Akibat Hukum Perjanjian Klausul Contoh

Akibat Hukum Perjanjian. Berdasarkan Pasal 1338 KUHPerdata akibat hukum dari suatu perjanjian, yaitu sebagai berikut: 44Kartini Xxxxxxx & Xxxxxxx Xxxxxxx, Op. Cit, hlm. 59.
Akibat Hukum Perjanjian. Berdasarkan skema di atas, dapat dijelaskan pada awalnya Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika atau disebut BMKG dalam tugas dan fungsinya memiliki kewajiban menyampaikan informasi mengenai pelayanan informasi iklim secara terencana, terpadu, dan terkordinasi kepada masyarakat. Tahun 2015, BMKG melaksanakan kewajibanya tersebut dengan membangun kerja sama dengan TVRI Stasiun Lampung. Maka terjalin suatu kesepakatan antara BMKG dan TVRI Stasiun Lampung dengan dituangkan lewat pembuatan kontrak yang telah disediakan oleh BMKG dan nantinya apabila disetujui oleh pihak TVRI Stasiun Lampung maka akan ditandatangani oleh masing-masing pihak. Adanya perjanjian diantara kedua belah pihak, maka timbul prinsip-prinsip perjanjian yang harus dilaksanakan oleh masing-masing pihak yang bersangkutan. Pelaksanaan perjanjian harus sesuai dengan apa yang telah disepakati oleh pihak BMKG dan pihak TVRI Stasiun Lampung. Perjanjian atau kesepakatan tersebut terdapat dalam sebuah dokumen perjanjian kerja sama yang mengikat kedua belah pihak, dan masing-masing pihak memiliki hak dan kewajiban atau tanggungjawab yang harus dilaksanakan. Dari adanya perjanjian kerja sama tersebut, dapat menimbulkan akibat hukum diantara para pihak, terutama jika terjadi wanprestasi dalam pelaksanaan perjanjian kerja sama tersebut.

Related to Akibat Hukum Perjanjian

  • Tinjauan Pustaka A. Penelitian Terdahulu .............................................................................. 16

  • BIAYA YANG MENJADI BEBAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN a. Biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) adalah maksimum sebesar 1% (satu persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan, yang dikenakan pada saat calon Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH;

  • Penyelesaian Pengaduan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX (Penyelesaian Sengketa).