HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA a. Menyediakan sarana dan prasarana yang diperlukan untuk Pos Bantuan Hukum minimal berupa satu ruangan, meja dan kursi.
HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA. PIHAK PERTAMA berhak untuk:
HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA. 1. Pihak Pertama melakukan peninjauan dan evaluasi pelaksanaan Program Studi Independen, baik secara berkala maupun sewaktu-waktu.
HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA. 1. Hak dan kewajiban PIHAK PERTAMA adalah:
HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA. 1) Hak PIHAK PERTAMA
HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA a. Menyediakan dan mengelola sarana/prasarana yang diperlukan pada Posbakum Pengadilan minimal berupa satu ruangan, meja dan kursi.
HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA. 1. PIHAK PERTAMA berkewajiban untuk memberikan data seperti company profile, gambar dan deskripsi produk/layanan, serta daftar modul dan konten yang perlu untuk ditampilkan pada website Pihak Pertama, dalam bentuk soft copy maupun hard copy yang diperlukan untuk ditampilkan di website kepada PIHAK KEDUA, dengan batasan layanan dari PIHAK KEDUA sesuai dengan ruang lingkup pada Pasal 5.
HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA. (2.1) PIHAK PERTAMA membebankan biaya administrasi pendaftaran partner sebesar Rp. 500.000,- kepada PIHAK KEDUA.
HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA. Dalam perjanjian ini PIHAK PERTAMA mempunyai KEWAJIBAN sebagai berikut : Membayar jasa pengujian dan kalibrasi sarana dan prasarana kesehatan (Inspeksi Listrik Medis) kepada PIHAK KEDUA sesuai dengan tarif yang berlaku; Memberikan data Instalasi yang akan dilakukan inspeksi kepada PIHAK KEDUA; Dalam perjanjian ini PIHAK PERTAMA mempunyai HAK sebagai berikut : Mendapatkan atau menerima hasil layanan kegiatan inspeksi listrik medis milik PIHAK PERTAMA dari PIHAK KEDUA sesuai Standart Operasional Prosedure (SOP) yang berlaku dalam bentuk sertifikasi; Melakukan evaluasi atas hasil layanan kegiatan inspeksi listrik medis yang dilakukan oleh PIHAK KEDUA; Pelanggan berhak mengajukan banding terhadap hasil inspeksi selambat-lambatnya 3 hari kerja setelah laporan hasil inspeksi diterima;
HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA a. Memberikan dana pelaksanaan Pembuatan Simulator Otomotif kepada PIHAK KEDUA;