HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK KEDUA. a. Menunjuk petugas pemberi bantuan dan Layanan hukum di Pos Bantuan Hukum yang berasal dari lembaga bantuan hukum yang dipimpinnya. b. Melaksanakan pemberian Layanan Hukum dan Bantuan Hukum sesuai hari dan jam kerja yang telah ditentukan. c. Memerintahkan petugas pemberi Layanan Hukum dan Bantuan Hukum untuk hadir pada hari-hari yang telah ditentukan sesuai dengan jam kerja. d. Menentukan jumlah pemberi Layanan Hukum dan Bantuan Hukum yang akan ditugaskan di Pos Layanan Hukum dan Bantuan Hukum. e. Membuat daftar petugas pemberi Layanan Hukum dan Bantuan Hukum dan sistem pengaturan rotasi para petugas pemberi Layanan Hukum dan Bantuan Hukum, serta mengajukannnya ke Ketua Pengadilan Negeri Sawahlunto. f. Berhak mendapatkan sarana dan prasarana serta imbalan jasa atas kinerja yang telah dilakukan dari PIHAK PERTAMA sebagaimana disebutkan pada pasal (4) Perjanjian Kerjasama ini. g. Membuat laporan bulanan terkait pelaksanaan tugas pelayanan hukum dan melaporkannya kepada Ketua Pengadilan Negeri Sawahlunto. h. Menyiapkan berbagai sarana pendukung pelaksanaan tugas yang tidak menjadi kewajiban PIHAK PERTAMA, seperti komputer atau laptop dan sarana pendukung lainnya. i. Melaksanakan seluruh ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Kerjasama ini.
Appears in 1 contract
Samples: Cooperation Agreement
HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK KEDUA. a. Menunjuk petugas pemberi bantuan dan Layanan hukum di Pos Bantuan Hukum yang berasal dari lembaga bantuan hukum yang dipimpinnya.
b. Melaksanakan pemberian Layanan Hukum dan Bantuan Hukum bantuan hukum sesuai hari dan jam kerja yang telah ditentukan.
c. Memerintahkan petugas pemberi Layanan Hukum dan Bantuan Hukum bantuan hukum untuk hadir pada hari-hari yang telah ditentukan sesuai dengan jam kerja.
d. Menentukan jumlah pemberi Layanan Hukum dan Bantuan Hukum bantuan hukum yang akan ditugaskan di Pos Layanan Hukum dan Bantuan Hukum.
e. Membuat daftar petugas pemberi Layanan Hukum dan Bantuan Hukum bantuan hukum dan sistem pengaturan rotasi para petugas pemberi Layanan Hukum dan Bantuan Hukumbantuan hukum, serta mengajukannnya ke Ketua Pengadilan Negeri SawahluntoAgama Giri Menang.
f. Berhak mendapatkan sarana dan prasarana serta imbalan jasa atas kinerja yang telah dilakukan dari PIHAK PERTAMA sebagaimana disebutkan pada pasal (4) Perjanjian Kerjasama ini.
g. Membuat laporan bulanan terkait pelaksanaan tugas pelayanan hukum dan melaporkannya kepada Ketua Pengadilan Negeri SawahluntoAgama Giri Menang.
h. Menyiapkan berbagai sarana saran pendukung pelaksanaan tugas yang tidak menjadi kewajiban PIHAK PERTAMA, seperti komputer atau laptop dan sarana saran pendukung lainnya.
i. Melaksanakan seluruh ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Kerjasama ini.
Appears in 1 contract
Samples: Kerjasama
HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK KEDUA. a. Menunjuk petugas pemberi bantuan dan Layanan hukum di Pos Bantuan Hukum yang berasal dari lembaga bantuan hukum yang dipimpinnya.
b. Melaksanakan pemberian Layanan Hukum dan Bantuan Hukum bantuan hukum sesuai hari dan jam kerja yang telah ditentukan.
c. Memerintahkan petugas pemberi Layanan Hukum dan Bantuan Hukum bantuan hukum untuk hadir pada hari-hari yang telah ditentukan sesuai dengan jam kerja.
d. Menentukan jumlah pemberi Layanan Hukum dan Bantuan Hukum bantuan hukum yang akan ditugaskan di Pos Layanan Hukum dan Bantuan Hukum.
e. Membuat daftar petugas pemberi Layanan Hukum dan Bantuan Hukum bantuan hukum dan sistem pengaturan rotasi para petugas pemberi Layanan Hukum dan Bantuan Hukumbantuan hukum, serta mengajukannnya ke mengajukannya kepada Ketua Pengadilan Negeri SawahluntoAgama Manijau.
f. Membuat domisili elektronik/e-mail Pemohon atau Penggugat pada surat permohonan atau gugatan.
g. Berhak mendapatkan sarana dan prasarana serta imbalan jasa atas kinerja yang telah dilakukan dari PIHAK PERTAMA sebagaimana disebutkan pada pasal (4) Perjanjian Kerjasama ini.
g. h. Membuat laporan bulanan terkait pelaksanaan tugas pelayanan hukum dan melaporkannya kepada Ketua Pengadilan Negeri SawahluntoAgama Manijau.
h. i. Menyiapkan berbagai sarana pendukung pelaksanaan tugas yang tidak menjadi kewajiban PIHAK PERTAMA, seperti komputer atau laptop dan sarana pendukung lainnya.
i. j. Melaksanakan seluruh ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Kerjasama ini.
Appears in 1 contract
Samples: Kerjasama Penyediaan Bantuan Hukum
HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK KEDUA. a. Menunjuk petugas pemberi bantuan dan Layanan hukum di Pos Bantuan Hukum yang berasal dari dan lembaga bantuan hukum yang dipimpinnya.;
b. Melaksanakan pemberian Layanan Hukum dan Bantuan Hukum bantuan hukum sesuai hari dan jam kerja yang telah ditentukan.;
c. Memerintahkan petugas pemberi Layanan Hukum dan Bantuan Hukum bantuan hukum untuk hadir pada hari-hari yang telah ditentukan sesuai dengan jam kerja.;
d. Menentukan jumlah pemberi Layanan Hukum dan Bantuan Hukum bantuan hukum yang akan ditugaskan di Pos Layanan Hukum dan Bantuan Hukum.
e. Membuat daftar petugas pemberi Layanan Hukum dan Bantuan Hukum bantuan hukum dan sistem pengaturan rotasi para petugas pemberi Layanan Hukum dan Bantuan Hukumbantuan hukum, serta mengajukannnya mengajukannya ke Ketua Pengadilan Negeri SawahluntoAgama Bangkalan.
f. Berhak mendapatkan sarana dan prasarana serta imbalan jasa atas kinerja yang telah dilakukan dari PIHAK PERTAMA sebagaimana disebutkan pada pasal (4) Perjanjian Kerjasama ini.
g. Membuat laporan bulanan terkait pelaksanaan tugas pelaksanaantugas pelayanan hukum dan melaporkannya kepada Ketua Pengadilan Negeri SawahluntoAgama Bangkalan.
h. Menyiapkan berbagai sarana pendukung pelaksanaan pelaksanan tugas yang tidak menjadi kewajiban PIHAK PERTAMA, PERTAMA seperti komputer atau laptop dan sarana pendukung lainnya.
i. Melaksanakan seluruh ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Kerjasama ini.
Appears in 1 contract
Samples: Kerjasama Penyediaan Bantuan Hukum