DOKUMEN PENDUKUNG KLAIM Klausul Contoh

DOKUMEN PENDUKUNG KLAIM. Jika terjadi peristiwa yang mungkin akan menimbulkan tuntutan ganti rugi, Tertanggung wajib menyampaikan dokumen-dokumen pendukung klaim sebagai berikut :
DOKUMEN PENDUKUNG KLAIM. Jika terjadi peristiwa yang mungkin akan menimbulkan tuntutan ganti rugi, Tertanggung wajib menyampaikan dokumen-dokumen pendukung klaim sebagai berikut : I. Dalam hal Kerugian Sebagian 1. Laporan kerugian termasuk kronologis kejadian. 2. Fotocopy: 2.1. Polis, Sertifikat, Lampiran/ Endorsemen. 2.2. Surat Izin Mengemudi milik Pengemudi pada saat kejadian, Surat Tanda Nomor Kendaraan, Kartu Tanda Penduduk Tertanggung. II. Dalam hal Kerugian Total 1. Laporan kerugian termasuk kronologis kejadian. 2.
DOKUMEN PENDUKUNG KLAIM. Dalam hal Tertanggung menuntut ganti rugi berdasarkan Polis ini, Tertanggung wajib menyampaikan: 10.1. formulir laporan klaim; 10.2. fotocopy Polis; 10.3. Berita Acara dari Kepala Kepolisian setempat atau Surat Keterangan dari Kepala Desa atau Kepala Kelurahan mengenai peristiwa tersebut; 10.4. laporan rinci dan selengkap mungkin tentang hal ikhwal yang menurut pengetahuannya menyebabkan kerugian atau kerusakan itu; 10.5. keterangan-keterangan dan bukti-bukti lain yang relevan, yang wajar dan pantas diminta oleh Penanggung. PASAL 11
DOKUMEN PENDUKUNG KLAIM. Article 12 Document Required in The event of a Claim Jika terjadi kecelakaan yang mungkin akan menimbulkan tuntutan penggantian, Tertanggung wajib menyampaikan dokumen-dokumen pendukung klaim sebagai berikut: Upon the occurrence of an accident that may give rise to a claim for compensation, the Insured shall submit the following documents to support his/her claim:
DOKUMEN PENDUKUNG KLAIM. Dalam hal Tertanggung atau Pemegang Polis melaporkan klaim atau fakta yang menimbulkan klaim kepada Penanggung, maka Tertanggung wajib memberikan dan menyerahkan kepada Penanggung informasi dan kerja sama yang diperlukan termasuk namun tidak terbatas pada :
DOKUMEN PENDUKUNG KLAIM. Jika terjadi peristiwa yang mungkin akan menimbulkan tuntutan ganti memberitahu Penanggung tentang adanya tuntutan tersebut selambat-lambatnya 5 (lima) hari kalender sejak tuntutan rugi, Tertanggung wajib menyampaikan dokumen-dokumen pendukung klaim sebagai berikut : tersebut diterima; menyerahkan dokumen tuntutan pihak ketiga dan menyerahkan surat laporan Kepolisian Sektor (Polsek) di tempat kejadian;
DOKUMEN PENDUKUNG KLAIM. 10.1. Dalam hal Tertanggung mengajukan klaim atas Kerusakan Material berdasarkan Polis ini, maka Tertanggung wajib menyampaikan :