Asuransi. 20.1 Penyedia harus mengasuransikan barang-barang yang akan diserahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang -undangan yang berlaku dan ketentuan yang tercantum dalam SSKK 20.2 Penyedia harus mengasuransikan pengiriman barang-barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tang berlaku dan ketentuan yang tercantum dalam SSKK. 20.3 Penerima manfaat harus dijelaskan dalam dokumen asuransi sebagaimana ditetapkan dalam SSKK. 20.4 Semua biaya asuransi telah termasuk dalam nilai kontrak.
Appears in 2 contracts
Samples: Kontrak Harga Satuan, Kontrak Harga Satuan
Asuransi. 20.1 22.1 Penyedia harus mengasuransikan barang-barang yang akan diserahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang -undangan perundang- undangan yang berlaku dan ketentuan yang tercantum dalam SSKK.
20.2 22.2 Penyedia harus mengasuransikan pengiriman barang-barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tang yang berlaku dan ketentuan yang tercantum dalam SSKK.
20.3 22.3 Penerima manfaat harus dijelaskan dalam dokumen asuransi sebagaimana ditetapkan dalam SSKK.
20.4 22.4 Semua biaya asuransi telah termasuk dalam nilai kontrak.
Appears in 2 contracts
Samples: Berita Acara Hasil Evaluasi Penawaran, Pengadaan Barang
Asuransi. 20.1 21.1 Penyedia harus mengasuransikan barang-barang yang akan diserahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang -undangan perundang- undangan yang berlaku dan ketentuan yang tercantum dalam SSKK.
21.2 Penyedia harus mengasuransikan pengiriman barang- barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku dan ketentuan yang tercantum dalam SSKK
20.2 Penyedia harus mengasuransikan pengiriman barang-barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tang berlaku dan ketentuan yang tercantum dalam SSKK.
20.3 21.3 Penerima manfaat harus dijelaskan dalam dokumen asuransi sebagaimana ditetapkan dalam SSKK.
20.4 21.4 Semua biaya asuransi telah termasuk dalam nilai kontrak.
Appears in 2 contracts
Samples: Pengadaan Belanja Barang, Pengadaan Belanja Bahan Makan
Asuransi. 20.1 21.1 Penyedia harus mengasuransikan barang-barang yang akan diserahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang -undangan perundang- undangan yang berlaku dan ketentuan yang tercantum dalam SSKK.
20.2 21.2 Penyedia harus mengasuransikan pengiriman barang-barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tang yang berlaku dan ketentuan yang tercantum dalam SSKK.
20.3 21.3 Penerima manfaat harus dijelaskan dalam dokumen asuransi sebagaimana ditetapkan dalam SSKK.
20.4 21.4 Semua biaya penutupan asuransi telah termasuk dalam nilai kontrak.
Appears in 1 contract
Samples: Syarat Syarat Umum Kontrak
Asuransi. 20.1 21.1 Penyedia harus mengasuransikan barang-barang yang akan diserahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang -undangan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan yang tercantum dalam SSKK.
21.2 Penyedia harus mengasuransikan pengiriman barang- barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku dan ketentuan yang tercantum dalam SSKK
20.2 Penyedia harus mengasuransikan pengiriman barang-barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tang berlaku dan ketentuan yang tercantum dalam SSKK.
20.3 21.3 Penerima manfaat harus dijelaskan dalam dokumen asuransi sebagaimana ditetapkan dalam SSKK.
20.4 21.4 Semua biaya asuransi telah termasuk dalam nilai kontrak.
Appears in 1 contract
Samples: Construction Contract
Asuransi. 20.1 21.1 Penyedia harus mengasuransikan barang-barang yang akan diserahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang -undangan perundang- undangan yang berlaku dan ketentuan yang tercantum dalam SSKK.
20.2 21.2 Penyedia harus mengasuransikan pengiriman barang-barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tang yang berlaku dan ketentuan yang tercantum dalam SSKK.
20.3 21.3 Penerima manfaat harus dijelaskan dalam dokumen asuransi sebagaimana ditetapkan dalam SSKK.
20.4 21.4 Semua biaya asuransi telah termasuk dalam nilai kontrak.
Appears in 1 contract
Samples: Kontrak Pengadaan Barang
Asuransi. 20.1 21.1 Penyedia harus mengasuransikan barang-barang yang akan diserahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang -undangan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan yang tercantum dalam SSKK.
20.2 21.2 Penyedia harus mengasuransikan pengiriman barang-barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tang yang berlaku dan ketentuan yang tercantum dalam SSKK.
20.3 21.3 Penerima manfaat harus dijelaskan dalam dokumen asuransi sebagaimana ditetapkan dalam SSKK.
20.4 21.4 Semua biaya asuransi telah termasuk dalam nilai kontrak.
Appears in 1 contract
Samples: Syarat Syarat Umum Kontrak