Common use of HAK DAN KEWAJIBAN Clause in Contracts

HAK DAN KEWAJIBAN. PPK PPK memiliki hak dan kewajiban : a. mengawasi dan memeriksa pekerjaan yang dilaksanakan oleh penyedia; b. meminta laporan-laporan secara periodik mengenai pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh penyedia; c. membayar pekerjaan sesuai dengan harga yang tercantum dalam kontrak yang telah ditetapkan kepada penyedia; d. mengenakan denda keterlambatan (apabila ada); e. membayar uang muka (apabila diberikan); f. memberikan instruksi sesuai jadwal; dan g. membayar ganti rugi, melindungi dan membela penyedia terhadap tuntutan hukum, tuntutan lainnya dan tanggungan yang timbul karena kesalahan, kecerobohan dan pelanggaran kontrak yang dilakukan PPK.

Appears in 3 contracts

Samples: ppid.rsud.semarangkota.go.id, ppid.rsud.semarangkota.go.id, ppid.rsud.semarangkota.go.id

HAK DAN KEWAJIBAN. PPK PPK memiliki hak dan kewajiban : a. mengawasi dan memeriksa pekerjaan yang dilaksanakan oleh penyedia; b. meminta laporan-laporan secara periodik mengenai pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh penyedia; c. membayar pekerjaan sesuai dengan harga yang tercantum dalam kontrak yang telah ditetapkan kepada penyedia; d. mengenakan denda keterlambatan (apabila ada); e. membayar uang muka (apabila diberikan); f. memberikan instruksi sesuai jadwal; dan g. membayar ganti rugi, melindungi dan membela penyedia terhadap tuntutan hukum, tuntutan lainnya dan tanggungan yang timbul rugi karena kesalahan, kecerobohan dan pelanggaran kontrak kesalahan yang dilakukan PPK; dan h. mengusulkan penetapan sanksi daftar hitam kepada PA/KPA (apabila ada).

Appears in 3 contracts

Samples: disporapar.jatengprov.go.id, disporapar.jatengprov.go.id, disporapar.jatengprov.go.id

HAK DAN KEWAJIBAN. PPK PPK memiliki hak dan kewajiban : a. mengawasi dan memeriksa pekerjaan yang dilaksanakan oleh penyedia; b. meminta laporan-laporan secara periodik mengenai pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh penyedia; c. membayar pekerjaan sesuai dengan harga yang tercantum dalam kontrak yang telah ditetapkan kepada penyedia; d. memberikan fasilitas berupa sarana dan prasarana yang dibutuhkan oleh pihak penyedia untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan kontrak; mengenakan denda keterlambatan (apabila ada); e. membayar uang muka (apabila diberikan); f. memberikan instruksi sesuai jadwal; dan g. membayar ganti rugi, melindungi dan membela penyedia terhadap tuntutan hukum, tuntutan lainnya dan tanggungan yang timbul rugi karena kesalahan, kecerobohan dan pelanggaran kontrak kesalahan yang dilakukan PPK; dan mengusulkan penetapan sanksi Daftar Hitam kepada PA/KPA (apabila ada).

Appears in 2 contracts

Samples: setda.kulonprogokab.go.id, km-bpsdm.jakarta.go.id

HAK DAN KEWAJIBAN. PPK PPK memiliki hak dan kewajiban : a. mengawasi dan memeriksa pekerjaan yang dilaksanakan oleh penyedia; b. meminta laporan-laporan secara periodik mengenai pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh penyedia; c. membayar pekerjaan sesuai dengan harga yang tercantum dalam kontrak yang telah ditetapkan kepada penyedia; d. mengenakan denda keterlambatan (apabila ada); e. membayar uang muka (apabila diberikan); f. memberikan instruksi sesuai jadwal; dan g. membayar ganti rugi, melindungi dan membela penyedia terhadap tuntutan hukum, tuntutan lainnya dan tanggungan yang timbul karena kesalahan, kecerobohan dan pelanggaran kontrak rugikarena kesalahan yang dilakukan PPK; dan h. mengusulkan penetapan sanksi daftar hitam kepada PA/KPA (apabila ada).

Appears in 1 contract

Samples: pareparekota.go.id

HAK DAN KEWAJIBAN. PPK PPK memiliki hak dan kewajiban : a. mengawasi dan memeriksa pekerjaan yang dilaksanakan oleh penyedia; b. meminta laporan-laporan secara periodik mengenai pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh penyedia; c. membayar pekerjaan sesuai dengan harga yang tercantum dalam kontrak yang telah ditetapkan kepada penyedia; d. memberikan fasilitas berupa sarana dan prasarana yang dibutuhkan oleh pihak penyedia untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan kontrak; e. mengenakan denda keterlambatan (apabila ada); e. f. membayar uang muka (apabila diberikan); f. g. memberikan instruksi sesuai jadwal; dan g. h. membayar ganti rugi, melindungi dan membela penyedia terhadap tuntutan hukum, tuntutan lainnya dan tanggungan yang timbul rugi karena kesalahan, kecerobohan dan pelanggaran kontrak kesalahan yang dilakukan PPK; dan i. mengusulkan penetapan sanksi Daftar Hitam kepada PA/KPA (apabila ada).

Appears in 1 contract

Samples: simedanbajafarmalkes.kemkes.go.id

HAK DAN KEWAJIBAN. PPK PPK memiliki hak dan kewajiban kewajiban: a. mengawasi dan memeriksa pekerjaan yang dilaksanakan oleh penyedia; b. meminta laporan-laporan secara periodik mengenai pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh penyedia; c. membayar pekerjaan sesuai dengan harga yang tercantum dalam kontrak yang telah ditetapkan kepada penyedia; d. dan mengenakan denda keterlambatan (apabila ada); e. membayar uang muka (apabila diberikan); f. memberikan instruksi sesuai jadwal; dan g. membayar ganti rugi, melindungi melindungi, dan membela penyedia Penyedia terhadap tuntutan tuntuan hukum, tuntutan lainnya lainnya, dan tanggungan yang timbul karena kesalahan, kecerobohan kecerobohan, dan pelanggaran kontrak yang dilakukan PPK.

Appears in 1 contract

Samples: Surat Perjanjian Kemitraan/

HAK DAN KEWAJIBAN. PPK PPK memiliki hak dan kewajiban kewajiban: a. mengawasi dan memeriksa pekerjaan yang dilaksanakan oleh penyedia; b. meminta laporan-laporan secara periodik mengenai pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh penyedia; c. membayar pekerjaan sesuai dengan harga yang tercantum dalam kontrak yang telah ditetapkan kepada penyedia; d. dan mengenakan denda keterlambatan (apabila ada); e. membayar uang muka (apabila diberikan); f. memberikan instruksi sesuai jadwal; dan g. membayar ganti rugi, melindungi dan membela penyedia terhadap tuntutan hukum, tuntutan lainnya dan tanggungan yang timbul rugi karena kesalahan, kecerobohan dan pelanggaran kontrak yang dilakukan PPK; dan mengusulkan penetapan sanksi Daftar Hitam kepada PA/KPA (apabila ada).

Appears in 1 contract

Samples: km-bpsdm.jakarta.go.id