak. Penerapan sistem PKWT terhadap pekerja outsourcing yang pada akhirnya banyak digunakan oleh pengusaha tidak dapat dipisahkan dari banyaknya regulasi serta peraturan yang memungkinkan perusahaan menerapkan sistem tersebut. Dikarenakan telah terjadi banyak penyimpangan terhadap sistem tersebut, maka permohonan Judicial Review atas UU No.13 tentang Ketenagakerjaan telah dilakukan xxx Mahkamah Konstitusi dalam hal ini telah memutuskan dalam Putusan No. 27/PUU-IX/2011 yang menyatakan mekanisme PKWT terhadap objek pekerjaan yang bersifat tetap meskipun pekerjaan tersebut sifatnya penunjang xxx pekerjaan inti perusahaan tetap dianggap bertentangan dengan konstitusi UUD 1945 karena normanya harus dipandang sebagai revisi hukum perburuhan yang sangat berarti bagi dunia kerja xxx dunia usaha. Adapun amar putusan MK No 27/PUU-IX/2011 tersebut berbunyi sebagai berikut: Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; Menyatakan frasa “…perjanjian kerja waktu tertentu” dalam Pasal 65 ayat (7) xxx xxxxx “…perjanjian kerja untuk waktu tertentu” dalam Pasal 66 ayat (2) huruf b Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279) bertentangan dengan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang dalam perjanjian kerja tersebut tidak disyaratkan adanya pengalihan perlindungan xxx-xxx xxxx pekerja/buruh yang objek kerjanya tetap ada, walaupun terjadi pergantian perusahaan yang melaksanakan sebagian pekerjaan borongan dari perusahaan lain atau perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh; Perlu diketahui bahwa Keputusan MK tersebut tidaklah mencabut keberlakuan Pasal yang mengatur mengenai outsourcing, namun hanya membatasi agar kepentingan para pekerja outsourcing dengan PKWT ini tetap mendapatkan perlindungan. Keputusan MK ini juga telah ditindaklanjuti oleh Kementerian Tenaga Kerja xxx Transportasi (Kemena- kertrans) dengan menerbitkan Surat Edaran No: B.31/PHIJKS/I/2012 tentang pelaksanaan putusan mahkamah konstitusi No27/PUU- IX/2011. Putusan Mahkamah Konsitusi tersebut didasarkan pada beberapa pertimbangan. Dari sejumlah pertimbangan hukum putusan Mahkamah Konstitusi itu, satu xxx xxxx menarik xxx semestinya menjadi fokus bagi pemerintah untuk melakukan revisi atas UU No 13 Tahun 2003 adalah pertimbangan Mahkamah Konsitusi yang menyebutkan, bahwa untuk menghindari perusahaan melakukan eksploitasi pekerja/buruh hanya untuk kepentingan keuntungan bisnis tanpa memperhatikan jaminan xxx perlindungan atas xxx-xxx pekerja/buruh untuk mendapatkan pekerjaan xxx xxxx xxxx xxxxx, xxx untuk meminimalisasi hilangnya xxx-xxx konstitusional para pekerja outsourcing, Mahkamah perlu menentukan perlindungan xxx jaminan xxx xxxx pekerja/buruh. Dalam hal ini xxx xxx model xxxx dapat dilaksanakan untuk melindungi xxx-xxx pekerja/buruh. Berdasarkan latar belakang diatas, maka penulis merumuskan beberapa permasalahan sebagai berikut:

Time is Money Join Law Insider Premium to draft better contracts faster.