HASIL PEMERINGKATAN. Untuk memenuhi ketentuan POJK No. 7/2017 dan POJK No. 49/2020, Perseroan telah melakukan pemeringkatan yang dilaksanakan oleh PT Pemeringkat Efek Indonesia (”PEFINDO”). Sebagaimana termaktub dalam Surat PEFINDO No. RC- 276/PEF-DIR/III/2021 tanggal 23 Maret 2021 Perihal Sertifikat Pemeringkatan Atas Obligasi Berkelanjutan III Tahun 2021 Periode 22 Maret 2021 sampai dengan 0 Xxxxx 0000, Xxxxxxxx Xxxxxxxxxxxxx telah mendapat peringkat:
HASIL PEMERINGKATAN. Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi ini, Perseroan telah melakukan pemeringkatan yang dilaksanakan oleh KRI. Berdasarkan surat KRI No. No. RC-014/KRI-DIR/VII/2022 tanggal 28 Juli 2022, hasil pemeringkatan atas surat hutang jangka panjang (Obligasi) Perseroan adalah:
HASIL PEMERINGKATAN. Dalam rangka penerbitan Obligasi Berkelanjutan IV, Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan dari PT Fitch Ratings Indonesia (“Fitch”) sesuai dengan Surat No. 047/DIR/RATLTR/III/2022 tanggal 11 Maret 2022 perihal Peringkat Privat PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, dan ditegaskan melalui Surat No. 046/DIR/RATLTR/III/2022 tanggal 11 Maret 2022 perihal Peringkat PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, PT Fitch Ratings Indonesia menetapkan Peringkat Nasional Jangka Panjang ‘AA(idn)’ untuk Obligasi Berkelanjutan IV Bank BTN Tahap II Tahun 2022 sejumlah maksimal RP1.000.000.000.000 dengan jangka waktu maksimum 5 tahun.
HASIL PEMERINGKATAN. Berdasarkan hasil pemeringkatan atas surat hutang jangka panjang sesuai dengan surat Fitch No.: 243/DIR/RAT/XI/2018 tertanggal 16 November 2018, serta dipertegas kembali dengan surat Fitch No.: 19/DIR/RAT/I/2019 tertanggal 23 Januari 2019, Fitch menetapkan pemeringkatan atas Obligasi Perseroan sebagai berikut: Peringkat tersebut mencerminkan kemampuan Perusahaan untuk mempertahankan kepemimpinannya di bidang jasa pembiayaan mobil, portofolio usaha yang terdiversifikasi dan kualitas aset yang baik. Namun peringkat tersebut dibatasi ketatnya persaingan di industri. Perseroan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Fitch selaku Perusahaan Pemeringkat yang melakukan pemeringkatan atas Obligasi ini.
HASIL PEMERINGKATAN. Berdasarkan hasil pemeringkatan atas surat hutang jangka panjang sesuai dengan surat Fitch No.: 243/DIR/RAT/XI/2018 tertanggal 16 November 2018, serta dipertegas kembali dengan surat Fitch No.: 19/DIR/RAT/I/2019 tertanggal 23 Januari 2019, Fitch menetapkan pemeringkatan atas Obligasi Perseroan sebagai berikut: Peringkat tersebut mencerminkan kemampuan Perusahaan untuk mempertahankan kepemimpinannya di bidang jasa pembiayaan mobil, portofolio usaha yang terdiversifikasi dan kualitas aset yang baik. Namun peringkat tersebut dibatasi ketatnya persaingan di industri. Perseroan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Fitch selaku Perusahaan Pemeringkat yang melakukan pemeringkatan atas Obligasi ini. Perseroan akan melakukan pemeringkatan atas Obligasi yang diterbitkan setiap 1 (satu) tahun sekali selama kewajiban atas efek tersebut belum lunas, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Nomor IX.C.11.
HASIL PEMERINGKATAN. Sesuai dengan POJK No. 7/2017 dan Peraturan No. IX.C.11, Perseroan telah melakukan pemeringkatan dalam rangka penerbitan Obligasi Berkelanjutan III Medco Energi Internasional Tahap I Tahun 2018 yang dilaksanakan oleh Pefindo. Berdasarkan Surat No. RC-048/PEF-DIR/I/2018 tanggal 29 Januari 2018, Obligasi ini telah mendapat peringkat: idA+ (Single A Plus)
HASIL PEMERINGKATAN. Sesuai dengan POJK No. 7/2017 dan Peraturan No. IX.C.11, Perseroan telah melakukan pemeringkatan dalam rangka penerbitan Obligasi Berkelanjutan III Medco Energi Internasional Tahap I Tahun 2018 yang dilaksanakan oleh Pefindo. Berdasarkan Surat No. RC-048/PEF-DIR/I/2018 tanggal 29 Januari 2018, Obligasi Berkelanjutan III Medco Energi Internasional Tahap I Tahun 2018 telah mendapat peringkat: idA+ (Single A Plus) Perseroan dengan tegas menyatakan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Pefindo, baik langsung maupun tidak langsung sebagaimana didefinisikan dalam ketentuan Pasal 1 ayat (1) UUPM. Perseroan akan melakukan pemeringkatan setiap 1 (satu) tahun sekali selama kewajiban atas Obligasi Berkelanjutan III Tahap I Tahun 2018 tersebut belum lunas, sebagaimana diatur dalam Peraturan No. IX.C.11.
HASIL PEMERINGKATAN. Sesuai dengan Xxxaturan OJK No. 7/2017 dan Peraturan OJK No. 49/2020, Perseroan telah melakukan pemeringkatan dalam rangka penerbitan Obligasi yang dilakukan oleh Pefindo. Berdasarkan surat No. RC-343/PEF-DIR/IV/2023 tanggal 5 April 2023 dan surat penegasan dari Pefindo dengan No. RTG-056/PEF-DIR/IV/2023 tanggal 5 April 2023, Obligasi ini mendapatkan peringkat: idAAA (Triple A) Peringkat di atas berlaku dari tanggal 5 April 2023 sampai dengan tanggal 1 April 2024.
HASIL PEMERINGKATAN. Sesuai dengan Xxxaturan No. IX.C.1, Lampiran Ketua Bapepam No. Kep-42/PM/2000 tanggal 27 Oktober 2000 tentang Pedoman Mengenai Bentuk dan Isi Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum (“Peraturan No. IX.C.1”) dan Peraturan No. IX.C.11, Perseroan telah melakukan pemeringkatan dalam rangka penerbitan Obligasi Berkelanjutan II yang dilaksanakan oleh Pefindo. Berdasarkan Surat No. 736/PEF-Dir/IV/2016 tanggal 25 April 2016 dan yang akan dilakukan reviu peringkat dalam periode 1 (satu) tahun sekali, Obligasi Berkelanjutan II Medco Energi Internasional senilai maksimum Rp5.000.000.000.000 telah mendapat peringkat: idA+ (Single A Plus) Keterangan lebih lengkap mengenai hasil pemeringkatan dapat dilihat pada Bab XVI dalam Prospektus ini.
HASIL PEMERINGKATAN. Sesuai dengan Xxxaturan No. IX.C.1 dan Peraturan No. IX.C.11, Perseroan telah melakukan pemeringkatan dalam rangka penerbitan Obligasi Berkelanjutan II yang dilaksanakan oleh Pefindo. Berdasarkan Surat No. 736/PEF-Dir/IV/2016 tanggal 25 April 2016, Obligasi Berkelanjutan II Medco Energi Internasional senilai maksimum Rp5.000.000.000.000 telah mendapat peringkat : idA+ (Single A Plus) Perseroan dengan tegas menyatakan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Pefindo, baik langsung maupun tidak langsung sebagaimana didefinisikan dalam ketentuan Pasal 1 ayat (1) UUPM. Perseroan akan melakukan pemeringkatan setiap 1 (satu) tahun sekali selama kewajiban atas Obligasi Berkelanjutan II Tahap I tersebut belum lunas, sebagaimana diatur dalam Peraturan No. IX.C.11. Keterangan lebih lengkap mengenai hasil pemeringkatan dapat dilihat pada Bab XVI dalam Prospektus ini.