FORCE MAJEURE/KEADAAN MEMAKSA Klausul Contoh

FORCE MAJEURE/KEADAAN MEMAKSA. (1) Apabila tidak terlaksananya Perjanjian Kerja Sama oleh PIHAK KESATU sebagai akibat dari suatu hal yang terjadi di luar kemampuan (keadaan Force Majeure) antara lain bencana alam, huru-hara, kebakaran, dan perang, maka PIHAK KESATU harus memberikan laporan kepada PIHAK KEDUA paling lambat 7 (tujuh) hari kalender setelah terjadinya keadaan Force Majeure tersebut.
FORCE MAJEURE/KEADAAN MEMAKSA. Nasabah dengan ini membebaskan BCAS dari segala kerugian yang timbul karena kejadian-kejadian atau keadaan yang berada di luar kendali atau di luar kemampuan BCAS yang mengakibatkan Fasilitas Online Trading tidak dapat bekerja secara normal. Force Majeure atau Keadaan Memaksa tersebut mencakup namun tidak terbatas pada hal-hal sebagai berikut: − terjadinya bencana seperti gempa bumi, banjir, kebakaran dan bencana alam lain yang memiliki dampak serupa, − terjadinya gangguan keamanan, sosial politik seperti, huru-hara, aksi terorisme, kerusuhan, sabotase, pemogokan, epidemi atau aktivitas lain yang memiliki dampak serupa, − terjadinya gangguan infrastruktur seperti adanya gangguan dan/atau terputusnya jaringan telekomunikasi, listrik atau fasilitas publik lain yang mempengaruhi kinerja Fasilitas Online Trading. Nasabah membebaskan BCAS dari segala kerugian, gugatan, denda/penalti dan membebaskan BCAS dari tanggung jawab dan kewajiban yang secara langsung maupun tidak langsung timbul akibat terjadinya Force Majeure atau Keadaan Memaksa.
FORCE MAJEURE/KEADAAN MEMAKSA. (1) PARA PIHAK sepakat dan setuju bahwa yang dimaksud dengan Force Majeure dalam Perjanjian ini adalah kejadian-kejadian yang terjadi di luar kemampuan dan kekuasaan PARA PIHAK sehingga mempengaruhi pelaksanaan Perjanjian ini antara lain:
FORCE MAJEURE/KEADAAN MEMAKSA. 7.1. Perusahaan berhak mengklaim force majeure jika memiliki alasan yang cukup untuk melakukannya. Force majeure/keadaan memaksa termasuk tetapi tidak terbatas pada:
FORCE MAJEURE/KEADAAN MEMAKSA. 1. Tidak dilaksanakannya atau tertundanya pelaksanaan sebagian atau keseluruhan ketentuan perjanjian ini oleh salah satu PIHAK atau PARA PIHAK tidak termasuk sebagai pelanggaran atas perjanjian apabila hal tersebut disebabkan oleh adanya force majeure (keadaan memaksa);

Related to FORCE MAJEURE/KEADAAN MEMAKSA

  • Force Majeure Bank tidak bertanggung jawab atas setiap tuntutan ataupun kerugian yang disebabkan karena keadaan segala sesuatu di luar kekuasaan Bank termasuk tetapi tidak terbatas pada perang, pemberontakan, pemogokan, huru-hara, bencana alam, maupun ketentuan pihak yang berwenang yang ada saat ini maupun yang akan datang.

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) Instrumen Keuangan (lanjutan) a. Penentuan Nilai Wajar (lanjutan) Aset Keuangan (lanjutan)

  • Ketentuan Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/ Atau Informasi Pribadi Konsumen adalah ketentuan-ketentuan mengenai kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi pribadi konsumen sebagaimana diatur dalam POJK tentang Perlindungan Konsumen dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 14/SEOJK.07/2014 tanggal 20 Agustus 2014, tentang Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/Atau Informasi Pribadi Konsumen, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.

  • Risiko Tingkat Suku Bunga Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana dapat berubah sesuai dengan perubahan tingkat suku bunga Rupiah. Jika terjadi kenaikan tingkat suku bunga yang drastis, maka Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana dapat turun menjadi lebih rendah dari Nilai Aktiva Bersih Awal sehubungan dengan turunnya nilai pasar dari obligasi.

  • Pelunasan Lebih Awal Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan, dengan memperhatikan ketentuan dalam Bab XVI, akan melakukan Pelunasan Lebih Awal atas Unit Penyertaan secara proporsional berdasarkan kepemilikan Unit Penyertaan dari setiap Pemegang Unit Penyertaan yang telah diterbitkan dalam waktu yang bersamaan (serentak) dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG 75 pada tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal, hal mana harga Pelunasan Lebih Awal tersebut mungkin lebih rendah dari tingkat proteksi Pokok Investasi untuk setiap Unit Penyertaan.

  • Persyaratan Dan Tata Cara Penjualan Kembali Pelunasan Unit Penyertaan 15.1. PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN

  • ALOKASI BIAYA DAN IMBALAN JASA Reksa Dana Biaya Manajer Investasi Biaya Bank Kustodian Biaya Pembelian Biaya Penjualan Kembali/ Biaya Pembelian Yang Ditangguhkan (Deferred Sales Charge/”DSC”)* Biaya Pengalihan Investasi Biaya Pembukaan Rekening MANULIFE SYARIAH SEKTORAL AMANAH Sesuai dengan Kelas Unit Penyertaan yang dipilih Maksimal 0,25% Sesuai dengan Skema biaya yang dipilih Sesuai dengan skema biaya yang dipilih Sesuai dengan skema biaya yang dipilih Tidak ada Dalam hal Biaya Pembelian Yang Ditangguhkan (Deferred Sales Charge/”DSC”) ditujukan untuk memberikan insentif pada investasi jangka panjang. Para Pemegang Unit Penyertaan yang berinvestasi untuk jangka waktu lebih dari 1 (satu) tahun tidak dikenakan Biaya Pembelian yang Ditangguhkan (Deferred Sales Charge/”DSC”). Para Pemegang Unit Penyertaan ini memperoleh kesempatan untuk melakukan investasi dan penjualan kembali pada Nilai Aktiva Bersih (NAB) yang berlaku. Jika Pemegang Unit Penyertaan ingin melakukan pelunasan sebelum jangka waktu satu tahun tersebut, maka mereka diharuskan untuk membayar Biaya Pembelian yang Ditangguhkan (Deferred Sales Charge/ ”DSC”) atas jumlah investasi awal seperti diuraikan dalam tabel di atas. Biaya didasarkan atas jumlah investasi awal dan metode Pertama Masuk Pertama Keluar (First In First Out/“FIFO”) akan diterapkan untuk menetapkan Biaya Pembelian yang Ditangguhkan (Deferred Sales Charge/”DSC”) dalam hal terjadi investasi dan pelunasan beberapa kali pada satu rekening. Gambaran tentang penerapan Biaya Pembelian yang Ditangguhkan (Deferred Sales Charge/”DSC”) pada saat penjualan kembali:

  • MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA Pemegang Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH dapat memperoleh manfaat investasi sebagai berikut:

  • Persyaratan Dan Tata Cara Pembelian Unit Penyertaan 12.1.Tata Cara Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan

  • Risiko Perubahan Kondisi Ekonomi dan Politik Perubahan kondisi ekonomi global negeri sangat mempengaruhi kondisi perekonomian di Indonesia karena Indonesia menganut sistem perekonomian terbuka. Demikian pula halnya dengan perubahan kondisi dan stabilitas politik dalam negeri. Selain itu, perubahan kondisi ekonomi dan politik di Indonesia juga mempengaruhi kinerja perusahaan-perusahaan, baik yang tercatat pada Bursa Efek maupun perusahaan yang menerbitkan instrumen pasar uang, yang pada akhirnya mempengaruhi nilai Efek Bersifat Utang yang diterbitkan perusahaan tersebut.