Pendidikan dan Pelatihan. Upaya pengembangan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dilakukan melalui pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, dunia usaha dan masyarakat.
Pendidikan dan Pelatihan. Untuk meningkatkan kompetensi dan mendukung pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris, secara periodik dilaksanakan refreshment Program yang terdiri dari:
1) Regular Update yaitu update terkait peraturan/regulasi baru.
2) Macro Update yaitu update kondisi makro ekonomi atau isu lain yang relevan.
3) Development yaitu pelatihan untuk masing-masing anggota Dewan Komisaris.
4) Program Refreshment lainnya yang diwajibkan oleh peraturan yang berlaku.
Pendidikan dan Pelatihan. Untuk meningkatkan kompetensi dan mendukung pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Direksi, anggota Direksi turut serta dalam Induction Program khusus untuk anggota Direksi baru dan Refreshment Program yang terdiri atas: virtue of a written document and shall be documented in accordance with the Company’s policy;
Pendidikan dan Pelatihan. Praktek Xxxxx Xxxxxxan minimal 6 bulan
Pendidikan dan Pelatihan. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia 48,00 46,95 ST ST Anggaran, Sumber daya dan regulasi tersedia.
Pendidikan dan Pelatihan. Program peningkatan kapasitas sumber daya aparatur Persentase aparatur yang telah mengikuti peningkatan kapasitas sumber daya aparatur sesuai dengan penempatan tugas 90% Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan 3 01 05 9 Program Pendidikan kedinasan Persentase sumber daya aparatur yang memiliki kompetensi dalam menduduki jabatan 100% Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM
Pendidikan dan Pelatihan. 1 Program peningkatan kapasitas sumber daya aparatur
Pendidikan dan Pelatihan. 5 04 02 PROGRAM PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA Meningkatnya Kompetensi ASN melalui Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Aparatur 5 04 02 2.02 Sertifikasi, Kelembagaan, Pengembangan Kompetensi Manajerial dan Fungsional Terwujudnya Sertifikasi, Kelembagaan, Pengembangan Kompetensi Manajerial dan Fungsional
Pendidikan dan Pelatihan. 5 04 02 Program Pengembangan Sumber Daya Manusia Persentase Pejabat ASN dan CPNS yang telah mengikuti pendidikan dan pelatihan Manajerial Kota Metro 100% 2.692 APBD 100% 2.749 Sumber : RJPMD Kota Metro Tahun 2021 - 2026
Pendidikan dan Pelatihan. Ketua : Nyonya XXXX XXXXXXXXX XXXXXXXXX, (XXXX XXXXXXXX XXXXX), Sarjana ---- Hukum, Advokat, dilahirkan di Medan, -- tanggal sepuluh Maret seribu ------------- sembilanratus enampuluh (10-03-1960), bertempat tinggal di Kota Bekasi, Xxxxx -- Xxxxxxx Xxxx Xxxxx 00, Xxxxx --------- Tetangga 001, Rukun Warga 06A, --------