IMBALAN JASA Klausul Contoh

IMBALAN JASA. A. Pembayaran Imbalan Jasa akan dilakukan oleh SerbaSeleb kepada Talent sesuai dengan pendapatan bersih (nett) setelah dikurangi Komisi dan Biaya Layanan pada tiap invoice pemesanan yang diterbitkan oleh SerbaSeleb kepada Klien. B. Talent akan menerima pembayaran Imbalan Jasa setelah SerbaSeleb menerima konfirmasi dari Klien bahwa pekerjaan yang dilakukan oleh Talent telah selesai dilakukan. C. Talent diwajibkan untuk mematuhi waktu dan melaksanakan pekerjaan sesuai jadwal Acara yang telah disepakati dengan Klien, namun apabila Talent datang terlambat dan tetap menyelesaikan pekerjaan pada saat Acara masih berlangsung sesuai dengan kebijakan dari Klien, maka Talent akan dikenakan pemotongan denda senilai 20% dari total Imbalan Jasa yang diterima oleh Talent. D. Pembagian Komisi untuk Imbalan Jasa diatur sesuai dari dari group akunTalent yang terverifikasi pada Platform, dengan simulasi sebagai berikut : i. Talent (A) talent besar (kode warna biru muda) pembagian hasil : (97% Talent) & (3% Serba Seleb) dari harga pemesanan diluar Biaya Layanan yang ada pada Lampiran 2 dalam Perjanjian ini. ii. Talent (B) talent (kode warna biru tua) pembagian hasil : (95% Talent) & (5% Serba Seleb) dari harga pemesanan diluar Biaya Layanan yang ada pada Lampiran 2 dalam Perjanjian ini. E. Sistem pembagian Komisi ayat D diatas akan mulai berlaku sejakKlien menyatakan Talent telah menyelesaikan seluruh kewajiban-kewajiban pekerjaan sebagaimana disepakati antara Klien dengan Talent. F. Sistem pembagian Komisi ayat D diatas akan mulai berlaku dari transaksi sewa jasaTalent pertama kali. G. Komisi untuk penjualan tiket acara yang berkolaborasi antaraTalent dengan SerbaSeleb adalah sebesar 35% akan diterima oleh Talent dan 65% akan menjadi milik dari SerbaSeleb yang dihitung dari nett profit penjualan tiket, sponsor dan lainnya (keuntungan). Setelah dikurangi biaya modal pembuatan acara dan lainnya. Berlaku dari transaksi pertama semua Talent. H. Komisi untuk penjualan merchandise yang berkolaborasi antara Talent dengan XxxxxXxxxx adalah sebesar 35% akan diterima olehTalent dan 65% akan menjadi milik dari SerbaSeleb yang dihitung dari nett profit penjualan merchandise setelah dikurangi biaya produksi dan kurir pengiriman. Perhitungan mulai berlaku efektif sejak transaksi pertama semua Talent. I. Harga merchandise yang terdapat pada kolom pendaftaran Merchandise di Platform adalah harga yang telah ditentukan oleh SerbaSeleb, jika Talent menyetujui untuk menjual jenis merchandise y...
IMBALAN JASA. Untuk imbalan jasa, PIHAK PERTAMA akan memberikan imbalan jasa kepada PIHAK KEDUA uang sejumlah [(Rp. ------------,00) (------ jumlah uang dalam huruf ------ )] selama masa perjanjian ini berlaku, dengan cara pembayaran sebagai berikut: Pembayaran Pertama sebesar [(------ ) % ( --- jumlah dalam huruf ---)] persen atau sebesar [(Rp. ------------,00) (------ jumlah uang dalam huruf ------ )] dibayarkan setelah penandatanganan perjanjian ini. Pembayaran Kedua sebesar [(------ ) % ( --- jumlah dalam huruf ---)] persen atau sebesar [(Rp. ------------,00) (------ jumlah uang dalam huruf ------ )] dibayarkan [(-------- ) (------ jumlah waktu dalam huruf ------ )] bulan setelah ditandatanganinya perjanjian ini atau selambat-lambatnya tanggal ( ------ tanggal, bulan, dan tahun ------ ). Pembayaran Ketiga sebesar [(------ ) % ( --- jumlah dalam huruf ---)] persen atau sebesar [(Rp. ------------,00) (------ jumlah uang dalam huruf ------ )] dibayarkan [(-------- ) (------ jumlah waktu dalam huruf ------ )] bulan setelah pembayaran kedua atau selambat-lambatnya tanggal ( ------ tanggal, bulan, dan tahun ------ ). Pembayaran Keempat sebesar [(------ ) % ( --- jumlah dalam huruf ---)] persen atau sebesar [(Rp. ------------,00) (------ jumlah uang dalam huruf ------ )] dibayarkan [(-------- ) (------ jumlah waktu dalam huruf ------ )] bulan setelah ditandatanganinya pembayaran ketiga atau selambat-lambatnya tanggal ( ------ tanggal, bulan, dan tahun ------ ).
IMBALAN JASA contoh surat Perjanjian kerjasama- Untuk imbalan jasa, PIHAK PERTAMA akan memberikan imbalan jasa kepada PIHAK KEDUA uang sejumlah Rp.250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) selama masa perjanjian ini berlaku, dengan cara pembayaran sebagai berikut: 1. Pembayaran pertama sebesar 20% (dua puluh persen) atau sebesar Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dibayarkan setelah penandatangan surat perjanjian ini. 2. Pembayaran kedua sebesar 25% (dua puluh lima persen) atau sebesar Rp.62.500.000,00 (enam puluh dua juta lima ratus ribu rupiaha) dibayarkan 3 (tiga) bulan setelah penandatangan surat perjanjian ini atau selambat-lambatnya 5 januari 2017. 3. Pembayaran ketiga sebesar 30% (tiga puluh perse) atau sebesar Rp.75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) dibayarkan 3 (tiga) bulan setelah pembayaran kedua atau selambat-lambatnya tanggal 5 april 2017. 4. Pembayara ke empat sebesar 25% ( dua puluh lima persen) atau sebesar Rp.62.500.000,00 ( enam puluh dua juga lima ratus ribu rupiah) dibayarkan 3 (tiga) bulan setelah ditandatanginanya pembayaran ke tiga atau selambat-lambatnya tanggal 5 juli 2017.
IMBALAN JASA. Nasabah mendapatkan imbalan Jasa Pinjam Meminjam Efek sebesar _ dari nilai Efek yang dipinjamkan. AK-PME mendapatkan imbalan Jasa Pinjam-Meminjam Efek sebesar _ dari nilai Efek yang dipinjamkan.
IMBALAN JASA. Penerima Pinjaman wajib membayar imbalan jasa Pinjam-Meminjam Efek kepada KPEI sesuai dengan rumusan sebagaimana ditentukan dalam Lampiran 1 Perjanjian. KPEI melakukan penagihan imbalan jasa Pinjam-Meminjam Efek setiap bulan kepada Penerima Pinjaman pada tanggal sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran 1 Perjanjian.
IMBALAN JASA. Sebagai imbalan untuk jasa-jasa yang diberikan oleh Agen Pembayaran menurut dan sesuai dengan ketentuan-ketentuan Perjanjian ini, Perusahaan Terdaftar wajib membayar kepada Agen Pembayaran imbalan jasa sesuai dengan ketentuan biaya layanan jasa yang ditetapkan dalam peraturan KSEI, dengan memperhatikan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku dibidang perpajakan.

Related to IMBALAN JASA

  • IMBALAN JASA DAN ALOKASI BIAYA Dalam pengelolaan BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA terdapat biaya-biaya yang harus dikeluarkan oleh BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA, Manajer Investasi maupun Pemegang Unit Penyertaan. Perincian biaya-biaya dan alokasinya adalah sebagai berikut:

  • ALOKASI BIAYA DAN IMBALAN JASA Reksa Dana Biaya Manajer Investasi Biaya Bank Kustodian Biaya Pembelian Biaya Penjualan Kembali/ Biaya Pembelian yang Ditangguhkan (Deferred Sales Charge / ”DSC”)* Biaya Pengalihan Investasi Biaya Pembukaan Rekening MANULIFE DANA SAHAM Sesuai dengan Kelas Unit Penyertaan yang dipilih Maks. 0,25% Sesuai dengan Skema biaya yang dipilih Sesuai dengan skema biaya yang dipilih Sesuai dengan skema biaya yang dipilih Tidak ada Dalam hal Biaya Pembelian Yang Ditangguhkan (Deferred Sales Charge/”DSC”) ditujukan untuk memberikan insentif pada investasi jangka panjang. Para pemodal yang berinvestasi untuk jangka waktu lebih dari 1 (satu) tahun tidak dikenakan Biaya Pembelian yang Ditangguhkan (Deferred Sales Charge/”DSC”). Pemodal-pemodal ini memperoleh kesempatan untuk melakukan investasi dan penjualan kembali pada Nilai Aktiva Bersih (NAB) yang berlaku. Jika pemodal ingin melakukan pelunasan sebelum jangka waktu satu tahun tersebut, maka mereka diharuskan untuk membayar Biaya Pembelian yang Ditangguhkan (Deferred Sales Charge/”DSC”) atas jumlah investasi awal seperti diuraikan dalam tabel di atas. Biaya didasarkan atas jumlah investasi awal dan metode Pertama Masuk Pertama Keluar (First In First Out/“FIFO”) akan diterapkan untuk menetapkan Biaya Pembelian yang Ditangguhkan (Deferred Sales Charge/”DSC”) dalam hal terjadi investasi dan pelunasan beberapa kali pada satu rekening. Gambaran tentang penerapan Biaya Pembelian yang Ditangguhkan (Deferred Sales Charge/”DSC”) pada saat penjualan kembali:

  • Persyaratan Dan Tata Cara Penjualan Kembali Unit Penyertaan 15.1. PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN

  • Persyaratan Dan Tata Cara Penjualan Kembali Pelunasan Unit Penyertaan 15.1. PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN

  • Persyaratan Dan Tata Cara Pembelian Unit Penyertaan 1. Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan

  • BATAS MAKSIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN Manajer Investasi berhak membatasi jumlah penjualan kembali Unit Penyertaan BNI-AM KEMILAU PASAR UANG dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 10% dari total Nilai Aktiva Bersih BNI-AM KEMILAU PASAR UANG pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali. Manajer Investasi dapat menggunakan total Nilai Aktiva Bersih pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan sebagai perkiraan penghitungan batas maksimum penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan. Batas maksimum penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan merupakan akumulasi dari permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dan permohonan pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan. Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 10% dari total Nilai Aktiva Bersih BNI-AM KEMILAU PASAR UANG yang diterbitkan pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi jumlah penjualan kembali Unit Penyertaan, maka kelebihan permohonan penjualan kembali tersebut oleh Bank Kustodian atas instruksi Manajer Investasi dapat diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan penjualan kembali pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi setelah Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) memberitahukan keadaan tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan penjualan kembali Unit Penyertaannya tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dan memperoleh konfirmasi dari Pemegang Unit Penyertaan bahwa permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dapat tetap diproses sebagai permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi.

  • PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH yang dimilikinya dan Manajer Investasi wajib melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan tersebut pada setiap Hari Bursa.

  • HARGA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN Harga penjualan kembali Unit Penyertaan TRIMEGAH KAS SYARIAH adalah harga setiap Unit Penyertaan pada setiap Hari Bursa yang ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih TRIMEGAH KAS SYARIAH pada akhir Hari Bursa tersebut.

  • PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN

  • PEMBAYARAN PENJUALAN KEMBALI Sesuai ketentuan BAPEPAM dan LK, pembayaran dana atas Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID dilaksanakan sesegera mungkin, paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif, Prospektus ini dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID. Pembayaran dana hasil Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID akan dilakukan dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Semua biaya bank, biaya pemindahbukuan/transfer dan biaya lain (sebagaimana dimaksud dalam BAB IX) sehubungan dengan pembayaran Penjualan Kembali Unit Penyertaan merupakan beban dari Pemegang Unit Penyertaan.