Hubungan Industrial Klausul Contoh

Hubungan Industrial. Menurut Xxxxxxx X. Simanjuntak, Hubungan industrial adalah Hubungan semua pihak yang terkait atau berkepentingan atas proses produksi barang atau 16Salim HS, SH, MS, op.cit, hal. 9. jasa di suatu perusahaan.17Abdul Khakim menjelaskan, istilah hubungan industrial merupakan terjemahan dari "labour relation" atau hubungan perburuhan. Istilah ini pada awalnya menganggap bahwa hubungan perburuhan hanya membahas masalah-masalah hubungan antara pekerja/buruh dan pengusaha. Seiring dengan perkembangan dan kenyataan yang terjadi di lapangan bahwa masalah hubungan kerja antara pekerja/buruh dan pengusaha ternyata juga menyangkut aspek-aspek lain yang luas. Dengan demikian, Xxxxx Xxxxxx menyatakan hubungan perburuhan tidaklah terbatas hanya pada hubungan antara pekerja/buruh dan pengusaha, tetapi perlu adanya campur tangan pemerintah.18 Prinsip hubungan industrial didasarkan pada persamaan kepentingan semua unsur atas keberhasilan dan kelangsungan perusahaan. Dengan demikian, hubungan industrial mengandung prinsip-prinsip berikut ini:
Hubungan Industrial. Dalam gugatan yang diajukan Khadijah selaku karyawan yang bekerja di PT. Oleochem & Soap Industri yang bekerja selama 9 tahun sejak September 2006 sampai dengan 16 Februari 2015 dengan menerima upah terakhir sebesar Rp. 2.227.750 (dua juta dua ratus ribu tujuh puluh ribu tujuh ratus lima puluh rupiah). Gugatan ini juga mengenai perselisihan pengakhiran hubungan kerja, dimana PT. Oleochem & Soap Industri mengakhiri hubungan kerja secara sepihak dan semena- mena tidak berdasarkan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan adanya pengakhiran hubungan kerja secara sepihak yang dilakukan PT. Oleochem & Soap Xxxxxxxx, Xxxxxxxx merasa dirugikan. Maka dari itu untuk mendapatkan kepastian xxxxx, Xxxxxxxx mengajukan gugatan ini ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan. Khadijah merupakan karyawan produksi yang bekerja pada PT. Oleochem & Soap Industri sejak September 2006 dengan masa percobaan 3 (tiga) bulan. PT. Oleochem & Soap Industri merupakan perusahan yang memproduksi sabun. Sejak September 2006 setelah diinterview oleh HRD, Khadijah merupakan karyawan produksi. Setelah melewati masa percobaan Khadijah mempertanyakan ke HRD tentang surat pengangkatan sebagai karyawan tetap, akan tetapi HRD selalu menyatakan bersabar karena mereka sedang sibuk mengurus pekerjaan lain. Selama masa kerja sejak September 2006 pihak perusahaan tidak membuat perjanjian kerja untuk Khadijah, namun tetap mempekerjakannya. Pada bulan Oktober 2012 karyawan perusahaan melakukan demonstarasi besar-besaran dengan mogok kerja dan anarkis ke perusahaan untuk mempertegas tentang status karyawan yang tidak jelas. Akibat demo tersebut akhirnya pada bulan Februari 2013 PT. Oleochem & Soap Industri membuat surat perjanjian bersama yang didalamnya memuat perjanjian kerja untuk waktu tertentu dan dinyatakan sebagai karyawan tetap. Karena ada pernyataan dari HRD apabila menandatangani surat perjanjian kerja tersebut maka penggugat akan menjadi karyawan tetap. Pada tanggal 10 Februari 2015 Pimpinan perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja secara sepihak tanpa memberikan alasan-alasan yang jelas. Khadijah membuat pengaduan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Utara untuk melakukan upaya mediasi guna penyelesaian permasalahan tersebut, namun PT. Oleochem & Soap Industri tidak menghadiri persidangan mediasi hingga mediasi kedua. Pada tanggal 19 Juni 2015 pihak perusahaan mengirim surat ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumate...

Related to Hubungan Industrial

  • Pemberitahuan 1. Setiap pemberitahuan oleh Bank dianggap telah diterima oleh Nasabah apabila dikirim ke alamat yang diberikan oleh Xxxxxxx secara tertulis kepada Bank atau ke alamat terakhir yang diketahui Bank sesuai dengan catatan pada Bank.

  • PEMBIAYAAN Pasal 14

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) Instrumen Keuangan (lanjutan) a. Penentuan Nilai Wajar (lanjutan) Aset Keuangan (lanjutan)

  • Tujuan Penelitian Tujuan penelitian ini adalah sebagai berikut:

  • Penyelesaian Pengaduan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX (Penyelesaian Sengketa).

  • MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN i. Dengan tunduk pada ketentuan angka 18.1 di atas, manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.

  • PENDAPAT AKUNTAN TENTANG LAPORAN KEUANGAN (halaman ini sengaja dikosongkan)

  • PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR–FORMULIR BERKAITAN DENGAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN 19.1 Informasi, Prospektus, Formulir Pembukaan Rekening, Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR (jika ada) dapat diperoleh di kantor Manajer Investasi, serta Agen-agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Hubungi Manajer Investasi untuk informasi lebih lanjut.

  • Dukungan Teknis Dukungan teknis untuk Layanan Cloud diberikan melalui email, forum online, dan sistem pelaporan masalah secara online. Panduan dukungan perangkat lunak sebagai layanan IBM tersedia di xxxxx://xxx-00.xxx.xxx/xxxxxxxx/xxxxxxx/xxxx_xxxxxxx_xxxxx.xxxx yang menyediakan kontak dukungan teknis serta informasi dan proses lain. Dukungan teknis ditawarkan dengan Layanan Cloud dan tidak tersedia sebagai suatu tawaran terpisah.

  • Tinjauan Pustaka 2.1. Penelitian Terdahulu ...................................................................................... 14