Revitalisasi industri Klausul Contoh

Revitalisasi industri. Pengembangan ekonomi hijau. Untuk mendukung strategi kebijakan tersebut diperlukan reformasi fiskal yang holistik melalui mobilisasi pendapatan, komitmen belanja yang lebih baik (spending better), dan inovasi pembiayaan yang inovatif dan berkelanjutan akan dijalankan dan terus diperkuat. Mobilisasi pendapatan dilakukan dengan tetap menjaga iklim investasi dan keberlanjutan dunia usaha serta kelestarian lingkungan. Hal ini ditempuh dengan menjaga efektivitas reformasi perpajakan (UU HPP), mendorong agar sistem perpajakan lebih sehat dan adil sehingga dapat mendorong perluasan basis pajak serta peningkatan kepatuhan wajib pajak. Sementara itu, optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ditempuh dengan peningkatan inovasi layanan dan reformasi pengelolaan aset. Sistem perpajakan terus dibangun untuk dapat menjawab tantangan dan merespons dinamika perekonomian di masa depan. Penerimaan negara yang semakin baik akan diikuti dengan pelebaran ruang fiskal untuk membiayai program-program produktif dalam mengakselerasi transformasi ekonomi yang berkelanjutan dan inklusif. Selanjutnya, spending better dilakukan dengan mengarahkan dukungan APBN kepada kegiatan yang memberi manfaat nyata dan langsung pada masyarakat dengan output dan outcome yang semakin berkualitas. Untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, belanja negara akan fokus ke pemerataan pembangunan, pengentasan kemiskinan, pengurangan kesenjangan, perluasan kesempatan kerja, peningkatan produktivitas, serta peningkatan daya beli masyarakat. Untuk meningkatkan produktivitas, belanja negara akan difokuskan pada peningkatan kualitas sumber daya manusia, percepatan pembangunan infrastruktur, penguatan implementasi reformasi birokrasi, mendukung revitalisasi industri dan pengembangan ekonomi hijau. Sementara itu, untuk antisipasi ketidakpastian, dibutuhkan strategi mitigasi risiko yang lebih solid dengan mendorong implementasi automatic stabilizer. Pemerintah juga akan melakukan penghematan belanja barang, penguatan belanja modal, reformasi belanja pegawai, peningkatan efektivitas termasuk ketepatan sasaran belanja bantuan sosial dan subsidi, serta penguatan kualitas transfer ke daerah dan dana desa. Pengelolaan pembiayaan, di sisi lain, akan terus dilakukan secara efisien, hati-hati, dan berkelanjutan. Defisit dan rasio utang akan tetap dikendalikan dalam batas aman sekaligus mendorong keseimbangan primer yang positif. Kebijakan pembiayaan investasi akan terus dilakukan dengan memberdayakan peran BUMN, Sovere...

Related to Revitalisasi industri

  • PEMBIAYAAN Segala biaya yang timbul dalam pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini dibebankan pada anggaran masing-masing PIHAK dan/atau dibebankan pada anggaran PIHAK yang menyelenggarakan kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  • Pemberitahuan Penjual dapat kapan saja menyampaikan pemberitahuan kepada Anda melalui surat elektronik, jendela sembul, kotak dialog, atau sarana lainnya, kendati dalam kondisi tertentu Anda tidak dapat menerima pemberitahuan tersebut kecuali dan sebelum Anda membuka Solusi. Semua pemberitahuan tersebut akan dianggap telah sampai pada tanggal kali pertama Penjual menyediakannya melalui Solusi, terlepas dari kapan Anda benar-benar menerimanya.

  • LOKASI DAN KETERANGAN HARTANAH Harta tersebut adalah sebuah rumah teres dua tingkat unit tengah yang beralamat pos di No. 0000, Xxxxxx Xxxxxxxxx 0X, Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxx, 00000 Xxxxxxxx, Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxx.

  • BIAYA YANG MENJADI BEBAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN a. Biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) adalah maksimum sebesar 2% (dua persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan SUCORINVEST EQUITY FUND. Biaya pembelian Unit Penyertaan tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada); b. Biaya pengalihan investasi (switching fee) adalah maksimum sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari nilai transaksi pengalihan investasi, yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pengalihan investasi atas Unit Penyertaan yang dimilikinya dalam SUCORINVEST EQUITY FUND ke Reksa Dana lain yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi. Biaya pengalihan investasi tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada); c. Biaya penjualan kembali (redemption fee) adalah maksimum sebesar 1,5% (satu koma lima persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan, yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan SUCORINVEST EQUITY FUND yang dimilikinya. Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada); d. Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/ transfer sehubungan dengan pembayaran penjualan dan pembelian kembali Unit Penyertaan, pengembalian sisa uang pembelian Unit Penyertaan yang ditolak, dan pembayaran hasil penjualan kembali Unit Penyertaan ke rekening Pemegang Unit Penyertaan (jika ada); dan e. Biaya penerbitan dan distribusi Laporan Bulanan dan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang timbul setelah SUCORINVEST EQUITY FUND dinyatakan Efektif oleh OJK, dalam hal Pemegang Unit Penyertaan meminta penyampaian Laporan Bulanan dan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan secara tercetak; f. Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya di atas (jika ada).

  • Lokasi a) Pejabat SPPP – Swettenham Pier Cruise Terminal, Pulau Pinang b) Pejabat SPPP - NB Tower Butterworth Tingkat 11 (Suite 1), Pulau Pinang - NB Tower Butterworth Tingkat 11 (Suite 2), Pulau Pinang - NB Tower Butterworth Tingkat 2, Pulau Pinang c) Pejabat SPPP Teluk Ewa, Langkawi, Kedah

  • Jangka Waktu Pelaksanaan Januari-Juni

  • PENGADUAN i. Pengaduan oleh Pemegang Unit Penyertaan disampaikan kepada Manajer Investasi, yang wajib diselesaikan oleh Manajer Investasi dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam angka 18.2. di bawah. ii. Dalam hal pengaduan tersebut berkaitan dengan fungsi Bank Kustodian, maka Manajer Investasi akan menyampaikannya kepada Bank Kustodian, dan Bank Kustodian wajib menyelesaikan pengaduan dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam angka 18.2. di bawah.

  • TINJAUAN PUSTAKA A. Perjanjian 9

  • Perjanjian Tingkat Layanan IBM memberikan perjanjian tingkat layanan (service level agreement - "SLA") ketersediaan berikut untuk Layanan Cloud sebagaimana yang ditetapkan dalam PoE. SLA bukan merupakan suatu jaminan. SLA tersedia hanya untuk Klien dan berlaku hanya untuk digunakan di lingkungan produksi.

  • Risiko Pembubaran dan Likuidasi Dalam hal (i) diperintahkan oleh OJK; dan (ii) Nilai Aktiva Bersih AVRIST ADA KAS MUTIARA menjadi kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut, maka sesuai dengan ketentuan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk KIK Pasal 45 huruf c dan d serta pasal 28.1 butir (ii) dan (iii) dari Kontrak Investasi Kolektif AVRIST ADA KAS MUTIARA, Manajer Investasi akan melakukan pembubaran dan likuidasi, sehingga hal ini akan mempengaruhi proteksi dan hasil investasi AVRIST ADA KAS MUTIARA.