Definisi Pendapatan Operasional Lainnya

Pendapatan Operasional Lainnya. Perseroan membukukan pendapatan operasional lainnya sebesar Rp16,2 triliun di tahun 2021, naik sebesar Rp2,8 triliun atau 20,93% dari posisi tahun sebelumnya sebesar Rp13,4 triliun. Kenaikan terbesar berasal dari penerimaan kembali aset yang telah dihapus buku sebesar Rp1,0 triliun atau naik sebesar 66,66% dibandingkan realisasi tahun 2020. Pada tahun 2021, Perseroan juga mencatat pendapatan operasional dari laba entitas asosiasi Bank Syariah Indonesia sebesar Rp698,3 miliar, dimana pada tahun sebelumnya Bank Syariah Indonesia belum merupakan Entitas Asosiasi Perseroan. Provisi dan komisi lainnya juga mengalami kenaikan sebesar Rp634,4 miliar atau 7,63% dibandingkan realisasi tahun 2020. Secara total beban operasional lainnya mengalami kenaikan sebesar Rp587,2 miliar atau 2,43% menjadi Rp24,8 triliun di tahun 2021, dibandingkan posisi tahun 2020 senilai Rp24,2 triliun. Peningkatan tersebut untuk menunjang ekspansi bisnis Perseroan sepanjang tahun 2021. Peningkatan beban operasional lainnya didominasi oleh beban gaji dan tunjangan yang naik sebesar Rp1,4 triliun atau 14,81% dibandingkan tahun 2020. Beban umum dan administrasi mengalami penurunan sebesar Rp297,7 miliar atau 3,29%, sedangkan premi penjaminan simpanan mengalami kenaikan sebesar Rp104,8 miliar atau 8,82%. Sementara itu beban promosi dan beban lain-lain mengalami penurunan sebesar Rp108,8 miliar atau 10,55% dan sebesar Rp555,7 miliar atau 17,47%.
Pendapatan Operasional Lainnya. Pendapatan diluar bunga yang dibukukan oleh Perseroan pada akhir tahun 2021 berjumlah Rp925 miliar. Nilai ini lebih rendah 45,19% atau Rp763 miliar apabila dibandingkan dengan akhir tahun 2020. Penurunan ini disebabkan oleh 3 (tiga) hal, yakni pertama, Keuntungan dari Penjualan Efek yang Diperdagangkan menurun Rp194 miliar dibandingkan tahun 2020 dimana terjadi penurunan yield Surat Berharga Negara (SBN) yang signifikan sebagai dampak dari berbagai stimulus fiskal maupun moneter pada awal pandemi. Kedua, pendapatan Lain-Lain turun Rp594 miliar, dikarenakan penurunan pada klaim asuransi dibandingkan tahun sebelumnya. Ketiga, Keuntungan Kurs Mata Uang Asing turun sebesar Rp29 miliar dipengaruhi oleh spread yang mengecil sehingga mengurangi pendapatan dari transaksi valuta asing.
Pendapatan Operasional Lainnya. Jumlah pendapatan operasional lainnya naik 20,6% atau sebesar Rp175,10 miliar menjadi Rp1.027,02 miliar dari sebesar Rp851,92 miliar di tahun 2015. Komponen-komponen yang berkontribusi signifikan pada peningkatan ini adalah peningkatan pendapatan dari instrumen keuangan pendapatan tetap sebesar 457,2% atau Rp143,67 miliar menjadi Rp175,09 miliar pada tahun 2016 yang terutama berasal dari kenaikan keuntungan penjualan aset keuangan untuk diperdagangkan karena meningkatnya volume transaksi akibat adanya kelebihan likuiditas terkait dengan penurunan Loan to Deposit Ratio (LDR).

More Definitions of Pendapatan Operasional Lainnya

Pendapatan Operasional Lainnya. Perbandingan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019
Pendapatan Operasional Lainnya. Tabel berikut menunjukkan rincian pendapatan operasional lainnya Perseroan dan persentase dari masing-masing akun terhadap total pendapatan operasional lainnya untuk setiap periode berikut: Pendapatan transaksi perdagangan - bersih Instrumen derivatif 162.029 27,6 84.743 10,6 264.407 31,0 Instrumen keuangan pendapatan tetap (14.411) (2,5) 82.454 10,3 31.421 3,7 147.618 25,1 167.197 20,9 295.828 34,7 Keuntungan penjualan efek-efek untuk tujuan investasi 1.429 0,3 18.077 2,3 137.928 16,2 Bagian atas laba bersih dari Entitas Asosiasi - - 241.029 30,0 241.838 28,4 Pendapatan operasional lainnya Laba selisih kurs transaksi yang belum direalisasi 146.320 24,9 104.250 13,0 93.380 11,0 Pendapatan jasa transaksi perbankan ritel dan syariah 54.645 9,3 51.052 6,4 45.742 5,4 jatuh tempo 16.557 2,8 31.078 3,9 27.265 3,2 Pendapatan jasa perbankan wholesale 5.883 1,0 1.447 0,2 1.969 0,2 Laba penjualan aset tetap 18.877 3,2 286 0,0nm 26 0,0 nm Pemulihan cadangan pajak - - 117.153 14,6 - - Laba penjualan agunan diambil alih - bersih 33.467 5,7 32.705 4,1 - - Laba penjualan aset yang tidak digunakan 55.877 9,5 - - - - Lain-lain 26.353 4,5 5.062 0,6 7.944 0,9 438.179 74,6 375.068 46,8 176.326 20,7 Jumlah 587.226 100,0 801.371 100,0 851.920 100,0 Catatan: (*) Untuk tujuan perbandingan dengan tahun-tahun lainnya, akun-akun untuk informasi keuangan tahun 2013 telah direklasifikasi. nm : menjadi nol karena pembulatan Jumlah pendapatan operasional lainnya naik sebesar Rp50.549 juta atau 6,3% menjadi Rp851.920 juta dari sebesar Rp801.371 juta pada tahun 2014. Komponen-komponen yang berkontribusi signifikan pada peningkatan ini adalah pendapatan instrumen derivatif yang naik signifikan sebesar Rp179.664 juta atau 212,0% menjadi Rp264.407 juta. Kebutuhan nasabah untuk melakukan hedging fasilitas pinjaman dalam mata uang asing menyusul pelemahan nilai tukar Rupiah menjadi penyebab utama atas kenaikan ini.
Pendapatan Operasional Lainnya. Tabel berikut ini menjelaskan pendapatan operasional lainnya Perseroan untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2021 dan 2020 serta untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dan 2019: (dalam jutaan Rupiah) 30 Juni 31 Desember Provisi dan komisi 5.762 12.891 15.294 82.848 Keutnungan (Kerugian) atas transaksi efek- efek yang diperdagangkan – bersih 33.673 858 (14.778) 89.802
Pendapatan Operasional Lainnya. Pendapatan operasional lainnya merupakan pendapatan yang berasal dari pendapatan transaksi valuta asing – bersih, keuntungan (kerugian) bersih penjualan efek−efek, provisi dan komisi selain kredit, penerimaan kembali kredit yang dihapus buku, keuntungan (kerugian) yang belum direalisasi dari efek yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi dan lainnya. Pendapatan operasional lainnya pada periode 30 Juni 2023 menurun menjadi Rp50.818 juta dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya yang sebesar Rp58.628 juta. Penurunan tersebut terutama disebabkan penurunan dari penerimaan kembali kredit yang dihapus buku sebesar Rp1.881 juta atau 17,33%, penurunan pendapatan dari transaksi valuta asing sebesar Rp1.656 juta atau 42,13% serta penurunan pendapatan dari provisi dan komisi selain kredit sebesar Rp1.111 juta atau 5,68%. Pendapatan operasional lainnya sepanjang tahun 2022 turun menjadi Rp138.929 atau menurun (17,97%) dibandingkan tahun sebelumnya yang sebesar Rp169.361 juta. Penurunan tersebut terutama disebabkan penurunan keuntungan bersih penjualan efek yang turun sebesar Rp18.037 juta karena volatilitas pasar surat berharga yang terjadi selama tahun 2022 sebagai dampak dari kebijakan The Fed untuk meningkatkan suku bunga acuan.
Pendapatan Operasional Lainnya. Pendapatan operasional lainnya merupakan pendapatan yang berasal dari pendapatan transaksi valuta asing - bersih, keuntungan (kerugian) bersih penjualan efek, provisi dan komisi selain kredit, penerimaan kembali kredit yang dihapus buku, keuntungan (kerugian) yang belum direalisasi dari efek yang diperdagangkan dan lainnya. Pendapatan operasional lainnya sepanjang tahun 2020 menurun menjadi Rp207.527 juta dibandingkan tahun sebelumnya yang sebesar Rp217.124 juta. Penurunan tersebut terutama disebabkan penurunan penerimaan kembali kredit yang dihapus buku yang turun Rp32.253 juta. Perseroan berhasil memperoleh peningkatan pendapatan dari transaksi valuta asing yang naik Rp9.591 juta dan peningkatan keuntungan penjualan efek sebesar Rp6.601 juta.
Pendapatan Operasional Lainnya. Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2014 Dibandingkan dengan Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2013 Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2013 Dibandingkan dengan Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2012

Related to Pendapatan Operasional Lainnya

  • Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan oleh Manajer Investasi kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-Undang Pasar Modal dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.

  • Susunan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Manajer Investasi Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris PT Mandiri Manajemen Investasi pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut: Direktur Utama : Xxxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxx : Xxx Xxxxxxxxxxxxx Xxxxxxxx : Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxx : Xxxxx Xxxxxxxx Komisaris Utama : Xxxxxxxx X. Xxxxxxxxxx Komisaris : Xxxx Xxxxxxx Komisaris Independen : Tang Xxxxxxxx Xxxxxxx

  • Permohonan Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan–ketentuan dan persyaratan-persyaratan di atas tidak akan diproses.

  • POJK Tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.07/2018 tanggal 10 September 2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.

  • Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian adalah Pihak yang menyelenggarakan kegiatan Kustodian sentral bagi Bank Kustodian, Perusahaan Efek, dan Pihak lain.

  • Penjualan Kembali adalah mekanisme yang dapat digunakan oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk menjual kembali baik sebagian maupun seluruh Unit Penyertaannya berdasarkan Nilai Aktiva Bersih yang berlaku.

  • Formulir Pembukaan Rekening adalah formulir asli yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan harus diisi secara lengkap dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum membeli Unit Penyertaan BNI- AM DANA DOMPET DHUAFA yang pertama kali. Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan adalah formulir asli yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan dipakai oleh calon pembeli untuk membeli Unit Penyertaan yang diisi secara lengkap, ditandatangani dan diajukan oleh calon pembeli kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sesuai tata cara yang berlaku di dalam Prospektus ini. Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik yang ditentukan oleh Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.

  • Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan

  • Anggota Tim Pengelola Investasi Fadil bergabung dengan BPAM sejak bulan November 2018 sebagai Head of Equity. Xxxxx adalah lulusan dari University of South Australia (Adelaide, Australia), dalam bidang Finance and Accounting pada tahun 2009, dan mendapatkan gelar Bachelor of Applied Finance. Beliau memiliki pengalaman di Pasar Modal sejak tahun 2010, dan memulai karirnya di Ciptadana Securities sebagai Research Analyst. Kemudian pada tahun 2011 Fadil bergabung di AIA Financial sebagai Research Analyst, dan bulan Desember 2013 bergabung dengan Trimegah Asset Management sebagai Equity Fund Manager. Fadil memiliki izin sebagai Wakil Manajer Investasi dengan No. KEP-84/PM.211/PJ-WMI/2022 tanggal 03 Februari 2022, dan juga sebagai CFA Charterholder.

  • Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal adalah Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi, serta Bank Umum yang menjalankan fungsi Kustodian. Dalam Kontrak ini istilah Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal sesuai konteksnya berarti Manajer Investasi dan Bank Kustodian dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).

  • Reksa Dana adalah suatu wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi. Sesuai Undang-Undang Pasar Modal, Reksa Dana dapat berbentuk Perseroan Tertutup atau Terbuka atau Kontrak Investasi Kolektif. Reksa Dana yang ditawarkan dalam Prospektus ini yaitu BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 00 xxxx xxxxxxxxx xxxxx Xxxxxxx Investasi Kolektif.

  • Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari suatu Efek dalam portofolio Reksa Dana harus dilakukan sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2.

  • Obligasi Berkelanjutan III Tahap I”

  • Sekatan Kepentingan Tidak dinyatakan Bebanan : Hartanah tersebut telah diserahhak kepada BANK SIMPANAN NASIONAL

  • Periode Pengumuman Nilai Aktiva Bersih (NAB) adalah periode di mana Nilai Aktiva Bersih (NAB) DANAMAS DOLLAR diumumkan kepada masyarakat melalui paling kurang satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat pada hari bursa berikutnya.

  • Batavia Proteksi Cemerlang 67 74 Batavia Proteksi Maxima 5

  • Otoritas Jasa Keuangan atau (“OJK”) adalah lembaga independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana diatur dalam Undang- undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Berdasarkan undang-undang tersebut, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya beralih dari Menteri Keuangan dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (BAPEPAM dan LK) ke OJK.

  • Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan adalah formulir asli yang dipakai oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk menjual kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya yang diisi, ditandatangani dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.

  • Laporan Bulanan adalah laporan REKSA DANA SYARIAH MANDIRI INVESTA SYARIAH BERIMBANG yang akan tersedia bagi Pemegang Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST) selambat-lambatnya pada hari ke-12 (kedua belas) bulan berikut yang memuat sekurang-kurangnya (a) nama, alamat, judul rekening, dan nomor rekening dari Pemegang Unit Penyertaan, (b) Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir bulan, (c) Jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, (d) Total nilai Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, (e) tanggal setiap pembagian uang tunai atau Unit Penyertaan (jika ada), (f) rincian dari portofolio yang dimiliki dan (g) Informasi mengenai ada atau tidak mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali dan/atau pengalihan investasi) atas Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan pada bulan sebelumnya. Apabila pada bulan sebelumnya terdapat mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali) atas jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka Laporan Bulanan akan memuat tambahan informasi mengenai (a) jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki pada awal periode, (b) tanggal, Nilai Aktiva Bersih dan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli atau dijual kembali (dilunasi) pada setiap transaksi selama periode dan (c) rincian status pajak dari penghasilan, jika terdapat penghasilan yang diperoleh Pemegang Unit Penyertaan selama periode tertentu dengan tetap memperhatikan kategori penghasilan dan beban (jika ada) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan mengenai laporan Reksa Dana yaitu Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 56/POJK.04/2020 tentang Pelaporan dan Pedoman Akuntansi Reksa Dana tanggal 3 Desember 2020 (“POJK tentang Pelaporan dan Pedoman Akuntansi Reksa Dana”) beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya serta penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari. Manajer Investasi wajib memastikan bahwa pihaknya telah memperoleh persetujuan Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH MANDIRI INVESTA SYARIAH BERIMBANG atas penyampaian Laporan Bulanan secara elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST). Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan meminta penyampaian Laporan Bulanan secara tercetak, Laporan Bulanan akan diproses sesuai dengan Surat Edaran OJK Nomor 1/SEOJK.04/2020 tentang Tata Cara Penyampaian Surat atau Bukti Konfirmasi dan Laporan Berkala Reksa Dana secara Elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu.

  • Ketua Tim Pengelola Investasi Xxxxx Xxxxxxxx Anggota Tim Pengelola Investasi : Xxxxx Xxxxx

  • Tim Pengelola Investasi bertugas sebagai pelaksana harian atas kebijaksanaan, strategi dan eksekusi investasi yang telah diformulasikan bersama dengan Komite Investasi.

  • Peraturan BAPEPAM & LK Nomor IV.C.2 dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, memuat antara lain ketentuan sebagai berikut:

  • Efek Syariah adalah Efek sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya yang (i) akad, cara pengelolaan dan kegiatan usaha; dan (ii) aset yang menjadi yang menjadi landasan akad, cara pengelolaan dan kegiatan usaha; dan/atau (iii) aset yang terkait dengan Efek dimaksud dan penerbitannya, tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal. Efek Syariah Luar Negeri adalah Efek Syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum di luar negeri dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri dan memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Reksa Dana Syariah.

  • Peraturan BAPEPAM dan XX Xxxxx XX.X.0 dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, memuat antara lain ketentuan sebagai berikut:

  • Berikut adalah nilai tercatat dan estimasi nilai wajar atas aset keuangan Reksa Dana pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020:

  • BAPEPAM dan LK adalah lembaga yang melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari-hari kegiatan Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Pasar Modal. Dengan berlakunya Undang-Undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM & LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM & LK sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan.