Jangka Waktu Perjanjian dan Pengakhiran Klausul Contoh

Jangka Waktu Perjanjian dan Pengakhiran. Perjanjian Kerjasama ini berlaku efektif terhitung sejak tanggal ditandatanganinya Perjanjian ini dan hanya dapat berakhir karena satu atau lebih ketentuan berikut: (a) Adanya kesepakatan Para Pihak secara tertulis (b) Terjadi proses pembubaran/kepailitan/likuidasi terhadap Dealer Partisipan atau Manajer Investasi (c) Terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh Dealer Partisipan atau Manajer Investasi terhadap ketentuan Perjanjian ini dan tidak diperbaiki dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender, dimana Pihak yang berhak mengakhiri Perjanjian adalah Pihak yang dirugikan (d) Adanya keputusan Pengadilan dan/atau peraturan perundang-undangan yang mengharuskan Perjanjian ini berakhir. Apabila Xxxjanjian Kerjasama ini akan berakhir, maka salah satu Pihak akan memberitahukan kepada pihak lainnya mengenai pengakhiran tersebut, disertai alas an pengakhiran sekurang-kurangnya 60 (enam puluh) hari kalender sebelum tanggal pengakhiran Perjanjian dilaksanakan. Apabila pada saat Perjanjian berakhir terdapat hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang telah timbul dan belum dilaksanakan atau dipenuhi oleh Para Pihak sampai saat pengakhiran Perjanjian, maka ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian tetap berlaku hingga hak-hak dan kewajiban-kewajiban Para Pihak dipenuhi atau diselesaikan. Para Xxxxx sepakat untuk mengesampingkan berlakunya ketentuan Pasal 1266 dan Pasal 1267 KUH Perdata, sehingga pengakhiran Perjanjian ini dengan alasan sebagaimana diatur dalam Perjanjian ini secara sah cukup dilakukan dengan pemberitahuan secara tertulis dari masing-masing pihak.
Jangka Waktu Perjanjian dan Pengakhiran. (1) Perjanjian ini mulai berlaku terhitung sejak tanggal ditandatanganinya sampai disampaikannya pemberitahuan pengakhiran secara tertulis oleh Nasabah atau Pialang. (2) Nasabah dapat mengakhiri Perjanjian ini hanya jika Xxxxxxx sudah tidak lagi memiliki posisi terbuka dan tidak ada kewajiban Nasabah yang diemban oleh atau terhutang kepada Pialang. (3) Pengakhiran tidak membebaskan salah satu Pihak dari tanggung jawab atau kewajiban yang terjadi sebelum pemberitahuan tersebut.
Jangka Waktu Perjanjian dan Pengakhiran. Perjanjian Kerjasama ini berlaku efektif terhitung sejak tanggal ditandatanganinya Perjanjian ini dan hanya dapat berakhir karena satu atau lebih ketentuan berikut:
Jangka Waktu Perjanjian dan Pengakhiran. (1) PERJANJIAN berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak ditandatanganinya PERJANJIAN. (2) PARA PIHAK dapat memperpanjang PERJANJIAN dengan jangka waktu 1 (satu) tahun setiap dilakukan perpanjangan. (3) Dalam hal salah satu PIHAK berkeinginan untuk mengakhiri jangka waktu PERJANJIAN sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir, maka PIHAK tersebut wajib memberitahukan secara tertulis kepada PIHAK lainnya selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sebelum tanggal pengakhiran PERJANJIAN yang dikehendaki. (4) Apabila teijadi keadaan Kahar yang tidak dapat diatasi, PARA PIHAK dapat mengakhiri PERJANJIAN. (5) Segala hak maupun kewajiban dari masing-masing PIHAK yang masih ada pada saat PERJANJIAN berakhir, tetap melekat dan wajib dipenuhi oleh masing-masing PIHAK. (6) Untuk maksud pengakhiran PERJANJIAN sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), (3), dan (4), PARA PIHAK sepakat untuk mengesampingkan ketentuan dalam pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Related to Jangka Waktu Perjanjian dan Pengakhiran

  • JANGKA WAKTU PERJANJIAN Perjanjian Kerja Sama ini berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan.

  • Jangka Waktu dan Opsi Pembaruan Jangka waktu Layanan Cloud dimulai pada tanggal ketika IBM memberi tahu Klien mengenai akses mereka ke Layanan Cloud, sebagaimana yang didokumentasikan dalam PoE. PoE akan menetapkan apakah Layanan Cloud memperbarui secara otomatis, berlanjut berdasarkan penggunaan berkelanjutan, atau berakhir pada akhir jangka waktu. Untuk pembaruan otomatis, kecuali apabila Klien memberikan pemberitahuan tertulis untuk tidak memperbarui setidaknya 90 hari sebelum tanggal habis masa berlakunya jangka waktu, Layanan Cloud akan secara otomatis memperbarui untuk jangka waktu yang yang ditetapkan dalam PoE. Untuk penggunaan berkelanjutan, Layanan Cloud akan terus tersedia dengan basis per bulan hingga Klien memberikan pemberitahuan tertulis 90 hari sebelumnya mengenai pengakhiran. Layanan Cloud akan tetap tersedia hingga akhir bulan kalender setelah periode 90 hari tersebut.

  • Jangka Waktu Pelaksanaan Januari-Juni

  • PELAPORAN PENYELESAIAN PENGADUAN a. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib melaporkan secara berkala adanya pengaduan dan tindak lanjut pelayanan dan penyelesaian pengaduan kepada OJK; b. Laporan disampaikan secara berkala setiap 3 (tiga) bulan (Maret, Juni, September dan Desember) dan disampaikan paling lambat pada tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya. Apabila tanggal 10 (sepuluh) jatuh pada hari libur, maka penyampaian laporan dimaksud dilakukan pada hari kerja pertama setelah hari libur dimaksud.

  • HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN 28 A. Hasil penelitian ......................................................................... 28 B. Pembahasan................................................................................. 50

  • Penyelesaian Pengaduan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX (Penyelesaian Sengketa).

  • JANGKA WAKTU Perjanjian Kerja Sama ini berlaku selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak ditandatangani oleh PARA PIHAK, dan dapat diperpanjang, diubah, maupun diakhiri atas persetujuan PARA PIHAK.

  • MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN i. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. ii. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib segera menindaklanjuti dan menyelesaikan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja setelah tanggal penerimaan pengaduan. iii. Dalam hal terdapat kondisi tertentu, Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat memperpanjang jangka waktu sampai dengan paling lama 20 (dua puluh) hari kerja berikutnya. iv. Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada butir iii di atas adalah: a. kantor Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian yang menerima pengaduan tidak sama dengan kantor Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian tempat terjadinya permasalahan yang diadukan dan terdapat kendala komunikasi di antara kedua kantor Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian tersebut; b. transaksi keuangan yang diadukan oleh Pemegang Unit Penyertaan memerlukan penelitian khusus terhadap dokumen-dokumen Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian; dan/atau c. terdapat hal-hal lain di luar kendali PUJK seperti adanya keterlibatan pihak ketiga di luar Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dalam transaksi keuangan yang dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan. v. Perpanjangan jangka waktu penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud pada butir iii di atas wajib diberitahukan secara tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan yang mengajukan pengaduan sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir ii berakhir. vi. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian menyediakan informasi mengenai status pengaduan Pemegang Unit Penyertaan melalui berbagai sarana komunikasi yang disediakan oleh Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian antara lain melalui website, surat, email atau telepon vii. Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta atau mengakses status perkembangan Penanganan Pengaduan yang disampaikan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian.

  • Pengakhiran Sebagai tambahan atas Klausula 13 dari Syarat dan Ketentuan Pelayanan Perbankan Elektronik Bagian A ini, kami dapat mengakhiri Layanan SAP FSN segera tanpa pemberitahuan kepada Anda dalam keadaan berikut: (a) Jika Anda berhenti menjadi perusahaan pelanggan dari SAP Financial Services Network; atau (b) Jika kami berhenti menjadi pelanggan layanan keuangan dari SAP Financial Services Network; atau (c) Jika SAP berhenti atau menunda pemberian layanan SAP Financial Services Network. Tanpa mengesampikan hal di atas, Anda berjanji untuk memberitahu kami secara tertulis apabila terjadi pengakhiran atau penundaan atas langganan Anda terhadap SAP Financial Services Network atas alasan apapun.

  • Tujuan Penelitian 1. Untuk mengetahui isi perjanjian para pihak (penjual sewa dan pembeli sewa) menurut ketentuan hukum yang ada, dan pelaksanaannya dalam perjanjian beli sewa mobil. 2. Untuk mengungkapkan upaya -upaya hukum yang ditempuh para pihak terhadap penyelesaian sengketa cidera janji dalam perjanjian beli sewa mobil.