Hak PIHAK KESATU Klausul Contoh

Hak PIHAK KESATU. 1) Memperoleh hasil pelaksanaan kerjasama di bidang Tridharma Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang dilaksanakan oleh PIHAK KEDUA; 2) Memanfaatkan hasil kerjasama sebagaimana dimaksud pada angka 1) sesuai kebutuhan dan kepentingan PIHAK KESATUA;
Hak PIHAK KESATU. (1) Memperoleh laporan semester tentang pendidikan dan pembinaan peserta dari (2) Memperoleh laporan pertanggung-jawaban keuangan triwulan yang telah dibayarkan kepada PIHAK KEDUA seperti yang tercantum pada pasal 2 dalam perjanjian ini dengan menggunakan format yang disepakati kedua belah pihak. (3) Menerima dan menyetujui usulan rincian biaya pendidikan dan pembinaan yang diajukan oleh PIHAK KEDUA. (4) Meminta laporan kepada PIHAK KEDUA sewaktu-waktu apabila dibutuhkan.
Hak PIHAK KESATU. Mempersiapkan dan mengawasi pekerjaan yang dilaksanakan oleh PIHAK KEDUA; - Meminta laporan-laporan mengenai pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh PIHAK KEDUA; - Menerima hasil pekerjaan sesuai dengan spesifikasi/KAK dan jadwal penyerahan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam Kontrak.
Hak PIHAK KESATU. 1. Mendapatkan publikasi bersama yang bisa dimanfaatkan; 2. Mendapatkan SDM yang memiliki keahlian dan pengalaman dalam melaksanakan kegiatan
Hak PIHAK KESATU adalah sebagai berikut: a. Menerima uang sewa; b. Menerima kembali properti dalam keadaan seperti semula dari PIHAK KEDUA apabila masa sewa properti telah berakhir.
Hak PIHAK KESATU. 1) Memperoleh hasil pelaksanaan kerjasama tentang pengelolaan perpustakaan sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang dilaksanakan oleh PIHAK KEDUA; 2) Memanfaatkan hasil kerjasama sebagaimana dimaksud pada angka 1) sesuai kebutuhan dan kepentingan PIHAK KESATU;
Hak PIHAK KESATU dan .................
Hak PIHAK KESATU adalah sebagai berikut: a. Menerima rekapitulasi omzet penjualan total setiap bulannya dari PIHAK KEDUA dengan dilampiri bukti transaksi penjualan dari ruang dan aset UNAIR lainnya yang disewa; b. Melakukan pengawasan terhadap operasional ruang dan aset UNAIR lainnya yang disewa; c. Mendapatkan pembagian pendapatan (revenue sharing) ruang dan aset UNAIR lainnya yang disewa.
Hak PIHAK KESATU. Mendapatkan data dan informasi tentang Sumber Daya Manusia klinis dan sarana prasarana PIHAK KEDUA; Mendapatkan informasi tentang pelayanan kepada peserta (termasuk melihat resume medis dan jika diperlukan PIHAK KESATU dapat melihat rekam medis pasien seperlunya di tempat PIHAK KEDUA tanpa menggunakan alat dokumentasi/foto/fotocopi sesuai dengan peraturan perundang-undangan) dengan didampingi PIHAK KEDUA yang diberi kewenangan oleh Direktur/Pimpinan PIHAK KEDUA; Memberikan teguran dan atau peringatan tertulis kepada PIHAK KEDUA dalam hal terjadinya penyimpangan terhadap pelaksanaan kewajiban PIHAK KEDUA dalam Perjanjian ini dengan melibatkan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan PERSI wilayah dalam rangka upaya pembinaan; Meninjau kembali Perjanjian ini apabila PIHAK KEDUA tidak memberikan tanggapan terhadap teguran dan/atau peringatan tertulis ditembuskan ke Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, Asosiasi Fasilitas Kesehatan setempat; Melakukan verifikasi terhadap tagihan klaim biaya pelayanan kesehatan PIHAK KEDUA; Melakukan verifikasi paska klaim terhadap tagihan klaim biaya pelayanan kesehatan PIHAK KEDUA; Melakukan audit administrasi klaim sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam setahun, hanya dalam hal ditemukan indikasi penyalahgunaan oleh Xxx PK-JKN PIHAK KESATU; Melakukan audit terhadap klaim yang telah dibayarkan kepada PIHAK KEDUA yang dilakukan oleh Auditor PIHAK KESATU, dalam hal diperlukan sehubungan dengan kegiatan pemeriksaan di PIHAK KESATU; Mendapatkan jaminan perlindungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menerima informasi dari PIHAK KEDUA dalam hal Peserta Jaminan Kesehatan meninggal dunia.
Hak PIHAK KESATU ad alah sebagi berikut : 1. M enentukan ju m lah m ahasisw a yang d ap a t diterim a u n tu k setiap periode pelak san aan kegiatan; 2. M enentukan w aktu p e lak san aan kegiatan;