Definisi Agen Pembayaran

Agen Pembayaran. Berarti KSEI, yang membuat Perjanjian Agen Pembayaran dengan Perseroan, yang berkewajiban membantu melaksanakan pembayaran jumlah Bunga Obligasi dan/atau Pokok Obligasi termasuk Denda (jika ada) kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening untuk dan atas nama Perseroan sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Agen Pembayaran.
Agen Pembayaran berarti KSEI, berkedudukan di Jakarta Selatan, beserta para pengganti dan penerima hak dan kewajibannya, yang ditunjuk oleh Perseroan, dan berkewajiban membantu melaksanakan pembayaran jumlah Bunga Obligasi dan/atau Pokok Obligasi beserta Denda (jika ada) kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening untuk dan atas nama Perseroan setelah Agen Pembayaran menerima dana tersebut dari Perseroan dengan hak- hak dan kewajiban sebagaimana diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran, dengan memperhatikan ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
Agen Pembayaran. Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia atau KSEI, berkedudukan di Jakarta Selatan, yang telah ditunjuk Perseroan dengan perjanjian tertulis yang berkewajiban membantu melaksanakan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dan/atau Sisa Imbalan Ijarah beserta Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan (jika ada) dan hal-hal lainnya sehubungan dengan Sukuk Ijarah kepada Pemegang Sukuk Ijarah untuk dan atas nama Perseroan setelah Agen Pembayaran menerima dana tersebut dari Perseroan sebagaimana diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Ijarah, dengan memperhatikan ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan.

Examples of Agen Pembayaran in a sentence

  • Menerima pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi dari Perseroan yang dibayarkan melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran pada Tanggal Pembayaran Pokok Obligasi dan/atau Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan.

  • Bunga Obligasi dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Agen Pembayaran pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi di bawah ini.


More Definitions of Agen Pembayaran

Agen Pembayaran adalah Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian yang ditunjuk dengan perjanjian tertulis oleh PREMIER ETF INDONESIA SOVEREIGN BONDS yang diwakili Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian yang berkewajiban untuk membantu pelaksanaan pembayaran pembagian Hasil Investasi Unit Penyertaan PREMIER ETF INDONESIA SOVEREIGN BONDS, dan hak- hak lain yang berkaitan dengan Unit Penyertaan PREMIER ETF INDONESIA SOVEREIGN BONDS kepada Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana diatur dalam Perjanjian Pengelolaan Administrasi Unit Penyertaan.
Agen Pembayaran. PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
Agen Pembayaran adalah Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian yang ditunjuk dengan perjanjian tertulis oleh AVRIST ETF FIXED RATE BOND I yang diwakili Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang berkewajiban untuk membantu pelaksanaan pembayaran pembagian Hasil Investasi Unit Penyertaan AVRIST ETF FIXED RATE BOND I, dan hak-hak lain yang berkaitan dengan Unit Penyertaan AVRIST ETF FIXED RATE BOND I kepada Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana diatur dalam Perjanjian Pengelolaan Administrasi Unit Penyertaan.
Agen Pembayaran adalah KSEI, yang ditunjuk oleh Penerbit Efek untuk melaksanakan pembayaran bunga, pelunasan pokok dan/atau pembayaran hak-hak lain yang melekat pada Efek yang didaftarkan dalam Penitipan Kolektif KSEI, serta melakukan konversi dalam rangka pelunasan pokok Efek, sesuai ketentuan dan persyaratan yang diatur dalam Kontrak Perwaliamanatan, perjanjian penerbitan, memorandum informasi, dokumen penerbitan dan/atau perjanjian agen pembayaran yang ditandatangani oleh Penerbit Efek dan KSEI.
Agen Pembayaran. Berarti KSEI, berkedudukan di Jakarta Selatan yang akan membuat Perjanjian Agen Pembayaran dengan Perseroan serta berkewajiban membantu kepentingan Perseroan dalam melaksanakan pembayaran jumlah Bunga Obligasi, Pokok Obligasi dan denda (jika ada) kepada Pemegang Obligasi sebagaimana diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran termasuk diantaranya untuk melakukan hal−hal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020 tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk Pasal 12.
Agen Pembayaran. Berarti KSEI sebagai pihak yang ditunjuk untuk membayarkan Jumlah Pembayaran EBA-SP kepada Pemegang EBA-SP Kelas A pada tiap Tanggal Pembayaran bersangkutan.
Agen Pembayaran. Berarti Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan,