Common use of Hak Kekayaan Intelektual Clause in Contracts

Hak Kekayaan Intelektual. 9.1. Apabila terdapat klaim, tuntutan, tindakan atau proses yang diajukan terhadap Pembeli karena dugaan pelanggaran terhadap desain atau merek dan nama dagang atau hak cipta atau paten yang telah didaftarkan (yang spesifikasinya telah diumumkan sebelum tanggal Pesanan) pada Barang atau suatu bagiannya atau dugaan pelanggaran dilakukan, dan dengan ketentuan bahwa Pembeli tidak mengakui terjadinya pelanggaran tersebut tetapi segera memberitahukan secara tertulis kepada Penjual tentang setiap dugaan atau pelanggaran atau telah diajukannya tindakan atau proses hukum dan memperbolehkan Penjual menjawab tuduhan dan melakukan semua perundingan sehubungan dengan tuduhan yang ada dan melakukan pembelaan atas langkah atau proses hukum dan juga dengan ketentuan bahwa Pembeli memberikan kepada Penjual (atas biaya dan beban Penjual) semua bantuan informasi dan wewenang yang diperlukan untuk tujuan-tujuan tersebut dan tidak dengan tindakan (termasuk pengakuan apapun) atau kelalaian apapun yang mengganggu pelaksanaan pembelaan, maka: 9.1.1. Penjual atas pilihannya sendiri akan melakukan penyelesaian atau kompromi yang dianggap wajar atas biaya dan tanggungannya sendiri untuk melindungi dan mempertahankan setiap tindakan atau proses tersebut dan apabila Barang atau bagiannya dalam tindakan atau proses tersebut dianggap merupakan pelanggaran dan tunduk kepada perintah yang membatasi penggunaannya atau perintah yang mengatur penyerahan atau pemusnahannya, maka Penjual atas pilihan, biaya dan tanggungannya sendiri: 9.1.1.1. memberikan kepada Pembeli hak untuk mempertahankan dan melanjutkan penggunaan Barang atau bagiannya; atau 9.1.1.2. mengubah Barang atau bagiannya sehingga menjadi tidak melanggar; atau 9.1.1.3. mengganti Barang atau bagiannya dengan Barang atau suatu bagiannya yang tidak melanggar. 9.2. Penjual tidak akan memiliki kewajiban apapun berdasarkan Pasal 9.1 Perjanjian ini dalam hal terjadinya salah satu peristiwa berikut: 9.2.1. Pelanggaran atau dugaan pelanggaran yang disebabkan karena mengikuti desain atau perintah yang diberikan oleh Pembeli atau berdasarkan penggunaan Barang dengan cara atau untuk tujuan yang tidak wajar disimpulkan oleh Penjual atau diungkapkan kepada Penjual sebelum membuat Perjanjian atau menggabungkan dengan barang atau alat atau pelayanan lain yang tidak dibuat atau disediakan oleh Penjual; atau 9.2.2. Pembeli melakukan kompromi atau penyelesaian sehubungan dengan tindakan atau penyelesaian tanpa persetujuan tertulis dari Penjual sebelumnya; atau 9.2.3. Perubahan Barang oleh Pembeli atau pihak ketiga. 9.3. Apabila Pembeli menghentikan penggunaan Barang dengan tujuan mengurangi kerusakan atau karena alasan yang baik lainnya, maka diwajibkan untuk menunjukkan kepada pihak ketiga bahwa tidak ada pengakuan atas dugaan pelanggaran yang dapat disimpulkan dari fakta bahwa penggunaannya telah dihentikan. 9.4. Kewajiban Penjual untuk membayar kembali kepada Pembeli atas klaim yang timbul dari pelanggaran hak atas kekayaan intelektual berakhir 3 (tiga) tahun sejak mulainya Masa Garansi. 9.5. Kecuali sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 9, Penjual tidak bertanggungjawab atas setiap kerusakan atau kerugian yang dialami Pembeli yang timbul dari pelanggaran penggunaan atau tidak digunakannya Barang atau bagiannya. 9.6. Apabila Barang akan diproduksi atau proses apapun yang akan diterapkan pada Barang tersebut oleh Penjual sesuai dengan spesifikasi yang disampaikan Pembeli, Pembeli menjamin bahwa setiap desain atau petunjuk yang diberikan tersebut tidak akan menyebabkan Penjual melanggar suatu desain, merek dagang atau nama dagang atau hak cipta atau paten manapun yang telah didaftarkan dalam pelaksanaan Perjanjian dan akan memberikan ganti rugi kepada Penjual untuk semua yang berhubungan dengan kerugian, kerusakan, biaya dan pengeluaran yang diberikan atau dialami oleh Penjual sebagai pembayaran yang disepakati untuk penyelesaian suatu gugatan atas pelanggaran hak paten, hak cipta, desain, merek dagang atau hak atas kekayaan intelektual atau industri dari pihak manapun yang disebabkan oleh penggunaan spesifikasi Pembeli oleh Penjual. 9.7. Hak paten dan desain yang dimiliki oleh Penjual harus tetap mutlak milik Penjual, dan desain tersebut, gambar, peralatan atau bagiannya tidak boleh diproduksi kembali atau diungkapkan atau diperbolehkan untuk diproduksi kembali atau diungkapkan oleh Pembeli tanpa persetujuan tertulis dari Penjual.

Appears in 2 contracts

Samples: Ketentuan Ketentuan Umum Penjualan Barang, Sales Contracts

Hak Kekayaan Intelektual. 9.1. Apabila terdapat klaim, tuntutan, tindakan atau proses yang diajukan terhadap Pembeli karena dugaan pelanggaran terhadap desain atau merek dan nama dagang atau hak cipta atau paten yang telah didaftarkan (yang spesifikasinya telah diumumkan sebelum tanggal Pesanan) pada Barang atau suatu bagiannya atau dugaan pelanggaran dilakukan, dan dengan ketentuan bahwa Pembeli tidak mengakui terjadinya pelanggaran tersebut tetapi segera memberitahukan secara tertulis kepada Penjual tentang setiap dugaan atau pelanggaran atau telah diajukannya tindakan atau proses hukum dan memperbolehkan Penjual menjawab tuduhan dan melakukan semua perundingan sehubungan dengan tuduhan yang ada dan melakukan pembelaan atas langkah atau proses hukum dan juga dengan ketentuan bahwa Pembeli memberikan kepada Penjual (atas biaya dan beban Penjual) semua bantuan Page 7 of 13 informasi dan wewenang yang diperlukan untuk tujuan-tujuan tersebut dan tidak dengan tindakan (termasuk pengakuan apapun) atau kelalaian apapun yang mengganggu pelaksanaan pembelaan, maka: 9.1.1. Penjual atas pilihannya sendiri akan melakukan penyelesaian atau kompromi yang dianggap wajar atas biaya dan tanggungannya sendiri untuk melindungi dan mempertahankan setiap tindakan atau proses tersebut dan apabila Barang atau bagiannya dalam tindakan atau proses tersebut dianggap merupakan pelanggaran dan tunduk kepada perintah yang membatasi penggunaannya atau perintah yang mengatur penyerahan atau pemusnahannya, maka Penjual atas pilihan, biaya dan tanggungannya sendiri: 9.1.1.1. memberikan kepada Pembeli hak untuk mempertahankan dan melanjutkan penggunaan Barang atau bagiannya; atau 9.1.1.2. mengubah Barang atau bagiannya sehingga menjadi tidak melanggar; atau 9.1.1.3. mengganti Barang atau bagiannya dengan Barang atau suatu bagiannya yang tidak melanggar. 9.2. Penjual tidak akan memiliki kewajiban apapun berdasarkan Pasal 9.1 Perjanjian ini dalam hal terjadinya salah satu peristiwa berikut: 9.2.1. Pelanggaran : 9.2.1.Pelanggaran atau dugaan pelanggaran yang disebabkan karena mengikuti desain atau perintah yang diberikan oleh Pembeli atau berdasarkan penggunaan Barang dengan cara atau untuk tujuan yang tidak wajar disimpulkan oleh Penjual atau diungkapkan kepada Penjual sebelum membuat Perjanjian atau menggabungkan dengan barang atau alat atau pelayanan lain yang tidak dibuat atau disediakan oleh Penjual; atau 9.2.2. Pembeli melakukan kompromi atau penyelesaian sehubungan dengan tindakan atau penyelesaian tanpa persetujuan tertulis dari Penjual sebelumnya; atau 9.2.3. Perubahan Barang oleh Pembeli atau pihak ketiga. 9.3. Apabila Pembeli menghentikan penggunaan Barang dengan tujuan mengurangi kerusakan atau karena alasan yang baik lainnya, maka diwajibkan untuk menunjukkan kepada pihak ketiga bahwa tidak ada pengakuan atas dugaan pelanggaran yang dapat disimpulkan dari fakta bahwa penggunaannya telah dihentikan. 9.4. Kewajiban Penjual untuk membayar kembali kepada Pembeli atas klaim yang timbul dari pelanggaran hak atas kekayaan intelektual berakhir 3 (tiga) tahun sejak mulainya Masa Garansi. 9.5. Kecuali sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 9, Penjual tidak bertanggungjawab atas setiap kerusakan atau kerugian yang dialami Pembeli yang timbul dari pelanggaran penggunaan atau tidak digunakannya Barang atau bagiannya. 9.6. Apabila Barang akan diproduksi atau proses apapun yang akan diterapkan pada Barang tersebut oleh Penjual sesuai dengan spesifikasi yang disampaikan Pembeli, Pembeli menjamin bahwa setiap desain atau petunjuk yang diberikan tersebut tidak akan menyebabkan Penjual melanggar suatu desain, merek dagang atau nama dagang atau hak cipta atau paten manapun yang telah didaftarkan dalam pelaksanaan Perjanjian dan akan memberikan ganti rugi kepada Penjual untuk semua yang berhubungan dengan kerugian, kerusakan, biaya dan pengeluaran yang diberikan atau dialami oleh Penjual sebagai pembayaran yang disepakati untuk penyelesaian suatu gugatan atas pelanggaran hak paten, hak cipta, desain, merek dagang atau hak atas kekayaan intelektual atau industri dari pihak manapun yang disebabkan oleh penggunaan spesifikasi Pembeli oleh Penjual. 9.7. Hak paten dan desain yang dimiliki oleh Penjual harus tetap mutlak milik Penjual, dan desain tersebut, gambar, peralatan atau bagiannya tidak boleh diproduksi kembali atau diungkapkan atau diperbolehkan untuk diproduksi kembali atau diungkapkan oleh Pembeli tanpa persetujuan tertulis dari Penjual.

Appears in 1 contract

Samples: Ketentuan Ketentuan Umum Penjualan Barang

Hak Kekayaan Intelektual. 9.1. Apabila terdapat klaim, tuntutan, tindakan atau proses yang diajukan terhadap Pembeli karena dugaan pelanggaran terhadap desain atau merek dan nama dagang atau hak cipta atau paten yang telah didaftarkan (yang spesifikasinya telah diumumkan sebelum tanggal Pesanan) pada Barang atau suatu bagiannya atau dugaan pelanggaran dilakukan, dan dengan ketentuan bahwa Pembeli tidak mengakui terjadinya pelanggaran tersebut tetapi segera memberitahukan secara tertulis kepada Penjual tentang setiap dugaan atau pelanggaran atau telah diajukannya tindakan atau proses hukum dan memperbolehkan Penjual menjawab tuduhan dan melakukan semua perundingan sehubungan dengan tuduhan yang ada dan melakukan pembelaan atas langkah atau proses hukum dan juga dengan ketentuan bahwa Pembeli memberikan kepada Penjual (atas biaya dan beban Penjual) semua bantuan informasi dan wewenang yang diperlukan untuk tujuan-tujuan tersebut dan tidak dengan tindakan (termasuk pengakuan apapun) atau kelalaian apapun yang mengganggu pelaksanaan pembelaan, maka: 9.1.1. Penjual atas pilihannya sendiri akan melakukan penyelesaian atau kompromi yang dianggap wajar atas biaya dan tanggungannya sendiri untuk melindungi dan mempertahankan setiap tindakan atau proses tersebut dan apabila Barang atau bagiannya dalam tindakan atau proses tersebut dianggap merupakan pelanggaran dan tunduk kepada perintah yang membatasi penggunaannya atau perintah yang mengatur penyerahan atau pemusnahannya, maka Penjual atas pilihan, biaya dan tanggungannya sendiri: 9.1.1.1. memberikan kepada Pembeli hak untuk mempertahankan dan melanjutkan penggunaan Barang atau bagiannya; atau 9.1.1.2. mengubah Barang atau bagiannya sehingga menjadi tidak melanggar; atau 9.1.1.3. mengganti Barang atau bagiannya dengan Barang atau suatu bagiannya yang tidak melanggar. 9.2. Penjual tidak akan memiliki kewajiban apapun berdasarkan Pasal 9.1 Perjanjian ini dalam hal terjadinya salah satu peristiwa berikut: 9.2.1. Pelanggaran : 9.2.1.Pelanggaran atau dugaan pelanggaran yang disebabkan karena mengikuti desain atau perintah yang diberikan oleh Pembeli atau berdasarkan penggunaan Barang dengan cara atau untuk tujuan yang tidak wajar disimpulkan oleh Penjual atau diungkapkan kepada Penjual sebelum membuat Perjanjian atau menggabungkan dengan barang atau alat atau pelayanan lain yang tidak dibuat atau disediakan oleh Penjual; atau 9.2.2. Pembeli melakukan kompromi atau penyelesaian sehubungan dengan tindakan atau penyelesaian tanpa persetujuan tertulis dari Penjual sebelumnya; atau 9.2.3. Perubahan Barang oleh Pembeli atau pihak ketiga. 9.3. Apabila Pembeli menghentikan penggunaan Barang dengan tujuan mengurangi kerusakan atau karena alasan yang baik lainnya, maka diwajibkan untuk menunjukkan kepada pihak ketiga bahwa tidak ada pengakuan atas dugaan pelanggaran yang dapat disimpulkan dari fakta bahwa penggunaannya telah dihentikan. 9.4. Kewajiban Penjual untuk membayar kembali kepada Pembeli atas klaim yang timbul dari pelanggaran hak atas kekayaan intelektual berakhir 3 (tiga) tahun sejak mulainya Masa Garansi. 9.5. Kecuali sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 9, Penjual tidak bertanggungjawab atas setiap kerusakan atau kerugian yang dialami Pembeli yang timbul dari pelanggaran penggunaan atau tidak digunakannya Barang atau bagiannya. 9.6. Apabila Barang akan diproduksi atau proses apapun yang akan diterapkan pada Barang tersebut oleh Penjual sesuai dengan spesifikasi yang disampaikan Pembeli, Pembeli menjamin bahwa setiap desain atau petunjuk yang diberikan tersebut tidak akan menyebabkan Penjual melanggar suatu desain, merek dagang atau nama dagang atau hak cipta atau paten manapun yang telah didaftarkan dalam pelaksanaan Perjanjian dan akan memberikan ganti rugi kepada Penjual untuk semua yang berhubungan dengan kerugian, kerusakan, biaya dan pengeluaran yang diberikan atau dialami oleh Penjual sebagai pembayaran yang disepakati untuk penyelesaian suatu gugatan atas pelanggaran hak paten, hak cipta, desain, merek dagang atau hak atas kekayaan intelektual atau industri dari pihak manapun yang disebabkan oleh penggunaan spesifikasi Pembeli oleh Penjual. 9.7. Hak paten dan desain yang dimiliki oleh Penjual harus tetap mutlak milik Penjual, dan desain tersebut, gambar, peralatan atau bagiannya tidak boleh diproduksi kembali atau diungkapkan atau diperbolehkan untuk diproduksi kembali atau diungkapkan oleh Pembeli tanpa persetujuan tertulis dari Penjual.

Appears in 1 contract

Samples: Ketentuan Ketentuan Umum Penjualan Barang