Bantuan Sosial Klausul Contoh

Bantuan Sosial. Belanja bantuan sosial berupa uang dan/atau barang dapat dianggarkan dalam APBD sesuai dengan kemampuan keuangan daerah setelah memprioritaskan pemenuhan belanja urusan pemerintahan wajib dan urusan pemerintahan pilihan, kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Bantuan Sosial. 40 5. Untuk pengaturan dalam standar ini, istilah “bantuan sosial” merujuk pada 41 barang, layanan dan keuntungan lainnya yang diberikan untuk mencapai target kebijakan 42 pemerintah dalam bidang sosial. Bantuan sosial tersebut antara lain: (a) Pemberian layanan kesehatan, pendidikan, perumahan, transportasi dan layanan sosial
Bantuan Sosial. PENETAPAN DAFTAR PENERIMA HIBAH/BANTUAN SOSIAL*) BESERTA JUMLAH UANG TAHUN ANGGARAN 20xx NO NAMA PENERIMA ALAMAT PENERIMA JUMLAH
Bantuan Sosial. 2.555.967.000,00 2.481.840.000,00 97,10 13.534.542.481,00 Jumlah 910.805.554.088,00 859.253.888.805,00 94,34 788.105.908.656,00 Berdasarkan tabel di atas dapat dilihat bahwa realisasi pengeluaran Tahun Anggaran 2023 untuk Belanja Operasi adalah senilai Rp859.253.888.805,00 atau sebesar 94,34% dari anggaran senilai Rp910.805.554.088,00 dengan sisa anggaran senilai Rp51.551.665.283,00 atau sebesar 5,66%. Apabila dibandingkan dengan realisasi pengeluaran pada pos Belanja Operasi Tahun Anggaran 2022 senilai Rp788.105.908.656,00 maka terjadi kenaikan realisasi pengeluaran senilai Rp71.147.980.149,00 atau sebesar 9,03%. Secara rincian alasan penurunan dan kenaikan akan dijelaskan di masing-masing akun objek belanja. 450.000.000.000,00 400.000.000.000,00 350.000.000.000,00 300.000.000.000,00 250.000.000.000,00 200.000.000.000,00 2023 2022 Belanja Pegawai Belanja Barang Hibah Bantuan Sosial VI.1.2.1.1 Belanja Pegawai Ditambah: Dikurangi Jumlah Belanja 417.814.615.590,00 No. SKPD Anggaran 2023 (Rp) Realisasi 2023 (Rp) % Realisasi 2022 (Rp) 1 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan 140.010.736.205,00 129.273.589.457,00 92,33 123.329.041.289,00 2 Dinas Kesehatan 110.856.015.602,00 108.134.291.903,00 97,54 106.847.796.564,00 3 Dinas Perkerjaan Umum dan Penataan Ruang 6.174.678.872,00 5.965.007.026,00 96,60 5.843.023.154,00 4 Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman 3.558.945.692,00 3.433.802.493,00 96,48 3.297.321.403,00 5 Badan Kesatuan Bangsa dan Politik 2.611.080.103,00 2.576.979.894,00 98,69 2.549.759.358,00 6 Satuan Polisi Pamong Praja 4.949.881.457,00 4.737.571.084,00 95,71 4.521.829.589,00 7 Badan Penanggulangan Bencana Daerah 2.675.346.051,00 2.657.208.975,00 99,32 2.649.102.563,00 8 Dinas Sosial 4.057.891.617,00 3.787.756.043,00 93,34 3.142.475.604,00 9 Dinas Lingkungan Hidup 4.199.194.681,00 4.172.945.526,00 99,37 4.027.584.384,00 10 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil 3.055.784.298,00 2.965.160.162,00 97,03 2.669.791.609,00 11 Dinas Pemberdayaan Perempuan dan perlindungan Anak dan KB 3.443.804.940,00 3.397.995.810,00 98,67 3.334.238.676,00 12 Dinas Perhubungan 3.492.198.973,00 3.406.009.687,00 97,53 2.936.098.273,00 13 Dinas Komunikasi dan Informatika 2.979.898.689,00 2.935.197.532,00 98,50 3.203.483.056,00 14 Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja 5.509.825.000,00 5.435.737.025,00 98,66 5.255.296.232,00 15 Dinas Pemuda dan Olahraga 2.537.885.805,00 2.497.431.382,00 98,41 2.490.868.880,00 16 Dinas Perpustakaan dan Kearsipan 3.803.448....
Bantuan Sosial. Pagu Real Grafik 3. 14 Realisasi Anggaran Berdasarkan Jenis Belanja 276.019.583.000 272.255.714.671,00 90.503.776.000 00.000.000.000 00.000.000.000,00 00.000.000.000,00 Berdasarkan Gambar di atas menunjukkan bahwa realisasi tertinggi terdapat pada jenis Belanja Pegawai, yaitu sebesar 99,68%, dan belanja lainnya berada di atas 90% yang menunjukkan kinerja anggaran sangat baik.
Bantuan Sosial 

Related to Bantuan Sosial

  • Dukungan Teknis Dukungan teknis untuk Layanan Cloud, termasuk rincian kontak dukungan, level tingkat permasalahan, jam dukungan ketersediaan, waktu tanggapan, dan informasi serta proses dukungan lain, ditemukan dengan memilih Layanan Cloud dalam panduan dukungan IBM yang tersedia di xxxxx://xxx.xxx.xxx/xxxxxxx/xxxx/xxxxx/xxxxxxx-xxxxx/.

  • PERPAJAKAN Berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut: a. Pembagian Uang Tunai (dividen) b. Bunga Obligasi c. Capital Gain / Diskonto Obligasi d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia e. Capital Gain Saham di Bursa f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya g. Bagian laba termasuk penjualan kembali (redemption) Unit Penyertaan Bukan Objek Pajak* PPh Final** PPh Final** PPh Final (20%) PPh Final (0,1%) PPh Tarif Umum Bukan Objek PPh Pasal 4 (3) huruf f angka 1 butir b) UU PPh, sebagaimana yang telah diubah dengan UU Xx 00 Xxxxx 0000 (XX Xxxxx Xxxxx) dan peraturan pelaksananya PP No 9 Tahun 2021 Pasal 4 (2) d huruf a an Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal 2 PP No. 91 Tahun 2021 Pasal 4 (2) huruf a dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal 2 PP No. 91 Tahun 2021 Pasal 4 (2) huruf a UU XXx, Xxxxx 0 PP Nomor 131 tahun 2000 dan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/KMK.04/2001 Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 PP Nomor 14 Tahun 1997 Pasal 4 (1) UU PPh.

  • NILAI AKTIVA BERSIH (NAB) Nilai Aktiva Bersih (NAB) adalah Nilai Pasar Wajar dari suatu Efek dan kekayaan lain dari Reksa Dana dikurangi seluruh kewajibannya.

  • LOKASI DAN KETERANGAN HARTANAH Harta tersebut adalah sebuah rumah teres dua tingkat unit tengah yang beralamat pos di No. 0000, Xxxxxx Xxxxxxxxx 0X, Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxx, 00000 Xxxxxxxx, Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxx.

  • KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI Setiap hasil investasi yang diperoleh BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD dari dana yang diinvestasikan, jika ada, akan dibukukan ke dalam BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD sehingga selanjutnya akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD. Hasil investasi dari BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD yang telah dibukukan tersebut di atas (jika ada) dapat dibagikan dengan cara didistribusikan oleh Manajer Investasi kepada Pemegang Unit Penyertaan, secara serentak dalam bentuk tunai atau dapat dikonversikan menjadi Unit Penyertaan baru yang besarnya proporsional berdasarkan kepemilikan Unit Penyertaan dari setiap Pemegang Unit Penyertaan. Manajer Investasi berwenang menentukan waktu, cara pembagian hasil investasi dan besarnya jumlah hasil investasi yang akan dibagikan pada tanggal dilakukannya pembagian hasil investasi. Cara pembagian hasil investasi akan diterapkan secara konsisten. Pembagian hasil investasi dengan tunai atau dalam bentuk Unit Penyertaan tersebut di atas (jika ada) akan menyebabkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD menjadi terkoreksi. Pembayaran pembagian hasil investasi dalam bentuk tunai tersebut (jika ada) akan dilakukan melalui pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Dolar Amerika Serikat ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/transfer sehubungan dengan pembayaran pembagian hasil investasi berupa uang tunai tersebut (jika ada) menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan. Dalam hal Manajer Investasi melakukan pembagian hasil investasi dalam bentuk Unit Penyertaan, hasil investasi akan dikonversikan sebagai penambahan Unit Penyertaan kepada setiap Pemegang Unit Penyertaan dengan menggunakan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada saat dilakukannya penambahan tersebut sesegera mungkin sejak tanggal dilakukannya pembagian Hasil Investasi. Dalam hal Manajer Investasi membagikan hasil investasi maka Pemegang Unit Penyertaan tidak dikenakan biaya pembagian hasil investasi. Manajer Investasi harus melakukan pemisahan bagian pendapatan yang mengandung unsur nonhalal dari pendapatan yang diyakini halal sesuai dengan mekanisme pembersihan kekayaan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD sebagaimana dimaksud dalam Kontrak sehingga hasil investasi yang diterima Pemegang Unit Penyertaan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD bersih dari unsur nonhalal.

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) Instrumen Keuangan (lanjutan) Biaya transaksi adalah biaya-biaya yang dapat diatribusikan secara langsung pada perolehan atau penerbitan aset keuangan atau liabilitas keuangan, dimana biaya tersebut adalah biaya yang tidak akan terjadi apabila entitas tidak memperoleh atau menerbitkan instrumen keuangan. Biaya transaksi tersebut diamortisasi sepanjang umur instrumen menggunakan metode suku bunga efektif. Metode suku bunga efektif adalah metode yang digunakan untuk menghitung biaya perolehan diamortisasi dari aset keuangan atau liabilitas keuangan dan metode untuk mengalokasikan pendapatan bunga atau beban bunga selama periode yang relevan, menggunakan suku bunga yang secara tepat mendiskontokan estimasi pembayaran atau penerimaan kas di masa depan selama perkiraan umur instrumen keuangan atau, jika lebih tepat, digunakan periode yang lebih singkat untuk memperoleh nilai tercatat neto dari instrumen keuangan. Pada saat menghitung suku bunga efektif, Reksa Dana mengestimasi arus kas dengan mempertimbangkan seluruh persyaratan kontraktual dalam instrumen keuangan tersebut, tanpa mempertimbangkan kerugian kredit di masa depan, namun termasuk seluruh komisi dan bentuk lain yang dibayarkan atau diterima, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari suku bunga efektif. Biaya perolehan diamortisasi dari aset keuangan atau liabilitas keuangan adalah jumlah aset keuangan atau liabilitas keuangan yang diukur pada saat pengakuan awal dikurangi pembayaran pokok, ditambah atau dikurangi dengan amortisasi kumulatif yang dihitung dari selisih antara nilai awal dan nilai jatuh temponya, dan dikurangi penurunan nilai atau nilai yang tidak dapat ditagih. Pengklasifikasian instrumen keuangan dilakukan berdasarkan tujuan perolehan instrumen tersebut dan mempertimbangkan apakah instrumen tersebut memiliki kuotasi harga di pasar aktif. Pada saat pengakuan awal, Xxxxx Xxxx mengklasifikasikan instrumen keuangan dalam kategori berikut: aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi, pinjaman yang diberikan dan piutang, investasi dimiliki hingga jatuh tempo, aset keuangan tersedia untuk dijual, liabilitas keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi, dan liabilitas keuangan lain-lain; dan melakukan evaluasi kembali atas kategori-kategori tersebut pada setiap tanggal pelaporan, apabila diperlukan dan tidak melanggar ketentuan yang disyaratkan. Pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2018, Reksa Dana hanya memiliki aset keuangan dalam kategori aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi dan pinjaman yang diberikan dan piutang, serta liabilitas keuangan dalam kategori liabilitas keuangan lain-lain.

  • Lokasi Kegiatan Mitra a. Wilayah mitra : Tomang b. Kabupaten/kota : Jakarta Barat c. Provinsi : DKI Jakarta

  • PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN 16.1. Pengalihan Kepemilikan Unit Penyertaan a. Pewarisan; atau b. Hibah. 16.2. Prosedur Pengalihan Kepemilikan Unit Penyertaan

  • TINJAUAN PUSTAKA A. Perjanjian 9

  • Ketentuan Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/ Atau Informasi Pribadi Konsumen adalah ketentuan-ketentuan mengenai kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi pribadi konsumen sebagaimana diatur dalam POJK tentang Perlindungan Konsumen dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 14/SEOJK.07/2014 tanggal 20 Agustus 2014, tentang Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/Atau Informasi Pribadi Konsumen, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.