IMBALAN JASA DAN ALOKASI BIAYA. 9.1. Biaya yang menjadi beban BAHANA OBLIGASI KEHATI LESTARI adalah sebagai berikut: 9.2. Biaya yang menjadi beban Manajer Investasi adalah sebagai berikut : 9.3. Biaya yang menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan adalah sebagai berikut : 9.4. Biaya Konsultan Hukum, Notaris dan/atau Akuntan Publik setelah BAHANA OBLIGASI KEHATI LESTARI dinyatakan Efektif oleh OJK menjadi beban Manajer Investasi, Bank Kustodian, dan/atau BAHANA OBLIGASI KEHATI LESTARI sesuai dengan pihak yang memperoleh manfaat atau yang melakukan kesalahan sehingga diperlukan jasa profesi dimaksud a. Hak untuk memperoleh pembagian hasil investasi (jika ada) sesuai dengan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi BAHANA OBLIGASI KEHATI LESTARI; b. Hak untuk menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan BAHANA OBLIGASI KEHATI LESTARI kepada Manajer Investasi; x. Xxx untuk memperoleh hasil pencairan Unit Penyertaan akibat kurang dari saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan; d. Hak untuk mendapatkan bukti penyertaan dalam BAHANA OBLIGASI KEHATI LESTARI yaitu Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan BAHANA OBLIGASI KEHATI LESTARI; e. Hak untuk memperoleh informasi tentang Nilai Aktiva Bersih harian per Unit Penyertaan dan kinerja dari Reksa Dana BAHANA OBLIGASI KEHATI LESTARI; x. Xxx untuk mendapatkan laporan bulanan BAHANA OBLIGASI KEHATI LESTARI, yang memuat informasi antara lain, Penjualan Kembali Unit Penyertaan, jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki Pemegang Unit Penyertaan, Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan dan saldo kepemilikan Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan; g. Hak untuk memperoleh laporan-laporan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal yang mengatur mengenai laporan Reksa Dana; x. Xxx untuk memperoleh bagian atas hasil likuidasi secara proposional dengan kepemilikan Unit Penyertaan dalam hal BAHANA OBLIGASI KEHATI LESTARI dibubarkan dan dilikuidasi; i. Hak untuk memperoleh laporan keuangan BAHANA OBLIGASI KEHATI LESTARI secara periodik; dan x. Xxx untuk mengalihkan sebagian atau seluruh investasinya dalam Unit Penyertaan BAHANA OBLIGASI KEHATI LESTARI ke Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi, yang berada di bawah kewenangan Manajer Investasi sesuai dengan syarat dan ketentuan Kontrak.
Appears in 2 contracts
Samples: Prospectus Update, Prospectus Update
IMBALAN JASA DAN ALOKASI BIAYA. 9.1. Biaya yang menjadi beban BAHANA OBLIGASI KEHATI LESTARI adalah sebagai berikut:
9.2. Biaya yang menjadi beban Manajer Investasi adalah sebagai berikut :
9.3. Biaya yang menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan adalah sebagai berikut :
9.4. Biaya Konsultan Hukum, Notaris dan/atau Akuntan Publik setelah BAHANA OBLIGASI KEHATI LESTARI dinyatakan Efektif oleh OJK menjadi beban Manajer Investasi, Bank Kustodian, dan/atau BAHANA OBLIGASI KEHATI LESTARI sesuai dengan pihak yang memperoleh manfaat atau yang melakukan kesalahan sehingga diperlukan jasa profesi dimaksud
a. Hak untuk memperoleh pembagian hasil investasi (jika ada) sesuai dengan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi BAHANA OBLIGASI KEHATI LESTARI;
b. Hak untuk menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan BAHANA OBLIGASI KEHATI LESTARI kepada Manajer Xxxxxxx Investasi;
x. Xxx untuk memperoleh hasil pencairan Unit Penyertaan akibat kurang dari saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan;
d. Hak untuk mendapatkan bukti penyertaan dalam BAHANA OBLIGASI KEHATI LESTARI yaitu Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan BAHANA OBLIGASI KEHATI LESTARI;
e. Hak untuk memperoleh informasi tentang Nilai Aktiva Bersih harian per Unit Penyertaan dan kinerja dari Reksa Dana BAHANA OBLIGASI KEHATI LESTARI;
x. Xxx untuk mendapatkan laporan bulanan BAHANA OBLIGASI KEHATI LESTARI, yang memuat informasi antara lain, Penjualan Kembali Unit Penyertaan, jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki Pemegang Unit Penyertaan, Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan dan saldo kepemilikan Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan;
g. Hak untuk memperoleh laporan-laporan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal yang mengatur mengenai laporan Reksa Dana;
x. Xxx untuk memperoleh bagian atas hasil likuidasi secara proposional dengan kepemilikan Unit Penyertaan dalam hal BAHANA OBLIGASI KEHATI LESTARI dibubarkan dan dilikuidasi;
i. Hak untuk memperoleh laporan keuangan BAHANA OBLIGASI KEHATI LESTARI secara periodik; dan
x. Xxx untuk mengalihkan sebagian atau seluruh investasinya dalam Unit Penyertaan BAHANA OBLIGASI KEHATI LESTARI ke Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi, yang berada di bawah kewenangan Manajer Investasi sesuai dengan syarat dan ketentuan Kontrak.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus Update
IMBALAN JASA DAN ALOKASI BIAYA. 9.1. Biaya yang menjadi beban BAHANA OBLIGASI KEHATI LESTARI adalah sebagai berikut:
9.2. Biaya yang menjadi beban Manajer Investasi adalah sebagai berikut :
9.3. Biaya yang menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan adalah sebagai berikut :
9.4. Biaya Konsultan Hukum, Notaris dan/atau Akuntan Publik setelah BAHANA OBLIGASI KEHATI LESTARI dinyatakan Efektif oleh OJK menjadi beban Manajer Investasi, Bank Kustodian, dan/atau BAHANA OBLIGASI KEHATI LESTARI sesuai dengan pihak yang memperoleh manfaat atau yang melakukan kesalahan sehingga diperlukan jasa profesi dimaksud
a. Hak untuk memperoleh pembagian hasil investasi (jika ada) sesuai dengan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi BAHANA OBLIGASI KEHATI LESTARI;
b. Hak untuk menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan BAHANA OBLIGASI KEHATI LESTARI kepada Manajer Investasi;
x. Xxx c. Hak untuk memperoleh hasil pencairan Unit Penyertaan akibat kurang dari saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan;
d. Hak untuk mendapatkan bukti penyertaan dalam BAHANA OBLIGASI KEHATI LESTARI yaitu Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan BAHANA OBLIGASI KEHATI LESTARI;
e. Hak untuk memperoleh informasi tentang Nilai Aktiva Bersih harian per Unit Penyertaan dan kinerja dari Reksa Dana BAHANA OBLIGASI KEHATI LESTARI;
x. Xxx f. Hak untuk mendapatkan laporan bulanan BAHANA OBLIGASI KEHATI LESTARI, yang memuat informasi antara lain, Penjualan Kembali Unit Penyertaan, jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki Pemegang Unit Penyertaan, Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan dan saldo kepemilikan Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan;
g. Hak untuk memperoleh laporan-laporan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal yang mengatur mengenai laporan Reksa Dana;
x. Xxx h. Hak untuk memperoleh bagian atas hasil likuidasi secara proposional dengan kepemilikan Unit Penyertaan dalam hal BAHANA OBLIGASI KEHATI LESTARI dibubarkan dan dilikuidasi;
i. Hak untuk memperoleh laporan keuangan BAHANA OBLIGASI KEHATI LESTARI secara periodik; dan
x. Xxx j. Hak untuk mengalihkan sebagian atau seluruh investasinya dalam Unit Penyertaan BAHANA OBLIGASI KEHATI LESTARI ke Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi, yang berada di bawah kewenangan Manajer Investasi sesuai dengan syarat dan ketentuan Kontrak.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus Update
IMBALAN JASA DAN ALOKASI BIAYA. 9.1. Biaya Rincian biaya yang menjadi beban BAHANA OBLIGASI KEHATI LESTARI REKSA DANA XXXXXXXX XXXXX INCOME adalah sebagai berikut:
a. Imbalan jasa pengelolaan Manajer Investasi sebesar maksimum 2% (dua persen) per tahun secara harian dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA XXXXXXXX XXXXX INCOME berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) hari per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan, belum termasuk pajak;
b. Imbalan jasa Bank Kustodian sebesar maksimum 0,15% (nol koma lima belas persen) per tahun dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA XXXXXXXX XXXXX INCOME berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) hari per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan, belum termasuk pajak;
c. Biaya transaksi Efek dan registrasi Efek;
d. Biaya pencetakan dan distribusi pembaharuan Prospektus termasuk laporan keuangan tahunan yang disertai dengan laporan Akuntan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan dengan pendapat yang lazim kepada Pemegang Unit Penyertaan setelah REKSA DANA XXXXXXXX XXXXX INCOME dinyatakan Efektif oleh Otoritas Jasa Keuangan.
e. Biaya pemasangan berita/pemberitahuan di surat kabar mengenai rencana perubahan dan perubahan Kontrak Investasi Kolektif, Lampiran dan atau Prospektus (jika ada) dan biaya perubahan Kontrak Investasi Kolektif, Lampiran dan atau Prospektus setelah suatu REKSA DANA XXXXXXXX XXXXX INCOME dinyatakan Efektif oleh OJK (jika ada);
x. Xxxxx jasa auditor yang memeriksa Laporan Keuangan Tahunan setelah REKSA DANA XXXXXXXX XXXXX INCOME, mendapat pernyataan Efektif dari Otoritas Jasa Keuangan;
g. Biaya yang dikeluarkan sehubungan dengan pengajuan tuntutan kerugian atas kelalaian lembaga yang melakukan penyelesaian transaksi atas transaksi REKSA DANA XXXXXXXX XXXXX INCOME, apabila penunjukan lembaga tersebut diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia;
h. Pengeluaran pajak berkenaan dengan pembayaran imbalan jasa dan biaya- biaya tersebut di atas;
i. Biaya lain di mana REKSA DANA XXXXXXXX XXXXX INCOME adalah pihak yang memperoleh manfaat:
j. Biaya-biaya yang dikenakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-Invest) untuk pendaftaran dan penggunaan sistem terkait serta sistem dan/atau instrumen penunjang lainnya yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (jika ada); dan;
x. Xxxxx asuransi Portofolio REKSA DANA XXXXXXXX XXXXX INCOME (jika ada).
9.2. Biaya yang menjadi beban Manajer Investasi adalah sebagai berikut berikut:
a. Biaya persiapan pembentukan REKSA DANA XXXXXXXX XXXXX INCOME yaitu biaya pembuatan Kontrak Investasi Kolektif, Prospektus Awal dan penerbitan dokumen-dokumen yang diperlukan termasuk imbalan jasa Akuntan, Konsultan Hukum dan Notaris;
b. Biaya administrasi pengelolaan portofolio REKSA DANA XXXXXXXX XXXXX INCOME yaitu biaya telepon, faksimili, fotokopi dan transportasi;
c. Biaya pemasaran termasuk biaya pencetakan brosur, dan biaya promosi serta iklan REKSA DANA XXXXXXXX XXXXX INCOME;
d. Biaya pencetakan dan distribusi Prospektus Awal, formulir pembukaan rekening, Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan (jika ada), formulir Pembelian Berkala (jika ada), formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan (jika ada) dan Formulir Pengalihan Investasi (jika ada);
e. Biaya pengumuman di surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional mengenai laporan penghimpunan dana kelolaan REKSA DANA XXXXXXXX XXXXX INCOME paling lambat 90 (sembilan puluh) Hari Kerja setelah Pernyataan Pendaftaran REKSA DANA XXXXXXXX XXXXX INCOME menjadi Efektif;
f. Biaya pembubaran dan likuidasi REKSA DANA XXXXXXXX XXXXX INCOME termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan, Konsultan Pajak dan beban biaya lain kepada pihak ketiga, dalam hal REKSA DANA XXXXXXXX XXXXX INCOME dibubarkan dan dilikuidasi; dan
g. Biaya yang dikeluarkan sehubungan dengan pengajuan tuntutan kerugian atas kelalaian lembaga yang melakukan penyelesaian transaksi atas transaksi REKSA DANA XXXXXXXX XXXXX INCOME, apabila penunjukan lembaga tersebut merupakan permintaan atau perintah Manajer Investasi.
9.3. Biaya yang menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan adalah sebagai berikut berikut:
9.4. a. Biaya Konsultan Hukum, Notaris dan/penerbitan dan distribusi surat atau Akuntan Publik setelah BAHANA OBLIGASI KEHATI LESTARI dinyatakan Efektif oleh OJK menjadi beban Manajer Investasi, Bank Kustodian, dan/atau BAHANA OBLIGASI KEHATI LESTARI sesuai dengan pihak yang memperoleh manfaat atau yang melakukan kesalahan sehingga diperlukan jasa profesi dimaksud
a. Hak untuk memperoleh pembagian hasil investasi (jika ada) sesuai dengan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi BAHANA OBLIGASI KEHATI LESTARI;
b. Hak untuk menjual kembali sebagian atau seluruh bukti konfirmasi transaksi Unit Penyertaan BAHANA OBLIGASI KEHATI LESTARI kepada Manajer Investasi;
x. Xxx untuk memperoleh hasil pencairan bila terjadi pembelian atau penjualan kembali Unit Penyertaan akibat kurang dari saldo minimum dan laporan bulanan kepemilikan Unit Penyertaan;
d. Hak untuk mendapatkan bukti penyertaan Penyertaan ke Pemegang Unit Penyertaan setelah REKSA DANA XXXXXXXX XXXXX INCOME dinyatakan efektif oleh OJK, dalam BAHANA OBLIGASI KEHATI LESTARI yaitu hal Pemegang Unit Penyertaan meminta penyampaian Laporan Bulanan dan Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan BAHANA OBLIGASI KEHATI LESTARIsecara tercetak (jika ada).
b. Biaya pembelian (subscription fee) sebesar maksimum 0,5% (nol koma lima persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan pada saat calon Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA XXXXXXXX XXXXX INCOME;
e. Hak untuk memperoleh informasi tentang Nilai Aktiva Bersih harian per c. Biaya penjualan kembali (redemption fee) sebesar maksimum 0,5% (nol koma lima persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan dan kinerja dari Reksa Dana BAHANA OBLIGASI KEHATI LESTARI;
x. Xxx untuk mendapatkan laporan bulanan BAHANA OBLIGASI KEHATI LESTARI, yang memuat informasi antara lain, Penjualan Kembali Unit Penyertaan, jumlah pada saat Pemegang Unit Penyertaan yang dimiliki Pemegang Unit Penyertaan, Nilai Aktiva Bersih setiap menjual kembali Unit Penyertaan dan saldo kepemilikan Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit PenyertaanREKSA DANA XXXXXXXX XXXXX INCOME yang dimilikinya;
g. Hak untuk memperoleh laporan-laporan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal yang mengatur mengenai laporan Reksa Dana;
x. Xxx untuk memperoleh bagian atas hasil likuidasi secara proposional dengan kepemilikan Unit Penyertaan dalam hal BAHANA OBLIGASI KEHATI LESTARI dibubarkan dan dilikuidasi;
i. Hak untuk memperoleh laporan keuangan BAHANA OBLIGASI KEHATI LESTARI secara periodik; dan
x. Xxx untuk mengalihkan sebagian atau seluruh investasinya dalam Unit Penyertaan BAHANA OBLIGASI KEHATI LESTARI ke Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi, yang berada di bawah kewenangan Manajer Investasi sesuai dengan syarat dan ketentuan Kontrak.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus
IMBALAN JASA DAN ALOKASI BIAYA. 9.1. Biaya Rincian biaya yang menjadi beban BAHANA OBLIGASI KEHATI LESTARI Bahana Dana Ekuitas Andalan adalah sebagai berikut:: ▪ Imbalan jasa pengelolaan Manajer Investasi sebesar maksimum 3% (tiga persen) per tahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih Bahana Dana Ekuitas Xxxxxxx xxxxxxxxxxx 000 (xxxx xxxxx xxxx xxxxx xxxx) per tahun atau 366 hari per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan; ▪ Imbalan jasa Bank Kustodian sebesar maksimum 0.25% (nol koma dua puluh lima persen) per tahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih Bahana Dana Ekuitas Andalan berdasarkan 365 per tahun atau 366 hari per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan; ▪ Biaya transaksi Efek, termasuk pajak yang berkenaan dengan transaksi yang bersangkutan; ▪ Biaya registrasi Efek; ▪ Biaya pencetakan dan distribusi pembaharuan Prospektus termasuk laporan keuangan tahunan kepada Pemegang Unit Penyertaan setelah Bahana Dana Ekuitas Andalan dinyatakan Efektif oleh OJK; ▪ Biaya pemasangan berita/pemberitahuan di surat kabar mengenai rencana perubahan Kontrak Investasi Kolektif dan/atau Prospektus (jika ada) dan biaya perubahan Kontrak Investasi Kolektif, dan biaya pembaharuan Prospektus dan pendistribusiannya setelah suatu Bahana Dana Ekuitas Andalan dinyatakan Efektif oleh OJK (jika ada); ▪ Biaya perubahan Kontrak Investasi Kolektif, dan biaya pembaharuan Prospektus dan pendistribusiannya setelah suatu Bahana Dana Ekuitas Andalan dinyatakan Efektif oleh OJK (jika ada); ▪ Biaya pencetakan dan distribusi surat atau bukti konfirmasi transaksi Unit Penyertaan bila terjadi penjualan atau pembelian kembali atau pengalihan Unit Penyertaan dan laporan bulanan kepemilikan Unit Penyertaan ke Pemegang Unit Penyertaan setelah Bahana Dana Ekuitas Andalan dinyatakan Efektif oleh OJK; ▪ Biaya pencetakan dan distribusi laporan-laporan yang merupakan hak Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan BAPEPAM No. X.D.1 ke Pemegang Unit Penyertaan setelah Bahana Dana Ekuitas Andalan dinyatakan Efektif oleh OJK; ▪ Biaya jasa auditor yang memeriksa Laporan Keuangan Tahunan setelah Pernyataan Pendaftaran Bahana Dana Ekuitas Andalan menjadi Efektif; ▪ Biaya yang dikeluarkan sehubungan dengan pengajuan tuntutan kerugian atas kelalaian lembaga yang melakukan penyelesaian transaksi atas transisi Bahana Dana Ekuitas Andalan, apabila penunjukan lembaga tersebut diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia; ▪ Pengeluaran pajak berkenaan dengan pembayaran imbalan jasa dan biaya-biaya tersebut di atas; ▪ Biaya asuransi Portfolio Bahana Dana Ekuitas Andalan (jika ada); ▪ Biaya lain di mana Bahana Dana Ekuitas Andalan adalah pihak yang memperoleh manfaat; dan ▪ Biaya-biaya dan pengeluaran berkenaan dengan penggunaan sistem pengelolaan investasi terpadu (S-Invest) sebagaimana ditetapkan oleh penyedia sistem pengelolaan investasi terpadu (S-Invest) dari waktu ke waktu menjadi beban Bahana Dana Ekuitas Andalan; ▪ Setiap Kelas Unit Penyertaan dapat menanggung biaya yang secara spesifik timbul dan/atau memberikan manfaat hanya kepada kelas Unit Penyertaan tersebut yang akan didistribusikan secara spesifik pada masing-masing Kelas Unit Penyertaan, dimana biaya-biaya tersebut dapat menjadi pengurang Nilai Aktiva Bersih Kelas Unit Penyertaan yang bersangkutan yaitu dalam hal ini biaya imbalan jasa Manajer Investasi dan pengeluaran pajak (jika ada) di atas. Untuk biaya yang timbul dan memberikan manfaat kepada Bahana Dana Ekuitas Andalan secara menyeluruh dan satu kesatuan, maka biaya tersebut akan diproporsikan ke masing-masing Kelas Unit Penyertaan secara proporsional
9.2. Biaya yang menjadi beban Manajer Investasi adalah sebagai berikut berikut:
9.3. Biaya yang menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan adalah sebagai berikut berikut:
9.4. Biaya Konsultan Hukum, Notaris dan/atau Akuntan Publik setelah BAHANA OBLIGASI KEHATI LESTARI Bahana Dana Ekuitas Andalan dinyatakan Efektif oleh OJK menjadi beban Manajer Investasi, Bank Kustodian, dan/atau BAHANA OBLIGASI KEHATI LESTARI Bahana Dana Ekuitas Andalan sesuai dengan pihak yang memperoleh manfaat atau yang melakukan kesalahan sehingga diperlukan jasa profesi dimaksud
a. Hak untuk memperoleh pembagian hasil investasi (jika ada) sesuai dengan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi BAHANA OBLIGASI KEHATI LESTARI;
b. Hak untuk menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan BAHANA OBLIGASI KEHATI LESTARI kepada Manajer Investasi;
x. Xxx untuk memperoleh hasil pencairan Unit Penyertaan akibat kurang dari saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan;
d. Hak untuk mendapatkan bukti penyertaan dalam BAHANA OBLIGASI KEHATI LESTARI yaitu Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan BAHANA OBLIGASI KEHATI LESTARI;
e. Hak untuk memperoleh informasi tentang Nilai Aktiva Bersih harian per Unit Penyertaan dan kinerja dari Reksa Dana BAHANA OBLIGASI KEHATI LESTARI;
x. Xxx untuk mendapatkan laporan bulanan BAHANA OBLIGASI KEHATI LESTARI, yang memuat informasi antara lain, Penjualan Kembali Unit Penyertaan, jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki Pemegang Unit Penyertaan, Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan dan saldo kepemilikan Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan;
g. Hak untuk memperoleh laporan-laporan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal yang mengatur mengenai laporan Reksa Dana;
x. Xxx untuk memperoleh bagian atas hasil likuidasi secara proposional dengan kepemilikan Unit Penyertaan dalam hal BAHANA OBLIGASI KEHATI LESTARI dibubarkan dan dilikuidasi;
i. Hak untuk memperoleh laporan keuangan BAHANA OBLIGASI KEHATI LESTARI secara periodik; dan
x. Xxx untuk mengalihkan sebagian atau seluruh investasinya dalam Unit Penyertaan BAHANA OBLIGASI KEHATI LESTARI ke Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi, yang berada di bawah kewenangan Manajer Investasi sesuai dengan syarat dan ketentuan Kontrak.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus Update
IMBALAN JASA DAN ALOKASI BIAYA. 9.1. Biaya Rincian biaya yang menjadi beban BAHANA OBLIGASI KEHATI LESTARI Bahana Dana Ekuitas Andalan adalah sebagai berikut:: ▪ Imbalan jasa pengelolaan Manajer Investasi sebesar maksimum 3% (tiga persen) per tahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih Bahana Dana Ekuitas Andalan berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) per tahun atau 366 hari per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan; ▪ Imbalan jasa Bank Kustodian sebesar maksimum 0.25% (nol koma dua puluh lima persen) per tahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih Bahana Dana Ekuitas Andalan berdasarkan 365 per tahun atau 366 hari per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan; ▪ Biaya transaksi Efek, termasuk pajak yang berkenaan dengan transaksi yang bersangkutan; ▪ Biaya registrasi Efek; ▪ Biaya pencetakan dan distribusi pembaharuan Prospektus termasuk laporan keuangan tahunan kepada Pemegang Unit Penyertaan setelah Bahana Dana Ekuitas Andalan dinyatakan Efektif oleh OJK; ▪ Biaya pemasangan berita/pemberitahuan di surat kabar mengenai rencana perubahan Kontrak Investasi Kolektif dan/atau Prospektus (jika ada) dan biaya perubahan Kontrak Investasi Kolektif, dan biaya pembaharuan Prospektus dan pendistribusiannya setelah suatu Bahana Dana Ekuitas Andalan dinyatakan Efektif oleh OJK (jika ada); ▪ Biaya perubahan Kontrak Investasi Kolektif, dan biaya pembaharuan Prospektus dan pendistribusiannya setelah suatu Bahana Dana Ekuitas Andalan dinyatakan Efektif oleh OJK (jika ada); ▪ Biaya pencetakan dan distribusi surat atau bukti konfirmasi transaksi Unit Penyertaan bila terjadi penjualan atau pembelian kembali atau pengalihan Unit Penyertaan dan laporan bulanan kepemilikan Unit Penyertaan ke Pemegang Unit Penyertaan setelah Bahana Dana Ekuitas Andalan dinyatakan Efektif oleh OJK; ▪ Biaya pencetakan dan distribusi laporan-laporan yang merupakan hak Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan BAPEPAM No. X.D.1 ke Pemegang Unit Penyertaan setelah Bahana Dana Ekuitas Andalan dinyatakan Efektif oleh OJK; ▪ Biaya jasa auditor yang memeriksa Laporan Keuangan Tahunan setelah Pernyataan Pendaftaran Bahana Dana Ekuitas Andalan menjadi Efektif; ▪ Biaya yang dikeluarkan sehubungan dengan pengajuan tuntutan kerugian atas kelalaian lembaga yang melakukan penyelesaian transaksi atas transisi Bahana Dana Ekuitas Andalan, apabila penunjukan lembaga tersebut diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia; ▪ Pengeluaran pajak berkenaan dengan pembayaran imbalan jasa dan biaya-biaya tersebut di atas; ▪ Biaya asuransi Portfolio Bahana Dana Ekuitas Andalan (jika ada); ▪ Biaya lain di mana Bahana Dana Ekuitas Andalan adalah pihak yang memperoleh manfaat; dan ▪ Biaya-biaya dan pengeluaran berkenaan dengan penggunaan sistem pengelolaan investasi terpadu (S-Invest) sebagaimana ditetapkan oleh penyedia sistem pengelolaan investasi terpadu (S-Invest) dari waktu ke waktu menjadi beban Bahana Dana Ekuitas Andalan; ▪ Setiap Kelas Unit Penyertaan dapat menanggung biaya yang secara spesifik timbul dan/atau memberikan manfaat hanya kepada kelas Unit Penyertaan tersebut yang akan didistribusikan secara spesifik pada masing-masing Kelas Unit Penyertaan, dimana biaya-biaya tersebut dapat menjadi pengurang Nilai Aktiva Bersih Kelas Unit Penyertaan yang bersangkutan yaitu dalam hal ini biaya imbalan jasa Manajer Investasi dan pengeluaran pajak (jika ada) di atas. Untuk biaya yang timbul dan memberikan manfaat kepada Bahana Dana Ekuitas Andalan secara menyeluruh dan satu kesatuan, maka biaya tersebut akan diproporsikan ke masing-masing Kelas Unit Penyertaan secara proporsional
9.2. Biaya yang menjadi beban Manajer Investasi adalah sebagai berikut berikut:
9.3. Biaya yang menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan adalah sebagai berikut berikut:
9.4. Biaya Konsultan Hukum, Notaris dan/atau Akuntan Publik setelah BAHANA OBLIGASI KEHATI LESTARI Bahana Dana Ekuitas Andalan dinyatakan Efektif oleh OJK menjadi beban Manajer Investasi, Bank Kustodian, dan/atau BAHANA OBLIGASI KEHATI LESTARI Bahana Dana Ekuitas Andalan sesuai dengan pihak yang memperoleh manfaat atau yang melakukan kesalahan sehingga diperlukan jasa profesi dimaksud
a. Hak untuk memperoleh pembagian hasil investasi (jika ada) sesuai dengan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi BAHANA OBLIGASI KEHATI LESTARI;
b. Hak untuk menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan BAHANA OBLIGASI KEHATI LESTARI kepada Manajer Investasi;
x. Xxx untuk memperoleh hasil pencairan Unit Penyertaan akibat kurang dari saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan;
d. Hak untuk mendapatkan bukti penyertaan dalam BAHANA OBLIGASI KEHATI LESTARI yaitu Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan BAHANA OBLIGASI KEHATI LESTARI;
e. Hak untuk memperoleh informasi tentang Nilai Aktiva Bersih harian per Unit Penyertaan dan kinerja dari Reksa Dana BAHANA OBLIGASI KEHATI LESTARI;
x. Xxx untuk mendapatkan laporan bulanan BAHANA OBLIGASI KEHATI LESTARI, yang memuat informasi antara lain, Penjualan Kembali Unit Penyertaan, jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki Pemegang Unit Penyertaan, Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan dan saldo kepemilikan Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan;
g. Hak untuk memperoleh laporan-laporan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal yang mengatur mengenai laporan Reksa Dana;
x. Xxx untuk memperoleh bagian atas hasil likuidasi secara proposional dengan kepemilikan Unit Penyertaan dalam hal BAHANA OBLIGASI KEHATI LESTARI dibubarkan dan dilikuidasi;
i. Hak untuk memperoleh laporan keuangan BAHANA OBLIGASI KEHATI LESTARI secara periodik; dan
x. Xxx untuk mengalihkan sebagian atau seluruh investasinya dalam Unit Penyertaan BAHANA OBLIGASI KEHATI LESTARI ke Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi, yang berada di bawah kewenangan Manajer Investasi sesuai dengan syarat dan ketentuan Kontrak.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus Update
IMBALAN JASA DAN ALOKASI BIAYA. 9.11. Biaya yang menjadi beban BAHANA OBLIGASI KEHATI LESTARI adalah sebagai berikut:LAUTANDHANA PASAR UANG
9.2. Biaya yang menjadi beban a. Imbalan jasa Manajer Investasi LAUTANDHANA PASAR UANG adalah sebagai berikut :maksimum sebesar 1% (satu persen) per tahun diluar pajak yang dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih LAUTANDHANA PASAR UANG berdasarkan 000 (xxxx xxxxx xxxx xxxxx xxxx) Hari Kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) Hari Kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan;
9.3. b. Imbalan jasa Bank Kustodian adalah maksimum sebesar 0,12% (nol koma dua belas persen) per tahun diluar pajak yang yang dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih LAUTANDHANA PASAR UANG berdasarkan 000 (xxxx xxxxx xxxx xxxxx xxxx) Hari Kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) Hari Kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan;
c. Biaya transaksi Efek dan registrasi Efek;
d. Biaya-biaya atas jasa auditor yang memeriksa Laporan Keuangan Tahunan setelah Pernyataan Pendaftaran LAUTANDHANA PASAR UANG menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan adalah sebagai berikut :Efektif;
9.4. e. Biaya Konsultan Hukumpembuatan pembaharuan Prospektus dan pendistribusiannya termasuk laporan keuangan tahunan, Notaris biaya pengumuman/pemberitahuan di surat kabar mengenai laporan penghimpunan dana pengelolaan dan/atau Akuntan Publik setelah BAHANA OBLIGASI KEHATI LESTARI dinyatakan Efektif oleh OJK menjadi beban Manajer Investasi, Bank Kustodian, perubahan Kontrak Investasi Kolektif dan/atau BAHANA OBLIGASI KEHATI LESTARI sesuai dengan pihak yang memperoleh manfaat atau yang melakukan kesalahan sehingga diperlukan jasa profesi dimaksud
a. Hak untuk memperoleh pembagian hasil investasi Prospektus (jika ada) sesuai yang berkaitan dengan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi BAHANA OBLIGASI KEHATI LESTARIkepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang timbul setelah LAUTANDHANA PASAR UANG mendapat pernyataan Efektif dari OJK dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
b. Hak untuk menjual f. Biaya pencetakan dan pengiriman surat atau bukti konfirmasi atas perintah pembelian atau penjualan kembali sebagian atau seluruh (pelunasan) Unit Penyertaan BAHANA OBLIGASI KEHATI LESTARI kepada Manajer Investasi;
x. Xxx untuk memperoleh hasil pencairan oleh Pemodal/Pemegang Unit Penyertaan akibat kurang dari saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan;
d. Hak untuk mendapatkan bukti penyertaan dalam BAHANA OBLIGASI KEHATI LESTARI yaitu Surat Konfirmasi LAUTANDHANA PASAR UANG dan Laporan Bulanan Kepemilikan Unit Penyertaan BAHANA OBLIGASI KEHATI LESTARI;
e. Hak untuk memperoleh informasi tentang Nilai Aktiva Bersih harian per Unit Penyertaan dan kinerja dari Reksa Dana BAHANA OBLIGASI KEHATI LESTARI;
x. Xxx untuk mendapatkan laporan bulanan BAHANA OBLIGASI KEHATI LESTARI, yang memuat informasi antara lain, Penjualan Kembali Unit Penyertaan, jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki Pemegang Unit Penyertaan, Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan dan saldo kepemilikan Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit PenyertaanLAUTANDHANA PASAR UANG;
g. Hak Pengeluaran pajak yang berkenaan dengan pembayaran imbalan jasa dan biaya-biaya di atas.
h. Biaya-biaya yang dikenakan oleh penyedia jasa sistem pengelolaan investasi terpadu untuk memperoleh laporan-laporan sebagaimana dimaksud dalam pendaftaran dan penggunaan sistem terkait serta sistem dan/atau instrumen penunjang lainnya yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal yang mengatur mengenai laporan Reksa Dana;
x. Xxx untuk memperoleh bagian atas hasil likuidasi secara proposional dengan kepemilikan Unit Penyertaan dalam hal BAHANA OBLIGASI KEHATI LESTARI dibubarkan dan dilikuidasi;
i. Hak untuk memperoleh laporan keuangan BAHANA OBLIGASI KEHATI LESTARI secara periodikdan/atau kebijakan OJK (jika ada); dan
x. Xxx untuk mengalihkan sebagian atau seluruh investasinya dalam Unit Penyertaan BAHANA OBLIGASI KEHATI LESTARI ke Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi, yang berada di bawah kewenangan Manajer Investasi sesuai dengan syarat dan ketentuan Kontraki. Biaya Asuransi (jika ada).
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus