Rapat Anggota. Paragraf 2
Rapat Anggota mengemukakan pendapat atau saran kepada Pengawas dan Pengurus-- diluar Rapat Anggota baik diminta atau tidak;------------------
Rapat Anggota. Pengurus - Pengawas
Rapat Anggota. Aspek Ketatalaksanaan, meliputi :--------------------
Rapat Anggota. Paragraf 2------------------------ ------------ Tugas, Kewajiban, Hak, dan Wewenang Pengurus------- -------------------------------Pasal 42-------------------------
Rapat Anggota. -----------------------------Pasal 51---------------------------
Rapat Anggota. Xxx Xxnyelesai untuk penyelesaian terhadap pembubaran------ koperasi berdasarkan berakhir jangka waktu berdirinya------ koperasi ditunjuk oleh Rapat Anggota;----------------------
Rapat Anggota. 1. Ketentuan umum rapat anggota, wewenang rapat anggota, penyelnggaraan rapat anggota telah diatur pada Anggaran Dasar Koperasi;
2. Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi wajib diikuti oleh anggota sebagai peserta.
3. Sifat anggota sebagai peserta RAT adalah individual dan tidak dapat diwakilkan.
4. Anggota luar biasa bisa diundang pengurus untuk mengikuti RAT.
5. Anggota yang berhak mengikuti RAT Koperasi adalah anggota yang sampai tutup buku tahun yang berjalan telah melunasi simpanan pokok dan simpanan wajib.
6. Hak suara anggota dan penggunaannya diatur dalam tata tertib RAT.
7. Anggota mempunyai hak untuk dipilih dan memilih dalam setiap pergantian pengurus dan pengawas Koperasi.
8. Setiap anggota berhak menyampiakan saran dan koreksi terhadap pengurus baik secara tertulis ataupun lisan .
9. Jika anggota koperasi melebihi 500 orang maka Rapat Anggota dapat dilakukan dengan sistem delegasi, yaitu setiap 10 (sepuluh) orang diwakili 1 (orang) anggota untuk menjadi delegasi dalam RAT.
10. Satu orang delegasi mempunyai 1 (satu) hak suara.
11. Pengurus menyampaikan pemberitahuan dan atau undangan RAT kepada anggota dalam waktu selambat-lambatnya 14 hari sebelum rapat diselenggarakan.
12. Menyampaikan acara dan tata tertib rapat untuk disahkan dalam rapat anggota.
13. Memimpin rapat-rapat dengan berpegang teguh pada tata tertib dan acara rapat.
14. Membuat notulensi dan berita acara Rapat Anggota yang ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris.
15. Membuat surat keputusan tentang hasil rapat untuk disampaikan kepada anggota, pengawas dan pejabat berwenang.
Rapat Anggota. Pasal 10 Selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum Rapat Anggota diselenggarakan pengurus sudah harus menyampaikan undangan beserta agenda yang akan dibahas dalam Rapat Anggota kepada setiap anggota. Undangan dapat disampaikan melalui SMS (short Message Service) atau email. Materi pembahasan dan jenis-jenis keputusan yang akan diambil dalam Rapat Anggota, dikirimkan pada setiap anggota paling lambat 1 (satu) hari sebelum Rapat Anggota dilaksanakan dalam bentuk soft copy melalui media elektronik lainnya yang mudah diakses oleh anggota atau dalam bentuk hard copy yang dapat diambil sendiri di kantor. Rapat Anggota dipimpin oleh pengurus atau pengawas. Sebelum rapat dimulai pimpinan rapat membacakan tata tertib dan menghitung jumlah peserta yang hadir untuk menentukan serta mengesahkan quorum rapat. Usul, pertanyaan, aspirasi dapat diajukan secara tertulis sebelum Rapat Anggota dilaksanakan. Rapat Anggota dibuka dan ditutup dengan doa kepada Allah SWT.
Pasal 11 Setiap anggota yang tidak dapat hadir dalam Rapat Anggota dapat memberikan surat kuasa kepada anggota lain yang hadir, tetapi tidak dapat mewakilkan suaranya. Mekanisme pemberian surat kuasa akan diatur lebih lanjut dalam Tata Tertib Rapat Anggota. Anggota luar biasa tidak dapat menerima surat kuasa.
Pasal 12 Waktu pelaksanaan Rapat Anggota diatur sebagai berikut:
Rapat Anggota. Persyaratan untuk dapat dipilih menjadi Pengurus sebagai-- berikut: