Hak PIHAK KESATU Klausul Contoh

Hak PIHAK KESATU. 1) Memperoleh hasil pelaksanaan kerjasama di bidang Tridharma Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang dilaksanakan oleh PIHAK KEDUA;
Hak PIHAK KESATU. 1) Memperoleh hasil pelaksanaan kerjasama tentang pengelolaan perpustakaan sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang dilaksanakan oleh PIHAK KEDUA;
Hak PIHAK KESATU. (1) Memperoleh laporan semester tentang pendidikan dan pembinaan peserta dari
Hak PIHAK KESATU. 1. Mendapatkan publikasi bersama yang bisa dimanfaatkan;
Hak PIHAK KESATU. Mahasiswa dan dosen dapat menjadi anggota perpustakaan di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Jawa Timur; Mahasiswa dan dosen dapat memperoleh pelayanan penelusuran arsip; Memanfaatkan Katalog Induk Daerah, Bibliografi Daerah dan Pemanfaatan Konten Lokal. Mendapatkan kesempatan untuk melaksanakan praktek kerja lapangan (magang) dan/atau studi banding sesuai dengan kesempatan yang tersedia di lembaga PIHAK KEDUA;
Hak PIHAK KESATU. Mempersiapkan dan mengawasi pekerjaan yang dilaksanakan oleh PIHAK KEDUA; - Meminta laporan-laporan mengenai pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh PIHAK KEDUA; - Menerima hasil pekerjaan sesuai dengan spesifikasi/KAK dan jadwal penyerahan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam Kontrak.
Hak PIHAK KESATU. Mendapatkan data dan informasi tentang Sumber Daya Manusia klinis dan sarana prasarana PIHAK KEDUA; Mendapatkan informasi tentang pelayanan kepada peserta (termasuk melihat resume medis dan jika diperlukan PIHAK KESATU dapat melihat rekam medis pasien seperlunya di tempat PIHAK KEDUA tanpa menggunakan alat dokumentasi/foto/fotocopi sesuai dengan peraturan perundang-undangan) dengan didampingi PIHAK KEDUA yang diberi kewenangan oleh Direktur/Pimpinan PIHAK KEDUA; Memberikan teguran dan atau peringatan tertulis kepada PIHAK KEDUA dalam hal terjadinya penyimpangan terhadap pelaksanaan kewajiban PIHAK KEDUA dalam Perjanjian ini dengan melibatkan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan PERSI wilayah dalam rangka upaya pembinaan; Meninjau kembali Perjanjian ini apabila PIHAK KEDUA tidak memberikan tanggapan terhadap teguran dan/atau peringatan tertulis ditembuskan ke Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, Asosiasi Fasilitas Kesehatan setempat; Melakukan verifikasi terhadap tagihan klaim biaya pelayanan kesehatan PIHAK KEDUA; Melakukan verifikasi paska klaim terhadap tagihan klaim biaya pelayanan kesehatan PIHAK KEDUA; Melakukan audit administrasi klaim sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam setahun, hanya dalam hal ditemukan indikasi penyalahgunaan oleh Xxx PK-JKN PIHAK KESATU; Melakukan audit terhadap klaim yang telah dibayarkan kepada PIHAK KEDUA yang dilakukan oleh Auditor PIHAK KESATU, dalam hal diperlukan sehubungan dengan kegiatan pemeriksaan di PIHAK KESATU; Mendapatkan jaminan perlindungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menerima informasi dari PIHAK KEDUA dalam hal Peserta Jaminan Kesehatan meninggal dunia.
Hak PIHAK KESATU a. Memperoleh kemudahan perizinan dalam melakukan kegiatan Praktik Kerja dan/atau penelitian/kajian ilmiah di lokasi usaha PIHAK KEDUA sesuai kebijakan yang telah ditentukan dan disetujui oleh PIHAK KEDUA.
Hak PIHAK KESATU a. Mendapatkan akses dan/atau memanfaatkan seluruh data dan informasi statistik yang akurat, konsisten, dan berkesinambungan yang terdapat di web portal PIHAK KETIGA;