INTERNAL Klausul Contoh

INTERNAL. 1 Bupati Membimbing mengarahkan dan mendorong stakeholder melalui pengarahan pada kegiatan pembukaan temu usaha antara Dinas perindustrian dan Perdagangan, pelaku usaha pemasaran, dan pelaku IKM agar pelaksanaan projek perubahan berjalan optimal
INTERNAL. 1. Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bojonegoro Berpengaruh positif terhadap kinerja Tim proyek perubahan
INTERNAL. Kekuatan (strengths) - Adanya Kelembagaan dan Kewenangan yang jelas - Adanya Dasar Hukum yang jelas (Peraturan Perundang-undangan yang berlaku) - Adanya Reformasi Tata Kelola Peradilan - Adanya Standard Operasional Prosedur (SOP) - Dukungan Sumber Daya Manusia (SDM) usia produktif - Adanya Kode Etik dan Pedoman Prilaku Hakim - Adanya Job description dan SK Penunjukan - Adanya Renstra atau Program Tahunan - Kekompakan dan Komitmen Manajemen Kelemahan (weaknesses) - Belum semua perkara dapat terselesaikan pada tahun berjalan (tunggakan/sisa perkara) - Belum semua perkara diputus dan diminutasi tepat waktu - Perbedaan pandangan Hakim dalam memahami Kompilasi Hukum Islam (KHI) maupun sumber hukum lainnya - Kurangnya komitmen pimpinan dan bawahan dalam menindaklanjuti setiap permasalahan dalam Manajemen/ ISO - Kurangnya kesadaran aparat/pejabat dalam batasan jabatan yang diberikan/tugas - Kurangnya disiplin dalam melaksanakan tugas - Lemah atau tidak adanya sanksi yang tegas - Belum optimalnya pelaksanaan SOP - Kurangnya jumlah dan kompetensi SDM bidang kepaniteraan dan kesekretariatan, termasuk tenaga fungsional - Kurangnya kegiatan pelatihan / pengembangan SDM Kepaniteraan dan Kesekretariatan - Kurangnya Anggaran APBN untuk menjalan kegiatan organisasi

Related to INTERNAL

  • PENDAPAT AKUNTAN TENTANG LAPORAN KEUANGAN (halaman ini sengaja dikosongkan)

  • METODE PENELITIAN A. Jenis Penelitian 43

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) Instrumen Keuangan (lanjutan) a. Penentuan Nilai Wajar (lanjutan) Aset Keuangan (lanjutan)

  • Aset Keuangan (1) Aset Keuangan yang Diukur pada Nilai Wajar melalui Laporan Laba Rugi Aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi meliputi aset keuangan dalam kelompok diperdagangkan dan aset keuangan yang pada saat pengakuan awal ditetapkan untuk diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi. Aset keuangan diklasifikasikan dalam kelompok dimiliki untuk diperdagangkan apabila aset keuangan tersebut diperoleh terutama untuk tujuan dijual kembali dalam waktu dekat. Aset keuangan ditetapkan sebagai aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi pada saat pengakuan awal jika memenuhi kriteria sebagai berikut:

  • LOKASI DAN PERIHAL HARTANAH Hartanah tersebut adalah sebuah unit apartment yang beralamat pos di Unit No. 00, Xxxxxxx 0, Xxxx X, Xxxxx Xxxxxxx, Xxxxxx Xxxxxx Xxx Xxxx 0, Xxxxx Xxxxxx Xxxxxxxx, 00000 Xxxxxxxx, Xxxxx.

  • PENDAPAT DARI SEGI HUKUM Lihat halaman selanjutnya

  • Ketentuan Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/ Atau Informasi Pribadi Konsumen adalah ketentuan-ketentuan mengenai kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi pribadi konsumen sebagaimana diatur dalam POJK tentang Perlindungan Konsumen dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 14/SEOJK.07/2014 tanggal 20 Agustus 2014, tentang Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/Atau Informasi Pribadi Konsumen, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.

  • Transparansi Informasi Manajer Investasi mempunyai kewajiban mengumumkan NAB setiap hari di surat kabar dengan sirkulasi nasional serta menerbitkan laporan keuangan tahunan melalui pembaharuan prospektus.

  • BUTIR-BUTIR HARTANAH No. Hakmilik Strata/No. Lot : Hakmilik Strata belum dikeluarkan No. Hakmilik Induk/No. Lot : H.S.(D) KN 1182, PT 603, Mukim Gunong Semanggol, Daerah Kerian, Perak Darul Ridzuan. No. Petak Pemaju : Petak No. G/008, Tingkat Bawah, Blok No. G, Laketown Serviced Apartment, Bukit Merah Laketown. Pegangan : Pajakan 99 tahun akan tamat pada 17/10/2093 Keluasan Lantai : Lebih kurang 310 kaki persegi (28.80 meter persegi) Penjual : Segi Objektif (M) Sdn Bhd (No. Syarikat : 236717-X) Pemilik Benefisial : XXXXXXX XXXXX XXX XXXX (NO. K/P: 720802-01-5171/A2259324) Syarat Nyata : Tiada Sekatan Kepentingan : Tiada Bebanan : Diserahhak kepada Bank Islam Malaysia Berhad Hartanah tersebut merupakan sebuah unit pangsapuri yang beralamat pos di Unit No. 0000, Xxxxxxx Xxxxx, Xxxx X, Xxxxxxxx Serviced Apartment, 00000 Xxxxx Xxxxx Xxxxxxxx, Xxxxx Xxxxx Xxxxxxx.

  • Hukum yang Berlaku Kontrak Investasi Kolektif (KIK) dibuat dan xxxxxx xxxx xxxxx xxxx Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxxx dansecarakhususnyadiatur oleh Undang-Undang Pasar Modal serta peraturan pelaksanaannya. Perbedaan atau sengketa yang mungkin timbul dalam pelaksanaan Kontrak Investasi Kolektif (KIK) akan diselesaikan secara musyawarah (dengan atau tanpa melalui jasa OJK). Apabila musyawarah tidak dapat tercapai maka perbedaan atau sengketa akan diselesaikan melalui Badan Arbitrasi Pasar Modal Indonesia (BAPMI).