Common use of Bank Kustodian Clause in Contracts

Bank Kustodian. Bank Kustodian, dalam hal ini Standard Chartered Bank, cabang Jakarta, adalah bank umum yang telah mendapat persetujuan otoritas Pasar Modal di Indonesia untuk menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Kustodian, yaitu memberikan jasa penitipan Efek (termasuk Penitipan Kolektif atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu Pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian) dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.

Appears in 12 contracts

Samples: Prospectus Update, Prospectus Update, Prospectus Update

Bank Kustodian. Bank Kustodian, Kustodian dalam hal ini Standard Chartered Bank, cabang Jakarta, Cabang Jakarta adalah bank umum yang telah mendapat persetujuan otoritas Pasar Modal di Indonesia Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Kustodian, yaitu memberikan jasa penitipan Efek (termasuk Penitipan Kolektif atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu Pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian) dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.

Appears in 4 contracts

Samples: Prospectus Update, Prospectus Update, Prospectus

Bank Kustodian. Bank Kustodian, dalam hal ini Standard Chartered Bank, cabang Jakarta, Jakarta adalah bank umum yang telah mendapat persetujuan otoritas Pasar Modal di Indonesia OJK untuk menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Kustodian, yaitu memberikan jasa penitipan Efek (termasuk Penitipan Kolektif atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu Pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian) dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.

Appears in 2 contracts

Samples: Prospectus Update, Prospectus Update

Bank Kustodian. Bank Kustodian, dalam hal ini Standard Chartered Bank, cabang Jakarta, adalah bank umum yang telah mendapat persetujuan otoritas Pasar Modal di Indonesia untuk menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Kustodian, yaitu memberikan jasa penitipan Efek (termasuk Penitipan Kolektif atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu Pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian) dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnyanasabahn.

Appears in 2 contracts

Samples: Prospectus, Prospectus Update

Bank Kustodian. Bank Kustodian, dalam hal ini Standard Chartered Bank, cabang Jakarta, Cabang Jakarta adalah bank umum yang telah mendapat persetujuan otoritas Pasar Modal di Indonesia Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Kustodiankustodian, yaitu memberikan jasa penitipan Efek (termasuk Penitipan Kolektif penitipan kolektif atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu Pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodiankustodian) dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.

Appears in 2 contracts

Samples: Prospectus Update, Prospectus Update

Bank Kustodian. Bank Kustodian, dalam hal ini Standard Chartered BankBank , cabang Jakarta, Cabang Jakarta adalah bank umum yang telah mendapat persetujuan otoritas Pasar Modal di Indonesia Otoritas Jasa Keuangan untuk menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Kustodian, yaitu memberikan jasa penitipan Efek (termasuk Penitipan Kolektif atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu Pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian) dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividendividend, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus Update

Bank Kustodian. Bank Kustodian, dalam hal ini Standard Chartered Bank, cabang Jakarta, Cabang Jakarta adalah bank umum yang telah mendapat persetujuan otoritas Pasar Modal di Indonesia Otoritas Jasa Keuangan untuk menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Kustodian, yaitu memberikan jasa penitipan Efek (termasuk Penitipan Kolektif atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu Pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian) dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividendividend, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus Update

Bank Kustodian. Bank Kustodian, Kustodian dalam hal ini Standard Chartered Bank, cabang Jakarta, Cabang Jakarta adalah bank umum yang telah mendapat persetujuan otoritas Pasar Modal di Indonesia Otoritas Jasa Keuangan untuk menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Kustodian, yaitu memberikan jasa penitipan Efek (termasuk Penitipan Kolektif atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu Pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian) dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividendividend, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus Update