Arah Kebijakan Keuangan Daerah. Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, keuangan daerah memiliki peran yang sangat penting, hal ini tidak terlepas bahwa dalam rangka membiayai pelaksanaan pembangunan sangat tergantung dengan kemampuan keuangan daerah, sehingga kebijakan dalam pengelolaan keuangan daerah yang cermat dan akurat perlu dilakukan agar pelaksanaan pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan daerah dapat terselenggara dengan baik. Keberhasilan suatu daerah dalam melaksanakan pembangunannya tidak bisa dilepaskan dari faktor pengelolaan keuangan daerah yang dikelola dengan manajemen yang baik. Keuangan daerah Pemerintah Kota Lhokseumawe merupakan semua hak dan kewajiban Pemerintah Kota Lhokseumawe dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang dapat dinilai dengan uang serta segala bentuk kekayaan yang dapat dijadikan milik Pemerintah Kota Lhokseumawe sehubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut. Terkait dengan hal tersebut serta dalam rangka mewujudkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat maka perlu dilakukan pengelolaan keuangan daerah yang baik. Pengelolaan keuangan Kota Lhokseumawe dilaksanakan dalam suatu sistem terintegrasi dalam APBK yang setiap tahun ditetapkan dengan Qanun Kota Lhokseumawe. Berdasarkan perkembangan realisasi pendapatan daerah pada tahun 2021 dan target pendapatan pada tahun 2022 jumlah pendapatan yang direncanakan pada tahun 2023 lebih rendah dibandingkan dengan jumlah pendapatan tahun berjalan. Perbedaan target pendapatan tersebut terutama berasal dari Pendapatan Transfer Antar Daerah yaitu pendapatan yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA). Pendapatan yang bersumber dari DOKA mengalami penurunan sebesar 50 persen jika dibandingkan dengan tahun 2022. Kebijakan keuangan Kota Lhokseumawe Tahun 2023 disusun dalam rangka mewujudkan arah kebijakan pembangunan yang tertuang dalam RPJM Kota Lhokseumawe, dan tidak terlepas dari kemampuan keuangan daerah sebagai salah satu faktor yang penting dalam pelaksanaan pembangunan Kota Lhokseumawe. Berbagai kebijakan pemerintah dalam rangka melindungi masyarakat dari pandemi sangat berimbas pada seluruh sendi-sendi aktivitas sosial ekonomi masyarakat. Pendapatan daerah yang telah ditargetkan harus dioptimalkan untuk menghasilkan kapasitas keuangan daerah yang makin tinggi guna mendukung pendanaan pembangunan daerah. Dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah sesuai ketentuan Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, untuk meningkatkan penerimaan daerah, maka perlu adanya usaha meningkatkan penerimaan daerah yang berasal dari Pendapatan Asli Daerah melalui pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan atau laba atas penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) serta lain-lain PAD yang sah, serta penerimaan dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang merupakan penopang bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di daerah. Dalam pengelolaan keuangan, sejumlah perbaikan ditempuh terutama dalam aspek anggaran, aspek akuntansi dan aspek pemeriksaan. Ini mengarahkan pengelolaan keuangan daerah berdasarkan prinsip pengelolaan keuangan daerah secara ekonomis, efektif, efisien, transparan dan akuntabel yang diimplementasikan dalam sistem anggaran berbasis kinerja. Penganggaran daerah yang didasarkan kepada kemampuan keuangan daerah diarahkan dan dikelola berdasarkan fungsi: 1. Fungsi otorisasi mengandung arti bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBK) menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan. 2. Fungsi perencanaan mengandung arti bahwa APBK menjadi pedoman bagi manajemen dalam merencanakan kegiatan pada tahun yang bersangkutan. 3. Fungsi pengawasan mengandung arti bahwa APBK menjadi pedoman untuk menilai kegiatan penyelenggaraan pemerintahan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. 4. Fungsi alokasi mengandung arti bahwa APBK harus diarahkan untuk menciptakan lapangan kerja/mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas perekonomian. 5. Fungsi distribusi mengandung arti bahwa kebijakan APBK harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. 6. Fungsi stabilisasi mengandung arti bahwa APBK menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian daerah.
Appears in 1 contract
Samples: Kebijakan Umum Anggaran
Arah Kebijakan Keuangan Daerah. Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, Kebijakan keuangan daerah tetap diarahkan untuk mampu membiayai seluruh kebutuhan biaya penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan daerah. Kondisi keuangan daerah saat ini, masih memiliki peran tingkat ketergantungan yang sangat pentingtinggi terhadap dana perimbangan (dana transfer) disamping dana pembangunan dari APBN. Kondisi tersebut mengharuskan pihak internal daerah untuk mengupayakan intensifikasi pemungutan pajak-pajak, hal ini retribusi daerah, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah untuk mampu meningkatkan kemampuan Pendapatan Asil Daerah (PAD) guna pembiayaan rutin Pemerintah dan ada sisa yang dapat digunakan bagi pembiayaan pembangunan daerah. Beratnya beban pembiayaan pembangunan yang harus dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah sebagai akibat ketertinggalan pembangunan di segala bidang dan maraknya tuntutan masyarakat terhadap pembangunan, mengharuskan upaya peningkatan dana pembangunan dari APBN. Hal tersebut disebabkan karena tidak terlepas bahwa terpenuhinya dana PAD dan dana perimbangan keuangan yang diterima oleh Pemerintah Daerah. Pendapatan Daerah dialokasikan dengan tetap memperhatikan karakteristik dari sumber-sumber pendapatan dalam rangka membiayai pelaksanaan pembangunan sangat tergantung dengan kemampuan memaksimalkan penerimaan Daerah. Pengelolaan keuangan dan investasi Pemerintah diarahkan pada pemberian dukungan pendanaan bagi pengembangan sektor-sektor unggulan, penguatan keunggulan komparatif, peningkatan sumberdaya manusia dan pengembangan infrastruktur dan penyediaan energi listrik melalui pengelolaan anggaran secara cermat, efisien dan efektif, serta peningkatan kerjasama pemerintah dan swasta. Selain itu pengelolaan keuangan dan investasi pemerintah daerah tetap diarahkan pada peningkatan kesejahteraan masyarakat dan percepatan kemajuan dan kemandirian daerah, sehingga selain itu kebijakan alokasi anggaran belanja daerah juga diarahkan untuk membiayai kegiatan dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten yang terdiri dari urusan wajib dan urusan pilihan, dengan tetap memperhatikan tingkat efisiensi dan efektifitas dalam pelaksanaannya. Kebijakan pengelolaan keuangan daerah dalam konteks otonomi daerah saat ini sangat dipengaruhi oleh perubahan yang cermat dan akurat perlu dilakukan agar pelaksanaan pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan daerah dapat terselenggara sangat fundamental dengan baik. Keberhasilan suatu daerah dalam melaksanakan pembangunannya tidak bisa dilepaskan dari faktor pengelolaan keuangan daerah yang dikelola dengan manajemen yang baik. Keuangan daerah Pemerintah Kota Lhokseumawe merupakan semua hak dan kewajiban Pemerintah Kota Lhokseumawe dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang dapat dinilai dengan uang serta segala bentuk kekayaan yang dapat dijadikan milik Pemerintah Kota Lhokseumawe sehubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut. Terkait dengan hal tersebut serta dalam rangka mewujudkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat maka perlu dilakukan pengelolaan keuangan daerah yang baik. Pengelolaan keuangan Kota Lhokseumawe dilaksanakan dalam suatu sistem terintegrasi dalam APBK yang setiap tahun ditetapkan dengan Qanun Kota Lhokseumawe. Berdasarkan perkembangan realisasi pendapatan daerah pada tahun 2021 dan target pendapatan pada tahun 2022 jumlah pendapatan yang direncanakan pada tahun 2023 lebih rendah dibandingkan dengan jumlah pendapatan tahun berjalan. Perbedaan target pendapatan tersebut terutama berasal dari Pendapatan Transfer Antar Daerah yaitu pendapatan yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA). Pendapatan yang bersumber dari DOKA mengalami penurunan sebesar 50 persen jika dibandingkan dengan tahun 2022. Kebijakan keuangan Kota Lhokseumawe Tahun 2023 disusun dalam rangka mewujudkan arah kebijakan pembangunan yang tertuang dalam RPJM Kota Lhokseumawe, dan tidak terlepas dari kemampuan keuangan daerah sebagai salah satu faktor yang penting dalam pelaksanaan pembangunan Kota Lhokseumawe. Berbagai kebijakan pemerintah dalam rangka melindungi masyarakat dari pandemi sangat berimbas pada seluruh sendi-sendi aktivitas sosial ekonomi masyarakat. Pendapatan daerah yang telah ditargetkan harus dioptimalkan untuk menghasilkan kapasitas keuangan daerah yang makin tinggi guna mendukung pendanaan pembangunan daerah. Dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah sesuai ketentuan lahirnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Perubahan yang sangat mendasar terutama mengenai pengaturan hubungan pusat dan daerah, khususnya dalam bidang administrasi Pemerintahan maupun dalam hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Penyerahan wewenang pemerintahan dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah, melalui otonomi daerah membawa konsekuensi meningkatnya tuntutan kebutuhan dana yang akan digunakan untuk meningkatkan penerimaan daerah, maka perlu adanya usaha meningkatkan penerimaan daerah yang berasal dari Pendapatan Asli Daerah melalui pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan atau laba atas penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) serta lain-lain PAD yang sah, serta penerimaan dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang merupakan penopang bagi penyelenggaraan pemerintahan dan membiayai pembangunan di daerah. Dalam pengelolaan keuanganDisamping itu juga, sejumlah perbaikan ditempuh terutama dalam aspek anggaran, aspek akuntansi dan aspek pemeriksaan. Ini mengarahkan pengelolaan menuntut berbagai upaya penyesuaian manajemen keuangan daerah berdasarkan prinsip pengelolaan termasuk arah Pengelolaan Pendapatan dan Belanja Daerah. Kebijakan keuangan daerah tidak lepas dari kebijakan pendapatan, belanja dan pembiayaan yang harus dikelola secara ekonomis, efektif, efisien, transparan transparan, tertib, akuntabel dan akuntabel tepat serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diimplementasikan dalam sistem anggaran berbasis kinerjaberlaku untuk kemanfaatan bagi kepentingan masyarakat. Penganggaran daerah yang didasarkan kepada kemampuan Dalam hal pengelolaan keuangan daerah diarahkan dan dikelola Pemerintah Kabupaten Pidie disusun dengan berdasarkan fungsi:
1. Fungsi otorisasi mengandung arti bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBK) menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan.
2. Fungsi perencanaan mengandung arti bahwa APBK menjadi pedoman bagi manajemen dalam merencanakan kegiatan pada tahun yang bersangkutan.
3. Fungsi pengawasan mengandung arti bahwa APBK menjadi pedoman untuk menilai kegiatan penyelenggaraan pemerintahan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dengan ketentuan tetap mempedomani kebijakan yang telah ditetapkandiamanatkan dalam RPJMD Kabupaten Pidie Tahun 2017-2022, dimana dalam RKPD Kabupaten Pidie Tahun 2022 kerangka pendanaan yang digunakan menggunakan proyeksi dalam RPJMD di tahun 2022.
4. Fungsi alokasi mengandung arti bahwa APBK harus diarahkan untuk menciptakan lapangan kerja/mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas perekonomian.
5. Fungsi distribusi mengandung arti bahwa kebijakan APBK harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
6. Fungsi stabilisasi mengandung arti bahwa APBK menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian daerah.
Appears in 1 contract
Samples: Kebijakan Umum Anggaran
Arah Kebijakan Keuangan Daerah. Arah kebijakan keuangan daerah secara garis besar akan tercermin pada kebijakan pendapatan, belanja, serta pembiayaan yang terus dikelola secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab serta taat pada peraturan perundang yang berlaku. Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahanpemerintahan daerah, keuangan daerah memiliki peran yang sangat penting, hal ini tidak terlepas bahwa dalam rangka membiayai pelaksanaan pembangunan sangat tergantung dengan kemampuan keuangan daerah, sehingga kebijakan dalam pengelolaan keuangan daerah yang cermat dan akurat perlu dilakukan agar pelaksanaan pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan daerah dapat terselenggara dengan baik. Keberhasilan suatu daerah dalam melaksanakan pembangunannya tidak bisa dilepaskan dari faktor pengelolaan keuangan daerah yang dikelola dengan manajemen yang baik. Keuangan daerah Pemerintah Kota Lhokseumawe merupakan semua hak dan kewajiban Pemerintah Kota Lhokseumawe dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang dapat dinilai dengan uang baik serta segala bentuk kekayaan yang dapat dijadikan milik Pemerintah Kota Lhokseumawe sehubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut. Terkait dengan hal tersebut serta dalam rangka mewujudkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat maka perlu dilakukan pengelolaan kemampuan keuangan daerah yang baik. Pengelolaan keuangan Kota Lhokseumawe dilaksanakan dalam suatu sistem terintegrasi dalam APBK yang setiap tahun ditetapkan dengan Qanun Kota Lhokseumawe. Berdasarkan perkembangan realisasi berasal dari pendapatan daerah pada tahun 2021 APBD maupun sumber pendanaan lainnya diluar APBD antara lain pendanaan melalui APBN, APBD Provinsi maupun swadaya masyarakat dan target pendapatan pada tahun 2022 jumlah pendapatan yang direncanakan pada tahun 2023 lebih rendah dibandingkan dengan jumlah pendapatan tahun berjalan. Perbedaan target pendapatan tersebut terutama berasal dari Pendapatan Transfer Antar Daerah yaitu pendapatan yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh kontribusi pelaku usaha (DOKACoorporate Social Responsibility). Pendapatan yang bersumber dari DOKA mengalami penurunan sebesar 50 persen jika dibandingkan dengan tahun 2022. Kebijakan keuangan Kota Lhokseumawe Tahun 2023 disusun dalam rangka mewujudkan arah kebijakan pembangunan yang tertuang dalam RPJM Kota Lhokseumawe, dan tidak terlepas dari kemampuan keuangan daerah sebagai salah satu faktor yang penting dalam pelaksanaan pembangunan Kota Lhokseumawe. Berbagai kebijakan pemerintah dalam rangka melindungi masyarakat dari pandemi sangat berimbas pada seluruh sendi-sendi aktivitas sosial ekonomi masyarakat. Pendapatan Pemberlakuan otonomi daerah yang telah ditargetkan harus dioptimalkan untuk menghasilkan kapasitas keuangan daerah yang makin tinggi guna mendukung pendanaan pembangunan daerah. Dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah sesuai ketentuan digulirkan melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada pemerintah daerah untuk melakukan peran yang lebih aktif dalam penyediaan pelayanan publik, pembangunan infrastruktur dan aktifitas lainnya dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerahnya khususnya dalam hal pengelolaan keuangan daerah. Sejak merebaknya pandemi Covid-19 Tahun 2020, Pemerintah Daerah melakukan refocusing anggaran untuk tujuan penanganan Covid-19 sebagaimana arahan kebijakan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Banten sebagaimana tertuang pada Peraturan Menteri Dalam Xxxxxx Xxxxxxxx Indonesia Nomor 20 Tahun 2020 Tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah, untuk meningkatkan penerimaan daerah, maka perlu adanya usaha meningkatkan penerimaan . Namun demikian terdapat persoalan yaitu ketersediaan dana di daerah yang berasal dari Pendapatan Asli Daerah melalui pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan terbatas sementara Pemerintah daerah yang dipisahkan atau laba atas penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) serta lain-lain PAD yang sah, serta penerimaan dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang merupakan penopang bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di daerah. Dalam pengelolaan keuangan, sejumlah perbaikan ditempuh terutama dalam aspek anggaran, aspek akuntansi dan aspek pemeriksaan. Ini mengarahkan pengelolaan keuangan daerah berdasarkan prinsip pengelolaan keuangan daerah secara ekonomis, efektif, efisien, transparan dan akuntabel yang diimplementasikan dalam sistem anggaran berbasis kinerja. Penganggaran daerah yang didasarkan kepada kemampuan keuangan daerah diarahkan dan dikelola berdasarkan fungsi:
1. Fungsi otorisasi mengandung arti bahwa sebagai pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBKAPBD) menjadi harus mengeluarkan dana sangat besar untuk penanganan Covid-19. Mengingat wabah Covid-19 ini masih merebak setelah penetapan APBD tahun anggaran 2021, maka dapat dipastikan tidak ada anggaran yang khusus untuk itu sehingga harus menggunakan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT). Pada kondisi seperti ini, anggaran BTT yang ada dapat dipastikan tidak mencukupi. Artinya, harus ditambah alokasi anggarannya dalam perubahan APBD. Dalam Pasal 1 ayat (4) dan Pasal 3 ayat (1) Perppu 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan, dimana pemerintah daerah boleh melakukan perubahan alokasi antar program dengan cara melakukan perubahan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD, sebelum nantinya dimasukkan dalam Perda perubahan APBD. Beberapa hal penting yang ditekankan dalam regulasi tersebut antara lain memberikan pedoman teknis untuk pengelolaan keuangan untuk penanganan Covid-19. Dalam Instruksi Menteri Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah yang ditujukan kepada gubernur, bupati, dan walikota, ada beberapa hal penting, diantaranya yakni: Melakukan refocusing dan/atau perubahan alokasi anggaran untuk meningkatkan kapasitas pelayanan kesehatan, penanganan dampak ekonomi, dan penyediaan jaring pengamanan sosial (social safety net). Penyusunan kebijakan keuangan daerah Kota Serang Tahun 2021 didasarkan atas berbagai asumsi dasar untuk melaksanakan antara lain asumsi indikator makro ekonomi baik nasional maupun daerah, serta berbagai asumsi serta estimasi terhadap perolehan pendapatan daerah yang bersumber baik dari Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan atau Dana Transfer dari Pemerintah Pusat dan Provinsi Banten maupun yang bersumber dari Dana Bagi Hasil, disamping juga asumsi terkait dalam penggunaan anggaran guna memenuhi belanja daerah. Perubahan kebijakan pendapatan pada tahun RKPD Kota Serang Tahun 2021 disesuaikan berdasarkan evaluasi realisasi pendapatan daerah sampai dengan Triwulan II Tahun Anggaran 2021 dan Peraturan Daerah Kota Serang tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Serang Tahun Anggaran 2020. Beberapa hal yang bersangkutanmenyebabkan perubahan asumsi dasar kebijakan keuangan daerah pada Perubahan RKPD Kota Serang Tahun 2021 antara lain dengan tetap memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
1. Memperhitungkan Xxxx Xxxxx Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2020.
2. Fungsi perencanaan mengandung arti bahwa APBK menjadi pedoman bagi manajemen dalam merencanakan kegiatan pada tahun yang bersangkutanPenyesuaian penerimaan pendapatan daerah karena perubahan regulasi maupun perubahan estimasi, khususnya karena dampak pandemi Covid-19.
3. Fungsi pengawasan mengandung arti bahwa APBK menjadi pedoman Penyesuaian atas perubahan kebijakan belanja daerah karena adanya efisiensi dan pergeseran belanja serta pelaksanaan kebijakan lainnya yang bersifat penting dan prioritas (terkait realokasi anggaran untuk menilai kegiatan penyelenggaraan pemerintahan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkanpercepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)).
4. Fungsi alokasi mengandung arti bahwa APBK harus diarahkan OPD penghasil agar lebih mengoptimalkan pemungutan pendapatan Asli Daerah, untuk menciptakan lapangan kerja/mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas perekonomianmencapai target pendapatan yang telah ditetapkan pada TA 2021.
5. Fungsi distribusi mengandung arti bahwa kebijakan APBK harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
6. Fungsi stabilisasi mengandung arti bahwa APBK menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian daerah.
Appears in 1 contract
Samples: Nota Kesepakatan
Arah Kebijakan Keuangan Daerah. Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, Arah kebijakan keuangan daerah memiliki peran yang sangat pentingmerupakan faktor penting didalam penyelenggaran pemerintah daerah, hal ini tidak terlepas bahwa disebabkan dalam rangka membiayai pembiayaan pelaksanaan pembangunan daerah sangat tergantung dengan kepada kemampuan keuangan sutu daerah. Oleh karena itu, sehingga kebijakan dalam pengelolaan keuangan daerah yang cermat dan akurat perlu sangat penting dilakukan agar pada pelaksanaan pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan daerah dapat terselenggara terlaksana dengan baik. Keberhasilan suatu daerah dalam melaksanakan pembangunannya program-program pembangunan tidak bisa dapat dilepaskan dari faktor pengelolaan keuangan daerah yang dikelola dengan manajemen efektif dan efisien. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dalam penyelenggaraan sebagian urusan pemerintahan yang baikdiserahkan dan/atau ditugaskan, penyelenggara pemerintahan daerah mempunyai kewajiban dalam pengelolaan keuangan daerah. Keuangan daerah berdasarkan Peraturan Pemerintah Kota Lhokseumawe merupakan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban Pemerintah Kota Lhokseumawe daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dapat dinilai dengan uang serta segala bentuk kekayaan yang dapat dijadikan milik Pemerintah Kota Lhokseumawe sehubungan daerah berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban daerah tersebut. Terkait Selanjutnya, keuangan daerah meliputi hak daerah untuk memungut pajak daerah dan retribusi daerah serta melakukan pinjaman, kewajiban daerah untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah dan membayar tagihan pihak ketiga, penerimaan daerah, pengeluaran daerah, kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak lain yang dapat dinilai dengan hal tersebut serta uang, termasuk kekayaan daerah yang dipisahkan, dan kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah daerah dalam rangka mewujudkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat maka perlu dilakukan pengelolaan penyelenggaraan tugas pemerintahan daerah dan/atau kepentingan umum. Kemampuan keuangan daerah dapat dilihat dari penerimaan fiskal daerah. Terbatasnya sumber-sumber penerimaan daerah menempatkan pengelolaan aset daerah secara profesional pada posisi yang baik. Pengelolaan keuangan Kota Lhokseumawe dilaksanakan dalam suatu sistem terintegrasi dalam APBK yang setiap tahun ditetapkan dengan Qanun Kota Lhokseumawe. Berdasarkan perkembangan realisasi pendapatan daerah pada tahun 2021 dan target pendapatan pada tahun 2022 jumlah pendapatan yang direncanakan pada tahun 2023 lebih rendah dibandingkan dengan jumlah pendapatan tahun berjalan. Perbedaan target pendapatan tersebut terutama berasal dari Pendapatan Transfer Antar Daerah yaitu pendapatan yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA). Pendapatan yang bersumber dari DOKA mengalami penurunan sebesar 50 persen jika dibandingkan dengan tahun 2022amat potensial menunjang penerimaan pemerintah daerah. Kebijakan keuangan Kota Lhokseumawe Kabupaten Lampung Timur Tahun 2023 2024 disusun dalam rangka mewujudkan arah arak kebijakan pembangunan yang tertuang dalam RPJM Kota LhokseumaweRPJMD Kabupaten Lampung Timur, dan tidak terlepas dari kemampuan keuangan daerah sebagai salah satu faktor yang penting dalam pelaksanaan pembangunan Kota Lhokseumawedi Kabupaten Lampung Timur. Berbagai kebijakan pemerintah dalam rangka melindungi masyarakat dari pandemi sangat berimbas pada seluruh sendi-sendi aktivitas sosial ekonomi masyarakat. Pendapatan daerah yang telah ditargetkan harus dioptimalkan untuk menghasilkan kapasitas Berdasarkan ketentuan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pengelolaan keuangan daerah tersebut dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, yang makin tinggi guna mendukung pendanaan pembangunan daerahkemudian diwujudkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah sesuai ketentuan Undang-Undang 23 APBD Tahun 2014 tentang Pemerintah DaerahAnggaran 2024 meliputi aspek Pendapatan, untuk meningkatkan penerimaan daerah, maka perlu adanya usaha meningkatkan penerimaan daerah yang berasal Belanja dan Pembiayaan. Aspek Pendapatan terdiri dari Pendapatan Asli Daerah, Pendapatan Transfer dan lain Lain Pendapatan Daerah yang Sah. Aspek Belanja terdiri dari Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga dan Belanja Transfer. Sedangkan aspek Pembiayaan terdiri dari Penerimaan Pembiayaan dan Pengeluaran Pembiayaan. Kebijakan pendapatan daerah diarahkan untuk peningkatan sumber-sumber pendapatan daerah melalui pendapatan asli daerah baik yang bersumber dari pajak daerah, retribusi daerahdaerah , hasil pengelolaan kekayaan keuangan daerah yang dipisahkan atau laba atas penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) serta dan lain-lain PAD yang sah, serta penerimaan . Hal ini dimaksudkan untuk meningkatkan kemampuan daerah dalam pembiayaan program pembangunan yang bersumber dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang merupakan penopang bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di pendapatan asli daerah. Perkembangan konstribusi pendapatan asli daerah terhadap pendapatan daerah dalam lima (5) tahun terakhir sebagaimana ditunjukkan pada tabel berikut : Tabel 2.2.1 Kontribusi PAD Terhadap Pendapatan daerah Tahun 2018-2022 Tahun PAD Pendapat Daerah Persentase 2018 125.035.523.317,06 2.051.436.200.614,82 6,10% 2019 147.527.535.828,35 2.132.688.979.133,90 6,92% 2020 157.810.377.070,97 2.070.980.485.176,02 7,62% 2021 158.378.912.072,78 2.098.247.312.922,78 7,55% 2022 195.574.745.737,06 2.078.803.898.819,06 9,41% Dalam pengelolaan keuanganupaya memulihkan kondisi perekonomian daerah, sejumlah perbaikan ditempuh terutama dalam aspek anggaran, aspek akuntansi dan aspek pemeriksaanpendapatan daerah untuk tahun 2024 ditargetkan sebesar Rp. Ini mengarahkan pengelolaan keuangan 1.768.242.461.687,-. Sedangkan target pendapatan asli daerah berdasarkan prinsip pengelolaan keuangan sebesar Rp. 220.466.655.167,- atau sebesar 12,47 % dari total pendapatan daerah. Pendapatan asli daerah secara ekonomis, efektif, efisien, transparan dan akuntabel yang diimplementasikan dalam sistem anggaran berbasis kinerja. Penganggaran merupakan sumber pendapatan daerah yang didasarkan kepada kemampuan pelaksanaannya mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak daerah dan Retribusi Daerah. Sedangkan kelompok pendapatan transfer dan lain-lain pendapatan daerah yang sah disesuaikan dengan rincian APBN Tahun 2024 yang memuat alokasi Dana Transfer ke daerah dan Dana Desa. Belanja daerah Tahun 2024 akan diprioritaskan pada belanja dalam rangka pencapaian sasaran dan target pembangunan daerah, sesuai dengan tema dan prioritas pembangunan daerah Kabupaten Lampung Timur Tahun 2024. Dalam 5 (lima) tahun terakhir, belanja daerah mengalami peningkatan alokasi terutama pada belanja yang berkaitan langsung dengan pelaksanaan program kegiatan dalam rangka pencapaian prioritas pembangunan daerah. Pada aspek Belanja Daerah, terdapat kelompok jenis Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga dan Belanja Transfer. Untuk melihat perkembangan Belanja daerah, khususnya pada belanja operasi dan belanja modal ditunjukkan pada tabel dibawah ini: Tabel 2.2.2 Persentase Belanja Operasi Terhadap Belanja daerah Tahun 2018-2022 Tahun Belanja Operasi Belanja Daerah Persentase Tabel 2.2.3 Persentase Belanja Modal Terhadap Belanja daerah Tahun 2018-2022 Tahun Belanja Modal Belanja Daerah Persentase Kebijakan Belanja Daerah Kabupaten Lampung Timur Tahun 2024 diarahkan untuk pelaksanaan program dan kegiatan sesuai dengan prioritas pembangunan daerah yaitu pembangunan ekonomi, infrastruktur, pelayanan publik dan sumberdaya manusia dalam rangka peningkatan produktivitas dan daya saing daerah sebagai fokus pembangunan pada Tahun 2024. Selain hal tersebut diatas, arah kebijakan keuangan daerah diarahkan Daerah juga harus berpedoman pada norma dan dikelola berdasarkan fungsiprinsip anggaran sebagai pedoman dan kerangka acuan dalam penyusunannya. Sejumlah norma dan prinsip tersebut, meliputi:
1) Transparasi dan Akuntabilitas Anggaran Daerah Sebagai persyaratan utama untuk mewujudkan pemerintah yang baik, bersih dan bertanggung jawab. Fungsi otorisasi Prinsip ini mengandung arti makna bahwa Anggaran Pendapatan penganggaran merupakan instrumen evaluasi pencapaian kinerja dan Belanja Daerah (APBK) menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan tanggung jawab pemerintah daerah dalam mensejahterakan rakyat sehingga APBD harus dapat menyajikan informasi yang jelas tentang tujuan, sasaran dan belanja pada tahun manfaat yang bersangkutandiperoleh masyarakat dari suatu kegiatan yang dibiayai melalui anggaran yang ada.
2) Disiplin Anggaran Adanya Berbagai program dan kegiatan yang disusun berorientasi pada kebutuhan masyarakat, tanpa meninggalkan keseimbangan antara pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat. Fungsi perencanaan mengandung arti bahwa APBK menjadi pedoman bagi manajemen dalam merencanakan kegiatan pada tahun yang bersangkutanOleh karena itu, penyusunan anggaran dilakukan berlandaskan azas efisiensi, tepat guna, tepat waktu pelaksanaan dan penggunaannya dapat dipertanggungjawabkan.
3) Keadilan Anggaran Pendapatan daerah pada hakekatnya diperoleh melalui mekanisme pajak dan retribusi atau beban lainnya yang ditanggung oleh segenap lapisan masyarakat. Fungsi pengawasan mengandung arti bahwa APBK menjadi pedoman untuk menilai kegiatan penyelenggaraan pemerintahan sesuai dengan ketentuan Oleh karena itu pemerintah wajib mengalokasikan penggunaannya secara adil dan merata berdasarkan pertimbangan yang telah ditetapkanobyektif agar dapat dinikmati seluruh kelompok masyarakat, tanpa adanya diskriminasi dalam pemberian pelayanan.
4) Efisiensi dan Efektivitas Anggaran Dana yang tersedia harus dimanfaatkan dengan sebaik mungkin untuk dapat menghasilkan peningkatan pelayanan dan kesejahteraan secara optimal untuk kepentingan masyarakat. Fungsi alokasi mengandung arti bahwa APBK harus diarahkan Perencanaan perlu ditetapkan secara jelas dan terarah, baik itu tujuan, sasaran dan hasil serta pemanfaatan yang diperoleh masyarakat dari sesuatu kegiatan yang diprogramkan dengan mengedepankan prinsip penggunaan sumberdaya minimal untuk menciptakan lapangan kerja/mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas perekonomianmencapai hasil maksimal.
5. Fungsi distribusi mengandung arti bahwa kebijakan APBK harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
6. Fungsi stabilisasi mengandung arti bahwa APBK menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian daerah.
Appears in 1 contract
Samples: Kebijakan Umum Apbd
Arah Kebijakan Keuangan Daerah. Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, Arah kebijakan keuangan daerah memiliki peran yang sangat penting, hal merupakan aspek penting dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Hal ini tidak terlepas bahwa dikarenakan dalam rangka membiayai pelaksanaan pembangunan sangat tergantung dengan kemampuan keuangan daerah, sehingga kebijakan dalam pengelolaan keuangan daerah yang cermat dan akurat perlu dilakukan agar pelaksanaan pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan daerah dapat terselenggara dengan baik. Keberhasilan suatu daerah dalam melaksanakan pembangunannya tidak bisa dilepaskan dari faktor pengelolaan keuangan daerah yang dikelola dengan manajemen yang baikbaik pula. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa keuangan daerah Pemerintah Kota Lhokseumawe merupakan adalah semua hak dan kewajiban Pemerintah Kota Lhokseumawe Daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan Pemerintahan Daerah yang dapat dinilai dengan uang serta segala bentuk kekayaan yang dapat dijadikan milik Pemerintah Kota Lhokseumawe sehubungan Daerah berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Daerah tersebut. Terkait Keuangan daerah tersebut harus dikelola dengan hal tersebut serta dalam rangka mewujudkan pelayanan prinsip prinsip transparan, efisien, efektif, akuntabilitas dan kesejahteraan masyarakat maka perlu dilakukan partisipatif. Sedangkan pengelolaan keuangan daerah adalah keseluruhan kegiatan yang baik. Pengelolaan keuangan Kota Lhokseumawe dilaksanakan dalam suatu sistem terintegrasi dalam APBK yang setiap tahun ditetapkan dengan Qanun Kota Lhokseumawe. Berdasarkan perkembangan realisasi pendapatan daerah pada tahun 2021 dan target pendapatan pada tahun 2022 jumlah pendapatan yang direncanakan pada tahun 2023 lebih rendah dibandingkan dengan jumlah pendapatan tahun berjalan. Perbedaan target pendapatan tersebut terutama berasal dari Pendapatan Transfer Antar Daerah yaitu pendapatan yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA). Pendapatan yang bersumber dari DOKA mengalami penurunan sebesar 50 persen jika dibandingkan dengan tahun 2022. Kebijakan keuangan Kota Lhokseumawe Tahun 2023 disusun dalam rangka mewujudkan arah kebijakan pembangunan yang tertuang dalam RPJM Kota Lhokseumawemeliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungiawaban, dan tidak terlepas dari kemampuan pengawasan keuangan daerah sebagai salah satu faktor yang penting dalam pelaksanaan pembangunan Kota Lhokseumawe. Berbagai kebijakan pemerintah dalam rangka melindungi masyarakat dari pandemi sangat berimbas pada seluruh sendi-sendi aktivitas sosial ekonomi masyarakat. Pendapatan daerah yang telah ditargetkan harus dioptimalkan untuk menghasilkan kapasitas keuangan daerah yang makin tinggi guna mendukung pendanaan pembangunan daerah. Dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah sesuai ketentuan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintahan Daerah, pengelolaan keuangan daerah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem pengelolaan keuangan negara dan merupakan elemen pokok dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, untuk meningkatkan Pemerintahan Daerah bahwa Pengelolaan Keuangan Daerah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah sebagai akibat dari penyerahan Urusan Pemerintahan. Semua sumber keuangan yang melekat pada urusan pemerintah yang diserahkan kepada daerah menjadi sumber penerimaan daerah, maka perlu adanya usaha meningkatkan penerimaan yang cukup dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan. Kebijakan keuangan daerah yang berasal dari Pendapatan Asli Daerah melalui pajak daerahmeliputi pendapatan, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan atau laba atas penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) serta lain-lain PAD yang sah, serta penerimaan dari sektor Pajak Bumi belanja dan Bangunan (PBB) yang merupakan penopang bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di daerah. Dalam pengelolaan keuangan, sejumlah perbaikan ditempuh terutama dalam aspek anggaran, aspek akuntansi dan aspek pemeriksaan. Ini mengarahkan pengelolaan keuangan daerah berdasarkan prinsip pengelolaan keuangan daerah pembiayaan harus dikelola secara ekonomis, efektif, efisien, transparan dan akuntabel dan tepat agar dapat memberikan manfaat bagi kepentingan masyarakat. Dalam hal pengelolaan keuangan, Pemerintah Provinsi Riau mempedomani Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta arah kebijakan yang diimplementasikan dalam sistem anggaran berbasis kinerjaselaras dengan RPJMD Provinsi Riau tahun 2019-2024 yang telah di tetapkan. Penganggaran Pada tahun 2023, kebijakan keuangan daerah difokuskan pada kebijakan yang memperhatikan kapasitas fiskal yang utamanya memfokuskan pada pendapatan asli daerah, pendapatan transfer dan lain-lain pendapatan yang sah. Pemerintah Provinsi Riau berupaya meningkatkan pendapatan, khususnya pengelolaan pendapatan asli daerah melalui upaya intensifikasi dan ekstensifikasi. Peningkatan pengelolaan pendapatan daerah bertujuan untuk mengurangi ketergantungan terhadap penerimaan dari pendapatan transfer yang berasal dari pemerintah pusat. Sumber utama PAD berasal dari Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor serta pendapatan dari hasil pengelolaan kekayaan daerah yang didasarkan kepada kemampuan keuangan daerah diarahkan dan dikelola berdasarkan fungsi:
1. Fungsi otorisasi mengandung arti bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBK) menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutandipisahkan.
2. Fungsi perencanaan mengandung arti bahwa APBK menjadi pedoman bagi manajemen dalam merencanakan kegiatan pada tahun yang bersangkutan.
3. Fungsi pengawasan mengandung arti bahwa APBK menjadi pedoman untuk menilai kegiatan penyelenggaraan pemerintahan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
4. Fungsi alokasi mengandung arti bahwa APBK harus diarahkan untuk menciptakan lapangan kerja/mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas perekonomian.
5. Fungsi distribusi mengandung arti bahwa kebijakan APBK harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
6. Fungsi stabilisasi mengandung arti bahwa APBK menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian daerah.
Appears in 1 contract
Samples: Kebijakan Umum Apbd (Kua)