We use cookies on our site to analyze traffic, enhance your experience, and provide you with tailored content.

For more information visit our privacy policy.

Kecelakaan Klausul Contoh

Kecelakaan. Suatu kejadian secara tiba-tiba, tidak terduga sebelumnya, datang dari luar diri Peserta, bersifat kekerasan, tidak dikehendaki dan tanpa unsur kesengajaan serta yang bukan diakibatkan oleh suatu huru hara, penyakit, pengaruh obat- obatan / pengaruh alkohol dan sejenisnya.
Kecelakaan. Kekerasan oleh Xxxxxx Xxxxx/ Non-Sipil
Kecelakaan. Semua kejadian yang bersifat tiba-tiba, tidak terduga sebelumnya, berasal dari luar diri Tertanggung, ada unsur kekerasan dan penyebabnya dapat dilihat, tidak dikehendaki dan tidak ada unsur-unsur kesengajaan dalam peristiwa itu yang secara langsung merupakan satu-satunya penyebab dari Cedera yang diderita oleh Tertanggung. a. Dianggap sebagai suatu kecelakaan : a.1. Keracunan dalam bentuk yang mendadak karena masuknya gas dan/atau uap yang mengandung racun ke dalam tubuh dengan pengecualian keracunan yang diakibatkan oleh Tertanggung menggunakan dengan sengaja obat-obat bius atau zat-zat lain yang dapat menimbulkan akibatakibat yang merusak tubuh dan juga dengan sengaja mempergunakan obat-obatan dalam arti kata yang seluas-luasnya. a.2. Penularan karena masuknya zat-zat yang mengandung kuman-kuman penyakit sebagai akibat dari terjatuhnya Tertanggung ke dalam air atau kedalam zat cair atau pada zat padat lainnya dengan tidak sengaja. a.3. Akibat malapetaka yang datang secara mendadak dari luar, seperti: karam kapal, pendaratan darurat, keruntuhan, tabrakan kendaraan bermotor. b. Juga dianggap sebagai kecelakaan : b.1. Bila Tertanggung tanpa adanya unsur-unsur kesalahan pada dirinya bagaimanapun bentuk dan sifatnya, menderita cacat jasmani atau meninggal dunia sebagai akibat tindakan penganiayaan atau penyerangan yang dilakukan oleh pihak lain. Ketentuan ini tidak berlaku (sehingga Penanggung tidak berkewajiban membayar ganti rugi atas akibat-akibat itu) apabila penganiayaan dan/ atau penyerangan itu: b.1.1. Dilakukan oleh orang yang secara langsung atau tidak langsung mempunyai kepentingan dalam pertanggungan ini. b.1.2. Dilakukan oleh pihak lain berhubung adanya unsur-unsur kesalahan pada diri Tertanggung, bagaimanapun bentuk dan sifatnya kesalahan itu sehingga kesalahan itu menjadi sebab dari timbulnya penganiayaan atau penyerangan tersebut. b.2. Masuknya kuman-kuman penyakit secara segera atau kemudian ke dalam luka yang diakibatkan oleh suatu kecelakaan dengan ketentuan bahwa sifat dan letak dari luka itu dapat ditentukan secara ilmu kedokteran. b.3. Tambah payahnya keadaan sebagai akibat dari pengobatan yang dilakukan oleh atau atas perintah seorang Dokter dan bukan karena inisiatif Tertanggung atau orang- orang yang berkepentingan dengan pertanggungan ini.
Kecelakaan. Suatu kejadian dalam periode pertanggungan Asuransi, terjadi secara mendadak, tak terduga, tanpa disengaja, datang dari luar, bersifat kekerasan dan kasat mata, yang merupakan penyebab satu-satunya dan berdiri sendiri dari cedera atau luka badan terhadap Tertanggung. Kematian yang terjadi akibat kecelakaan dalam tenggang waktu 90 (sembilan puluh) hari sejak terjadinya kecelakaan, dianggap sebagai kematian karena kecelakaan.
Kecelakaan. Peristiwa pengoperasian pesawat udara yang mengakibatkan kerusakan berat pada peralatan atau fasilitas yang digunakan dan/atau korban jiwa atau luka serius.
Kecelakaan berarti suatu peristiwa yang bersifat kekerasan, tidak terduga, tiba-tiba datangnya dari luar diri Tertanggung/ Peserta Pertanggungan dan penyebabnya dapat dilihat, yang terlepas dari sebab lainnya dan mengakibatkan terjadinya luka tubuh.
Kecelakaan. 2.1. Polis ini memberikan Manfaat Asuransi Syariah setinggi tingginya Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) jika Peserta mengalami kecelakaan yang terjadi pada saat perjalanan Umrah dan saat Perjalanan di luar negeri;
Kecelakaan a. Pegawai yang mengalami kecelakaan dalam tugas, sehingga tidak mampu lagi melaksanakan tugas-tugasnya, diberhentikan dengan hormat, dengan mendapat hak sesuai ketentuan BPJS Ketenagakerjaan. b. Apabila kecelakaan tersebut mengakibatkan kematian, kepada ahli warisnya diberikan hak sesuai ketentuan.

Related to Kecelakaan

  • PEMBIAYAAN Segala biaya yang timbul dalam pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini dibebankan pada anggaran masing-masing PIHAK dan/atau dibebankan pada anggaran PIHAK yang menyelenggarakan kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  • Pengakhiran Sebagai tambahan atas Klausula 13 dari Syarat dan Ketentuan Pelayanan Perbankan Elektronik Bagian A ini, kami dapat mengakhiri Layanan SAP FSN dengan memberikan pemberitahuan kepada Anda dalam keadaan berikut: (a) segera apabila Anda berhenti menjadi perusahaan pelanggan dari SAP Financial Services Network; atau (b) dengan pemberitahuan kepada Anda dalam jangka waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku apabila kami berhenti menjadi pelanggan layanan keuangan dari SAP Financial Services Network; atau (c) segera apabila SAP berhenti atau menunda pemberian layanan SAP Financial Services Network. Tanpa mengesampingkan hal di atas, Anda berjanji untuk segera memberitahu kami secara tertulis apabila terjadi pengakhiran atau penundaan atas langganan Anda terhadap SAP Financial Services Network atas alasan apapun.

  • PELAKSANAAN (1) Untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 (1) PARA PIHAK mengacu pada Pedoman Pelaksanaan MBKM. (2) Untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 PARA PIHAK memfasilitasi dengan menyediakan sarana prasarana, ataupun sumber daya manusia yang diperlukan.

  • Penyediaan Jasa Komunikasi Sumber Daya Air dan Listrik Rp. 335,999,470

  • Lokasi a) Pejabat SPPP – Swettenham Pier Cruise Terminal, Pulau Pinang b) Pejabat SPPP - NB Tower Butterworth Tingkat 11 (Suite 1), Pulau Pinang - NB Tower Butterworth Tingkat 11 (Suite 2), Pulau Pinang - NB Tower Butterworth Tingkat 2, Pulau Pinang c) Pejabat SPPP Teluk Ewa, Langkawi, Kedah

  • SYARAT PEMBAYARAN Pembayaran pembelian Unit Penyertaan dilakukan dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke dalam rekening VICTORIA PASAR UANG SYARIAH yang berada pada Bank Kustodian sebagai berikut: Pembayaran Unit Penyertaan VICTORIA PASAR UANG SYARIAH dilakukan dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah dan pembayaran tersebut dilakukan ke dalam rekening VICTORIA PASAR UANG SYARIAH baik yang berada pada Bank Kustodian maupun pada bank lain yang dikendalikan oleh Bank Kustodian, dalam waktu sebagaimana disebutkan pada Bab 12 angka 12.6 Prospektus ini, atau melalui internet banking atau melalui mekanisme pembayaran lainnya yang diuraikan dalam media elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi khusus untuk pembelian yang dilakukan melalui media elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana (jika ada). Untuk pembayaran pembelian Unit Penyertaan yang dilakukan melalui pemindahbukuan/transfer, bukti pembayaran wajib disampaikan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Sebagaimana telah disebutkan sebelumnya, apabila diperlukan, untuk mempermudah proses pembelian Unit Penyertaan VICTORIA PASAR UANG SYARIAH, maka atas permintaan Manajer Investasi, Bank Kustodian dapat membuka rekening atas nama VICTORIA PASAR UANG SYARIAH pada bank lain. Rekening tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari dan dikendalikan oleh Bank Kustodian. Rekening tersebut hanya dipergunakan untuk penerimaan dana dari penjualan dan pembayaran pembelian kembali Unit Penyertaan VICTORIA PASAR UANG SYARIAH. Semua biaya Bank, pemindahbukuan/ transfer sehubungan dengan pembayaran tersebut menjadi tanggung jawab Pemegang Unit Penyertaan. Seluruh biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/transfer (jika ada) sehubungan dengan penjualan yang ditolak tersebut menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan. Manajer Investasi akan memastikan bahwa semua uang para calon Pemegang Unit Penyertaan yang merupakan pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan VICTORIA PASAR UANG SYARIAH dikreditkan ke rekening atas nama VICTORIA PASAR UANG SYARIAH di Bank Kustodian paling lambat pada akhir Hari Bursa disampaikannya transaksi pembelian Unit Penyertaan VICTORIA PASAR UANG SYARIAH secara lengkap.

  • Pembayaran a) Dengan cek setelah menerima bahan diatas dalam keadaan sempurna serta pemulangan semua artwork / filem / contoh seperti yang disyaratkan. Pesanan Belian asal hendaklah dikemukakan ke Jabatan Kewangan bersama inbois dan nota hantaran untuk proses pembayaran. b) Pihak Bank berhak mengenakan wang tahanan / potongan harga sekiranya pihak syarikat gagal sempurnakan kerja-kerja mengikut syarat-syarat dalam spesifikasi atau lewat menyiapkan kerja-kerja berdasarkan tempoh yang ditetapkan dalam arahan kerja. Seperti dilampiran berikut.

  • Tingkat Layanan Ketersediaan Layanan Cloud selama suatu bulan masa kontrak Ketersediaan selama suatu bulan masa kontrak Kompensasi (% dari biaya langganan bulanan* untuk bulan masa kontrak yang merupakan pokok klaim) Kurang dari 99,9% 2% Kurang dari 99% 5% Kurang dari 95% 10% * Jika Layanan Cloud diperoleh dari Mitra Bisnis IBM, biaya langganan bulanan akan dihitung sesuai daftar harga yang berlaku pada saat itu untuk Layanan Cloud yang berlaku selama bulan masa kontrak yang merupakan pokok klaim, yang didiskon sebesar 50%. IBM akan menyediakan suatu potongan harga secara langsung untuk Klien. Ketersediaan yang dinyatakan sebagai persentase, dihitung dengan cara: total jumlah menit dalam suatu bulan masa kontrak, dikurangi total jumlah menit Waktu Henti dalam suatu bulan masa kontrak, dibagi dengan total jumlah menit dalam bulan masa kontrak.

  • Jangka Waktu Pelaksanaan Januari-Juni

  • KERAHASIAAN LSPro-HP PMHP Lampung bertanggungjawab untuk memastikan bahwa kerahasiaan informasi dikelola oleh semua karyawannya dan termasuk personil subkontraknya mengenai semuai informasi yang diperoleh sebagai hasil dari hubungan mereka dengan pelanggan, ini berlaku juga untuk informasi yang diperoleh pada tahap aplikasi.