Berakhirnya Keanggotaan Klausul Contoh

Berakhirnya Keanggotaan. (1) Keanggotaan berakhir apabila: -------------------------------- a. Anggota bersangkutan meninggal dunia; --------------------- b. Koperasi membubarkan diri atau dibubarkan oleh ------------ Pemerintah; c. Berhenti atas permintaan sendiri; atau -------------------- d. Diberhentikan oleh Pengurus karena tidak memenuhi---------- lagi persyaratan keanggotaan dan atau melanggar------------ ketentuan Anggaran Dasar atau Anggaran Rumah Tangga-------- dan ketentuan lain yang berlaku dalam Koperasi. ----------- (2) Dalam hal anggota diberhentikan oleh Pengurus sebagaimana ---- dimaksud ayat (1) huruf d, maka kepada yang bersangkutan ----- diberi hak untuk membela diri dalam Rapat Anggota.------------ (3) Rapat Anggota sebagaimana dimaksud ayat (2) dapat menerima---- atau menolak keputusan Pengurus tentang pemberhentian -------- anggota; - (4) Simpanan pokok, simpanan wajib dan bagian Sisa Hasil Usaha---- anggota yang berakhir, dikembalikan sesuai dengan ketentuan -- Anggaran Rumah Tangga atau peraturan khusus; ----------------- (5) Berakhirnya keanggotaan dinyatakan sah setelah nama anggota -- yang bersangkutan dihapus atau dicoret dari buku daftar------- anggota. (6) Ketentuan lebih lanjut tentang berakhirnya keanggotaan ------- sebagaimana dimaksud ayat (1) diatur dalam Anggaran Rumah ---- Tangga.
Berakhirnya Keanggotaan. 1. Bagi Anggota Biasa dan Anggota Luar Biasa, karena : a. Mengundurkan diri. b. Tidak lagi bergerak di bidang Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi, baik atas kehendak sendiri ataupun dicabut perijinannya oleh yang berwenang. x. Xxnyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri. d. Diberhentikan oleh GAPENSI. 2. Bagi Anggota Kehormatan, karena : a. Mengundurkan diri. b. Meninggal dunia.
Berakhirnya Keanggotaan. 1. Berakhirnya keanggotaan koperasi adalah seperti yang diatur dalam Anggaran Dasar Koperasi 2. Keputusan atas berakhirnya keanggotaan koperasi ditanda-tangani oleh Sekertaris Koperasi. 3. Dalam hal anggota yang bersangkutan memiliki hutang kepada koperasi, maka akan langsung dipotong pada simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan sukarela dan simpanan lain yang terdapat pada koperasi. Dan jika jumlah tersebut masih belum mencukupi, maka sisanya tetap menjadi kewajiban bagi yang bersangkutan untuk melunasinya yang dituangkan dalam Surat Pernyataan. 4. Simpanan pokok dan simpanan wajib anggota dapat dikembalikan kepada anggota yang bersangkutan dengan ketentuan sebagai berikut : Anggota yang bersangkutan mengajukan surat permohonan pencairan simpanan wajib dan simpanan pokok, dengan menyebutkan jumlah yang akan dicairkan, serta cara pencairan (tunai atau transfer), jika pencairan dilakukan dengan cara transfer, maka yang bersangkutan harus menyebutkan rekening bank. Surat tersebut ditujukan kepada Bendahara Koperasi. 5. Anggota yang telah berhenti dan dikeluarkan oleh pengurus dapat menjadi anggota kembali dengan mendaftarkan diri sebagai anggota baru lagi dan membuat pernyataan sanggup memenuhi ketentuan yang berlaku.
Berakhirnya Keanggotaan. 1. Masa keanggotaan seorang di Netup dinyatakan batal atau berakhir apabila: a. Member yang bersangkutan membatalkan dengan cara mengundurkan diri terlebih dahulu dengan menyampaikan permohonan tertulis kepada Netup. b. Dihentikan keanggotaannya oleh karena terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik yang telah di tentukan oleh Netup. c. Dihentikan keanggotaannya karena ada keputusan atau perintah dari Pengadilan. d. Dihentikan karena adanya perubahan peraturan perundang-undangan yang berlaku di INDONESIA. 2. Member Netup yang telah membatalkan keanggotaannya tersebut, selanjutnya akan melepas segala bentuk keterkaitan dari seluruh jaringannya yang lama, termasuk terhadap seluruh komisi dan bonus serta pengumpulan pointnya jika ada, dan tidak ada kompensasi apapun yang akan digantikan oleh Perusahaan terhitung setelah tanggal pemberhentian. 3. Seorang member atau Member yang sudah dibatalkan keanggotaannya, bisa mendaftar lagi setelah lewat dari 90 (sembilan puluh) hari, terkecuali yang bersangkutan termasuk dalam pelanggaran berat. 4. Pelanggaran berat yang dimaksudkan dalam poin diatas adalah jika terlibat kasus pidana berat semisal pembunuhan, korupsi, penipuan, maupun terorisme, dan sebagainya dalam status yang sudah disangkakan maupun yang berketetapan hukum. 5. Perusahaan tidak memberikan toleransi atas Pembajakan Jaringan atas seorang anggota lain yang keanggotaannya masih berlaku, jika ada seorang anggota mendaftarkan kembali keanggotaannya dengan menggunakan upline yang lain, baik karena kemauan sendiri maupun karena dipengaruhi orang lain, maka keanggotaan yang baru akan dibatalkan beserta seluruh haknya akan hangus pada keanggotaan baru tersebut.

Related to Berakhirnya Keanggotaan

  • Pengakhiran Sebagai tambahan atas Klausula 13 dari Syarat dan Ketentuan Pelayanan Perbankan Elektronik Bagian A ini, kami dapat mengakhiri Layanan SAP FSN segera tanpa pemberitahuan kepada Anda dalam keadaan berikut: (a) Jika Anda berhenti menjadi perusahaan pelanggan dari SAP Financial Services Network; atau (b) Jika kami berhenti menjadi pelanggan layanan keuangan dari SAP Financial Services Network; atau (c) Jika SAP berhenti atau menunda pemberian layanan SAP Financial Services Network. Tanpa mengesampikan hal di atas, Anda berjanji untuk memberitahu kami secara tertulis apabila terjadi pengakhiran atau penundaan atas langganan Anda terhadap SAP Financial Services Network atas alasan apapun.

  • Penyediaan Jasa Komunikasi Sumber Daya Air dan Listrik Rp. 216,000,000,00 APBD

  • Jangka Waktu Pelaksanaan Januari-Juni

  • PEMBIAYAAN Segala biaya yang timbul dalam pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini dibebankan pada anggaran masing-masing PIHAK dan/atau dibebankan pada anggaran PIHAK yang menyelenggarakan kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  • Pemilikan Kosong Hartanah itu dijual tanpa pemilikan kosong, dengan itu tiada jaminan diberikan bahawa hartanah itu boleh digunakan untuk menginap dan sekiranya keadaan yang sedia ada yang menghalang kemasukan atau penginapan oleh Penawar yang Berjaya, keadaan sedemikian tidak akan membatalkan penjualan dan atau hak kepada Pembeli untuk membatalkan kontrak atau menuntut pengurangan harga atau ganti rugi. Pemegang Serahhak/Pembiaya tidak bertanggungjawab untuk menyerahkan milikan kosong hartanah berkenaan kepada Penawar yang Berjaya. Penawar yang Berjaya selepas pembayaran harga belian sepenuhnya bersama-sama dengan apa-apa faedah terakru, jika ada, hendaklah pada kos dan perbelanjaan sendiri mengambil milikan hartanah tersebut.

  • Risiko Berkurangnya Nilai Unit Penyertaan Penurunan nilai aset bersih Reksa Dana dapat disebabkan oleh perubahan harga dari efek dalam portofolio Reksa Dana.

  • PELAKSANAAN (1) Untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 (1) PARA PIHAK mengacu pada Pedoman Pelaksanaan MBKM. (2) Untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 PARA PIHAK memfasilitasi dengan menyediakan sarana prasarana, ataupun sumber daya manusia yang diperlukan.

  • PERENCANAAN KINERJA Pada bab ini diuraikan ringkasan/ikhtisar perjanjian kinerja tahun yang bersangkutan.

  • Penyelesaian Pengaduan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX (Penyelesaian Sengketa).

  • PENGADUAN i. Pengaduan oleh Pemegang Unit Penyertaan disampaikan kepada Manajer Investasi, yang wajib diselesaikan oleh Manajer Investasi dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam angka 18.2. di bawah. ii. Dalam hal pengaduan tersebut berkaitan dengan fungsi Bank Kustodian, maka Manajer Investasi akan menyampaikannya kepada Bank Kustodian, dan Bank Kustodian wajib menyelesaikan pengaduan dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam angka 18.2. di bawah.