Common use of Asuransi Clause in Contracts

Asuransi. 20.1 Penyedia harus mengasuransikan barang-barang yang akan diserahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang -undangan yang berlaku dan ketentuan yang tercantum dalam SSKK 20.2 Penyedia harus mengasuransikan pengiriman barang-barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tang berlaku dan ketentuan yang tercantum dalam SSKK. 20.3 Penerima manfaat harus dijelaskan dalam dokumen asuransi sebagaimana ditetapkan dalam SSKK. 20.4 Semua biaya asuransi telah termasuk dalam nilai kontrak.

Appears in 2 contracts

Samples: Kontrak Harga Satuan, Kontrak Harga Satuan

Asuransi. 20.1 22.1 Penyedia harus mengasuransikan barang-barang yang akan diserahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang -undangan perundang- undangan yang berlaku dan ketentuan yang tercantum dalam SSKK. 20.2 22.2 Penyedia harus mengasuransikan pengiriman barang-barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tang yang berlaku dan ketentuan yang tercantum dalam SSKK. 20.3 22.3 Penerima manfaat harus dijelaskan dalam dokumen asuransi sebagaimana ditetapkan dalam SSKK. 20.4 22.4 Semua biaya asuransi telah termasuk dalam nilai kontrak.

Appears in 2 contracts

Samples: Berita Acara Hasil Evaluasi Penawaran, Pengadaan Barang

Asuransi. 20.1 21.1 Penyedia harus mengasuransikan barang-barang yang akan diserahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang -undangan perundang- undangan yang berlaku dan ketentuan yang tercantum dalam SSKK. 21.2 Penyedia harus mengasuransikan pengiriman barang- barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku dan ketentuan yang tercantum dalam SSKK 20.2 Penyedia harus mengasuransikan pengiriman barang-barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tang berlaku dan ketentuan yang tercantum dalam SSKK. 20.3 21.3 Penerima manfaat harus dijelaskan dalam dokumen asuransi sebagaimana ditetapkan dalam SSKK. 20.4 21.4 Semua biaya asuransi telah termasuk dalam nilai kontrak.

Appears in 2 contracts

Samples: Pengadaan Belanja Barang, Pengadaan Belanja Bahan Makan

Asuransi. 20.1 21.1 Penyedia harus mengasuransikan barang-barang yang akan diserahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang -undangan perundang- undangan yang berlaku dan ketentuan yang tercantum dalam SSKK. 20.2 21.2 Penyedia harus mengasuransikan pengiriman barang-barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tang yang berlaku dan ketentuan yang tercantum dalam SSKK. 20.3 21.3 Penerima manfaat harus dijelaskan dalam dokumen asuransi sebagaimana ditetapkan dalam SSKK. 20.4 21.4 Semua biaya penutupan asuransi telah termasuk dalam nilai kontrak.

Appears in 1 contract

Samples: Syarat Syarat Umum Kontrak

Asuransi. 20.1 21.1 Penyedia harus mengasuransikan barang-barang yang akan diserahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang -undangan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan yang tercantum dalam SSKK. 21.2 Penyedia harus mengasuransikan pengiriman barang- barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku dan ketentuan yang tercantum dalam SSKK 20.2 Penyedia harus mengasuransikan pengiriman barang-barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tang berlaku dan ketentuan yang tercantum dalam SSKK. 20.3 21.3 Penerima manfaat harus dijelaskan dalam dokumen asuransi sebagaimana ditetapkan dalam SSKK. 20.4 21.4 Semua biaya asuransi telah termasuk dalam nilai kontrak.

Appears in 1 contract

Samples: Construction Contract

Asuransi. 20.1 21.1 Penyedia harus mengasuransikan barang-barang yang akan diserahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang -undangan perundang- undangan yang berlaku dan ketentuan yang tercantum dalam SSKK. 20.2 21.2 Penyedia harus mengasuransikan pengiriman barang-barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tang yang berlaku dan ketentuan yang tercantum dalam SSKK. 20.3 21.3 Penerima manfaat harus dijelaskan dalam dokumen asuransi sebagaimana ditetapkan dalam SSKK. 20.4 21.4 Semua biaya asuransi telah termasuk dalam nilai kontrak.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Pengadaan Barang

Asuransi. 20.1 21.1 Penyedia harus mengasuransikan barang-barang yang akan diserahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang -undangan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan yang tercantum dalam SSKK. 20.2 21.2 Penyedia harus mengasuransikan pengiriman barang-barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tang yang berlaku dan ketentuan yang tercantum dalam SSKK. 20.3 21.3 Penerima manfaat harus dijelaskan dalam dokumen asuransi sebagaimana ditetapkan dalam SSKK. 20.4 21.4 Semua biaya asuransi telah termasuk dalam nilai kontrak.

Appears in 1 contract

Samples: Syarat Syarat Umum Kontrak