Time and Attention Excluding any periods of vacation and sick leave to which the Executive is entitled, the Executive shall devote substantially all of his attention and time during normal working hours to the business and affairs of the Company and its affiliates. It shall not be considered a violation of the foregoing, however, for the Executive to (i) serve on corporate, industry, educational, religious, civic, or charitable boards or committees or (ii) make and attend to passive personal investments in such form as will not require any material time or attention to the operations thereof during normal working time and will not violate the provisions of section 10 hereof, so long as such activities in clauses (i) and (ii) do not materially interfere with the performance of the Executive’s responsibilities as an employee of the Company in accordance with this Agreement or violate section 10 of this Agreement.
Pendahuluan Industri perbankan syari’ah di Indonesia tengah memasuki fase growth (pertumbuhan) xxx sangat membutuhkan kepercayaan xxx loyalitas masyarakat untuk terus meningkatkan produktivitasnya. Kepercayaan xxx loyalitas mutlak dibutuhkan untuk memasuki fase maturity perbankan syariah dalam menghadapi kompetisi global. Kepercayaan xxx loyalitas tidak dapat diperoleh tanpa adanya produk- produk yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat. Produk bank syariah sudah semestinya mampu memenuhi seluruh komponen masyarakat, baik dalam produk funding, financing, xxx services. Oleh karenanya, inovasi produk bank syariah menjadi syarat mutlak sebagai indikator bahwa bank syariah mampu beradaptasi dengan kebutuhan manusia modern. Inovasi produk merupakan salah satu unsur penting untuk dapat menjaga sustainabilitas perusahaan. Inovasi produk merepresentasikan kemampuan perusahaan untuk dapat memenuhi kebutuhan pasar sekaligus sebagai upaya untuk memperoleh keuntungan perusahaan. Bank syariah pada dasarnya telah melakukan serangkaian upaya inovasi, salah satunya adalah dengan melakukan “rekayasa” (engineering) terhadap akad- akad dalam fiqh muamalah. Beberapa akad dalam fiqh muamalah tidak begitu saja diadopsi oleh perbankan syariah, namun juga “diadaptasikan” dengan kebutuhan masyarakat terhadap xxxx-xxxx perbankan. Rekayasa xxx adaptasi ini memang sebuah keniscayaan, karena jika adopsi dilakukan secara apa adanya maka produk bank syariah diragukan dapat memberikan manfaat yang tepat bagi masyarakat. Prinsip keleluasan bermuamalah dalam Islam merupakan modal utama untuk menghadapi kompleksitas permasalahan ekonomi serta besarnya tuntutan masyarakat akan peran perbankan syariah.1 Dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat xxx mengembangkan industri perbankan xxx keuangan xxxx xxxx kompetitif, inovasi dalam berbisnis yang dilakukan oleh perbankan syariah melalui serangkaian adaptasi tersebut memang sudah menjadi tuntutan bisnis. Sebagai contoh dapat dikemukakan xxxxxx xxxx kartu kredit syariah, asuransi syariah, obligasi syariah, FX iB, xxx Islamic Swap. Produk-produk dalam kegiatan keuangan syariah tersebut mengandung beberapa akad. Sebagai contoh, dalam transaksi kartu kredit syariah terdapat akad ijarah, qardh, xxx kafalah. Obligasi syariah mengandung sekurang-kurangnya akad mudharabah (atau ijarah) xxx wakalah, serta terkadang disertai kafalah atau wa’d. Islamic swap mengandung beberapa kali akad tawarruq, bay‘, wakalah, xxxxx, xxx terkadang disertai wa’d.2 Dalam setiap transaksi, akad-akad tersebut dilakukan secara bersamaan atau setidak-tidaknya setiap akad yang terdapat dalam suatu produk tidak bisa ditinggalkan, karena kesemuanya merupakan satu kesatuan. Transaksi seperti 1 Xxxxxx Xxxxx Xxxxxx, “Konstruksi Akad dalam Pengembangan Produk Perbankan Syariah di Indonesia”, Al-‘Adalah, Vol. 12, No. 3 (Juni, 2015), 493. 2 Xxxxxxxxx Xxxxxxx, “Multiakad dalam Transaksi Syariah Kontemporer pada Lembaga Keuangan Syariah di Indonesia”, Al-Iqtishad, Vol. 3, No. 1 (Januari, 2011), 156. inilah yang dikenal dengan istilah multiakad (Indonesia) atau hybrid contract (Inggris) atau al-’uqud al-murakkabah (Arab). Hybrid contract merupakan perbincangan yang masih hangat dikalangan para cendikiawan muslim untuk menentukan keabsahan hukumnya. Pendapat pertama mengatakan hukumnya mubah berdasar kaidah fiqh al-ashlu fi al-mu’amalat al-ibahah (hukum asal muamalah adalah boleh). Pendapat kedua mengharamkan berdasarkan dengan hadits-hadits yang mengharamkan dua jual beli dalam satu jual beli (bai’ataini fi bai’atin), atau mengharamkan dua akad dalam satu akad (shafqatain fi shafqatin).3 Sebagai entitas bisnis yang menjadi bagian penting dalam sistem ekonomi syariah sebagai induknya, tentunya industri perbankan syariah tidak boleh keluar dari nilai-nilai syariah. Melakukan inovasi memang tuntutan bisnis, namun menjaga shariah compliance juga menjadi kewajiban bagi setiap pelaku bisnis syariah, tidak terkecuali perbankan syariah. Profit-oriented hanya boleh dijadikan sebagai media (tool) untuk mencapai tujuan (goal), yaitu benefit-oriented. Produk bank syari’ah seyogyanya memiliki multi benefit, yaitu: material benefit, emotional benefit, xxx spiritual benefit.4 Mengacu pada kondisi tersebut, maka inovasi produk perbankan syariah setidaknya memerhatikan inovasi dalam dua dimensi, yaitu dimensi ekonomi xxx dimensi sosial. Inovasi dalam dimensi ekonomi artinya bahwa produk perbankan syariah harus mampu menghadirkan produk yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat, sehingga bank syariah menjadi pilihan utama masyarakat. Jika hal ini dapat dilakukan, maka fungsi-fungsi bank syariah akan mampu memainkan perannya sebagai intermediary institution. Pada dimensi sosial, sebagai produsen jasa keuangan syariah, bank syariah bertanggung jawab untuk melakukan edukasi terhadap perilaku masyarakat. Bank syariah xxx masyarakat xxxxxx melekat xxx memengaruhi satu dengan yang lain. Pada satu sisi, bank syariah melalui pola inovasinya harus mampu “men-syariah- kan” perilaku masyarakat, khususnya yang berhubungan dengan lembaga 3 Najamuddin, “Al-‘Uqud Al-Murakkabah dalam Perspektif Ekonomi Syariah”, Jurnal Syariah, Vol. 2, No. 2 (Oktober, 2013), 6.
Attention The Assignee’s wire transfer instructions for purposes of all remittances and payments related to the Mortgage Loans and the Seller’s Warranties and Servicing Agreement are:
Full Time and Attention During the Employment Term, Executive shall devote his or her full time and attention to the business of the Company and will not, without the prior written consent of the Chief Executive Officer of the Company, be engaged (whether or not during normal business hours) in any other business or professional activity, whether or not such activities are pursued for gain, profit or other pecuniary advantage. Notwithstanding the foregoing, Executive shall not be prevented from (a) engaging in any civic or charitable activity for which Executive receives no compensation or other pecuniary advantage, (b) investing his or her personal assets in businesses which do not compete with the Company, provided that such investments will not require any services on the part of Executive in the operation of the affairs of the businesses and that Executive’s participation is solely that of an investor, or (c) purchasing securities in any corporation whose securities are regularly traded, provided that such purchases will not result in Executive owning beneficially at any time 5% or more of the equity securities of any corporation engaged in a business competitive with that of the Company.
Loop A transmission path that extends from a Main Distribution Frame or functionally comparable piece of equipment in a Customer's serving End Office, to the Rate Demarcation Point (or NID if installed at the Rate Demarcation Point) in or at the Customer's premises. The actual transmission facilities used to provide a Loop may utilize any of several technologies.
Attn Board Chair.
Indigenous Peoples The Borrower shall, and shall cause MOT and ARS to, ensure that the Project does not cause any impact on indigenous people within the meaning of the SPS. In the event that the Project does have any such impact, the Borrower shall, and shall cause MOT and ARS to, take all steps required to ensure that the Project complies with the applicable laws and any other applicable regulations of the Borrower and the SPS.
Energy Cooperation shall focus on: (a) renewable energy; (b) promoting the saving of energy; (c) applied research relating to networks of databases linking the two Parties' economic and social operators; (d) backing efforts to modernise and develop energy networks and the interconnection of such networks with Community networks.
Energy Conservation The Contractor agrees to comply with mandatory standards and policies relating to energy efficiency which are contained in the state energy conservation plan issued in compliance with the Energy Policy and Conservation Act.
Route As set forth in 47 C.F.R. § 51.319(e), a “Route” is a transmission path between one of Verizon's Wire Centers or switches and another of Verizon's Wire Centers or switches. A route between two points (e.g., Wire Center or switch “A” and Wire Center or switch “Z”) may pass through one or more intermediate Wire Centers or switches (e.g., Wire Center or switch “X”). Transmission paths between identical end points (e.g., Wire Center or switch “A” and Wire Center or switch “Z”) are the same “route,” irrespective of whether they pass through the same intermediate Wire Centers or switches, if any.