Belanja Operasi. Belanja operasi merupakan pengeluaran anggaran untuk kegiatan sehari-hari Pemerintah Daerah yang memberi manfaat jangka pendek. Belanja operasi dirinci atas jenis:
Belanja Operasi. 1.204.900.000,00
Belanja Operasi. 359.664.996,00
Belanja Operasi. Belanja Modal Jumlah T Belanja Transfer Jumlah 1 2 3 4
Belanja Operasi a. Belanja Pegawai;
Belanja Operasi. 45.000.000,00
Belanja Operasi. Berdasarkan Pasal 56 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, menyatakan bahwa Kelompok Belanja Operasi yang meliputi Belanja Pegawai, Barang dan Jasa, Bunga, Subsidi, Hibah dan Bantuan Sosial merupakan pengeluaran anggaran untuk kegiatan sehari-hari pemerintah daerah yang memberi manfaat jangka pendek, yang meliputi hal- hal sebagai berikut: Belanja pegawai berupa Penganggaran alokasi belanja gaji pokok dan tunjangan Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD); Penganggaran penyelenggaraan jaminan kesehatan bagi Gubernur, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Pegawai Negeri Sipil Daerah; Penganggaran penyelenggaraan jaminan kecelakaan kerja dan kematian bagi Gubernur, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Pegawai Negeri Sipil Daerah; Penganggaran Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Daerah; Penganggaran Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; dan Penganggaran dana tambahan penghasilan guru Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Daerah disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan. Belanja barang dan jasa digunakan untuk menganggarkan pengadaan barang/jasa yang nilai manfaatnya kurang dari 12 (duabelas) bulan, termasuk barang/jasa yang akan diserahkan atau dijual kepada masyarakat/pihak ketiga dan Pengadaan barang/jasa dalam rangka melaksanakan Program dan Kegiatan Pemerintahan Daerah.
Belanja Operasi. 1.189.841.984,00
Belanja Operasi. Berdasarkan Pasal 56 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, menyatakan bahwa Kelompok Belanja Operasi yang meliputi Belanja Pegawai, Barang dan Jasa, Bunga, Subsidi, Hibah dan Bantuan Sosial merupakan pengeluaran anggaran untuk kegiatan sehari-hari pemerintah daerah yang memberi manfaat jangka pendek, yang meliputi hal-hal sebagai berikut: Belanja pegawai sebesar Rp3.830.534.303.526,42 bertambah sebesar Rp231.094.392.540,42 dari nilai anggaran semula sebesar Rp3.599.439.910.986,00 yang secara umum digunakan untuk menganggarkan kompensasi yang diberikan kepada kepala daerah, wakil kepala daerah, pimpinan dan anggota DPRD, serta pegawai ASN dan ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Penganggaran belanja pegawai antara lain berupa gaji dan tunjangan, tambahan penghasilan pegawai ASN, belanja penerimaan lainnya pimpinan dan anggota DPRD serta kepala daerah dan wakil kepala daerah, insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah/jasa layanan lainnya yang diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan. Adapun belanja pegawai dialokasikan dengan memperhatikan kebijakan penganggaran belanja pegawai sebagai berikut:
Belanja Operasi. 3.143.580.000,00