Arah Kebijakan Keuangan Daerah. Arah kebijakan keuangan daerah merupakan faktor penting didalam penyelenggaran pemerintah daerah, hal ini disebabkan dalam rangka pembiayaan pelaksanaan pembangunan daerah sangat tergantung kepada kemampuan keuangan sutu daerah. Oleh karena itu, kebijakan pengelolaan keuangan daerah yang cermat dan akurat sangat penting dilakukan agar pada pelaksanaan pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan daerah dapat terlaksana dengan baik. Keberhasilan suatu daerah dalam melaksanakan program-program pembangunan tidak dapat dilepaskan dari faktor pengelolaan keuangan daerah yang dikelola dengan efektif dan efisien. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dalam penyelenggaraan sebagian urusan pemerintahan yang diserahkan dan/atau ditugaskan, penyelenggara pemerintahan daerah mempunyai kewajiban dalam pengelolaan keuangan daerah. Keuangan daerah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dapat dinilai dengan uang serta segala bentuk kekayaan yang dapat dijadikan milik daerah berhubung dengan hak dan kewajiban daerah tersebut. Selanjutnya, keuangan daerah meliputi hak daerah untuk memungut pajak daerah dan retribusi daerah serta melakukan pinjaman, kewajiban daerah untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah dan membayar tagihan pihak ketiga, penerimaan daerah, pengeluaran daerah, kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan daerah yang dipisahkan, dan kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah daerah dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan daerah dan/atau kepentingan umum. Kemampuan keuangan daerah dapat dilihat dari penerimaan fiskal daerah. Terbatasnya sumber-sumber penerimaan daerah menempatkan pengelolaan aset daerah secara profesional pada posisi yang amat potensial menunjang penerimaan pemerintah daerah. Kebijakan keuangan Kabupaten Lampung Timur Tahun 2024 disusun dalam rangka mewujudkan arak kebijakan pembangunan yang tertuang dalam RPJMD Kabupaten Lampung Timur, dan tidak terlepas dari kemampuan keuangan daerah sebagai salah satu faktor penting dalam pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Lampung Timur. Berdasarkan ketentuan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pengelolaan keuangan daerah tersebut dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, yang kemudian diwujudkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). APBD Tahun Anggaran 2024 meliputi aspek Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan. Aspek Pendapatan terdiri dari Pendapatan Asli Daerah, Pendapatan Transfer dan lain Lain Pendapatan Daerah yang Sah. Aspek Belanja terdiri dari Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga dan Belanja Transfer. Sedangkan aspek Pembiayaan terdiri dari Penerimaan Pembiayaan dan Pengeluaran Pembiayaan. Kebijakan pendapatan daerah diarahkan untuk peningkatan sumber-sumber pendapatan daerah melalui pendapatan asli daerah baik yang bersumber dari pajak daerah, retribusi daerah , hasil pengelolaan keuangan daerah yang dipisahkan dan lain-lain PAD yang sah. Hal ini dimaksudkan untuk meningkatkan kemampuan daerah dalam pembiayaan program pembangunan yang bersumber dari pendapatan asli daerah. Perkembangan konstribusi pendapatan asli daerah terhadap pendapatan daerah dalam lima (5) tahun terakhir sebagaimana ditunjukkan pada tabel berikut : Tabel 2.2.1 Kontribusi PAD Terhadap Pendapatan daerah Tahun 2018-2022 Tahun PAD Pendapat Daerah Persentase 2018 125.035.523.317,06 2.051.436.200.614,82 6,10% 2019 147.527.535.828,35 2.132.688.979.133,90 6,92% 2020 157.810.377.070,97 2.070.980.485.176,02 7,62% 2021 158.378.912.072,78 2.098.247.312.922,78 7,55% 2022 195.574.745.737,06 2.078.803.898.819,06 9,41% Dalam upaya memulihkan kondisi perekonomian daerah, pendapatan daerah untuk tahun 2024 ditargetkan sebesar Rp. 1.768.242.461.687,-. Sedangkan target pendapatan asli daerah sebesar Rp. 220.466.655.167,- atau sebesar 12,47 % dari total pendapatan daerah. Pendapatan asli daerah merupakan sumber pendapatan daerah yang pelaksanaannya mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak daerah dan Retribusi Daerah. Sedangkan kelompok pendapatan transfer dan lain-lain pendapatan daerah yang sah disesuaikan dengan rincian APBN Tahun 2024 yang memuat alokasi Dana Transfer ke daerah dan Dana Desa. Belanja daerah Tahun 2024 akan diprioritaskan pada belanja dalam rangka pencapaian sasaran dan target pembangunan daerah, sesuai dengan tema dan prioritas pembangunan daerah Kabupaten Lampung Timur Tahun 2024. Dalam 5 (lima) tahun terakhir, belanja daerah mengalami peningkatan alokasi terutama pada belanja yang berkaitan langsung dengan pelaksanaan program kegiatan dalam rangka pencapaian prioritas pembangunan daerah. Pada aspek Belanja Daerah, terdapat kelompok jenis Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga dan Belanja Transfer. Untuk melihat perkembangan Belanja daerah, khususnya pada belanja operasi dan belanja modal ditunjukkan pada tabel dibawah ini: Tabel 2.2.2 Persentase Belanja Operasi Terhadap Belanja daerah Tahun 2018-2022 Tahun Belanja Operasi Belanja Daerah Persentase Tabel 2.2.3 Persentase Belanja Modal Terhadap Belanja daerah Tahun 2018-2022 Tahun Belanja Modal Belanja Daerah Persentase Kebijakan Belanja Daerah Kabupaten Lampung Timur Tahun 2024 diarahkan untuk pelaksanaan program dan kegiatan sesuai dengan prioritas pembangunan daerah yaitu pembangunan ekonomi, infrastruktur, pelayanan publik dan sumberdaya manusia dalam rangka peningkatan produktivitas dan daya saing daerah sebagai fokus pembangunan pada Tahun 2024. Selain hal tersebut diatas, arah kebijakan keuangan Daerah juga harus berpedoman pada norma dan prinsip anggaran sebagai pedoman dan kerangka acuan dalam penyusunannya. Sejumlah norma dan prinsip tersebut, meliputi:
Appears in 1 contract
Samples: www.lampungtimurkab.go.id
Arah Kebijakan Keuangan Daerah. Arah kebijakan Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, keuangan daerah merupakan faktor penting didalam penyelenggaran pemerintah daerahmemiliki peran yang sangat penting, hal ini disebabkan tidak terlepas bahwa dalam rangka pembiayaan membiayai pelaksanaan pembangunan daerah sangat tergantung kepada dengan kemampuan keuangan sutu daerah. Oleh karena itu, sehingga kebijakan dalam pengelolaan keuangan daerah yang cermat dan akurat sangat penting perlu dilakukan agar pada pelaksanaan pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan daerah dapat terlaksana terselenggara dengan baik. Keberhasilan suatu daerah dalam melaksanakan program-program pembangunan pembangunannya tidak dapat bisa dilepaskan dari faktor pengelolaan keuangan daerah yang dikelola dengan efektif dan efisien. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dalam penyelenggaraan sebagian urusan pemerintahan manajemen yang diserahkan dan/atau ditugaskan, penyelenggara pemerintahan daerah mempunyai kewajiban dalam pengelolaan keuangan daerahbaik. Keuangan daerah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah adalah Kota Lhokseumawe merupakan semua hak dan kewajiban daerah Pemerintah Kota Lhokseumawe dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dapat dinilai dengan uang serta segala bentuk kekayaan yang dapat dijadikan milik daerah berhubung Pemerintah Kota Lhokseumawe sehubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban daerah tersebut. Selanjutnya, Terkait dengan hal tersebut serta dalam rangka mewujudkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat maka perlu dilakukan pengelolaan keuangan daerah meliputi hak yang baik. Pengelolaan keuangan Kota Lhokseumawe dilaksanakan dalam suatu sistem terintegrasi dalam APBK yang setiap tahun ditetapkan dengan Qanun Kota Lhokseumawe. Berdasarkan perkembangan realisasi pendapatan daerah untuk memungut pajak daerah pada tahun 2021 dan retribusi daerah serta melakukan pinjaman, kewajiban daerah untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah dan membayar tagihan pihak ketiga, penerimaan daerah, pengeluaran daerah, kekayaan daerah target pendapatan pada tahun 2022 jumlah pendapatan yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak lain direncanakan pada tahun 2023 lebih rendah dibandingkan dengan jumlah pendapatan tahun berjalan. Perbedaan target pendapatan tersebut terutama berasal dari Pendapatan Transfer Antar Daerah yaitu pendapatan yang dapat dinilai bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA). Pendapatan yang bersumber dari DOKA mengalami penurunan sebesar 50 persen jika dibandingkan dengan uang, termasuk kekayaan daerah yang dipisahkan, dan kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah daerah dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan daerah dan/atau kepentingan umum. Kemampuan keuangan daerah dapat dilihat dari penerimaan fiskal daerah. Terbatasnya sumber-sumber penerimaan daerah menempatkan pengelolaan aset daerah secara profesional pada posisi yang amat potensial menunjang penerimaan pemerintah daerahtahun 2022. Kebijakan keuangan Kabupaten Lampung Timur Kota Lhokseumawe Tahun 2024 2023 disusun dalam rangka mewujudkan arak arah kebijakan pembangunan yang tertuang dalam RPJMD Kabupaten Lampung TimurRPJM Kota Lhokseumawe, dan tidak terlepas dari kemampuan keuangan daerah sebagai salah satu faktor yang penting dalam pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Lampung TimurKota Lhokseumawe. Berdasarkan Berbagai kebijakan pemerintah dalam rangka melindungi masyarakat dari pandemi sangat berimbas pada seluruh sendi-sendi aktivitas sosial ekonomi masyarakat. Pendapatan daerah yang telah ditargetkan harus dioptimalkan untuk menghasilkan kapasitas keuangan daerah yang makin tinggi guna mendukung pendanaan pembangunan daerah. Dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah sesuai ketentuan Pasal 3 Peraturan Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pengelolaan keuangan untuk meningkatkan penerimaan daerah, maka perlu adanya usaha meningkatkan penerimaan daerah tersebut dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, yang kemudian diwujudkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). APBD Tahun Anggaran 2024 meliputi aspek Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan. Aspek Pendapatan terdiri berasal dari Pendapatan Asli Daerah, Pendapatan Transfer dan lain Lain Pendapatan Daerah yang Sah. Aspek Belanja terdiri dari Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga dan Belanja Transfer. Sedangkan aspek Pembiayaan terdiri dari Penerimaan Pembiayaan dan Pengeluaran Pembiayaan. Kebijakan pendapatan daerah diarahkan untuk peningkatan sumber-sumber pendapatan daerah melalui pendapatan asli daerah baik yang bersumber dari pajak daerah, retribusi daerah daerah, hasil pengelolaan keuangan kekayaan daerah yang dipisahkan dan atau laba atas penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) serta lain-lain PAD yang sah. Hal ini dimaksudkan untuk meningkatkan kemampuan daerah dalam pembiayaan program , serta penerimaan dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang merupakan penopang bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang bersumber dari pendapatan asli di daerah. Perkembangan konstribusi pendapatan asli Dalam pengelolaan keuangan, sejumlah perbaikan ditempuh terutama dalam aspek anggaran, aspek akuntansi dan aspek pemeriksaan. Ini mengarahkan pengelolaan keuangan daerah terhadap pendapatan berdasarkan prinsip pengelolaan keuangan daerah secara ekonomis, efektif, efisien, transparan dan akuntabel yang diimplementasikan dalam lima (5) tahun terakhir sebagaimana ditunjukkan pada tabel berikut : Tabel 2.2.1 Kontribusi PAD Terhadap Pendapatan daerah Tahun 2018-2022 Tahun PAD Pendapat Daerah Persentase 2018 125.035.523.317,06 2.051.436.200.614,82 6,10% 2019 147.527.535.828,35 2.132.688.979.133,90 6,92% 2020 157.810.377.070,97 2.070.980.485.176,02 7,62% 2021 158.378.912.072,78 2.098.247.312.922,78 7,55% 2022 195.574.745.737,06 2.078.803.898.819,06 9,41% Dalam upaya memulihkan kondisi perekonomian daerah, pendapatan daerah untuk tahun 2024 ditargetkan sebesar Rpsistem anggaran berbasis kinerja. 1.768.242.461.687,-. Sedangkan target pendapatan asli daerah sebesar Rp. 220.466.655.167,- atau sebesar 12,47 % dari total pendapatan daerah. Pendapatan asli daerah merupakan sumber pendapatan Penganggaran daerah yang pelaksanaannya mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak didasarkan kepada kemampuan keuangan daerah diarahkan dan Retribusi Daerah. Sedangkan kelompok pendapatan transfer dan lain-lain pendapatan daerah yang sah disesuaikan dengan rincian APBN Tahun 2024 yang memuat alokasi Dana Transfer ke daerah dan Dana Desa. Belanja daerah Tahun 2024 akan diprioritaskan pada belanja dalam rangka pencapaian sasaran dan target pembangunan daerah, sesuai dengan tema dan prioritas pembangunan daerah Kabupaten Lampung Timur Tahun 2024. Dalam 5 (lima) tahun terakhir, belanja daerah mengalami peningkatan alokasi terutama pada belanja yang berkaitan langsung dengan pelaksanaan program kegiatan dalam rangka pencapaian prioritas pembangunan daerah. Pada aspek Belanja Daerah, terdapat kelompok jenis Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga dan Belanja Transfer. Untuk melihat perkembangan Belanja daerah, khususnya pada belanja operasi dan belanja modal ditunjukkan pada tabel dibawah ini: Tabel 2.2.2 Persentase Belanja Operasi Terhadap Belanja daerah Tahun 2018-2022 Tahun Belanja Operasi Belanja Daerah Persentase Tabel 2.2.3 Persentase Belanja Modal Terhadap Belanja daerah Tahun 2018-2022 Tahun Belanja Modal Belanja Daerah Persentase Kebijakan Belanja Daerah Kabupaten Lampung Timur Tahun 2024 diarahkan untuk pelaksanaan program dan kegiatan sesuai dengan prioritas pembangunan daerah yaitu pembangunan ekonomi, infrastruktur, pelayanan publik dan sumberdaya manusia dalam rangka peningkatan produktivitas dan daya saing daerah sebagai fokus pembangunan pada Tahun 2024. Selain hal tersebut diatas, arah kebijakan keuangan Daerah juga harus berpedoman pada norma dan prinsip anggaran sebagai pedoman dan kerangka acuan dalam penyusunannya. Sejumlah norma dan prinsip tersebut, meliputidikelola berdasarkan fungsi:
Appears in 1 contract
Arah Kebijakan Keuangan Daerah. Arah kebijakan Kebijakan keuangan daerah merupakan faktor penting didalam penyelenggaran tetap diarahkan untuk mampu membiayai seluruh kebutuhan biaya penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan daerah. Kondisi keuangan daerah saat ini, masih memiliki tingkat ketergantungan yang tinggi terhadap dana perimbangan (dana transfer) disamping dana pembangunan dari APBN. Kondisi tersebut mengharuskan pihak internal daerah untuk mengupayakan intensifikasi pemungutan pajak-pajak, retribusi daerah, hal ini dan lain-lain pendapatan daerah yang sah untuk mampu meningkatkan kemampuan Pendapatan Asil Daerah (PAD) guna pembiayaan rutin Pemerintah dan ada sisa yang dapat digunakan bagi pembiayaan pembangunan daerah. Beratnya beban pembiayaan pembangunan yang harus dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah sebagai akibat ketertinggalan pembangunan di segala bidang dan maraknya tuntutan masyarakat terhadap pembangunan, mengharuskan upaya peningkatan dana pembangunan dari APBN. Hal tersebut disebabkan karena tidak terpenuhinya dana PAD dan dana perimbangan keuangan yang diterima oleh Pemerintah Daerah. Pendapatan Daerah dialokasikan dengan tetap memperhatikan karakteristik dari sumber-sumber pendapatan dalam rangka pembiayaan memaksimalkan penerimaan Daerah. Pengelolaan keuangan dan investasi Pemerintah diarahkan pada pemberian dukungan pendanaan bagi pengembangan sektor-sektor unggulan, penguatan keunggulan komparatif, peningkatan sumberdaya manusia dan pengembangan infrastruktur dan penyediaan energi listrik melalui pengelolaan anggaran secara cermat, efisien dan efektif, serta peningkatan kerjasama pemerintah dan swasta. Selain itu pengelolaan keuangan dan investasi pemerintah daerah tetap diarahkan pada peningkatan kesejahteraan masyarakat dan percepatan kemajuan dan kemandirian daerah, selain itu kebijakan alokasi anggaran belanja daerah juga diarahkan untuk membiayai kegiatan dalam rangka pelaksanaan pembangunan daerah sangat tergantung kepada kemampuan keuangan sutu daerahurusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten yang terdiri dari urusan wajib dan urusan pilihan, dengan tetap memperhatikan tingkat efisiensi dan efektifitas dalam pelaksanaannya. Oleh karena itu, kebijakan Kebijakan pengelolaan keuangan daerah dalam konteks otonomi daerah saat ini sangat dipengaruhi oleh perubahan yang cermat sangat fundamental dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan akurat sangat penting dilakukan agar pada pelaksanaan pembangunan Pemerintah Daerah, dan penyelenggaraan pemerintahan daerah dapat terlaksana dengan baik. Keberhasilan suatu daerah dalam melaksanakan programUndang-program pembangunan tidak dapat dilepaskan dari faktor pengelolaan keuangan daerah yang dikelola dengan efektif dan efisien. Berdasarkan Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Perubahan yang sangat mendasar terutama mengenai pengaturan hubungan pusat dan daerah, khususnya dalam penyelenggaraan sebagian urusan bidang administrasi Pemerintahan maupun dalam hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Penyerahan wewenang pemerintahan dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah, melalui otonomi daerah membawa konsekuensi meningkatnya tuntutan kebutuhan dana yang diserahkan dan/atau ditugaskan, penyelenggara pemerintahan daerah mempunyai kewajiban dalam pengelolaan keuangan akan digunakan untuk membiayai pembangunan daerah. Keuangan daerah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dapat dinilai dengan uang serta segala bentuk kekayaan yang dapat dijadikan milik daerah berhubung dengan hak dan kewajiban daerah tersebut. SelanjutnyaDisamping itu juga, menuntut berbagai upaya penyesuaian manajemen keuangan daerah meliputi hak daerah untuk memungut pajak daerah termasuk arah Pengelolaan Pendapatan dan retribusi daerah serta melakukan pinjaman, kewajiban daerah untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah dan membayar tagihan pihak ketiga, penerimaan daerah, pengeluaran daerah, kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan daerah yang dipisahkan, dan kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah daerah dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan daerah dan/atau kepentingan umum. Kemampuan keuangan daerah dapat dilihat dari penerimaan fiskal daerah. Terbatasnya sumber-sumber penerimaan daerah menempatkan pengelolaan aset daerah secara profesional pada posisi yang amat potensial menunjang penerimaan pemerintah daerahBelanja Daerah. Kebijakan keuangan Kabupaten Lampung Timur Tahun 2024 disusun dalam rangka mewujudkan arak daerah tidak lepas dari kebijakan pembangunan pendapatan, belanja dan pembiayaan yang tertuang dalam RPJMD Kabupaten Lampung Timurharus dikelola secara efektif, efisien, transparan, tertib, akuntabel dan tidak terlepas dari kemampuan tepat serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk kemanfaatan bagi kepentingan masyarakat. Dalam hal pengelolaan keuangan daerah sebagai salah satu faktor penting dalam pelaksanaan pembangunan di Pemerintah Kabupaten Lampung Timur. Berdasarkan ketentuan Pasal 3 Pidie disusun dengan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pengelolaan keuangan daerah tersebut dilakukan secara tertibdengan tetap mempedomani kebijakan yang telah diamanatkan dalam RPJMD Kabupaten Pidie Tahun 2017-2022, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, dimana dalam RKPD Kabupaten Pidie Tahun 2022 kerangka pendanaan yang kemudian diwujudkan digunakan menggunakan proyeksi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). APBD Tahun Anggaran 2024 meliputi aspek Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan. Aspek Pendapatan terdiri dari Pendapatan Asli Daerah, Pendapatan Transfer dan lain Lain Pendapatan Daerah yang Sah. Aspek Belanja terdiri dari Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga dan Belanja Transfer. Sedangkan aspek Pembiayaan terdiri dari Penerimaan Pembiayaan dan Pengeluaran Pembiayaan. Kebijakan pendapatan daerah diarahkan untuk peningkatan sumber-sumber pendapatan daerah melalui pendapatan asli daerah baik yang bersumber dari pajak daerah, retribusi daerah , hasil pengelolaan keuangan daerah yang dipisahkan dan lain-lain PAD yang sah. Hal ini dimaksudkan untuk meningkatkan kemampuan daerah dalam pembiayaan program pembangunan yang bersumber dari pendapatan asli daerah. Perkembangan konstribusi pendapatan asli daerah terhadap pendapatan daerah dalam lima (5) RPJMD di tahun terakhir sebagaimana ditunjukkan pada tabel berikut : Tabel 2.2.1 Kontribusi PAD Terhadap Pendapatan daerah Tahun 2018-2022 Tahun PAD Pendapat Daerah Persentase 2018 125.035.523.317,06 2.051.436.200.614,82 6,10% 2019 147.527.535.828,35 2.132.688.979.133,90 6,92% 2020 157.810.377.070,97 2.070.980.485.176,02 7,62% 2021 158.378.912.072,78 2.098.247.312.922,78 7,55% 2022 195.574.745.737,06 2.078.803.898.819,06 9,41% Dalam upaya memulihkan kondisi perekonomian daerah, pendapatan daerah untuk tahun 2024 ditargetkan sebesar Rp. 1.768.242.461.687,-. Sedangkan target pendapatan asli daerah sebesar Rp. 220.466.655.167,- atau sebesar 12,47 % dari total pendapatan daerah. Pendapatan asli daerah merupakan sumber pendapatan daerah yang pelaksanaannya mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak daerah dan Retribusi Daerah. Sedangkan kelompok pendapatan transfer dan lain-lain pendapatan daerah yang sah disesuaikan dengan rincian APBN Tahun 2024 yang memuat alokasi Dana Transfer ke daerah dan Dana Desa. Belanja daerah Tahun 2024 akan diprioritaskan pada belanja dalam rangka pencapaian sasaran dan target pembangunan daerah, sesuai dengan tema dan prioritas pembangunan daerah Kabupaten Lampung Timur Tahun 2024. Dalam 5 (lima) tahun terakhir, belanja daerah mengalami peningkatan alokasi terutama pada belanja yang berkaitan langsung dengan pelaksanaan program kegiatan dalam rangka pencapaian prioritas pembangunan daerah. Pada aspek Belanja Daerah, terdapat kelompok jenis Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga dan Belanja Transfer. Untuk melihat perkembangan Belanja daerah, khususnya pada belanja operasi dan belanja modal ditunjukkan pada tabel dibawah ini: Tabel 2.2.2 Persentase Belanja Operasi Terhadap Belanja daerah Tahun 2018-2022 Tahun Belanja Operasi Belanja Daerah Persentase Tabel 2.2.3 Persentase Belanja Modal Terhadap Belanja daerah Tahun 2018-2022 Tahun Belanja Modal Belanja Daerah Persentase Kebijakan Belanja Daerah Kabupaten Lampung Timur Tahun 2024 diarahkan untuk pelaksanaan program dan kegiatan sesuai dengan prioritas pembangunan daerah yaitu pembangunan ekonomi, infrastruktur, pelayanan publik dan sumberdaya manusia dalam rangka peningkatan produktivitas dan daya saing daerah sebagai fokus pembangunan pada Tahun 2024. Selain hal tersebut diatas, arah kebijakan keuangan Daerah juga harus berpedoman pada norma dan prinsip anggaran sebagai pedoman dan kerangka acuan dalam penyusunannya. Sejumlah norma dan prinsip tersebut, meliputi:2022.
Appears in 1 contract
Samples: diskominsa.pidiekab.go.id
Arah Kebijakan Keuangan Daerah. Arah kebijakan Kinerja pengelolaan keuangan daerah merupakan faktor penting didalam penyelenggaran pemerintah daerah, hal ini disebabkan yang maksimal sangat dibutuhkan dalam rangka pembiayaan pelaksanaan upaya pencapaian target Perubahan APBD Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2024 dan secara umum dalam mendukung target pembangunan daerah sangat tergantung kepada kemampuan keuangan sutu daerahyang tertuang dalam RPD Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan 2024-2026. Oleh karena itu, Serta regulasi yang menjadi rujukan kebijakan pengelolaan keuangan daerah yang cermat dan akurat sangat penting dilakukan agar pada pelaksanaan pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan daerah dapat terlaksana dengan baik. Keberhasilan suatu daerah dalam melaksanakan program-program pembangunan tidak dapat dilepaskan dari faktor pengelolaan keuangan daerah yang dikelola dengan efektif dan efisien. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dalam penyelenggaraan sebagian urusan pemerintahan yang diserahkan dan/atau ditugaskan, penyelenggara pemerintahan daerah mempunyai kewajiban dalam pengelolaan keuangan daerah. Keuangan daerah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dapat dinilai dengan uang serta segala bentuk kekayaan yang dapat dijadikan milik daerah berhubung dengan hak dan kewajiban daerah tersebut. Selanjutnya, keuangan daerah meliputi hak daerah untuk memungut pajak daerah dan retribusi daerah serta melakukan pinjaman, kewajiban daerah untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah dan membayar tagihan pihak ketiga, penerimaan daerah, pengeluaran daerah, kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan daerah yang dipisahkan, dan kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah daerah dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan daerah dan/atau kepentingan umum. Kemampuan keuangan daerah dapat dilihat dari penerimaan fiskal daerah. Terbatasnya sumber-sumber penerimaan daerah menempatkan pengelolaan aset daerah secara profesional pada posisi yang amat potensial menunjang penerimaan pemerintah daerah. Kebijakan keuangan Kabupaten Lampung Timur Tahun 2024 disusun dalam rangka mewujudkan arak kebijakan pembangunan yang tertuang dalam RPJMD Kabupaten Lampung Timur, dan tidak terlepas dari kemampuan keuangan daerah sebagai salah satu faktor penting dalam pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Lampung Timur. Berdasarkan ketentuan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pengelolaan dimana komponen keuangan daerah tersebut dilakukan meliputi komponen Pendapatan daerah, Belanja daerah dan Pembiayaan daerah yang harus dikelola secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, transparan dan bertanggung jawab bertanggungjawab dengan tetap memperhatikan rasa keadilankeadilan dan kepatutan. Dengan demikian, kepatutanarah kebijakan Keuangan Daerah akan diuraikan pada masing-masing komponen Keuangan Daerah sebagai berikut: Rangkaian pelaksanaan Pemilihan Umum serentak dilaksanakan di tahun 2024 sebagai pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Presiden, manfaat untuk masyarakatWakil Presiden, serta taat Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati dan Walikota. Agenda negara berskala nasional tersebut akan memberikan warna tersendiri dalam perkembangan pendapatan daerah pada ketentuan peraturan perundangtahun 2024. Dengan ditetapkannya Undang-undangan, yang kemudian diwujudkan dalam Anggaran Pendapatan undang Nomor 01 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Belanja Daerah (APBD). APBD Tahun Anggaran 2024 meliputi aspek Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan. Aspek Pendapatan terdiri dari Pendapatan Asli Daerah, Pendapatan Transfer dan lain Lain tentunya turut merubah pola pemungutan Pendapatan Daerah yang Sahjuga akan berdampak terhadap penerimaan Pendapatan Daerah. Aspek Belanja terdiri dari Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga Sebagai tindak lanjut terbitnya Undang-undang tersebut maka peraturan daerah yang mengatur pajak daerah dan Belanja Transfer. Sedangkan aspek Pembiayaan terdiri dari Penerimaan Pembiayaan dan Pengeluaran Pembiayaanretribusi daerah juga diusulkan untuk dilakukan penyesuaian terhadap Kebijakan Umum Pendapatan Daerah dalam Peraturan Gubernur Nomor 13 Tahun 2023 tentang RPD Provinsi Sulawesi Selatan 2024-2026. Kebijakan pendapatan daerah diarahkan untuk peningkatan sumber-sumber pendapatan daerah melalui pendapatan asli daerah baik yang bersumber dari pajak ditujukan guna meningkatkan kemandirian fiskal daerah, retribusi daerah mengurangi ketergantungan fiskal, hasil pengelolaan keuangan daerah yang dipisahkan dan lain-lain PAD yang sah. Hal ini dimaksudkan untuk serta meningkatkan kemampuan daerah dalam pembiayaan program pembangunan yang bersumber dari pendapatan asli daerah. Perkembangan konstribusi pendapatan asli daerah terhadap pendapatan daerah dalam lima (5) tahun terakhir sebagaimana ditunjukkan pada tabel berikut : Tabel 2.2.1 Kontribusi PAD Terhadap Pendapatan daerah Tahun 2018-2022 Tahun PAD Pendapat Daerah Persentase 2018 125.035.523.317,06 2.051.436.200.614,82 6,10% 2019 147.527.535.828,35 2.132.688.979.133,90 6,92% 2020 157.810.377.070,97 2.070.980.485.176,02 7,62% 2021 158.378.912.072,78 2.098.247.312.922,78 7,55% 2022 195.574.745.737,06 2.078.803.898.819,06 9,41% Dalam upaya memulihkan kondisi perekonomian daerah, pendapatan daerah untuk tahun 2024 ditargetkan sebesar Rp. 1.768.242.461.687,-. Sedangkan target pendapatan asli daerah sebesar Rp. 220.466.655.167,- atau sebesar 12,47 % dari total pendapatan ruang fiskal daerah. Pendapatan asli Asli Daerah (PAD) menjadi obyek untuk tujuan tersebut, selain menggambarkan kapasitas fiskal daerah merupakan sumber pendapatan juga berpotensi meningkatkan ruang fiskal daerah yang pelaksanaannya mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak daerah dan Retribusi Daerah. Sedangkan kelompok pendapatan transfer dan lain-lain pendapatan daerah yang sah disesuaikan dengan rincian APBN Tahun 2024 yang memuat untuk kebutuhan alokasi Dana Transfer ke daerah dan Dana Desa. Belanja daerah Tahun 2024 akan diprioritaskan pada belanja dalam rangka pencapaian sasaran dan target pembangunan daerah, sesuai dengan tema dan prioritas pembangunan daerah Kabupaten Lampung Timur Tahun 2024. Dalam 5 (lima) tahun terakhir, belanja daerah mengalami peningkatan alokasi terutama pada belanja yang berkaitan langsung dengan pelaksanaan program kegiatan dalam rangka pencapaian prioritas pembangunan daerah. Pada aspek Belanja Daerah, terdapat kelompok jenis Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga Untuk itu upaya intensifikasi dan Belanja Transferekstensifikasi pendapatan daerah khususnya pendapatan asli daerah dilaksanakan dengan pengelolaan pendapatan asli daerah yang semakin inovatif dan modern. Untuk melihat perkembangan Belanja daerah, khususnya pada belanja operasi Namun upaya intensifikasi dan belanja modal ditunjukkan pada tabel dibawah ini: Tabel 2.2.2 Persentase Belanja Operasi Terhadap Belanja ekstensifikasi pendapatan daerah Tahun 2018-2022 Tahun Belanja Operasi Belanja Daerah Persentase Tabel 2.2.3 Persentase Belanja Modal Terhadap Belanja daerah Tahun 2018-2022 Tahun Belanja Modal Belanja Daerah Persentase Kebijakan Belanja Daerah Kabupaten Lampung Timur Tahun 2024 diarahkan untuk pelaksanaan program dan kegiatan sesuai dengan prioritas pembangunan daerah yaitu pembangunan ekonomi, infrastruktur, pelayanan publik dan sumberdaya manusia dalam rangka peningkatan produktivitas dan daya saing daerah sebagai fokus pembangunan pada Tahun 2024. Selain hal tersebut diatas, arah sangat dipengaruhi oleh kebijakan keuangan Daerah juga harus berpedoman pada norma dan prinsip anggaran sebagai pedoman dan kerangka acuan dalam penyusunannya. Sejumlah norma dan prinsip tersebut, meliputi:maupun perubahan regulasi dari pemerintah pusat.
Appears in 1 contract
Samples: bkad.sulselprov.go.id
Arah Kebijakan Keuangan Daerah. Arah kebijakan keuangan daerah merupakan faktor penting didalam penyelenggaran pemerintah daerahsecara garis besar akan tercermin pada kebijakan pendapatan, hal ini disebabkan dalam rangka pembiayaan pelaksanaan pembangunan daerah sangat tergantung kepada kemampuan keuangan sutu daerah. Oleh karena itu, kebijakan pengelolaan keuangan daerah yang cermat dan akurat sangat penting dilakukan agar pada pelaksanaan pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan daerah dapat terlaksana dengan baik. Keberhasilan suatu daerah dalam melaksanakan program-program pembangunan tidak dapat dilepaskan dari faktor pengelolaan keuangan daerah yang dikelola dengan efektif dan efisien. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dalam penyelenggaraan sebagian urusan pemerintahan yang diserahkan dan/atau ditugaskan, penyelenggara pemerintahan daerah mempunyai kewajiban dalam pengelolaan keuangan daerah. Keuangan daerah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dapat dinilai dengan uang serta segala bentuk kekayaan yang dapat dijadikan milik daerah berhubung dengan hak dan kewajiban daerah tersebut. Selanjutnya, keuangan daerah meliputi hak daerah untuk memungut pajak daerah dan retribusi daerah serta melakukan pinjaman, kewajiban daerah untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah dan membayar tagihan pihak ketiga, penerimaan daerah, pengeluaran daerah, kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barangbelanja, serta hak lain pembiayaan yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan daerah yang dipisahkan, dan kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah daerah dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan daerah dan/atau kepentingan umum. Kemampuan keuangan daerah dapat dilihat dari penerimaan fiskal daerah. Terbatasnya sumber-sumber penerimaan daerah menempatkan pengelolaan aset daerah secara profesional pada posisi yang amat potensial menunjang penerimaan pemerintah daerah. Kebijakan keuangan Kabupaten Lampung Timur Tahun 2024 disusun dalam rangka mewujudkan arak kebijakan pembangunan yang tertuang dalam RPJMD Kabupaten Lampung Timur, dan tidak terlepas dari kemampuan keuangan daerah sebagai salah satu faktor penting dalam pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Lampung Timur. Berdasarkan ketentuan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pengelolaan keuangan daerah tersebut dilakukan terus dikelola secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan peraturan perundangperundang yang berlaku. Dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, keuangan daerah memiliki peran yang sangat penting, hal ini tidak terlepas bahwa dalam rangka membiayai pelaksanaan pembangunan sangat tergantung dengan kemampuan keuangan daerah, sehingga kebijakan dalam pengelolaan keuangan daerah yang cermat dan akurat perlu dilakukan agar pelaksanaan pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan daerah dapat terselenggara dengan baik. Keberhasilan suatu daerah dalam melaksanakan pembangunannya tidak bisa dilepaskan dari faktor pengelolaan keuangan daerah yang dikelola dengan manajemen yang baik serta kemampuan keuangan daerah yang berasal dari pendapatan daerah pada APBD maupun sumber pendanaan lainnya diluar APBD antara lain pendanaan melalui APBN, APBD Provinsi maupun swadaya masyarakat dan kontribusi pelaku usaha (Coorporate Social Responsibility). Pemberlakuan otonomi daerah yang telah digulirkan melalui Undang-undanganUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada pemerintah daerah untuk melakukan peran yang lebih aktif dalam penyediaan pelayanan publik, pembangunan infrastruktur dan aktifitas lainnya dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerahnya khususnya dalam hal pengelolaan keuangan daerah. Sejak merebaknya pandemi Covid-19 Tahun 2020, Pemerintah Daerah melakukan refocusing anggaran untuk tujuan penanganan Covid-19 sebagaimana arahan kebijakan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Banten sebagaimana tertuang pada Peraturan Menteri Dalam Xxxxxx Xxxxxxxx Indonesia Nomor 20 Tahun 2020 Tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah. Namun demikian terdapat persoalan yaitu ketersediaan dana di daerah yang kemudian diwujudkan dalam terbatas sementara Pemerintah daerah sebagai pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) harus mengeluarkan dana sangat besar untuk penanganan Covid-19. Mengingat wabah Covid-19 ini masih merebak setelah penetapan APBD tahun anggaran 2021, maka dapat dipastikan tidak ada anggaran yang khusus untuk itu sehingga harus menggunakan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT). APBD Pada kondisi seperti ini, anggaran BTT yang ada dapat dipastikan tidak mencukupi. Artinya, harus ditambah alokasi anggarannya dalam perubahan APBD. Dalam Pasal 1 ayat (4) dan Pasal 3 ayat (1) Perppu 1 Tahun Anggaran 2024 meliputi aspek Pendapatan2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan, Belanja dimana pemerintah daerah boleh melakukan perubahan alokasi antar program dengan cara melakukan perubahan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD, sebelum nantinya dimasukkan dalam Perda perubahan APBD. Beberapa hal penting yang ditekankan dalam regulasi tersebut antara lain memberikan pedoman teknis untuk pengelolaan keuangan untuk penanganan Covid-19. Dalam Instruksi Menteri Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan PembiayaanPercepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah yang ditujukan kepada gubernur, bupati, dan walikota, ada beberapa hal penting, diantaranya yakni: Melakukan refocusing dan/atau perubahan alokasi anggaran untuk meningkatkan kapasitas pelayanan kesehatan, penanganan dampak ekonomi, dan penyediaan jaring pengamanan sosial (social safety net). Aspek Pendapatan terdiri Penyusunan kebijakan keuangan daerah Kota Serang Tahun 2021 didasarkan atas berbagai asumsi dasar antara lain asumsi indikator makro ekonomi baik nasional maupun daerah, serta berbagai asumsi serta estimasi terhadap perolehan pendapatan daerah yang bersumber baik dari Pendapatan Asli Daerah, Pendapatan Dana Perimbangan atau Dana Transfer dari Pemerintah Pusat dan lain Lain Pendapatan Daerah yang Sah. Aspek Belanja terdiri dari Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga dan Belanja Transfer. Sedangkan aspek Pembiayaan terdiri dari Penerimaan Pembiayaan dan Pengeluaran Pembiayaan. Kebijakan pendapatan daerah diarahkan untuk peningkatan sumber-sumber pendapatan daerah melalui pendapatan asli daerah baik Provinsi Banten maupun yang bersumber dari pajak Dana Bagi Hasil, disamping juga asumsi terkait dalam penggunaan anggaran guna memenuhi belanja daerah, retribusi . Perubahan kebijakan pendapatan pada RKPD Kota Serang Tahun 2021 disesuaikan berdasarkan evaluasi realisasi pendapatan daerah , hasil pengelolaan sampai dengan Triwulan II Tahun Anggaran 2021 dan Peraturan Daerah Kota Serang tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Serang Tahun Anggaran 2020. Beberapa hal yang menyebabkan perubahan asumsi dasar kebijakan keuangan daerah yang dipisahkan dan lainpada Perubahan RKPD Kota Serang Tahun 2021 antara lain dengan tetap memperhatikan hal-lain PAD yang sah. Hal ini dimaksudkan untuk meningkatkan kemampuan daerah dalam pembiayaan program pembangunan yang bersumber dari pendapatan asli daerah. Perkembangan konstribusi pendapatan asli daerah terhadap pendapatan daerah dalam lima (5) tahun terakhir sebagaimana ditunjukkan pada tabel hal sebagai berikut : Tabel 2.2.1 Kontribusi PAD Terhadap Pendapatan daerah Tahun 2018-2022 Tahun PAD Pendapat Daerah Persentase 2018 125.035.523.317,06 2.051.436.200.614,82 6,10% 2019 147.527.535.828,35 2.132.688.979.133,90 6,92% 2020 157.810.377.070,97 2.070.980.485.176,02 7,62% 2021 158.378.912.072,78 2.098.247.312.922,78 7,55% 2022 195.574.745.737,06 2.078.803.898.819,06 9,41% Dalam upaya memulihkan kondisi perekonomian daerah, pendapatan daerah untuk tahun 2024 ditargetkan sebesar Rp. 1.768.242.461.687,-. Sedangkan target pendapatan asli daerah sebesar Rp. 220.466.655.167,- atau sebesar 12,47 % dari total pendapatan daerah. Pendapatan asli daerah merupakan sumber pendapatan daerah yang pelaksanaannya mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak daerah dan Retribusi Daerah. Sedangkan kelompok pendapatan transfer dan lain-lain pendapatan daerah yang sah disesuaikan dengan rincian APBN Tahun 2024 yang memuat alokasi Dana Transfer ke daerah dan Dana Desa. Belanja daerah Tahun 2024 akan diprioritaskan pada belanja dalam rangka pencapaian sasaran dan target pembangunan daerah, sesuai dengan tema dan prioritas pembangunan daerah Kabupaten Lampung Timur Tahun 2024. Dalam 5 (lima) tahun terakhir, belanja daerah mengalami peningkatan alokasi terutama pada belanja yang berkaitan langsung dengan pelaksanaan program kegiatan dalam rangka pencapaian prioritas pembangunan daerah. Pada aspek Belanja Daerah, terdapat kelompok jenis Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga dan Belanja Transfer. Untuk melihat perkembangan Belanja daerah, khususnya pada belanja operasi dan belanja modal ditunjukkan pada tabel dibawah ini: Tabel 2.2.2 Persentase Belanja Operasi Terhadap Belanja daerah Tahun 2018-2022 Tahun Belanja Operasi Belanja Daerah Persentase Tabel 2.2.3 Persentase Belanja Modal Terhadap Belanja daerah Tahun 2018-2022 Tahun Belanja Modal Belanja Daerah Persentase Kebijakan Belanja Daerah Kabupaten Lampung Timur Tahun 2024 diarahkan untuk pelaksanaan program dan kegiatan sesuai dengan prioritas pembangunan daerah yaitu pembangunan ekonomi, infrastruktur, pelayanan publik dan sumberdaya manusia dalam rangka peningkatan produktivitas dan daya saing daerah sebagai fokus pembangunan pada Tahun 2024. Selain hal tersebut diatas, arah kebijakan keuangan Daerah juga harus berpedoman pada norma dan prinsip anggaran sebagai pedoman dan kerangka acuan dalam penyusunannya. Sejumlah norma dan prinsip tersebut, meliputi:
Appears in 1 contract
Samples: Nota Kesepakatan Antara
Arah Kebijakan Keuangan Daerah. Arah kebijakan keuangan daerah merupakan faktor aspek penting didalam penyelenggaran pemerintah dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Hal ini dikarenakan dalam rangka membiayai pelaksanaan pembangunan sangat tergantung dengan kemampuan keuangan daerah, hal ini disebabkan sehingga kebijakan dalam rangka pembiayaan pelaksanaan pembangunan daerah sangat tergantung kepada kemampuan keuangan sutu daerah. Oleh karena itu, kebijakan pengelolaan keuangan daerah yang cermat dan akurat sangat penting perlu dilakukan agar pada pelaksanaan pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan daerah dapat terlaksana terselenggara dengan baik. Keberhasilan suatu daerah dalam melaksanakan program-program pembangunan pembangunannya tidak dapat bisa dilepaskan dari faktor pengelolaan keuangan daerah yang dikelola dengan efektif dan efisienmanajemen yang baik pula. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dalam penyelenggaraan sebagian urusan pemerintahan yang diserahkan dan/atau ditugaskan, penyelenggara pemerintahan daerah mempunyai kewajiban dalam pengelolaan keuangan daerah. Keuangan daerah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Daerah, bahwa keuangan daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah Daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah Pemerintahan Daerah yang dapat dinilai dengan uang serta segala bentuk kekayaan yang dapat dijadikan milik daerah Daerah berhubung dengan hak dan kewajiban daerah Daerah tersebut. SelanjutnyaKeuangan daerah tersebut harus dikelola dengan prinsip prinsip transparan, efisien, efektif, akuntabilitas dan partisipatif. Sedangkan pengelolaan keuangan daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi hak daerah untuk memungut pajak daerah perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungiawaban, dan retribusi daerah serta melakukan pinjaman, kewajiban daerah untuk menyelenggarakan pengawasan keuangan daerah. Dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan daerah dan membayar tagihan pihak ketigayang menjadi kewenangan Pemerintahan Daerah, penerimaan daerah, pengeluaran daerah, kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan daerah yang dipisahkan, dan kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah daerah dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan daerah dan/atau kepentingan umum. Kemampuan pengelolaan keuangan daerah dapat dilihat merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari penerimaan fiskal sistem pengelolaan keuangan negara dan merupakan elemen pokok dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Terbatasnya sumberSesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bahwa Pengelolaan Keuangan Daerah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah sebagai akibat dari penyerahan Urusan Pemerintahan. Semua sumber keuangan yang melekat pada urusan pemerintah yang diserahkan kepada daerah menjadi sumber penerimaan daerah menempatkan pengelolaan aset daerah secara profesional yang cukup dengan mengacu pada posisi yang amat potensial menunjang penerimaan pemerintah daerahperaturan perundang-undangan. Kebijakan keuangan Kabupaten Lampung Timur Tahun 2024 disusun dalam rangka mewujudkan arak kebijakan pembangunan daerah yang tertuang dalam RPJMD Kabupaten Lampung Timurmeliputi pendapatan, belanja dan tidak terlepas dari kemampuan keuangan daerah sebagai salah satu faktor penting dalam pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Lampung Timurpembiayaan harus dikelola secara efektif, efisien, transparan dan akuntabel dan tepat agar dapat memberikan manfaat bagi kepentingan masyarakat. Berdasarkan ketentuan Pasal 3 Dalam hal pengelolaan keuangan, Pemerintah Provinsi Riau mempedomani Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan DaerahDaerah serta arah kebijakan yang selaras dengan RPJMD Provinsi Riau tahun 2019-2024 yang telah di tetapkan. Pada tahun 2023, pengelolaan kebijakan keuangan daerah tersebut dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan difokuskan pada kebijakan yang memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat kapasitas fiskal yang utamanya memfokuskan pada ketentuan peraturan perundang-undangan, yang kemudian diwujudkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). APBD Tahun Anggaran 2024 meliputi aspek Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan. Aspek Pendapatan terdiri dari Pendapatan Asli Daerah, Pendapatan Transfer dan lain Lain Pendapatan Daerah yang Sah. Aspek Belanja terdiri dari Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga dan Belanja Transfer. Sedangkan aspek Pembiayaan terdiri dari Penerimaan Pembiayaan dan Pengeluaran Pembiayaan. Kebijakan pendapatan daerah diarahkan untuk peningkatan sumber-sumber pendapatan daerah melalui pendapatan asli daerah baik yang bersumber dari pajak daerah, retribusi daerah , hasil pengelolaan keuangan daerah yang dipisahkan dan lain-lain PAD yang sah. Hal ini dimaksudkan untuk meningkatkan kemampuan daerah dalam pembiayaan program pembangunan yang bersumber dari pendapatan asli daerah. Perkembangan konstribusi pendapatan asli daerah terhadap pendapatan daerah dalam lima (5) tahun terakhir sebagaimana ditunjukkan pada tabel berikut : Tabel 2.2.1 Kontribusi PAD Terhadap Pendapatan daerah Tahun 2018-2022 Tahun PAD Pendapat Daerah Persentase 2018 125.035.523.317,06 2.051.436.200.614,82 6,10% 2019 147.527.535.828,35 2.132.688.979.133,90 6,92% 2020 157.810.377.070,97 2.070.980.485.176,02 7,62% 2021 158.378.912.072,78 2.098.247.312.922,78 7,55% 2022 195.574.745.737,06 2.078.803.898.819,06 9,41% Dalam upaya memulihkan kondisi perekonomian daerah, pendapatan daerah untuk tahun 2024 ditargetkan sebesar Rp. 1.768.242.461.687,-. Sedangkan target pendapatan asli daerah sebesar Rp. 220.466.655.167,- atau sebesar 12,47 % dari total pendapatan daerah. Pendapatan asli daerah merupakan sumber pendapatan daerah yang pelaksanaannya mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak daerah dan Retribusi Daerah. Sedangkan kelompok pendapatan transfer dan lain-lain pendapatan yang sah. Pemerintah Provinsi Riau berupaya meningkatkan pendapatan, khususnya pengelolaan pendapatan asli daerah melalui upaya intensifikasi dan ekstensifikasi. Peningkatan pengelolaan pendapatan daerah bertujuan untuk mengurangi ketergantungan terhadap penerimaan dari pendapatan transfer yang berasal dari pemerintah pusat. Sumber utama PAD berasal dari Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor serta pendapatan dari hasil pengelolaan kekayaan daerah yang sah disesuaikan dengan rincian APBN Tahun 2024 yang memuat alokasi Dana Transfer ke daerah dan Dana Desa. Belanja daerah Tahun 2024 akan diprioritaskan pada belanja dalam rangka pencapaian sasaran dan target pembangunan daerah, sesuai dengan tema dan prioritas pembangunan daerah Kabupaten Lampung Timur Tahun 2024. Dalam 5 (lima) tahun terakhir, belanja daerah mengalami peningkatan alokasi terutama pada belanja yang berkaitan langsung dengan pelaksanaan program kegiatan dalam rangka pencapaian prioritas pembangunan daerah. Pada aspek Belanja Daerah, terdapat kelompok jenis Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga dan Belanja Transfer. Untuk melihat perkembangan Belanja daerah, khususnya pada belanja operasi dan belanja modal ditunjukkan pada tabel dibawah ini: Tabel 2.2.2 Persentase Belanja Operasi Terhadap Belanja daerah Tahun 2018-2022 Tahun Belanja Operasi Belanja Daerah Persentase Tabel 2.2.3 Persentase Belanja Modal Terhadap Belanja daerah Tahun 2018-2022 Tahun Belanja Modal Belanja Daerah Persentase Kebijakan Belanja Daerah Kabupaten Lampung Timur Tahun 2024 diarahkan untuk pelaksanaan program dan kegiatan sesuai dengan prioritas pembangunan daerah yaitu pembangunan ekonomi, infrastruktur, pelayanan publik dan sumberdaya manusia dalam rangka peningkatan produktivitas dan daya saing daerah sebagai fokus pembangunan pada Tahun 2024. Selain hal tersebut diatas, arah kebijakan keuangan Daerah juga harus berpedoman pada norma dan prinsip anggaran sebagai pedoman dan kerangka acuan dalam penyusunannya. Sejumlah norma dan prinsip tersebut, meliputi:dipisahkan.
Appears in 1 contract
Samples: e-keuangan.riau.go.id