HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA. 1. Pihak Pertama melakukan peninjauan dan evaluasi pelaksanaan Program Studi Independen, baik secara berkala maupun sewaktu-waktu.
2. Pihak Pertama melaksanakan proses seleksi Calon Peserta Program Studi Independen sesuai dengan syarat dan ketentuan.
3. Pihak Pertama mengevaluasi peran aktif Peserta Studi Independen sesuai kebutuhan
HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA a. Menyediakan sarana dan prasarana yang diperlukan untuk Pos Bantuan Hukum, minimal berupa satu ruangan beserta meja dan kursi .
b. Menyediakan anggaran untuk imbalan jasa bagi pemberi bantuan hukum, dengan ketentuan sebagai berikut :
1) Ketentuan besarnya imbalan jasa ditetapkan berdasarkan kesepakatan bersama antara PARA PIHAK, sesuai dengan anggaran dalam DIPA yang ada pada PIHAK PERTAMA.
2) Besarnya imbalan jasa didasarkan pada lamanya waktu yang digunakan dalam memberikan layanan ( Jam Layanan ).
c. Membuat jadwal hari dan jam kerja layanan bantuan hukum pada Pos Bantuan Hukum di Pengadilan Agama Polewali agar diketahui para pihak yang memerluan bantuan hukum.
d. Melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap proses layanan bantuan hukum pada Pos Bantuan Hukum di Pengadilan Agama Polewali Secara berkala, minimal 1 (satu) bulan sekali.
e. Memberikan sanksi kepada PIHAK KEDUA apabila ternyata melanggar isi perjanjian ini, berupa:
1) Teguran Lisan ;
2) Teguran Tertulis ;
3) Pemberhentian secara sepihak berupa pemutusan hubungan kerjasama;
HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA a. Memberikan dana pelaksanaan Pembuatan Simulator Otomotif kepada PIHAK KEDUA;
b. Terlibat dalam proses monitoring dan evaluasi Pembuatan Simulator Otomotif;
c. Berhak atas Laporan Pelaksanaan Pembuatan Simulator Otomotif dan laporan final akhir program serta berhak memverifikasi laporannya;
d. Berkewajiban untuk memberikan persetujuan atau penolakan sebagaimana yang dimaksudkan dalam Pasal 2.
HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA. 1. PIHAK PERTAMA berkewajiban untuk memberikan data seperti company profile, gambar dan deskripsi produk/layanan, serta daftar modul dan konten yang perlu untuk ditampilkan pada website Pihak Pertama, dalam bentuk soft copy maupun hard copy yang diperlukan untuk ditampilkan di website kepada PIHAK KEDUA, dengan batasan layanan dari PIHAK KEDUA sesuai dengan ruang lingkup pada Pasal 5.
2. PIHAK PERTAMA berkewajiban untuk memberikan data terkait legalitas perusahaan seperti KTP direktur, izin-izin perusahaan, dan lain sebagainya kepada PIHAK KEDUA, yang digunakan sebagai dokumen legalitas untuk membantu pengurusan provider layanan pihak ketiga seperti cloud server, payment gateway, SMS gateway, domain, dan lain sebagainya.
3. PIHAK PERTAMA menjamin bahwa data konten dalam bentuk teks, gambar statis dan bergerak, desain, trademark yang diserahkan kepada PIHAK KEDUA untuk dipakai dalam website tersebut adalah benar milik PIHAK PERTAMA, atau telah diijinkan oleh pemilik hak intelektual atas konten tersebut untuk dipakai oleh PIHAK PERTAMA. PIHAK KEDUA tidak bertanggung jawab atas tuntutan yang timbul dikarenakan penggunaan hak intelektual tersebut.
4. Penggunaan nama domain website yang dipilih oleh PIHAK PERTAMA sepenuhnya menjadi tanggung jawab PIHAK PERTAMA
5. PIHAK PERTAMA bertanggung jawab atas kebenaran segala keterangan yang diberikan kepada PIHAK KEDUA.
6. PIHAK PERTAMA mendapatkan garansi selamanya atas kemungkinan adanya kesalahan pada program yang disebabkan oleh faktor teknis.
HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA. Dalam perjanjian ini PIHAK PERTAMA mempunyai KEWAJIBAN sebagai berikut : Membayar jasa pengujian dan kalibrasi sarana dan prasarana kesehatan (Inspeksi Listrik Medis) kepada PIHAK KEDUA sesuai dengan tarif yang berlaku; Memberikan data Instalasi yang akan dilakukan inspeksi kepada PIHAK KEDUA; Dalam perjanjian ini PIHAK PERTAMA mempunyai HAK sebagai berikut : Mendapatkan atau menerima hasil layanan kegiatan inspeksi listrik medis milik PIHAK PERTAMA dari PIHAK KEDUA sesuai Standart Operasional Prosedure (SOP) yang berlaku dalam bentuk sertifikasi; Melakukan evaluasi atas hasil layanan kegiatan inspeksi listrik medis yang dilakukan oleh PIHAK KEDUA; Pelanggan berhak mengajukan banding terhadap hasil inspeksi selambat-lambatnya 3 hari kerja setelah laporan hasil inspeksi diterima;
HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA. Pihak Kedua diwajibkan menyerahkan Deposit Jaminan sebesar 2 bulan dari harga kontrak. Untuk pemasangan line telephone, Pihak Kedua diwajibkan menyerahkan Deposit Telepon sebesar atas nama (…………………….)/line dan biaya instalasi sebesar atas nama (…………………….). Deposit Jaminan dan deposit telepon dapat diambil oleh Pihak Kedua setelah perjanjian kontrak berakhir dengan ketentuan sebagai berikut. Pihak Kedua mengembalikan ruangan seperti semula dan dalam kondisi baik dan terawat. Pihak Kedua telah membayar lunas seluruh tagihan yang berhubungan dengan kegiatan usaha Pihak Kedua. Pihak Pertama menjamin bahwa Ruang Dikontrak oleh Pihak Kedua berada dalam kondisi baik dan dapat dipergunakan layaknya untuk kantor sebagaimana disetujui dalam perjanjian ini dan Pihak Pertama menjamin Pihak Kedua atas cacat konstruksi Ruang Dikontrak selama Jangka Waktu. Selama Jangka Waktu, Pihak Pertama melepaskan dan membebaskan Pihak Kedua terhadap segala macam gangguan, gugatan dan kesulitan dari pihak lain sehubungan dengan kepemilikan tanah dan bangunan, bahwa tanah dan Ruang Dikontrak adalah milik Pihak Pertama sepenuhnya. Tidak dalam status sengketa dan tidak dikenakan sita jaminan oleh instansi berwenang. Pihak Pertama setuju dan menjamin bahwa tidak akan mengontrakkan, mengalihkan, menguasakan atau dengan cara lain mengasingkan bagian manapun dari Ruang Dikontrak serta tidak mengizinkan pihak ketiga menggunakan bagian manapun dari Ruang Dikontrak untuk usaha yang serupa atau sejenis dengan usaha yang diselenggarakan oleh Pihak Kedua berdasarkan perjanjian kontrak ini dan tidak akan memindahkan Premis Lokasi ke lokasi lain selama Jangka Waktu tanpa persetujuan tertulis oleh Pihak Kedua, maka ketentuan yang berlaku dalam perjanjian ini tetap mengikat para pihak. Pihak Pertama membantu Pihak Kedua untuk mengurus perijinan usaha yang legal jika diperlukan oleh Pihak Kedua berkenan dengan usaha Pihak Kedua sedangkan biaya pengurusan ijin tersebut menjadi tanggungan Pihak Kedua. Pihak Pertama menyediakan fasilitas-fasilitas berupa: Instalasi listrik sebesar atas nama (…………………….) xxxx. Pendingin ruangan disesuaikan dengan ruangan.
HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA a. Menyediakan sarana dan prasarana yang diperlukan untuk Pos Bantuan Hukum minimal berupa satu ruangan, meja dan kursi.
b. Menyediakan anggaran untuk imbalan jasa bagi pemberi bantuan hukum, dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Ketentuan besarnya imbalan jasa ditetapkan berdasarkan kesepakatan bersama antara PARA PIHAK, sesuai dengan kemampuan PIHAK PERTAMA.
2) Besarnya imbalan jasa didasarkan pada lamanya waktu yang digunakan oleh pemberi jasa bantuan hukum dalam memberikan layanan, bukan pada jumlah penerima jasa yang telah dilayani.
c. Membuat jadwal hari dan jam kerja layanan bantuan hukum di Pos Bantuan Hukum, sebagai berikut : Hari Senin s/d Jum’at : Jam 08.00 s/d 15.00 WIB
d. Melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap proses layanan bantuan hukum di Pos Bantuan Hukum secara berkala minimal 3 (tiga) bulan sekali.
e. Memberikan sanksi kepada PIHAK KEDUA apabila melanggar isi perjanjian ini, berupa:
1) Teguran lisan;
2) Teguran tertulis;
3) Pemberhentian secara sepihak berupa pemutusan hubungan kerjasama.
HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA. (1) PIHAK PERTAMA berkewajiban untuk memberikan fee kepada PIHAK KEDUA sesuai dengan kesepakatan yang tercantum dalam pasal 7 dalam perjanjian ini.
(2) PIHAK PERTAMA berkewajiban untuk mengatur segala sesuatu yang bersifat administratif, keuangan dan selama pelaksanaan ibadah sejak dari bandara Xxxxxxxx-Xxxxx sampai kembali ke tanah air ( bandara Xxxxxxxx-Xxxxx Jakarta )
(3) PIHAK PERTAMA berkewajiban memberikan Paket Umroh & Haji Plus kepada PIHAK KEDUA sesuai dengan program / paket yang telah disetujui.
(4) PIHAK PERTAMA wajib memberikan informasi dan kelengkapan promosi ( banner, brosur, dll ) yang berhubungan dengan produk Umroh & Haji Plus kepada PIHAK KEDUA.
(5) PIHAK PERTAMA bertanggung jawab atas keberengkatan Jamaah, apabila Jamaah gagal berangkat yang dikarenakan keteledoran pihak pertama, maka uang jamaah akan kita kembalikan sepenuhnya maksimal dalam jangka waktu 30 hari sejak dinyatakan gagal berangkat. Dan apabila jamaah membatalkan diri maka jamaah akan dikenakan denda sesuai dengan pasal 8 dalam perjanjian ini.
(6) PIHAK PERTAMA wajib menginformasikan apabila ada perubahan jadwal kepada PIHAK KEDUA, apabila PIHAK KEDUA tidak bisa mengikuti tanggal atau jadwal yang ditetapkan oleh PIHAK PERTAMA maka PIHAK KEDUA dapat mengundurkan diri.
(7) PIHAK PERTAMA wajib menginformasikan kepada PIHAK KEDUA jadwal yang sudah fix 21 hari sebelum keberangkatan dan PIHAK PERTAMA menanggung segala biaya materiil kepada PIHAK KEDUA apabila ada jamaah PIHAK KEDUA yang terlantar atas kesalahan PIHAK PERTAMA.
(8) Apabila Hotel dan fasilitas tidak sesuai dengan yang disepakati, maka PIHAK PERTAMA berkewajiban memberikan pengurangan harga (Pengembalian uang yang akan dihitung kembali oleh PIHAK PERTAMA dan akan diberikan satu bulan setelah kepulangan.)
(9) PIHAK PERTAMA berkewajiban memberikan fasilitas hotel yang sama dalam satu rombongan.
(10) Apabila suatu saat PIHAK PERTAMA mendapat pertanyaan dari jamaah PIHAK KEDUA yang sudah mendaftar di agen perwakilan dalam hal masalah biaya paket, PIHAK PERTAMA memberikan informasi sesuai dengan harga yang telah di informasikan oleh PIHAK KEDUA.
(11) PIHAK PERTAMA wajib mengeluarkan komitmen fee kepada PIHAK KEDUA, apabila jamaah PIHAK KEDUA langsung mendaftar ke PIHAK PERTAMA.
(12) Jika terjadi keterlambatan pengeluaran Visa ( Visa tidak keluar ) yang disebabkan karena kewenangan Pihak Kedutaan Saudi Arabia Jakarta, maka PIHAK PERTAMA tidak bertanggung jawab atas kerugian materiil maupun moril yang ditanggung oleh PIHAK...
HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA a. Menyediakan dan mengelola sarana/prasarana yang diperlukan pada Posbakum Pengadilan minimal berupa satu ruangan, meja dan kursi.
b. Menyediakan anggaran untuk imbalan jasa bagi pemberi layanan Posbakum Pengadilan dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Ketentuan besarnya imbalan jasa bagi pemberi layanan Posbakum Pengadilan ditetapkan berdasarkan DIPA Pengadilan Agama Amuntai Tahun Anggaran 2022.
2. Besarnya imbalan jasa didasarkan pada lamanya waktu layanan dan jumlah Petugas Posbakum Pengadilan disediakan lembaga dalam memberikan layanan di Posbakum Pengadilan.
c. Melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap proses layanan bantuan hukum di Posbakum Pengadilan secara berkala minimal 6 (enam) bulan sekali.
d. Memberikan sanksi kepada PIHAK KEDUA apabila melanggar isi perjanjian ini, berupa :
1. Peringatan lisan;
2. Peringatan tertulis;
3. Pemberhentian sementara;
4. Pemutusan hubungan kerjasama kelembagaan.
HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA. (2.1) PIHAK PERTAMA membebankan biaya administrasi pendaftaran partner sebesar Rp. 500.000,- kepada PIHAK KEDUA.
(2.2) PIHAK PERTAMA berkewajiban mengadakan Training of Trainer instruktur untuk PIHAK KEDUA dengan biaya Rp. 2.000.000,-/orang untuk 3 sesi dari 5 jam per sesi.
(2.3) PIHAK PERTAMA berkewajiban untuk memberikan sertifikat Zahir Academic Partner kepada PIHAK KEDUA yang berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang.
(2.4) PIHAK PERTAMA berkewajiban untuk memberikan sertifikat Educational partner kepada peserta dari PIHAK KEDUA yang telah mengikuti Training of Trainer.
(2.5) PIHAK PERTAMA berhak untuk membebankan biaya perpanjangan Sertifikat Zahir Academic Partner sebesar Rp. 500.000,-.
(2.6) Apabila Training of Trainer dilakukan diluar wilayah Jakarta, PIHAK PERTAMA akan membebankan biaya transportasi, akomodasi serta penginapan kepada PIHAK KEDUA
(2.7) PIHAK PERTAMA berkewajiban untuk memberikan Starter Kit kepada PIHAK KEDUA yang berisi: Master CD Instaler Zahir Edisi Pendidikan, Master CD Demo, Master Modul dan Naskah Latihan Soal.
(2.8) PIHAK PERTAMA berkewajiban memberikan lisensi program Zahir Accounting secara gratis sesuai dengan ketentuan dari PIHAK PERTAMA.
(2.9) PIHAK PERTAMA tidak akan memberikan penambahan lisensi program Zahir Accounting pada saat jumlah unit komputer yang akan digunakan telah disepakati oleh kedua belah pihak sampai pada akhir perjanjian ini dan disusunnya perjanjian baru.
(2.10) PIHAK PERTAMA hanya akan memberikan lisensi tambahan apabila terjadi kerusakan pada komputer yang telah terinstal program Zahir Accounting yang telah diberi lisensi sebelumnya.
(2.11) PIHAK PERTAMA akan memberikan izin penggunaan logo Academic Partner disetiap media promosi yang digunakan oleh PIHAK KEDUA.
(2.12) PIHAK PERTAMA berkewajiban untuk menyusun kurikulum program bersama- sama Pasal 2