Janji Umum Klausul Contoh

Janji Umum. (a) Dalam melaksanakan kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini, BUP harus bertindak secara profesional, tepat waktu dan efisien. (b) BUP harus melaksanakan pengendalian penuh atas karyawannya, Kontraktor dan subkontraktornya serta mewajibkan mereka untuk mematuhi Perjanjian ini, semua Hukum yang berlaku dan kebijakan-kebijakan BUP. (c) BUP harus mewajibkan para karyawannya, Kontraktor dan subkontraktornya untuk menerapkan standar-standar profesionalisme dan kode etik terbaik. (d) Sepanjang diizinkan oleh Hukum yang berlaku, BUP akan memutuskan hubungan kerja atau mendisiplinkan setiap karyawannya, Kontraktor atau subkontraktornya yang tidak mematuhi standar-standar sebagaimana dimaksud pada paragraf (c) dan akan segera melakukan tindakan yang tepat atas biayanya sendiri untuk memperbaiki pelanggaran yang ada. (e) BUP akan mematuhi semua Persyaratan Hukum yang berlaku selama jangka waktu Perjanjian ini. (f) BUP akan membuat dan memelihara suatu sistem pengelolaan lingkungan hidup dan sosial yang komprehensif untuk Proyek sesuai dengan AMDAL dan semua Hukum yang berlaku. (g) Kecuali ditentukan lain dalam Perjanjian ini, BUP tidak boleh: (i) melakukan kegiatan bisnis apapun selain yang diizinkan berdasarkan Perjanjian ini atau sebagaimana disyaratkan untuk melakukan kewajibannya dan menikmati hak berdasarkan Dokumen Proyek dimana ia merupakan pihak; (ii) menandatangani setiap perjanjian peleburan, konsolidasi atau penggabungan dengan badan lainnya; atau (iii) kecuali sebagaimana disyaratkan oleh Pihak Pembiaya untuk keperluan eksekusi kewajiban pembayaran BUP kepada Pihak Pembiaya, melepaskan semua atau sebagian besar asetnya. (h) BUP menjamin bahwa: (i) baik BUP atau para perwakilannya tidak pernah menawarkan kepada pejabat, petugas atau karyawan Lembaga Pemerintahan manapun, suatu imbalan atau komisi bagi pemberian perjanjian atau persetujuan Perjanjian ini dan BUP atau perwakilannya juga tidak pernah menerapkan atau menggunakan praktik-praktik korupsi atau pengaruh-pengaruh yang bertentangan dengan Hukum yang berlaku untuk mendapatkan Perjanjian ini dengan imbalan atau komisi apapun; dan (ii) BUP tidak akan mensubkontrakan seluruh atau sebagian dari Perjanjian ini dengan cara yang bertentangan dengan Hukum yang berlaku. (i) Pelanggaran atas jaminan yang tercantum dalam paragraf (h) merupakan dasar yang cukup bagi pencabutan atau pengakhiran Perjanjian ini tanpa mengurangi hak untuk mengajukan kasus perdata dan pidana yang tepat terhadap BUP dan/atau Subyek...

Related to Janji Umum

  • JANGKA WAKTU PERJANJIAN Perjanjian Kerja Sama ini berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan.

  • Jangka Waktu dan Opsi Pembaruan Jangka waktu Layanan Cloud dimulai pada tanggal ketika IBM memberi tahu Klien mengenai akses mereka ke Layanan Cloud, sebagaimana yang didokumentasikan dalam PoE. PoE akan menetapkan apakah Layanan Cloud memperbarui secara otomatis, berlanjut berdasarkan penggunaan berkelanjutan, atau berakhir pada akhir jangka waktu. Untuk pembaruan otomatis, kecuali apabila Klien memberikan pemberitahuan tertulis untuk tidak memperbarui setidaknya 90 hari sebelum tanggal habis masa berlakunya jangka waktu, Layanan Cloud akan secara otomatis memperbarui untuk jangka waktu yang yang ditetapkan dalam PoE. Untuk penggunaan berkelanjutan, Layanan Cloud akan terus tersedia dengan basis per bulan hingga Klien memberikan pemberitahuan tertulis 90 hari sebelumnya mengenai pengakhiran. Layanan Cloud akan tetap tersedia hingga akhir bulan kalender setelah periode 90 hari tersebut.

  • Perjanjian Tingkat Layanan IBM memberikan perjanjian tingkat layanan (service level agreement - "SLA") ketersediaan berikut untuk Layanan Cloud sebagaimana yang ditetapkan dalam PoE. SLA bukan merupakan suatu jaminan. SLA tersedia hanya untuk Klien dan berlaku hanya untuk digunakan di lingkungan produksi.

  • Jangka Waktu Pelaksanaan Januari-Juni

  • KETENTUAN UMUM 1. Definisi Istilah-istilah yang digunakan dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak ini harus mempunyai arti atau tafsiran seperti yang dimaksudkan sebagai berikut:

  • PEMBAGIAN HASIL LIKUIDASI Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Investasi, maka: a. Jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing 10 (sepuluh) Hari Bursa serta telah mengumumkannya dalam surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperadaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian selaku Bank Umum, atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang belum mengambil dana hasil likuidasi dan/atau untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang tercatat pada tanggal pembubaran, dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun; b. Setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut; dan x. Xxxxxxx dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun tidak diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan, dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Indonesia untuk keperluan pengembangan industri Pasar Modal.

  • Hukum yang Berlaku Seluruh perjanjian yang berhubungan dengan Obligasi ini berada dan tunduk di bawah hukum yang berlaku di Indonesia.

  • JANGKA WAKTU Perjanjian Kerja Sama ini berlaku selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak ditandatangani oleh PARA PIHAK, dan dapat diperpanjang, diubah, maupun diakhiri atas persetujuan PARA PIHAK.

  • Risiko Berkurangnya Nilai Unit Penyertaan Penurunan nilai aset bersih Reksa Dana dapat disebabkan oleh perubahan harga dari efek dalam portofolio Reksa Dana.

  • ALOKASI BIAYA JENIS BIAYA BESAR BIAYA KETERANGAN Dibebankan kepada SUCORINVEST EQUITY FUND : a. Imbalan jasa Manajer Investasi b. Imbalan jasa Bank Kustodian Maks. 3,5% Maks. 0,15% per tahun dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih SUCORINVEST EQUITY FUND berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) Hari Kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) hari per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan a. Biaya pembelian Unit Penyertaan (Subscription fee) b. Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (Redemption Maks.2% Maks.1,5% dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan x. Xxxxx pengalihan investasi (switching fee) d. Semua Biaya Bank e. Biaya penerbitan dan distribusi Laporan Bulanan dan Surat Konfirmasi Transaksi secara tercetak (jika ada) f. Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya di atas (jika ada) Maks.0,5% Jika ada Jika ada Jika ada dari nilai transaksi pengalihan investasi Biaya pembelian dan penjualan kembali Unit Penyertaan serta pengalihan investasi tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).